1 KERJASAMA ANTARA DITJEN PMPTK, DITJEN DIKTI, BALITBANG DIKNAS, MENPAN, BKN, DAN KAB/KOTA PROGRAM BERMUTU
2 BERMUTU adalah … B etter E ducation through R eformed M anagement and U niversal T eacher U pgrading Peningkatan mutu pendidikan melalui peningkatan kompetensi dan kinerja guru
3 BERMUTU Reformasi Pendidikan Calon Guru di perguruan tinggi Continous Profesional Development di tingkat Sekolah Bottom up Inisiatif Monitoring & Evaluasi Kinerja Guru Sistem akuntabilitas dan insentif peningkatan kinerja & karir guru Better Education Through Reformed Management and Universal for Teacher Upgraiding
4 KOMPONEN 1 Reformasi Pendidikan Bagi Calon Guru Komponen 1.1 (BAN-PT) l Pengembangan dan penguatan standar akreditasi bagi pendidikan S1 LPTK dan pendidikan profesi guru dan instrumen utk mengukur standar tersebut serta penguatan kemampuan.keahlian tim akreditasi
5 KOMPONEN 1 Reformasi Pendidikan Bagi Calon Guru Komponen (Dikti) l Menyiapkan dan mengembangkan 26 LPTK agar mampu memperoleh akreditasi dalam mendidik S1 pendidikan calon guru dan pendidikan profesi guru sehingga mampu melahirkan guru yang bermutu Komponen (Dikti) l Pengembangan program Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) S1 PGSD di Universitas Terbuka dan 23 LPTK sehingga mutu PJJ untuk pendidikan guru akan lebih efektif, efisien, dan bermutu. Komponen 1.3 (Dikti) l Meningkatkan kualitas dan kuantitas staf pengajar di LPTK terpilih untuk mendukung pendidikan S1 PGSD melalui pengiriman 30 dosen untuk S3, dan 90 dosen akan mengikuti pelatihan di luar-negeri..
6 KOMPONEN 2 Memperkuat upaya peningkatan mutu guru berkelanjutan pada tingkat kabupaten dan sekolah Komponen 2.1 (Dit. Profesi) l Mengembangkan konsep pelatihan guru berkelanjutan yang hasilnya dihargai oleh perguruan tinggi sebagai bagian peningkatan kualifikasi akademik (pengakuan kredit bawaan – RPL) dan sebagai bagian dari penilaian portofolio l Mengembangkan sistem pengakuan oleh perguruan tinggi atas pengalaman guru yang sudah diperoleh sebelumnya l Mengembangkan model-model peningkatan kualifikasi guru menjadi S1 di berbagai LPTK
7 KOMPONEN 2 Memperkuat upaya peningkatan mutu guru pada tingkat lokal Komponen 2.2 (P4TK) l Pengembangan modul-modul pelatihan bagi guru dalam mata pelajaran IPA, IPS, Bahasa, dan Matematika yang akan digunakan di Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP); l Pengembangan modul-modul pelatihan bagi kepala sekolah, yang akan digunakan di Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKPS) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS); l Pengembangan modul-modul pelatihan bagi pengawas yang akan digunakan di Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) dan Musyarawah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS). l Pelatihan-pelatihan bagi guru inti/guru pengembang bidang studi, kordinatorkepala sekolah/kordinator pengawas sekolah (master trainers).
8 KOMPONEN 2 Memperkuat upaya peningkatan mutu guru pada tingkat lokal Komponen 2.3 (Bindiklat dan LPMP) l Workshop untuk mendiseminasikan praktek terbaik di tk kecamatan, kabupaten/kota, dan nasional (hal ini dimaksudkan untuk menciptakan struktur insentif bagi guru, kepala sekolah dan pengawas berprestasi); l Hibah bagi KKG dan MGMP; l monitoring dan dukungan profesional oleh tim pengembang nasional dan LPMP terhadap kegiatan KKG, MGMP, KKKS, MKKS, KKPS, dan MKPS.
9 KOMPONEN 2 Memperkuat upaya peningkatan mutu guru pada tingkat lokal Komponen 2.4 (Tendik dan LPMP) l Pengembangan kebijakan, prosedur dan mekanisme program induksi untuk guru pemula di sekolah; l Pelatihan bagi kepala sekolah dan pengawas untuk melaksanakan kebijakan, prosedur, dan mekanisme serta pelatihan bagi penilaian kinerja oleh kepala sekolah bagi guru pemula; dan l Hibah untuk KKKS, MKKS, KKPS, MKPS
10 Komponen 3 Memperbaharui sistem akuntabilitas tugas guru dan mengembangkan sistem insentif bagi kinerja guru dan pengembangan karir guru Komponen 3.1 (Profesi) l Pengembangan kebijakan pembinaan kompetensi dan promosi guru serta sistem penilaian berbasis kinerja yang akan berkolaborasi dengan Menneg PAN, BKN, BKD dan institusi lain. Komponen ini sangat penting bagi “pengamanan” investasi Pemerintah dalam program sertifikasi guru. “Untuk memastikan bahwa para guru yang sudah bersertifikat dan sudah dibayar tunjangan profesinya senantiasa berupaya untuk menunjukkan kinerja yang lebih baik.” l Bantuan teknis nasional dan internasional dalam pengembangan model; l Workshop tingkat nasional dan di 75 kabupaten/kota untuk mengembangkan dan menguji cobakan berbagai alternatif kebijakan;
11 Komponen 4 Meningkatkan Monitoring and Evaluasi mutu guru dan prestasi belajar siswa. Komponen 4.1 (Pusat Statistik) l Memperkuat sistem dan koordinasi antara Pemerintah dan pemerintah daerah dalam perencanaan, pengumpulan data, analisis data, dan pemanfaatan hasil analisis data bagi pengambil keputusan.
12 Komponen 4 Meningkatkan Monitoring and Evaluasi mutu guru dan prestasi belajar siswa. Komponen 4.2 (Puslitjaknov) l Mengevaluasi dampak peningkatan kualifikasi dan sertifikasi guru terhadap mutu pendidikan. l Study tentang tingkat absensi guru sebelum dan sesudah BERMUTU. l Evaluasi tentang efektivitas hibah kepada KKG, MGMP. KKKS, MKKS, KKPS, dan MKKPS.
13 Komponen 4 Meningkatkan Monitoring and Evaluasi mutu guru dan prestasi belajar siswa. Komponen 4.2 (Puspendik) l Mengevaluasi dampak program peningkatan kualifikasi dan program sertifikasi guru terhadap kinerja guru dan prestasi belajar siswa yang diperoleh melalui program Ujian Nasional, Video Study, TIMSS, PISA, dan PERLS Komponen 4.3 (Bindiklat) Koordinasi dan monitoring program BERMUTU.
14 Outcomes Komponen 1 Program Pendidikan Guru Yang Berkualitas Peningkatan akses bagi guru-guru di pedesaan dan daerah terpencil untuk mengikuti kegiatan KKG/MGMP Guru Pemula Berkualitas Tinggi Komponen 2 KKG-MGMP, KKKS-MKKS, KKPS- MKPS yang aktif Peningkatan kualitas guru yang efektif Penguatan kapasitas kabupaten/kota Guru yang memiliki motivasi tinggi, kreatif dan didukung sarana yang memadai Komponen 3 Profesi Guru Yang Meningkat dan Menarik Alternatif Kesempatan Karir Pengembangan Profesional Berkelanjutan dan Peningkatan Kualitas Guru Komponen 4 Database Guru Yang Komprehensif Evaluasi dan perbaikan berkelanjutan Pengambil Kebijakan memiliki informasi yang valid Outcomes
15 Sumber Dana
Komitmen terhadap Mutu: §meningkatkan mutu pembelajaran di dalam kelas dan meningkatkan standar mutu pendidikan. §Komitmen terhadap metode pembelajaran yang efektif, meningkatnya kemampuan belajar siswa, dan meningkatnya hasil ujian akhir siswa. §komitmen terhadap adanya sistem yang mendukung pengembangan profesional guru
Komitmen dalam Keuangan: §memberikan bimbingan teknis kepada KKG-MGMP sehingga gugus tersebut berhasil mendapatkan dana bantuan langsung (grant) yang akan digunakan untuk peningkatan mutu guru. Untuk replikasi, diseminasi dan menjaga kesinambungan program KKG-MGMP melalui penyediaan dana pendamping sebesar 20% dari total biaya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan program pemberian Dana Bantuan Langsung untuk KKG-MGMP
§Menjaga harmonisasi dengan program lain yang dibiayai/diprakarsai oleh pemerintah, pemerintah provinsi dan kabupaten serta lembaga-lembaga (termasuk LSM) lainnya. §mengidentifikasi dan mendokumentasikan program sejenis yang dilaksanakan oleh donor atau institusi lainnya, misalnya CLCC, PAKEM, CTL, MBE, DBE2, and DBE3, dsb, yang berkaitan dengan peningkatan mutu pembelajaran di dalam kelas. §Membuat daftar gugus dan sekolah yang melaksanakan program-program tersebut di atas. §Menghindarkan terjadinya tumpang tindih program yang serupa untuk menjaga mutu dan efektivitas pengelolaannya.
§Menyediakan Informasi tentang KKG-MGMP yang Aktif §Membuat rencana untuk meningkatkan jumlah gugus KKG-MGMP yang aktif. §Menyediakan dukungan tenaga dan dana untuk supervisi, monitoring dan evaluasi program §Menjaga kesinambungan program BERMUTU di kabupaten/kota masing-masing.
Peran dan Tugas Kabupaten/Kota terkait dengan Komponen 2 §Bersama-sama dengan LPMP menyeleksi anggota Tim Inti Kabupaten/Kota. Tim Inti ini terdiri atas kepala sekolah, pengawas, instruktur senior, perwakilan dari Dinas Pendidikan; Bappeda; lainnya) §Mengkoordinasikan Pelatihan Gugus tingkat Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh Tim Inti Kabupaten. Tim Inti bertugas pula melaksanakan supervisi ke gugus dan sekolah. Dana supervisi ini dikelola oleh Kabupaten/Kota. §Mengesahkan struktur organisasi gugus KKG, MGMP, KKKS, MKKS, KKPS, dan MKPS. §Bersama dengan Tim Seleksi Proposal, menyeleksi proposal yang diajukan oleh gugus ke LPMP. Tim seleksi terdiri atas perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, LPMP, Universitas atau LPTK.
Lanjutan… §Mengkoordinasikan kegiatan gugus KKG_MGMP melalu rapat koordinasi dengan gugus yang diadakan dua kali dalam setahun. Rapat koordinasi ini membahas tentang pengelolaan gugus secara menyeluruh. Rapat dihadiri oleh 2 orang perwakilan dari masing- masing gugus. §Mengkoordinasikan kegiatan Study Visit (Kunjungan Kerja) ke gugus lain. §Mereview laporan dan hasil kerja guru selama mengikuti kegiatan KKG & MGMP sebagai bagian dari dokumen kenaikan pangkat ataupun penilaian portofolio. Laporan dan hasil kerja guru antara lain adalah Pengembangan kurikulum, Rencana Pembelajaran, Pengembangan Tes, Pendalaman materi, Penelitian Tindakan Kelas, Telaah Kritis).
Lanjutan… §Mereview hasil Pemetaan dan Evaluasi guru yang dihasilkan oleh tim pemantau sekolah sehingga diketahui kekuatan dan kelemahan guru di setiap gugus, serta merencanakan program pelatihan yang dibutuhkan. §Mereview hasil evaluasi terhadap kinerja guru sehingga mendapatkan gambaran tentang pengelolaan gugus dan gugus di masa yang akan datang. Hasil evaluasi ini bisa digunakan untuk mengidentifikasi guru yang diprioritaskan mengikuti proses sertifikasi. §Memverifikasi proposal Forum KKG-MGMP. Kegiatan Forum KKG & Forum MGMP dimaksudkan untuk mereview hasil yang telah dicapai gugus dan memberikan rekomendasi, membantu memonitor gugus, dan mengkoordinasi kegiatan-kegiatan gugus. Forum-forum ini akan dihadiri oleh dua perwakilan dari tiap gugus.
Lanjutan… §Memverifikasi proposal Forum KKKS-MKKS. Kegiatan Forum KKKS dan Forum MKKS dimaksudkan untuk mereview hasil yang telah dicapai gugus dan untuk memberikan rekomendasi, membantu monitoring gugus, dan mengkoordinasi kegiatan-kegiatan gugus. Forum-forum ini akan dihadiri oleh dua orang kepala sekolah dari tiap gugus dan perwakilan pengawas dari KKPS dan MKPS. §Bekerjasama dengan Konsultan Fasilitator DBL dalam memonitor pelaksanaan program KKG, MGMP, KKKS, MKKS, KKPS, dan MKPS serta memberikan umpan balik kepada LPMP perihal kinerja konsultan fasilitator DBL. §Membantu memastikan agar Konsultan Fasilitator DBL mengenal dan memahami kebutuhan dan aspek budaya lokal serta berinteraksi secara ekstensif dengan institusi-institusi yang ada di Kab/Kota
Peran dan Tugas Kabupaten/Kota terkait dengan Komponen 3 §Bersama dengan perwakilan dari sekolah mereview instrumen penilaian kinerja guru, kepala sekolah dan pengawas. §Memberikan masukan yang terkait dengan pengembangan kerangka kerja yang terintegrasi untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu guru setelah mendapatkan sertifikat.
Peran dan Tugas Kabupaten/Kota terkait dengan Komponen 4 §Berkoordinasi dengan LPMP, PMPTK dan Balitbang dalam pengembangan dan implemenatsi program sensus guru dan sensus sekolah. §Berpartisipasi dalam pelatihan tentang pelaksanaan dan penggunaan sistem informasi manajemen guru (SIM Guru). §Berpartisipasi secara aktif dalam pengumpulan data yang dibutuhkan dalam Monitoring dan Evaluasi yang dilaksanakan oleh Balitbang, agar diperoleh tingkat pengembalian instrumen yang tinggi dan informasi yang lebih mendalam.
Lanjutan….. §Dukungan terhadap implementasi (tenaga dan dana ): supervisi, monev §Replikasi & diseminasi program §Sustainability/ keberlanjutan program
28 §TERIMA KASIH ATAS ARAHAN, DUKUNGAN, DAN KERJASAMA DARI SEMUA PIHAK §SEMOGA BERMANFAAT BAGI PENCERAHAN MASA DEPAN ANAK BANGSA