(RBA & REVISI DIPA) SATKER BLU

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Rencana Bisnis dan Anggaran Universitas Mulawarman Tahun Anggaran 2013
Advertisements

Sosialisasi Daftar Perbandingan Jenis Revisi Anggaran
RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BLU
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM (PK-BLU)
PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
Direktorat Pembinaan PK BLU Ditjen Perbendaharaan
OVERVIEW IMPLEMENTASI DAN EVALUASI RBA BLU
PENERAPAN ANGGARAN TERPADU BERBASIS KINERJA DI INDONESIA
PENYUSUNAN LAPORAN DEWAN PENGAWAS BLU
PK-BLU (Sumber PK- BLU)
KONSEP DAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
SIMULASI PENYUSUNAN RBA UNIT KERJA ITB
PENDEKATAN PENYUSUNAN ANGGARAN
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
PENGERTIAN BLU BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau.
Dasar Hukum PP no. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU sebagaimana diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012.
Pengelolaan Keuangan BLU
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
PERSIAPAN PENYUSUNAN RBA ITB
STANDAR BIAYA KHUSUS (SBK)
MEKANISME REVISI ANGGARAN TAHUN 2011 DITJEN PENDIDIKAN DASAR
Menuju Sistem Penganggaran Baru
Sosialisasi Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2014
RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN ( rba )
BADAN LAYANAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN Direktorat Pembinaan PK BLU
REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
PETUNJUK MENYUSUN TRNBP
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
IMLEMENTASI P ENGELOLAAN K EUANGAN BLU UNIVERSITAS MULAWARMAN Yogyakarta, 14 Mei 2009.
REVISI ANGGARAN BLU DAN PERMASALAHANNYA
Rencana kerja kementerian/lembaga tahun 2013
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011
Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PENGELOLAAN PNBP ~ PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU INDIKATIF TA 2018 ~
Tata Cara Revisi Anggaran TA 2017
TATA KELOLA KEUANGAN BLU
PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN GUNA MEMINIMALISIR PENYIMPANGAN DAN TEMUAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
Pendahuluan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaan Negara. Mencerminkan Perubahan.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
KEBIJAKAN REVISI DIPA PNBP BIRO PERENCANAAN DAN ANGGARAN
REVISI ANGGARAN PADA DIPA PETIKAN BLU
Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD )
PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BLUD
KEBIJAKAN REVISI DIPA PNBP Disampaikan oleh : KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIAT JENDERAL BIRO PERENCANAAN DAN ANGGARAN Solo, Juni 2016.
KETERKAITAN DIPA DENGAN RKA-KL PENYUSUNAN DIPA PENELAAHAN DAN PENGESAHAN.
Mekanisme Penyusunan RKAKL dan Revisi DIPA
DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
Pengelolaan Hibah Daerah
Sistem Informasi Perencanaan dan
Dalam Rangka Peningkatan Income Generating
Transcript presentasi:

(RBA & REVISI DIPA) SATKER BLU PENGANGGARAN (RBA & REVISI DIPA) SATKER BLU Direktorat Pembinaan PK BLU Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia

I. PENDAHULUAN

DASAR HUKUM UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 68 dan pasal 69; PP No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; PP No. 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No. 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Keuangan nomor 32/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013; Peraturan Menteri Keuangan nomor 92/PMK.05/2011 tentang Rencana Bisnis Anggaran serta Pelaksanaan Anggaran BLU; Perdirjen nomor 20/PB/2012 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran Satuan Kerja Badan Layanan Umum; Perdirjen nomor 12/PB/2013 tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran yang Menjadi Bidang Tugas DJPBN Tahun Anggaran 2013.

LATAR BELAKANG 1 Salah satu reformasi di bidang keuangan negara yang paling menonjol adalah pergeseran dari pengganggaran tradisional ke penganggaran berbasis kinerja orientasi pada output semakin menjadi praktik yang dianut luas oleh pemerintahan modern di berbagai negara; BLU merupakan wadah enterprising the government dengan paradigma baru : Let’s the Managers Manage – membiarkan manajer menggunakan anggaran dengan cara yang paling efisien; Make the Managers Manage – memastikan bahwa manajer menghasilkan kinerja. Instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat (kesehatan, pendidikan, pengelolaan kawasan, dan pengelolaan dana khusus) dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas yang dikelola ala bisnis (business like); BLU diharapkan tidak sekedar sebagai format baru dalam pengelolaan APBN, tetapi BLU diharapkan untuk menyuburkan pewadahan baru bagi pembaharuan manajemen keuangan sektor publik, demi meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. 4

LATAR BELAKANG 2 Amanat pasal 13 PMK 92/PMK.05/2011 tentang Rencana Bisnis dan Anggaran serta Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum. “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penyusunan RBA dan Ikhtisar RBA diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan.” RBA BLU merupakan salah satu dokumen pembentuk Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA K/L), sehingga harus dilakukan sinkronisasi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran antar keduanya; Peran kementerian/lembaga untuk melakukan sinkronisasi antara RBA dengan RKA K/L belum berjalan dengan efektif, sehingga perencanaan anggaran satker BLU tidak optimal. Contoh: terjadinya duplikasi belanja yang bersumber dari PNBP dan RM APBN, proses persetujuan RBA memakan waktu lama.

MAKSUD DAN TUJUAN Antisipasi terhadap perubahan kondisi dalam pelaksanaan anggaran dan perubahan prioritas kebutuhan; Mempercepat pencapaian kinerja K/L; Meningkatkan optimalisasi penggunaan anggaran yang terbatas dan meningkatkan kualitas belanja APBN; Memberikan pedoman penyusunan RBA yang baik dengan mempertimbangkan aspek kualitatif yang mempengaruhi operasional satker BLU, dan aspek kuantitatif yang menggambarkan target kinerja dan anggaran yang akan dilaksanakan pada tahun berjalan; Menggambarkan detil rencana program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran yang akan dilaksanakan; Menggambarkan kelayakan belanja yang akan dilakukan: peruntukan, jumlah, harga, dan kualitas; Menjadi sarana untuk penelaahan RBA dan sebagai input pada RKA K/L.

II. RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN (RBA) DEFINISI RBA Dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi PROGRAM, KEGIATAN, TARGET KINERJA, ANGGARAN BLU. FUNGSI RBA Dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran satker PK BLU Pedoman pelaksanaan kegiatan satker PK BLU Dokumen yang menggambarkan pencapaian kinerja Dokumen yang menggambarkan proyeksi keuangan satker PK BLU RBA adalah untuk kepentingan satker PK BLU 7

II. RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN (RBA) Satker BLU menyusun RBA tiap tahun. RBA disusun berdasarkan kebutuhan dan kemampuan pendapatan disertai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan biaya dari output yang dihasilkan. RBA BLU merupakan bagian dari RKA-KL yang pada akhirnya sebagai dasar untuk menyusun DIPA BLU DIPA merupakan lampiran dari perjanjian kerja antara pempinan BLU dengan kementerian/ lembaga. RBA : - ditandatangani oleh pemimpin BLU - diketahui oleh Dewan Pengawas - disetujui oleh Menteri/Ketua lembaga. KEDUDUKAN RBA

II. RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN (RBA) MEKANISME PENGAJUAN DAN PENGESAHAN RBA UU APBN (Oktober) ALOKASI ANGGARAN (November) RKA K/L (Juli) PAGU ANGGARAN (Juni) PAGU INDIKATIF (Maret) 4 RBA RENSTRA K/L RENJA K/L 2 3 5 1 RSB BLU 2 RBA RBA DEFINITIF 5

II. RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN (RBA) POKOK-POKOK PENGATURAN (1) BLU menyusun RBA mengacu kepada RSB BLU dan Pagu Anggaran K/L. RBA disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan pendapatan (PNBP dan RM). RBA disusun berdasarkan basis kinerja: Penganggaran yang memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dan kinerja yang diharapkan, serta memperhatikan efisiensi dalam pencapaian kinerja (kuantitas dan kualitas yang terukur). Pengalokasian anggaran berorientasi pada kinerja (directly linkage between performance and budget). Alokasi didasarkan pada tugas fungsi Unit Kerja (money follows function). Fleksibilitas, efesiensi, transparansi dan akuntabilitas (let the manager manages). Penggunaan indikator kinerja, dan standar biaya (SBM, SBK, SB Lainnya), dan melakukan evaluasi kinerja.

II. RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN (RBA) POKOK-POKOK PENGATURAN (2) RBA disusun berdasarkan perhitungan akuntansi biaya per jenis layanan: Paling kurang menyajikan biaya langsung dan biaya tidak langsung. BLU harus memiliki sistem akuntansi biaya yang berguna a.l. dalam perencanaan dan pengendalian kegiatan operasional BLU dan pengambilan keputusan oleh Pimpinan BLU. BLU menyusun perhitungan biaya layanan per unit kerja, yang didasarkan pada perhitungan biaya per layanan (unit cost per layanan). Dengan demikian BLU wajib memiliki dokumen perhitungan biaya per layanan. Penggunaan Standar Biaya dalam RBA: mengikuti ketentuan dalam PMK Standar Biaya. Perhitungan pendapatan dan belanja BLU dalam RBA disusun per unit kerja pada satker BLU. Penentuan unit kerja disesuaikan dengan kebutuhan BLU, dengan kriteria: Memiliki target output tertentu sebagai bagian dari target satker BLU Memiliki PIC dalam pencapaian target tsb Memiliki alokasi dana.

II. RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN (RBA) SKEMA PENYUSUNAN RBA Renstra K/L Memuat: Program Kegiatan Anggaran penerimaan/ pendapatan Anggaran pengeluaran/ belanja Estimasi Saldo Awal Kas & Saldo Akhir Kas Penyusunan : Berbasis Kinerja & perhitungan akuntansi biaya Kebutuhan & kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima Berbasis Akrual Flexible Budget Termasuk Prakiraan Y + 3 Renstra Bisnis 5 Tahunan R B A

II. RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN (RBA) ASPEK PENYUSUNAN RBA TARGET KINERJA Kesesuaian dengan RSB Evaluasi kinerja berjalan Peluang dan tantangan Faktor eksternal Peluang dan tantangan Faktor eksternal Faktor internal Kekuatan dan kelemahan OPTIMALISASI PNBP Aspek legal: tarif layanan Seluruh potensi PNBP EFISIENSI BELANJA Kelayakan belanja Penggunaan standar biaya Anggaran K/L

II. RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN (RBA) BUDGET REALISASI PENDAPATAN BELANJA FLEXIBLE % Ambang Batas RKA-KL DIPA PENERAPAN FLEXIBLE BUDGET

II. RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN (RBA) Berdasarkan basis kinerja Perhitungan Akuntansi Biaya Menyusun Std Biaya Standar Biaya Perhitungan Sendiri (ditetapkan sebagai SBM/SBK) Gunakan R B A X Perhitungan Akuntansi Biaya X Berdasarkan basis kinerja X Menyusun Std Biaya SB Menkeu (SBM) Gunakan PENGGUNAAN STANDAR BIAYA

II. RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN (RBA) PENGAJUAN RBA Menteri Keuangan c.q. Dirjen Anggaran Menteri/Pimpinan Lembaga Pimpinan BLU Usulan RBA & Ikhtisar RBA Disertai dengan : Usulan standar pelayanan minimal; Tarif; dan/atau Biaya dari keluaran (output) yang akan dihasilkan. Ditandatangani oleh Pemimpin BLU, dan diketahui oleh DEWAS atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri/pimpinan lembaga jika BLU tidak mempunyai DEWAS Disetujui dan ditandatangani Dilakukan pengkajian mencakup : standar biaya dan anggaran BLU; Kinerja keuangan BLU; Besaran persentase Ambang Batas, dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLU Dapat mengikutsertakan DJPb 1 2 3 4 5 Hasil kajian RBA & Ikhtisar menjadi dasar dalam rangka pemrosesan RKAKL Pengkajian RBA & Ikhtisar RBA

II. RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN (RBA) DAPAT BERAKIBAT MERUBAH DIPA BLU TIDAK MERUBAH DIPA BLU MERUBAH DATA RKA/KL TIDAK MERUBAH DATA RKA/KL REVISI RBA DEFINITIF MEMBUAT IKHTISAR REVISI RBA DEFINITIF UPDATING DATA RKA K/L KE KANWIL DJPBN TIDAK MEREVISI DIPA BLU REVISI DIPA BLU

II. RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN (RBA) SISTEMATIKA FORMAT RBA (1) RINGKASAN EKSEKUTIF BAB I PENDAHULUAN Memuat uraian ringkas mengenai kinerja satker BLU tahun berjalan dan target kinerja tahun RBA yang akan dicapai, termasuk asumsi-asumsi penting yang digunakan serta faktor internal dan eksternal yang akan mempengaruhi pencapaian target kinerja Gambaran Umum 1. Keterangan ringkas mengenai landasan hukum satker BLU 2. Karakteristik kegiatan/layanan satker BLU Visi dan Misi BLU Budaya BLU Susunan Pejabat Pengelola BLU dan Dewas

II. RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN (RBA) SISTEMATIKA FORMAT RBA (1) BAB II KINERJA BLU TAHUN BERJALAN (TA. 20XX-1) dan RBA BLU TA. 20XX BAB III PENUTUP Kesimpulan Hal-hal Lain yang perlu mendapat perhatian Gambaran Kondisi Satker BLU 1. Kondisi Internal satker BLU 2. Kondisi Eksternal satker BLU 3. Asumsi Makro 4. Asumsi Mikro Pencapaian Kinerja dan Target Kinerja Satker BLU Informasi Lainnya yang perlu disampaikan Ambang Batas Belanja BLU Prakiraan Maju Pendapatan dan Prakiraan maju Belanja

HAL-HAL YANG HARUS DICERMATI II. RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN (RBA) HAL-HAL YANG HARUS DICERMATI Memastikan bahwa program/kegiatan yang tercantum di dalam RBA telah sesuai dengan program/kegiatan yang terdapat dalam Renstra Bisnis. Memastikan bahwa setiap pengeluaran yang tercantum di dalam RBA dan Ikhtisar RBA sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Menelaah kelayakan seluruh belanja yang tercantum di dalam RBA, baik yang bersumber dari RM APBN maupun dari PNBP BLU. Memastikan bahwa nilai dalam Ikhtisar RBA harus sesuai dengan nilai di dalam RKA satker BLU, termasuk konsistensi jenis belanja yang dilakukan. Memastikan bahwa setiap perubahan RBA/DIPA BLU yang mengakibatkan perubahan pagu belanja harus mendapat persetujuan Dewas. Melakukan evaluasi kinerja terhadap pencapaian BLU, dengan membandingkan antara target dan realisasi RBA tahun berjalan. Seluruh pelaksanaan anggaran yang dilakukan harus berpedoman pada RBA BLU.

Batasan Revisi Anggaran pada DIPA BLU Petikan III. REVISI ANGGARAN DIPA BLU Batasan Revisi Anggaran pada DIPA BLU Petikan Revisi DIPA BLU Petikan, dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi : Biaya operasional. Tunjangan profesi guru/ dosen & tunjangan kehormatan profesor. Pembayaran berbagai tunggakan. Rupiah Murni Pendamping sepanjang pekerjaan masih berlanjut. Pekerjaan yang telah dikontrakan dan/atau direalisasikan, sehingga dananya minus. Revisi DIPA BLU Petikan, dapat dilakukan setelah volume output tercapai dan tidak mengakibatkan pengurangan volume output terhadap : Kegiatan Prioritas Nasional. Kebijakan Prioritas Pemerintah.

III. REVISI ANGGARAN DIPA BLU Revisi DIPA BLU Petikan di Kanwil DJPBN Revisi DIPA BLU Petikan di Kanwil DJPBN meliputi : Revisi DIPA BLU Petikan diatas pagu APBN: Penambahan pagu dalam ambang batas Target pendapatan terlampaui Penambahan pagu di atas ambang batas  Target pendapatan terlampaui Penggunaan saldo awal kas BLU Perubahan rincian anggaran yg tidak mengakibatkan perubahan pagu; Perubahan akibat hal-hal khusus Pencantuman saldo awal kas BLU, Penggunaan saldo awal dalam rangka mismatch, Setelah penetapan menjadi Satker BLU, Perubahan status Satker BLU dari BLU bertahap menjadi BLU penuh, Penerimaan hibah langsung berupa uang dan barang/ jasa, Perubahan/ ralat karena kesalahan administrasi.

III. Revisi DIPA BLU Petikan Diatas Pagu APBN III. REVISI ANGGARAN DIPA BLU III. Revisi DIPA BLU Petikan Diatas Pagu APBN Revisi DIPA BLU Petikan berupa Penambahan pagu dalam ambang batas untuk: menambah volume output yang sudah ada, menambah output baru (dengan persetujuan Menkeuc.q. DJA yang diajukan oleh K/L). Dapat melakukan belanja terlebih dahulu sampai dengan ambang batas mendahului revisi (kecuali untuk menambah output baru). Pengesahan SP3B BLU dilakukan setelah revisi DIPA BLU. Revisi DIPA BLU Petikan berupa Penambahan pagu melebihi ambang batas: Belanja dapat dilakukan setelah pengesahan revisi DIPA BLU Petikan Revisi DIPA BLU Petikan berupa Penggunaan saldo awal kas:

IV. Revisi DIPA BLU Petikan dalam hal Pagu Tetap III. REVISI ANGGARAN DIPA BLU IV. Revisi DIPA BLU Petikan dalam hal Pagu Tetap Pengaturan Revisi DIPA BLU Petikan dengan pagu tetap, mengikuti ketentuan Revisi DIPA Petikan yang berlaku umum. V. Revisi DIPA BLU Petikan Terhadap Hal-Hal Khusus (1) Revisi DIPA BLU Petikan berupa pencantuman saldo awal kas, Dilakukan pencantuman saldo awal kas BLU sebesar saldo akhir kas BLU Triwulan IV TA yang lalu. Revisi DIPA BLU Petikan berupa Penggunaan saldo awal dalam rangka mismatch : Satker BLU dapat menggunakan saldo awal kas dalam hal terjadi selisih (mismatch) antara realisasi PNBP dan belanjanya. Penggunaan saldo awal dalam hal mismatch, tidak menambah pagu DIPA BLU Petikan. Dalam hal mismatch s.d. Akhir TA tidak dapat dibiayai PNBP BLU TA berkenaan, dilakukan revisi sumber dana dari PNBP BLU menjadi penggunaan saldo awal kas.

V. Revisi DIPA BLU Petikan Terhadap Hal-Hal Khusus (2) III. REVISI ANGGARAN DIPA BLU V. Revisi DIPA BLU Petikan Terhadap Hal-Hal Khusus (2) Revisi DIPA BLU Petikan Setelah penetapan menjadi Satker BLU : Perubahan kode akun PNBP menjadi PNBP BLU dengan ketentuan: Akun belanja PNBP yang telah realisasi, tetap menggunakan akun PNBP. Akun belanja PNBP yang belum realisasi baik yang telah disetor maupun belum disetor ke kas negara, dirubah menjadi akun PNBP BLU. Pencantuman ambang batas berdasarkan usulan Satker BLU dengan pertimbangan fluktuasi operasional 2 tahun terakhir dan realisasi/ prognosa TA berjalan. Satker BLU yang ditetapkan sebelum proses APBN-P dan sebelumnya bukan pengguna Satker PNBP, revisi menjadi DIPA BLU Petikan dilakukan DJA. Satker BLU yang ditetapkan setelah proses APBN-P dan sebelumnya bukan pengguna Satker PNBP, tidak diperlukan revisi menjadi DIPA BLU Petikan. Pencantuman target PNBP BLU & realisasi belanja PNBP BLU bagi Satker BLU yang ditetapkan setelah proses APBN-P dan sebelumnya bukan pengguna Satker PNBP, diungkapkan dalam CaLK

V. Revisi DIPA BLU Petikan Terhadap Hal-Hal Khusus (3) III. REVISI ANGGARAN DIPA BLU V. Revisi DIPA BLU Petikan Terhadap Hal-Hal Khusus (3) Revisi DIPA BLU Petikan Perubahan status Satker BLU dari BLU bertahap menjadi BLU penuh, Dilakukan pencantuman ambang batas berdasarkan usulan Satker BLU dengan pertimbangan fluktuasi operasional 2 tahun terakhir dan realisasi/ prognosa TA berjalan Revisi DIPA BLU Petikan terhadap penerimaan hibah langsung berupa uang dan barang/ jasa: Hibah langsung berupa uang yang tidak dibelanjakan, tidak perlu revisi DIPA BLU Petikan Hibah langsung berupa uang yang dibelanjakan, diatur : Tidak dilakukan revisi apabila belanja dapat ditampung pada jenis, volume dan pagu output, serta jenis belanja yang ada. Dilakukan revisi apabila belanja tidak dapat ditampung pada jenis, volume dan pagu output, serta jenis belanja yang ada. Hibah langsung berupa barang/ jasa, diatur : Tidak dilakukan revisi apabila nilai nominal hibah langsung barang/ jasa dapat ditampung pada jenis, volume dan pagu output, serta jenis belanja yang ada. Dilakukan revisi apabila nilai nominal hibah langsung barang/ jasa tidak dapat ditampung pada jenis, volume dan pagu output, serta jenis belanja yang ada. Revisi DIPA BLU Petikan pada hibah langsung uang dan barang/ jasa dilakukan sebelum pengesahan SP3B BLU.

VI. Pengajuan Usulan Pengesahan Revisi DIPA BLU Petikan (1) III. REVISI ANGGARAN DIPA BLU VI. Pengajuan Usulan Pengesahan Revisi DIPA BLU Petikan (1) Usulan Revisi DIPA BLU Petikan dalam pagu tetap dilampiri : Surat Usulan Pengesahan Revisi DIPA BLU Petikan yang dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi), SPTJM yang ditandatangani oleh Kuasa PA, ADK yang dihasilkan dari aplikasi RKA-K/L DIPA Revisi, SPTJ Revisi RBA Definitif Usulan Revisi DIPA BLU Petikan berupa penambahan pagu dalam ambang batas dan melebihi ambang batas: SPTJ Revisi RBA Definitif, Persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Dirjen Anggaran, apabila berakibat penambahan Output baru.

VI. Pengajuan Usulan Pengesahan Revisi DIPA BLU Petikan (2) III. REVISI ANGGARAN DIPA BLU VI. Pengajuan Usulan Pengesahan Revisi DIPA BLU Petikan (2) Usulan Revisi DIPA BLU Petikan berupa penggunaan saldo awal kas BLU : Surat Usulan Pengesahan Revisi DIPA BLU Petikan yang dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi), SPTJM yang ditandatangani oleh Kuasa PA, ADK yang dihasilkan dari aplikasi RKA-K/L DIPA Revisi, SPTJ Revisi RBA Definitif, Persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Dirjen Anggaran, apabila berakibat penambahan Output baru. Usulan Revisi DIPA BLU Petikan berupa pencantuman saldo awal kas BLU : Usulan Revisi DIPA BLU Petikan setelah penetapan menjadi Satker BLU : Resume pendapatan dan belanja BLU.

VI. Pengajuan Usulan Pengesahan Revisi DIPA BLU Petikan (3) III. REVISI ANGGARAN DIPA BLU VI. Pengajuan Usulan Pengesahan Revisi DIPA BLU Petikan (3) Usulan Revisi DIPA BLU Petikan berupa perubahan status Satker BLU dari BLU bertahap menjadi BLU penuh : Surat Usulan Pengesahan Revisi DIPA BLU Petikan yang dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi), SPTJM yang ditandatangani oleh Kuasa PA, ADK yang dihasilkan dari aplikasi RKA-K/L DIPA Revisi, SPTJ Revisi RBA Definitif, Resume pendapatan dan belanja BLU. Usulan Revisi DIPA BLU Petikan berupa penerimaan hibah langsung berupa uang: Surat Pernyataan dari KPA mengenai penerimaan hibah langsung berupa uang yang dicatat sebagai PNBP BLU TA 2013.

VI. Pengajuan Usulan Pengesahan Revisi DIPA BLU Petikan (4) III. REVISI ANGGARAN DIPA BLU VI. Pengajuan Usulan Pengesahan Revisi DIPA BLU Petikan (4) Usulan Revisi DIPA BLU Petikan berupa penerimaan hibah langsung berupa barang/ jasa: Surat Usulan Pengesahan Revisi DIPA BLU Petikan yang dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi), SPTJM yang ditandatangani oleh Kuasa PA, ADK yang dihasilkan dari aplikasi RKA-K/L DIPA Revisi, Surat Pernyataan dari KPA mengenai penerimaan hibah langsung berupa barang/ jasa yang dicatat sebagai PNBP BLU TA 2013. VII. Batas Waktu Pengajuan Usulan Pengesahan Revisi DIPA BLU Petikan Paling lambat 30 April 2013 pada revisi DIPA BLU Petikan berupa pencantuman saldo awal kas BLU Paling lambat 18 Oktober 2013 pada revisi DIPA BLU Petikan berupa: Penggunaan belanja PNBP BLU diatas pagu APBN, Penggunaan saldo awal kas BLU dalam rangka mismatch yang sampai akhir TA tidak dapat dibiayai PNBP BLU TA berkenaan, Perubahan status Satker BLU, Pengesahan revisi DIPA BLU Petikan awal ditetapkan menjadi Satker BLU Paling lambat 31 desember 2013 pada revisi DIPA BLU Petikan berupa penerimaan hibah langsung berupa uang dan barang/ jasa.

THANK YOU KONTAK : Direktorat Pembinaan PK BLU Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Telp. 021-3812767; Fax 021-3812767 http://pkblu.perbendaharaan.go.id 31