KEBIJAKAN PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL Disampaikan dalam acara Rapat Kerja dan Musrenbang Forum SKPD Disperindag Provinsi Sumatera Utara Medan, 12 Maret 2015
DAFTAR ISI I Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015 - 2035 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 - 2019 III Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Daerah IV Dukungan Kementerian Perindustrian Dalam Pengembangan Industri Di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL 2015 - 2035
DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL Pasal 9 Ayat 1 : RIPIN paling sedikit memperhatikan: potensi sumber daya Industri; budaya Industri dan kearifan lokal yang tumbuh di masyarakat; potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah; perkembangan Industri dan bisnis baik nasional maupun internasional; perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun internasional; Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota UU 17 TAHUN 2007 UU 3 TAHUN 2014 TTG PERINDUSTRIAN PP RPJPN RIPIN 20 Thn Arah Pembangunan Industri: Industri yang berdaya saing Keterkaitan dengan pengembangan IKM Struktur Industri yang sehat dan berkeadilan Mendorong perkembangan ekonomi di luar Pulau Jawa Pasal 9 Ayat 2 : RIPIN paling sedikit meliputi: visi, misi, dan strategi pembangunan Industri; sasaran dan tahapan capaian pembangunan Industri; bangun Industri nasional; pembangunan sumber daya Industri; pembangunan sarana dan prasarana Industri; pemberdayaan Industri; dan perwilayahan Industri. PERPRES PERPRES RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROPINSI PERDA RPJMN KIN 5 Thn RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KAB/KOTA PERPRES PERMEN RENJA PEMBANGUNAN INDUSTRI RKP 1 Thn
A VISI, MISI, DAN STRATEGI PEMBANGUNAN INDUSTRI 1. VISI PEMBANGUNAN INDUSTRI Menjadi Negara Industri Tangguh yang bercirikan: Struktur industri nasional yang kuat, dalam, sehat dan berkeadilan Industri yang berdaya saing tinggi di tingkat global Industri yang berbasis inovasi dan teknologi 2. MISI PEMBANGUNAN INDUSTRI meningkatkan peran industri nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian nasional; memperkuat dan memperdalam struktur industri nasional; meningkatkan industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta Industri Hijau; menjamin kepastian berusaha, persaingan yang sehat, serta mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan masyarakat; membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja; meningkatkan persebaran pembangunan industri ke seluruh wilayah Indonesia guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional; dan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.
3. STRATEGI PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL Strategi yang ditempuh untuk mencapai visi dan misi pembangunan industri nasional adalah sebagai berikut: mengembangkan industri hulu dan industri antara berbasis sumber daya alam; pengendalian ekspor bahan mentah dan sumber energi; meningkatkan penguasaan teknologi dan kualitas sumber daya manusia (SDM) industri; menetapkan Wilayah Pengembangan Industri (WPI); mengembangkan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Industri, dan Sentra Industri Kecil dan Menengah; menyediakan langkah-langkah afirmatif berupa perumusan kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan dan pemberian fasilitas kepada industri kecil dan menengah; pembangunan sarana dan prasarana Industri; pembangunan industri hijau; pembangunan industri strategis; peningkatan penggunaan produk dalam negeri; dan kerjasama internasional bidang industri.
B SASARAN PEMBANGUNAN INDUSTRI 1. Sasaran Kualitatif Pembangunan Industri meningkatnya pertumbuhan industri yang diharapkan dapat mencapai pertumbuhan 2 (dua) digit pada tahun 2035 sehingga kontribusi industri dalam Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 30% (tiga puluh persen); meningkatnya penguasaan pasar dalam dan luar negeri dengan mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan baku, bahan penolong, dan barang modal, serta meningkatkan ekspor produk industri; tercapainya percepatan penyebaran dan pemerataan industri ke seluruh wilayah Indonesia; meningkatnya kontribusi industri kecil terhadap pertumbuhan industri nasional; meningkatnya pengembangan inovasi dan penguasaan teknologi; meningkatnya penyerapan tenaga kerja yang kompeten di sektor industri; dan menguatnya struktur industri dengan tumbuhnya industri hulu dan industri antara yang berbasis sumber daya alam.
Indikator Pembangunan Industri 2. Sasaran kuantitatif Pembangunan Industri NO Indikator Pembangunan Industri Satuan 2015 2020 2025 2035 1 Pertumbuhan sektor industri nonmigas % 6,8 8,5 9,1 10,5 2 Kontribusi industri nonmigas terhadap PDB 21,2 24,9 27,4 30,0 3 Kontribusi ekspor produk industri terhadap total ekspor 67,3 69,8 73,5 78,4 4 Jumlah tenaga kerja di sektor industri Juta orang 15,5 18,5 21,7 29,2 5 Persentase tenaga kerja di sektor industri terhadap total pekerja 14,1 15,7 17,6 22,0 6 Rasio impor bahan baku sektor industri terhadap PDB sektor industri nonmigas 43,1 26,9 23,0 20,0 7 Nilai Investasi sektor industri Rp Trilyun 270 618 1.000 4.150 8 Persentase nilai tambah sektor industri yang diciptakan di luar Pulau Jawa 27,7 29,9 33,9 40,0
C Tahap I 2015-2019 Tahap II 2020-2024 Tahap III 2025-2035 PENAHAPAN CAPAIAN PEMBANGUNAN INDUSTRI C Tahap I 2015-2019 Meningkatkan nilai tambah sumber daya alam Tahap II 2020-2024 Keunggulan kompetitif dan berwawasan lingkungan Tahap III 2025-2035 Indonesia sebagai Negara Industri Tangguh Catatan : Pentahapan pembangunan industri prioritas sejalan dengan tahapan pembangunan industri dalam RPJPN 2005-2025.
D PENETAPAN INDUSTRI PRIORITAS Memenuhi kebutuhan dalam negeri dan substitusi impor (memiliki potensi pasar yang tumbuh pesat di dalam negeri); Meningkatkan kuantitas dan kualitas penyerapan tenaga kerja ( berpotensi dan/atau mampu menciptakan lapangan kerja produktif); Memiliki daya saing internasional (memiliki potensi untuk tumbuh dan bersaing di pasar global); Memberikan nilai tambah yang tumbuh progresif di dalam negeri ( memiliki potensi untuk tumbuh pesat dalam kemandirian); Memperkuat, memperdalam, dan menyehatkan struktur industri; dan Memiliki keunggulan komparatif, penguasaan bahan baku, dan teknologi. KRITERIA KUANTITATIF (BERDASARKAN PAST PERFORMANCE) Memperkokoh konektivitas ekonomi nasional. Menopang ketahanan pangan, kesehatan dan energi. Mendorong penyebaran dan pemerataan industri. KRITERIA KUALITATIF (BERDASARKAN VISI KEDEPAN)
E INDUSTRI PRIORITAS TAHUN 2015-2035 Industri Pembangkit Energi Industri Pangan Industri Farmasi, Kosmetik dan Alat Kesehatan Industri Tekstil, Kulit, Alas Kaki dan Aneka Industri Alat Transportasi Industri Elektronika dan Telematika / ICT Industri Pembangkit Energi Industri Barang Modal, Komponen, Bahan Penolong dan Jasa Industri Industri Hulu Agro Industri Logam Dasar dan Bahan Galian Bukan Logam Industri Kimia Dasar Berbasis Migas dan Batubara
VISI & MISI PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL BANGUN INDUSTRI NASIONAL F Industri Hulu Agro Industri Logam Dasar dan Bahan Galian Bukan Logam Industri Kimia Dasar Berbasis Migas dan Batubara Industri Barang Modal, Komponen, Bahan Penolong dan Jasa Industri Industri Farmasi, Kosmetik dan Alat Kesehatan Industri Alat Transportasi Industri Elektronika & Telematika / ICT Prasyarat Industri Pendukung Industri Andalan Modal Dasar Industri Tekstil, Kulit, Alas Kaki dan Aneka VISI & MISI PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL Industri Pangan Pembiayaan Infrastruktur Kebijakan & Regulasi Teknologi, Inovasi & Kreativitas Sumber Daya Alam Sumber Daya Manusia Industri Pembangkit Energi Industri Hulu
G PEMBANGUNAN INDUSTRI PRIORITAS Jenis Industri yang menjadi prioritas untuk dikembangkan pada tahun 2015 – 2035 meliputi : NO. INDUSTRI PRIORITAS JENIS INDUSTRI 1. Industri Pangan Industri Pengolahan Ikan Industri Pengolahan Susu Industri Bahan Penyegar Industri Pengolahan Minyak Nabati Industri Pengolahan Buah-Buahan dan Sayuran Industri Tepung Industri Gula Berbasis Tebu 2. Industri Farmasi, Kosmetik dan Alat Kesehatan Industri Farmasi dan Kosmetik Industri Alat Kesehatan 3. Industri Tekstil, Kulit, Alas Kaki, dan Aneka Industri Tekstil Industri Kulit dan Alas Kaki Industri Furnitur dan Barang Lainnya Dari Kayu Industri Plastik, Pengolahan Karet, dan barang dari karet
NO. INDUSTRI PRIORITAS JENIS INDUSTRI 4. Industri Alat Transportasi Industri Kendaraan Bermotor Industri Kereta Api Industri Perkapalan Industri Kedirgantaraan 5. Industri Elektronika dan Telematika/ICT Industri Elektronika Industri Komputer Industri Peralatan Komunikasi 6. Industri Pembangkit Energi Industri Alat Kelistrikan 7. Industri Barang Modal, Komponen, Bahan Penolong dan Jasa Industri Industri Mesin dan Perlengkapan Industri Komponen Industri Bahan Penolong Jasa Industri 8. Industri Hulu Agro Industri Oleofood Industri Oleokimia Industri Kemurgi Industri Pakan Industri Barang dari Kayu Industri Pulp dan Kertas
NO. INDUSTRI PRIORITAS JENIS INDUSTRI 9. Industri Logam Dasar dan Bahan Galian Bukan Logam Industri pengolahan dan pemurnian besi dan baja dasar Industri pengolahan dan pemurnian Logam dasar bukan besi Industri logam mulia, tanah jarang (rare earth), dan bahan bakar nuklir Industri bahan galian non logam 10. Industri Kimia Dasar Berbasis Migas dan Batubara Industri Petrokimia Hulu Industri Kimia Organik Industri Pupuk Industri Resin Sintetik dan Bahan Plastik Industri Karet Alam dan Sintetik Industri Barang Kimia Lainnya
PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI Pembangunan Sumber Daya Manusia; melalui penyiapan SDM yang berkompeten; serta fasilitasi penguatan tempat uji kompetensi (TUK) dan lembaga sertifikasi SDM industri dan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) Pemanfaatan Sumber Daya Alam; melalui jaminan ketersediaan bahan baku (kualitas, kuantitas dan kontinuitas) dengan berkoordinasi dengan instansi terkait dan kemitraan serta integrasi antara sisi hulu dan sisi hilir. Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Industri; melalui peningkatan kemampuan penguasaan dan pengembangan inovasi teknologi industri, penelitian dan pengembangan yang terintegrasi, serta meningkatkan kerjasama industri internasional untuk alih teknologi, peningkatan investasi dan penguasaan pasar ekspor. Pengembangan dan Pemanfaatan Kreativitas dan Inovasi; melalui fasilitasi pendirian pusat desain dan pusat inovasi teknologi untuk meningkatkan daya saing industri. Penyediaan Sumber Pembiayaan; dengan memfasilitasi akses terhadap pembiayaan yang kompetitif bagi industri.
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI Pengembangan Standardisasi Industri; melalui penguatan infrastruktur dalam rangka pemberlakuan SNI wajib serta pengembangan standardisasi produk, proses, manajemen (ISO 9000, ISO 14000, dan ISO 26000), serta spesifikasi teknis, dan pedoman tata cara; Pembangunan Infrastruktur Industri; melalui fasilitasi penyediaan kebutuhan energi untuk industri, lahan kawasan industri dan atau kawasan peruntukan industri; Pembangunan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas); melalui penyusunan rencana induk pengembangan sistem informasi industri nasional, pengembangan sistem, pengolahan data dan penyebarluasan informasi.
PEMBERDAYAAN INDUSTRI Pengembangan Industri Hijau; melalui penetapan standar industri hijau, pembangunan dan pengembangan lembaga sertifikasi industri hijau yang tersertifikasi serta peningkatan kompetensi auditor industri hijau. Pengembangan Industri Strategis; berupa kajian potensi industri strategis, penyertaan modal, pembentukan usaha patungan dan pemberian fasilitas pada industri strategis Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN); melalui sosialisasi dan pemberian insentif, pemberian preferensi harga bagi produk yang telah mencapai TKDN tertentu. Kerjasama Internasional di bidang industri; melalui perlindungan dan peningkatan akses pasar industri, pengembangan jaringan rantai suplai global dan peningkatan kerjasama investasi industri serta peningkatan akses sumber daya industri.
PERWILAYAHAN INDUSTRI PENGEMBANGAN INDUSTRI KECIL & MENENGAH (IKM) Penetapan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI); Pengembangan Kawasan Peruntukan Industri; Pembangunan Kawasan Industri; Pengembangan Sentra IKM PENGEMBANGAN INDUSTRI KECIL & MENENGAH (IKM) Pemberian insentif fiskal dan non fiskal; Meningkatkan akses IKM terhadap pembiayaan; Standardisasi, procurement dan pemasaran bersama; Perlindungan dan fasilitasi terhadap inovasi baru; Diseminasi informasi dan fasilitasi promosi dan pemasaran di pasar domestik dan ekspor; Peningkatan kemampuan kelembagaan; Kerjasama kelembagaan.
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL (RPJMN) 2015 - 2019
ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL SESUAI RPJMN 2015 - 2019 Pengembangan Perwilayahan Industri di luar pulau Jawa 2 Penumbuhan Populasi Industri 3 Peningkatan Daya Saing dan Produktivitas
Pengembangan Perwilayahan Industri di luar pulau Jawa, dengan strategi meliputi : Fasilitasi pembangunan 14 Kawasan Industri (KI), Membangun 22 Sentra Industri Kecil dan Menengah (SIKIM) yang terdiri dari 11 di Kawasan Timur Indonesia dan 11 di Kawasan Barat Indonesia, dan Berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam membangun infrastruktur utama (jalan, listrik, air bersih, telekomunikasi, pengolah limbah, dan logistik), infrastruktur pendukung tumbuhnya industri, dan sarana pendukung kualitas kehidupan (Quality Working Life) bagi pekerja. 1
2 Penumbuhan Populasi Industri, dengan menambah paling tidak sekitar 9 ribu usaha industri berskala besar dan sedang dimana 50% tumbuh di luar Jawa, serta tumbuhnya Industri Kecil sekitar 20 ribu unit usaha, dengan strategi meliputi : Mendorong investasi untuk industri pengolah sumber daya alam, baik hasil pertanian maupun hasil pertambangan (hilirisasi), Mendorong investasi untuk industri penghasil barang konsumsi kebutuhan dalam negeri yang utamanya industri padat tenaga kerja, Mendorong investasi untuk industri penghasil bahan baku, bahan setengah jadi, komponen, dan sub-assembly (pendalaman struktur), Memanfaatkan kesempatan dalam jaringan produksi global, dan Pembinaan industri kecil dan menengah (IKM) agar dapat terintegrasi dengan rantai nilai industri pemegang merek (Original Equipment Manufacturer, OEM) di dalam negeri dan dapat menjadi basis penumbuhan populasi industri besar dan sedang.
3 Peningkatan Daya Saing dan Produktivitas (Nilai Ekspor dan Nilai Tambah Per Tenaga Kerja) dengan strategi meliputi : Peningkatan efisiensi teknis, melalui : Pembaharuan / revitalisasi permesinan industri Peningkatan dan pembaharuan keterampilan tenaga kerja Optimalisasi ke-ekonomian lingkup industri (economic of scope) Peningkatan penguasaan IPTEK / inovasi, Peningkatan penguasaan dan pelaksanaan pengembangan produk baru (new product development) oleh industri domestik, Pembangunan faktor input (peningkatan kualitas SDM industri dan akses ke sumber pembiayaan yang terjangkau), dan Fasilitasi dan insentif dalam rangka peningkatan daya saing dan produktivitas diutamakan industri: (1) strategis; (2) maritim; dan (3) padat tenaga kerja
PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI DAERAH
A DASAR HUKUM UU No. 3 Tahun 2014 Pasal 10 Setiap gubernur menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi. Rencana Pembangunan Industri Provinsi mengacu kepada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional dan Kebijakan Industri Nasional. Rencana Pembangunan Industri Provinsi disusun dengan paling sedikit memperhatikan: potensi sumber daya Industri daerah; Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota; dan keserasian dan keseimbangan dengan kebijakan pembangunan Industri di kabupaten/kota serta kegiatan sosial ekonomi dan daya dukung lingkungan. Rencana Pembangunan Industri Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi setelah dievaluasi oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. UU No. 3 Tahun 2014 Pasal 11 Setiap bupati/walikota menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota disusun dengan mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional dan Kebijakan Industri Nasional. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota disusun dengan paling sedikit memperhatikan: potensi sumber daya Industri daerah; Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota; dan keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan sosial ekonomi serta daya dukung lingkungan. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota setelah dievaluasi oleh gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B OUTLINE RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI DAERAH Bagian Provinsi Kabupaten / Kota I Pendahuluan II Visi dan Misi Pembangunan Industri Daerah III Sasaran dan Rencana Strategis Pembangunan Industri di Daerah Potensi Pembangunan Industri Daerah IV Program Aksi Pembangunan Industri di Daerah Kawasan Peruntukan Industri V VI
B OUTLINE RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI DAERAH (LANJUTAN) Pendahuluan berisi kondisi saat ini yang mencakup : Gambaran umum (demografi & ekonomi), Industri (jumlah, jenis, trend), Sentra dan kawasan, Infrastruktur pendukung Visi dan misi pembangunan industri merupakan bagian dari visi dan misi pembangunan daerah yang tidak bertentangan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) & Kebijakan Industri Nasional (KIN) Sasaran dan rencana strategis pembangunan industri mencakup pemetaan potensi industri berdasarkan sasaran industri KIN, RPJMN dan aspek lain (globalisasi). Untuk Rencana provinsi, rencana pembangunan industri atau kawasan industri yang bersifat lintas kabupaten/kota. Program aksi pembangunan industri mencakup penumbuhan, penguatan dan fasilitasi serta penyiapan infrastruktur industri (hard dan soft) Potensi pembangunan industri daerah mencakup : Potensi Sumber Daya Alam: data eksisting, yang telah dimanfaatkan dan yang belum dimanfaatkan Potensi Sumber Daya Manusia: kondisi saat ini dan proyeksi di masa depan (5 tahun) Kawasan Peruntukan Industri mencakup penetapan daerah dalam konteks perwilayahan industri: RTRW, penugasan RIPIN & KIN, dan aspek lain (frontier, kemaritiman)
DUKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN DALAM PENGEMBANGAN INDUSTRI DI PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2015
Kegiatan Dekonsentrasi Kementerian Perindustrian di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015 Dekonsentrasi Direktorat Jenderal Industri Agro sebesar Rp 500 juta melalui Fasilitasi dan Koordinasi Pengembangan Industri Agro Unggulan di Provinsi Sumatera Utara Dekonsentrasi Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah sebesar Rp 4,1 Milyar Fasilitasi Pengembangan Produk IKM melalui: Pelatihan Peningkatan Mutu dan Desain Kemasan Untuk Makanan Ringan di Kab. Asahan Pelatihan Peningkatan Mutu dan Desain Produk Alsintan Bagi IKM Pande Besi di Kab.Labura Pelatihan Peningkatan Mutu dan Desain Produk Pengolahan Rotan di Kabupaten Tapanuli Selatan Pelatihan Teknis dan Diversifikasi Produk Sulaman dan Bordir di Kota Binjai Pelatihan Teknis Produksi Nugget dan Abon Ikan di Kota Sibolga
(Lanjutan) Fasilitasi Pengembangan Kemampuan Sentra melalui : Pelatihan Peningkatan Desain Dan Diversifikasi Produk Fashion dari Tenun Ulos di Kab. Samosir Pelatihan Teknis Desain dan Diversifikasi Produk Tenun dan Songket di Kab. Langka Fasilitasi Pengembangan Wirausaha Industri melalui : Penumbuhan WUB Melalui Pelatihan Teknis Pembuatan Selai dan Jelly dari Bahan Baku Jeruk di Kab. Karo Penumbuhan WUB Melalui Pelatihan Teknis Produksi Gula Semut di Kab. Tapanuli Tengah Penumbuhan WUB Melalui Pelatihan Teknis Produksi Nugget dan Abon IKan di Kota Tanjung Balai
Kegiatan Penumbuhan dan Pengembangan Industri di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015 Fasilitasi Penambahan Sarana dan Prasarana Pusat Inovasi KEK Sei Mangkei sebesar Rp. 2.000.000.000,- Operasional Pusat Inovasi KEK Sei Mangke Dalam Rangka Pengembangan Inovasi Industri Berbasis Kelapa Sawit dan Turunannya sebesar Rp. 2.500.000.000,- Pelatihan ISO 14001 ke Industri karet di Sumatera Utara sebesar Rp. 221.692.000 ,- Promosi investasi produk hilir kelapa sawit (IHKS) untuk pengembangan klaster oleochemical di Sumatera Utara, Riau, Kalimatan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Papua sebesar Rp. 1.141.300.000,- Penguatan Kelembagaan Klaster IKM Fashion di (Sumatera Utara, Kalimantan Barat) sebesar Rp. 233.160.000,- Pelatihan Teknis Produksi Produk Spa berbasis Minyak Atsiri di Medan sebesar Rp. 215.214.000 ,- Fasilitasi Sarana Produksi IKM Pakan Ternak di Tanah Karo sebesar Rp. 215.214.000,-
Terima Kasih
PEMBANGUNAN 14 KAWASAN INDUSTRI DI LUAR PULAU JAWA 1. Kawasan Industri Teluk Bintuni (Papua Barat) 2. Kawasan Industri Bitung (Sulawesi Utara) 3. Kawasan Industri Palu (Sulawesi Tengah) 4. Kawasan Industri Morowali (Sulawesi Tengah) 5. Kawasan Industri Konawe (Sulawesi Tenggara) 6. Kawasan Industri Halmahera Timur (Maluku Utara) 7. Kawasan Industri Bantaeng (Sulawesi Selatan) 8. Kawasan Industri Batulicin (Kalimantan Selatan) 9. Kawasan Industri Ketapang (Kalimantan Barat) 10. Kawasan Industri Landak (Kalimantan Barat) 11. Kawasan Industri Kuala Tanjung (Sumatera Utara) 12. Kawasan Industri Sei Mangkei (Sumatera Utara) 13. Kawasan Industri Tanggamus (Lampung) 14. Kawasan Industri Jorong(Kalimantan Selatan)
RENCANA PEMBANGUNAN 14 KAWASAN INDUSTRI DI LUAR PULAU JAWA
SENTRA IKM (SIKIM) Dalam periode 2015-2019, pemerintah memprioritaskan pembangunan 22 Sentra IKM baru di luar Pulau Jawa (Papua 3 sentra, Maluku 2 Sentra, Nusa Tenggara 4 Sentra, Sulawesi 2 Sentra, Kalimantan 5 Sentra dan Sumatera 6 Sentra). Dari 22 SIKIM yang akan dibangun telah ditetapkan lokasinya sebanyak 4 SIKIM yaitu : Kabupaten Ogan Komering Ulu (Sumatera Selatan) Kota Tanjung Pinang (Kepulauan Riau) Kota Pontianak (Kalimantan Barat) Kabupaten Konawe (Sulawesi Tenggara)