KONSEPSI JAMINAN SOSIAL NASIONAL: implementasi uu sjsn & uu bpjs

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PELAKSANAAN BPJS KESEHATAN
Advertisements

SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
INTENSITAS DAN KUALITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
Oleh: Khofifah Indar Parawansa Disampaikan pada: Diskusi Panel Mengenai Kesiapan Menghadapi Pelaksanaan UU BPJS Batam, 27 Juni 2012.
Sesi 7: Manajemen Risiko & Asuransi
MEKANISME BUDGETING DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
JAMINAN KESEHATAN ACEH (JKA)
Road Map PT ASABRI (Persero)
Menuju Universal Coverage Jaminan Kesehatan
RDPU penyusunan ruu BPJS
Analisis Kebijakan Kesehatan
AMANAT KONSTITUSI  HAK RAKYAT DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH !!!
SOSIALISASI PROGRAM JAMINAN SOSIAL
Jaminan Sosial Pekerja, Harmonisasi Peraturan Perundangan menuju Sistem Jaminan Sosial Pekerja yang Komphrehensif dan Terintegrasi Disampaikan oleh: Timur.
LANDASAN KONSTITUSI DAN KONSEP JAMINAN SOSIAL
SEPUTAR KARTU INDONESIA SEHAT MENUJU KELUARGA PRODUKTIF
PELUANG PERBAIKAN PELAYANAN BPJS KESEHATAN
Peran BPJS dan DJSN dalam SJSN
LAKSANAKAN JAMINAN SOSIAL
SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN BPJS KESEHATAN
Transformasi BPJS.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
Prospek Jaminan Kesehatan Maskin di Masa Mendatang?
Jamsostek mkiswandari/2004.
Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge?
Tentang Keuangan Negara
ROADMAP MENUJU JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
KEBIJAKAN PENSIUN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
STOP DEBAT, Jalankan SJSN dg Konsisten
TRANSFORMASI KELEMBAGAAN PT ASKES (PERSERO) MENJADI BPJS KESEHATAN
PT ASKES (PERSERO) dan KESIAPAN SEBAGAI BPJS
IMPLEMENTASI SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional /THL/PP 31 Tahun 2016.
Andi Dharmawan Divisi Regional V
KEBIJAKAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Beban fiskal Program Jaminan Kesehatan SJSN
Jakarta, 26 Mei 2011 Sinta Satriana
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
IMPLEMENTASI SJSN Rapat Pakar tentang Jaminan Sosial dan Landasan Perlindungan Sosial: Belajar dari Pengalaman Regional DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL Jakarta,
ASURANSI KESEHATAN Tsulits Ana Mushlihatun, SE, M.S.M. & Kelompok V.
Dr. Muh. Yunanto, MM Magister Management Gunadarma University
Kupang, 5 Juli 2011 Sinta Satriana
STRATEGI INTEGRASI JAMKESDA (JKBM) KE JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN)
KACAB SURABAYA KARIMUNJAWA KACAB SURABAYA DARMO KACAB SURABAYA RUNGKUT
ASURANSI KESEHATAN AKIBAT KECELAKAAN KERJA & PENYAKIT AKIBAT KERJA
SJSN.
ASURANSI SOSIAL Pengertian :
JAMSOSTEK DAN BPJS.
Kesiapan implementasi JKN (Jaminan Kesh Nasional) dan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dilihat dari perspektif masyarakat Kelompok 1 Anggota: Aisyah.
Kalau Gotong Royong, Semua Tertolong
KEMENTERIAN KESEHATAN RI
KEBIJAKAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Dasar Hukum SJSN & BPJS SJSN adalah suatu cara penyelenggaraan program program sosial oleh beberapa penyelengaaraan jaminan sosial. UU RI No. 40 Tahun.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PERTEMUAN 8
Sistem Jaminan Sosial Nasional
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL( BPJS)
Peraturan Perundang-undangan di Kesehatan
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
KOMITE AKSI JAMINAN SOSIAL UNTUK RAKYAT DAN BURUH INDONESIA
KEBIJAKAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Jakarta, 26 Mei 2011 Sinta Satriana
Journal Reading Analisis Perubahan Kebijakan Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 Tentang Jaminan Kesehatan Menjadi Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2016.
Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge?
Transcript presentasi:

KONSEPSI JAMINAN SOSIAL NASIONAL: implementasi uu sjsn & uu bpjs DJSN KONSEPSI JAMINAN SOSIAL NASIONAL: implementasi uu sjsn & uu bpjs Forum Koordinasi Stakeholders Hubungan Industrial Denpasar, Bali, 3-4 Mei 2012 SJSN

LATAR BELAKANG Sistem Jaminan Sosial Nasional Amanat Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945: Program Negara untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Diwujudkan melalui UU 40/2004 SJSN 3 Azas, 9 Prinsip, 5 Program Melalui program ini setiap penduduk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan hilang/berkurangnya pendapatan

Asas, Prinsip, dan Program 1. Asas Kemanusiaan, 2. Asas Manfaat, 3. Asas Keadilan Sosial 9 Prinsip: Prinsip Asuransi Sosial: 1. Iuran bersifat Wajib, 2. Gotong Royong. Prinsip Pengelolaan sesuai asas GCG: 3. Keterbukaan, 4. Kehati-hatian, 5. Akuntabilitas. Prinsip Badan Usaha pengelola Dana Amanat: 6. Nirlaba, 7. Dana Amanah, 8. Hasil pengelolaan Dana Jamsos digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan Peserta. Prinsip cerminan pelayanan terpadu dan sama diseluruh Negara Kesatuan RI: 9. Portabilitas. 5 Program: 1. Jaminan Kesehatan (JK), 2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), 3. Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP).

Prioritas: Jaminan Kesehatan (JK) Implementasi SJSN UU SJSN Kelembagaan: DJSN & BPJS Program Jaminan Sosial Jaminan Kesehatan (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Prioritas: Jaminan Kesehatan (JK)

DJSN: Tugas Pokok & Fungsi UU SJSN UU BPJS DJSN bertanggungjawab kepada Presiden DJSN berfungsi merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN DJSN bertugas: Melakukan penelitian & kajian Mengusulkan kebijakan investasi Mengusulkan anggaran PBI DJSN berwenang melakukan Monitoring & Evaluasi Menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi SJSN setiap 6 bulan Mengusulkan PAW anggota Dewan Pengawas & Direksi Menerima Laporan Pengelolaan Program & Keuangan BPJS Memberikan konsultasi kepada BPJS tentang Bentuk dan Isi Laporan Pengeloaan Program DJSN sebagai Pengawas Eksternal

BPJS: Amanat UU UU 40/2004 tentang SJSN UU 24/2011 tentang BPJS Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52 mengamanatkan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan transformasi kelembagaan PT. Askes, PT Jamsostek, PT Taspen dan PT Asabri menjadi BPJS UU 24/2011 tentang BPJS Pasal 1 BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial Pasal 5 ayat (1) Berdasarkan UU ini dibentuk BPJS Pasal 7 ayat (1) sebagaimana pasal 5 adalah Badan Hukum Publik berdasarkan UU ini.

BPJS: Fungsi dan Tugas Fungsi: Tugas: Menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Tugas: Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta Memungut dan mengumpulkan iuran dari Peserta dan Pemberi Kerja Menerima Bantuan Iuran dari Pemerintah Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan Peserta Mengumpulkan dan mengelola data Peserta program jaminan sosial Membayar manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial; dan Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada Peserta dan Masyarakat.

Tahapan Transformasi BPJS 1 Januari 2014 1 Juli 2015 2029 PT Askes BPJS Kesehatan Jaminan Kesehatan Jamkes PT Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan BPJS Ketenagajerjaan JKK, JKm, JHT, JP JP & JHT PT Taspen PT Taspen JP & JHT PT Asabri PT Asabri

Catatan & Syarat Transformasi BPJS Tidak boleh ada PHK. Tidak boleh ada penurunan kesejahteraan karyawan BPJS. Tidak ada penurunan assets BPJS. Kekayaan/Assets terdiri: Kekayaan Milik Peserta. Kekayaan Negara yang dipisahkan. Tidak ada pelayanan peserta yang terhenti. Tidak ada penurunan besaran dan pelayanan manfaat.

Program Jaminan Sosial Yang masih berjalan saat ini beserta peraturan perundangannya Jaminan Kesehatan UU 40/2004 SJSN & UU 3/1992 Jamsostek, Peraturan Perundangan ttg Askes. Jaminan Kecelakaan Kecelakaan Kerja – UU 40/2004 SJSN, UU 3/1992 Jamsostek, UU 13/2003 Ketenagakerjaan. Kecelakaan Transportasi – UU 33 & 34/1964 Jasa Raharja. Jaminan Kematian UU 40/2004 SJSN, UU 3/1992, UU 13/2003 Ketenaga kerjaan. Jaminan Hari Tua UU 40/2004 SJSN, UU 3/1992 Jamsostek, Peraturan perundangan ttg Taspen & Asabri. Jaminan Imbalan PHK – UU 13/2003 Ketenagakerjaan, terdiri: Uang Pesangon. Uang Penghargaan Masa Kerja. Uang Penggantian Hak. Jaminan Pensiun UU 40/2004 SJSN, UU 11/1992 Dana Pensiun, UU 13/2003 Ketenagakerjaan, Peraturan Perundangan ttg Taspen & Asabri.

Terkait Jaminan Sosial Pekerja Swasta Tuntutan Pekerja: Jaminan Kesehatan Seumur Hidup Jaminan Pensiun Tuntutan Pemberi Kerja: Revisi UU 13/2003 Ketenagakerjaan tentang Imbalan PHK Harmonisasi dan sinkronisasi jaminan yang tumpang tindih, substansi sama nama berbeda Tidak menambah beban yang sudah ada

Peraturan Pelaksanaan UU BPJS Peraturan Pelaksanaan terdiri: 8 Peraturan Pemerintah 7 Peraturan Presiden 1 Keputusan Presiden Batas Waktu: 1 tahun untuk peraturan yang mendukung beroperasinya BPJS Kesehatan. 2 tahun untuk peraturan yang mendukung beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan. Tim Penyiapan BPJS: Menko Kesra bentuk Tim Penyiiapan BPJS lintas Kementrian/Lembaga Tim BPJS Kesehatan diketuai oleh Wamenkes, dengan 5 Pokja. Tim BPJS Ketenagakerjaan diketuai oleh Sekjen Kemenakertrans, dengan 2 Pokja. Tim Sosialisasi., Edukasi dan Advokasi diketuai oleh Dirjen Kementrian Kominfo. DJSN bentuk Tim Adhoc untuk masing-masing BPJS PT Askes dan PT Jamsostek membentuk Tim Internal.

MENUJU JAMINAN SOSIAL KESEHATAN SEMESTA – Universal Health Coverage (UHC)

PETA JALAN MENUJU UHC Sasaran Utama Coverage kepesertaan seluas-luasnya Sustainabilitas penyelenggaraan

3 (tiga) PENDEKATAN STRATEGIS PENCAPAIAN UHC Strategi Pengelompokan Sasaran. Fokus kepada yang belum memiliki jaminan: pekerja sektor swasta dan pekerja sektor informal/pekerja mandiri. Kelompok yang sudah memiliki Jaminan PNS/TNI Polri, Jamkesmas dan Jamkesda: dibutuhkan harmonisasi dan sinkronisasi manfaat, iuran dan kelembagaan. Strategi Pengelompokan Kewilayahan. Luasnya wilayah dengan karakteristik daerah. Keberadaan Jamkesmas/Jamkesda. Strategi Keterpaduan antar Instansi. Pekerjaan besar, melibatkan banyak instansi baik vertikal maupun horisontal. Sustainabilitas penyelenggaraan program.

ASPEK PENCAPAIAN UHC Aspek Kepesertaan Aspek Manfaat Aspek Iuran & Pembiayaan Aspek Fasilitas Kesehatan Aspek Kelembagaan & Regulasi

ASPEK KEPESERTAAN 2010: 238 juta jiwa Saat ini Kedepan Askes PNS/Pensiunan TNI/Polri – 17 jt Asabri – 2 jt Jamkesmas – 76 jt Jamsostek – 6 jt Jamkesda/PJKMU – 22 jt Askes Komersial – 9 jt TOTAL – 132 jt 2010: 238 juta jiwa Tambahan setiap tahun +/- 3-4 juta 52 Upaya 132 Jt 56%

ASPEK MANFAAT Saat ini Kedepan Sangat bervariasi: Ada yang kurang memenuhi kebutuhan dasar medis, ada yang lebih, ada yang parsial, ada yang komphrehensif. Cost sharing/excess claim besar. Utilisasi review & case management belum optimal Standar dan sesuai prinsip ekualitas: Sesuai kebutuhan medis. Komphrehensif: promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif. Cost sharing hanya untuk cegah penyalahgunaan. 7 Upaya

ASPEK IURAN & KEUANGAN Saat ini Kedepan Iuran: Sangat bervariasi (besaran, cara pengumpulan). Pembayaran PPK: Bervariasi (kapitasi, DRG, reimbursment) Skema: Sebagian besar masih bantuan sosial. Collecting premi relatif sedikit. Cost containment: Belum optimal. Iuran: Standar, persentase upah dan nominal. Pembayaran PPK: Pola yang sama, prospective payment. Skema: Asuransi sosial. Tidak mampu PBI, mampu bayar iuran. Cost contaiment: Optimal 20 Upaya

ASPEK FASILITAS KESEHATAN Saat ini Kedepan Sangat bervariasi: Ada yang sampai PPK II Kab, ada yang sampai PPK III Prop, bahkan ada yang sampai luar negeri. Ada yang melibatkan PPK Swasta disemua jenjang, ada yang hanya PPK Pemerintah. Ada yang memenuhi prinsip portabilitas ada yang tidak. Jumlah mencukupi, kualitas memadai: Fasilitas Kesehatan Pemerintah dan melibatkan Swasta. Ada kompensasi bila fasilitas kesehatan tak tersedia. Kelas standar 13 Upaya

ASPEK KELEMBAGAAN & REGULASI Saat ini Kedepan Bervariasi belum terkoordinasi Pola Pengelolaan berbeda-beda Kapasitas organisasi sangat bervariasi Prosedur operasi tidak sama Terkoordinasi sesuai regulasi (UU BPJS dan turunannya). Pola Pengelolaan sama  hanya satu: BPJS Kesehatan. Standar operasi sesuai SOP sama  hanya satu: BPJS Kesehatan. 9 Upaya

Terima Kasih Forum SDM Bali Gedung Darma lt.2 (DI ATAS KFC) JL. HASANUDIN (DI SEBERANG BCA) DENPASAR TLP 0361 8724.724 -- 08191.616.8191 EMAIL ; KOMUNITAS.SDM.BALI@GMAIL.COM