PEMBEDAAN DAN PEMBAGIAN JENIS PAJAK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HARYONO.AS,S.PD SRI BIJAWANGSA NIP
Advertisements

PENGANTAR HUKUM PAJAK Modul Perpajakan.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan M-12
Pajak Daerah & Retribusi Daerah
Oleh: Ary Prastono Widjaja
presented by: REKA DEWANTARA, SH.MH.
KONSEP DASAR PAJAK.
SISTEM DAN CARA PEMUNGUTAN PAJAK
Dasar-Dasar Perpajakan
 Dengan mempelajari materi ini diharapkan mahasiswa dapat memahami garis besar tentang pajak dan latar belakang, ruang lingkup, struktur serta permasalahan.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PELATIHAN PAJAK TERAPAN BREVET A
AKUNTANSI PAJAK Pertemuan 1
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
TAX PRINCIPLE (DASAR-DASAR PERPAJAKAN).
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Penggolongan Pajak dan Sistem Pemungutan Pajak
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR PERPAJAKAN Pajak adalah iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib pajak menurut peraturan-peratura,dengan tidak mendapat.
Oleh Suryarama FISIP - UT
Dasar- dasar perpajakan
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
DASAR DASAR PERPAJAKAN
Jenis dan Penggolongan Pajak
JENIS-JENIS DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
RETRIBUSI DAERAH Pertemuan 12
RETRIBUSI DAERAH.
Referensi : “Perpajakan Indonesia”, Buku 1. Pengarang : Waluyo UU KUP No. 16 Tahun 2009 UU PPh No. 36 Tahun 2008.
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Pertemuan 05 Pembagian jenis pajak, obyek pajak dan subyek pajak
Materi 2.
Materi 3.
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Kelompok 3 PENGANTAR PERPAJAKAN PENGGOLONGAN DAN JENIS PAJAK Materi:
Prepared by Supiani SE., MM Dosen Tetap Universitas Gunadarma Jakarta
ASSALAMU’ALAIKUM Wr.Wb.
HUKUM PAJAK Hukum pajak yang juga disebut sebagai hukum fiskal merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil.
Jenis Pajak Menurut subjek pajaknya Menurut sifat pemungutannya
OLEH MUSTIKA LUKMAN ARIEF, SE. MBA. MM. 2012
PERTEMUAN KE-2 KEDUDUKAN HUKUM PAJAK
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Jenis-jenis Pajak Administrasi perpajakan.
UTANG PAJAK.
Sistem Perpajakan Indonesia dan KUP
Pajak Daerah Undang-undang no. 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PP no.65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah PP no.66 tahun 2001.
3. Penggolongan dan Jenis Pajak
PENERIMAAN PEMERINTAH
Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak
Pengantar Perpajakan (Seri ke-2)
TATAP MUKA 4 HUKUM PAJAK.
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Pertemuan 3 : PEMBAGIAN PAJAK
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
5 Bab Perpajakan.
Dasar-dasar perpajakan
PAJAK.
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
PAJAK.
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BARU
PENGANTAR PERPAJAKAN.
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
PERPAJAKAN.
PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
DASAR DASAR PERPAJAKAN
PAJAK DAN RETRIBUSI Moch. Diyon, S.Pd, M.Si.
HUKUM KUMPULAN PERATURAN YANG TERDIRI DARI NORMA DAN SANKSI YANG BERTUJUAN MENGADAKAN KETERTIBAN DALAM PERGAULAN MASYARAKAT PERATURAN YANG BERSIFAT MEMAKSA.
SEKILAS PAJAK DI INDONESIA
PERPAJAKAN. Dasar-Dasar Perpajakan Definisi Menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2009 tentang perubahan ke-empat atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang.
Transcript presentasi:

PEMBEDAAN DAN PEMBAGIAN JENIS PAJAK Pertemuan 4

PEMBEDAAN PAJAK DAN PEMBAGIANNYA Pajak Langsung Berdasar Golongan Pajak tidak Langsung Berdasar Wewenang Pemungut Pajak Pajak Pusat Pajak Daerah Pajak Subjektif Berdasar Sifat Pajak Objektif

Contoh: pajak penghasilan MENURUT GOLONGANNYA: Pajak Langsung Dalam pengertian ekonomis pajak langsung adalah pajak yang bebannya harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, tidak boleh dilimpahkan kepada orang lain. Dalam pengertian administratif, pajak langsung adalah pajak yang dipungut secara berkala. Contoh: pajak penghasilan

Pajak tidak langsung Dalam pengertian ekonomis pajak tidak langsung adalah pajak-pajak yang bebannya dapat dilimpahkan kepada pihak ketiga atau konsumen. Dalam pengertian administratif, pajak tidak langsung adalah pajak yang dipungut setiap terjadi peristiwa atau perbuatan yang menyebabkan terutangnya pajak, misalnya terjadi penyerahan barang, pembuatan akte. Contoh: pajak pertambahan nilai, bea materai, bea balik nama.

Manfaat pembedaan pajak ke dalam Pajak langsung dan Pajak tidak langsung adalah: a. Untuk keperluan sistematik dalam ilmu pengetahuan, misalnya untuk menentukan: - saat timbulnya hutang pajak, kadaluarsa, dan tagihan susulan - Mereka hanya dikecualikan dari pengenaan pajak langsung sedangkan terhadap pajak tidak langsung tidak dikecualikan.

b. Untuk menentukan cara mengadakan proses peradilan karena perselisihan: - Pajak Langsung diselesaikan melalui pengadilan administrasi, sedangkan Pajak Tidak Langsung diselesaikan di muka hakim biasa c. Untuk menghindari kekebalan perwakilan asing:

Tiga unsur dalam menentukan apakah sesuatu termasuk pajak langsung ataupun pajak tidak langsung menurut Jhon Stuart Mill (dalam R. Santoso Brotodhardjo, 1993) antara lain:

1. Penanggung jawab pajak (Wajib Pajak) yakni: orang yang secara formal yuridis diharuskan melunasi pajak, yaitu bila padanya terdapat faktor-faktor atau kejadian-kejadian yang menimbulkan sebab (menurut Undang-undang) untuk dikenakan pajak. 2. Penanggung pajak adalah orang yang dalam faktanya (dalam arti ekonomis) memikul dulu beban pajaknya.

3. Yang ditunjuk oleh pembuat Undang-undang,juga dinamakan pemikul pajak, yaitu orang yang menurut maksud pembuat Undang-undang harus dibebani pajak.

CATATAN: JIKA KETIGA UNSUR DITEMUKAN PADA SESEORANG MAKA PAJAKNYA ADALAH PAJAK LANGSUNG. NAMUN JIKA TERPISAH (JADI JIKA TERDAPAT PADA LEBIH DARI SATU ORANG) MAKA KITA BERHADAPAN DENGAN PAJAK TIDAK LANGSUNG.

MENURUT SIFATNYA Pajak Subjektif (bersifat perorangan) Pajak yang memperhatikan pertama-tama keadaan pribadi wajib pajak. Untuk menetapkan pajaknya harus ditemukan alasan-alasan yang obyektif yang berhubungan erat dengan keadaan materialnya, yaitu yang disebut gaya pikul (kekuatan wajib pajak).

Pajak Obyektif (bersifat kebendaan) Pajak obyektif pertama-tama melihat kepada obyeknya baik itu berupa benda, dapat pula berupa keadaan, perbuatan atau peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar; kemudian barulah dicari subjeknya (orang atau badan hukum) yang bersangkutan langsung, dengan tidak mempersoalkan apakah subjek pajak ini berkediaman di Indonesia ataupun tidak.

MENURUT LEMBAGA PEMUNGUT Menurut lembaga pemungutnya pajak dibagi menjadi dua, yaitu pajak negara (pajak pusat) dan pajak daerah. a. Pajak Negara (Pajak Pusat) Pajak yang dipungut pemerintah pusat yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh departemen keuangan dan hasilnya akan digunakan untuk pembiayaan rumah tangga negara pada umumnya. 1. Pajak yang dipungut oleh dirjen pajak, misal: pajak penghasilan, PPN, PBB, bea materai dan bea lelang 2. Pajak yang dipungut bea cukai (dirjen bea cukai)

PAJAK DAERAH Pajak yang dipungut oleh daerah seperti propinsi, kabupaten maupun kotamadya berdasarkan peraturan daerah masing-masing dan hasilnya akan digunakan untuk pembiayaan rumah tangga daerah masing-masing, antara lain: 1. Pajak-pajak Tingkat Propinsi: Contoh: - Pajak kendaraan bermotor, - Bea balik nama kendaraan bermotor, - Bea balik nama (pulasi) - Bea materai - Bea lelang

2. Pajak-pajak Tingkat Kabupaten/Kotamadya: Contoh: - Pajak atas pertunjukan dan keramaian umum, - Pajak atas reklame, - Pajak anjing, - Pajak atas kendaraan tidak bermotor, - Pajak pembangunan, - Pajak radio, - Pajak jalan. - Pajak bangsa asing - Pajak potong hewan, dan lain-lain.

3 Macam-macam pajak yang lain: Contoh: - Bea jalan / jembatan, - Bea pangkalan, - Bea penambangan - Uang sempadan / ijin bangunan - Uang atas penguburan - Uang pengujian kendaraan bermotor - Retribusi jalan timbang - Retribusi stasiun bis, taxi, dan lain-lain - Retribusi tempat rekreasi - Retribusi pasar. - Retribusi pesanggrahan - Retribusi pelelangan ikan, dan lain-lain