Selamat Datang di Badan PPSDM Kesehatan
RAPAT KOORDINASI PROGRAM PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SDM KESEHATAN Tema: Peningkatan Peran Dinas Kesehatan Provinsi dalam Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan
VISI PRESIDEN MISI PRESIDEN Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong MISI PRESIDEN Terwujudnya keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumberdaya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan Mewujudkan masyarakat maju, berkesinambungan dan demokratis berlandaskan Negara hukum Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera Mewujudkan bangsa yang berdaya-saing Mewujudkan Indonesiua menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan Seperti yang kita telah ketahui bersama bahwa Visi Bapak Presiden adalah “Terwujudnya Indonesia yang berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-royong”, dengan 7 misinya, yakni: Terwujudnya keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan; Mewujudkan masyarakat maju, berkesinambungan dan demokratis berlandaskan negara hukum; Mewujudkan politik luar negeri bebas dan aktif serta memperkuat jati diri sebagai negara maritim; Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera; Mewujudkan bangsa yang berdaya saing; Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat dan berbasiskan kepentingan nasional; serta Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan. Kementerian Kesehatan dibantu dengan Kementerian Lain dan stakeholder terkait akan lebih fokus kepada Misi No. 4
NAWA CITA Menghadirkan Negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakkan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik Melakukan revolusi karakter bangsa Memperteguh ke-Bhineka-an dan memperkuat restorasi sosial Indonesia Selanjutnya Bapak Presiden menyampaikan 9 cita-cita (NAWA CITA) pada Kabinet Kerja, yakni: Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara; Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya; Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan; Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya; Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia; Meningkatkan produktifitas rakyat dan daya saing di pasar Internasional Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik; Melakukan revolusi karakter bangsa; Memperteguh ke-Bhineka-an dan memperkuat restorasi sosial Indonesia. Kementerian kesehatan mempunyai tanggungjawab untuk mewujudkan cita cita tersebut terutama dalam meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia yang dilaksanakan dalam Pembangunan Kesehatan Tahun 2015-2019
Derajat Kesehatan Masyarakat Setinggi-2nya MISI KEMENKES Meningkatkan kemitraan dan pemberdayaan dalam mewujudkan perilaku sehat dan pembangunan berwawasan kesehatan Meningkatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif, merata, bermutu, dan berkesinambungan Meningkatkan ketersediaan, pemerataan, dan kualitas sumber daya kesehatan Meningkatkan tatakelola kepemerintahan yang baik dan bersih UHH, AKI, AKB, GIZI, PM, PTM, KESLING, KUALITAS HIDUP IMPACT JUMLAH, JENIS, MUTU DAN SEBARAN SDM KES Penurunan Gizi Buruk Masy, Penurunan Kematian ibu dan kematian anak - Pemberantasan TBC dan Malaria - Penanggulangan HIV / AIDS - Menjamin akses thd air bersih dan obat esensial JKN (UHC 2019) Primer : DLP Sekunder Tersier Yankes Terstruktur UKM UKP Kebutuhan Nakes Di FasyankesS (sesuai PERMENKES 56 & 75tahun 2014) Pendayagunaan Nakes Lulusan Nakes Nakes dan Masy. Yang Dilatih Aparatur Yang Dilatih Registrasi Nakes dan Bantuan Pendidikan NSPK - Pembiayaan
(PEMDA) Dinas Kesehatan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidiikan Kedokteran UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan UU No.38 Tahun 2014 tentang Keperawatan Perpres No. 72 Tahun 2012 tentang SKN Permenkes No. 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan RS Permenkes No. 75 Tahun 2014 tentang Puskesmaas Harmonisasi Kemenristek dan PT Badan PPSDM Regulasi KemendIkbud Alih Bina Kopertis UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda BBPK/Bapelkes Poltekkes Kemenkes PT Kesehatan Swasta PT Kesehatan Pemda SMK bidang Kesehatan (PEMDA) Dinas Kesehatan Fungsi Pembinaan ? PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SDM KESEHATAN Morato rium Formasi Pegawai Wakil Pemerintah 2 3 1 Perencanaan & Pemenuhan Kebutuhan Tenaga Kesehatan Pendayagunaan & Distribusi Tenaga Kesehatan Retensi Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan Mapping Data Tenaga Kesehatan Tubel dan PPDS/PPDGS, Internsip, PTT, Team Based (DTPK)
PERAN DINAS KESEHATAN Kesepakatan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidiikan Kedokteran UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan UU No.38 Tahun 2014 tentang Keperawatan Perpres No. 72 Tahun 2012 tentang SKN Permenkes No. 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan RS Permenkes No. 75 Tahun 2014 tentang Puskesmaas Peran dan Fungsi Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi di Kementerian Kesehatan Oleh: Prof. Dr. Fasli Jalal, PhD. Sp.G.K (Pakar Pendidikan/Kepala BKKBN) Regulasi Pendidikan Tinggi Bidang Kesehatan (SAM Bidang Mediko Legal Kemenkes) Kesepakatan PERAN DINAS KESEHATAN DI DALAM PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SDM KESEHATAN Perencanaan, Pendayagunaan serta Pembinaan dan Pengawasan SDM Kesehatan di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jawa Timur dan Sumatera Barat Oleh: Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT, Jatim dan Sumbar PEMBAHASAN PAPARAN KEPALA DINAS KESEHATAN PROVINSI ( 1. Prof.DR. Joko Santoso ; 2. Prof. dr. Budi Sampurna, SH, DFM, Sp.F(K), Sp.Kp, ; 3. DR.Made Suwandi MSoc.Sc; 4. dr. Krishnajaya) Diskusi Kelompok Paparan Pakar dan Praktisi