Utang Pajak Rika Kharlina E., S.E.,M.T.I.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
Advertisements

PENAGIHAN PAJAK PERTEMUAN KE 6 HUTANG PAJAK DAN
Penagihan Pajak 11 Tahapan Penagihan Pajak :
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KEBERATAN DAN BANDING.
Komputerisasi Perpajakan
Oleh: Ary Prastono Widjaja
ASAS-ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
KONSEP DASAR PAJAK.
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN PAJAK, SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Penggolongan Pajak dan Sistem Pemungutan Pajak
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PENGANTAR PERPAJAKAN Pajak adalah iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib pajak menurut peraturan-peratura,dengan tidak mendapat.
PERTEMUAN 16.
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Dasar- dasar perpajakan
Pertemuan 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERTEMUAN #8 PENGERTIAN PENAGIHAN PAJAK
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
PELUNASAN PAJAK Pertemuan 13.
JENIS-JENIS DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
Saat dan tempat pajak terutang
1. Subjek Pajak 2. Wajib Pajak 3. Penanggung Pajak 4. Fiscus
PENCAIRAN DAN PENAGIHAN PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Materi 3.
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
KEBERATAN DAN BANDING.
UTANG PAJAK.
Sistem Pemungutan Pajak
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KUP.
Pengantar Perpajakan (Seri ke-2)
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pertemuan 3 : PEMBAGIAN PAJAK
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
5 Bab Perpajakan.
PAJAK.
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
PENAGIHAN PAJAK PERTEMUAN KE 6 HUTANG PAJAK DAN
Materi 5.
PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
TUGAS 2 BAB 3 TEORI-TEORI PEMUNGUTAN PAJAK
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
PENGANTAR PERPAJAKAN.
Try Zuliyanti Nurul Khoiriyah
PERPAJAKAN.
Pengantar Perpajakan.
DASAR DASAR PERPAJAKAN
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi Acep Mulyadi 2006.
Transcript presentasi:

Utang Pajak Rika Kharlina E., S.E.,M.T.I

Utang perdata Penyebab timbulnya utang perdata karena adanya perikatan yang dikuasai oleh hukum perdata. Perikatan terjadi bila ada pihak yang berkewajiban untuk memenuhi hak pihak lain. Contohnya : Perjanjian jual beli

Utang pajak Utang pajak timbul karena undang-undang , pemerintah dapat memaksakan pembayaran utang kepada WP. Negara dan rakyat sama sekali tidak ada perikatan yang melandasi utang tersebut. Hak dan kewajiban anta negara dan rakyat tidak sama.

Saat Timbulnya Utang Pajak Timbul pada saat disahkannya undang-undang pajak. Peristiwa yang menyebabkan timbulnya utang pajak antara lain : Perbuatan-perbuatan Misalnya : pengusaha melakukan impor barang Keadaan-keadaan Misalnya : memiliki harta bergerak dan tidak bergerak Peristiwa Misalnya : mendapat hadiah

Saat Timbulnya Utang Pajak B. Timbul pada saat dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak oleh Pemerintah cq Direktorat Jenderal Pajak (fiscus). jika sudah ada yang menyebabkan pajak, tapi belum ada surat ketetapan pajak, maka belum ada utang pajak. contoh : Pajak Bumi dan Bangunan

Cara Pengenaan Utang Pajak Pengenaan di depan (Stelsel Fiktif) Pengenaaan pajak didasarkan pada suatu anggapan (fiksi). Anggapannya bisa berupa anggaran pendapatan tahun berjalan atau diasumsikan penghasilan tahun pajak berjalan sama dengan penghasilan pajak tahun lalu. Kelemahan Besarnya pajak yang dipungut belum tentu sesuai dengan besarnya pajak sesungguhnya karena hanya berdasarkan anggapan. Kelebihan Pemungutan pajak sudah dapat dilakukan pada awal tahun pajak/periode pajak.

Cara Pengenaan Utang Pajak Pengenaan di belakang (Stelsel Riil/Nyata) Pengenaan pajak didasarkan pada objek atau penghasilan yang sungguh-sungguh diperoleh dalam setiap tahun pajak atau periode pajak. Besarnya pajak baru dapat dihitung pada akhir tahun pajak atau periode pajak, karena penghasilan riil baru dapat diketahui setelah tahun pajak atau periode pajak berakhir. Kelemahan pemungutan pajak baru dapat dilakukan pada akhir periode pajak Kelebihan Besarnya pajak yang dipungut sesuai dengan besarnya pajak sesungguhnya

Cara Pengenaan Utang Pajak c) Pengenaan Cara Campuran (Stelsel Campuran) Merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel fiktif. pada awal periode pajak, penghitungan menggunakan stelsel fiktif dan pada akhir tperiode pajak dihitung kembali berdasarkan stelsel nyata Kelemahan adanya tambahan pekerjaan administrasi, karena penghitungan dilakukan 2x, yaitu pada awal dan akhir periode pajak. Kelebihan pemungutan pajak sudah dapat dilakukan pada awal periode pajak dan besarnya pajak yang dipungut sesuai dengan besarnya pajak sesungguhnya.

Berakhirnya Utang Pajak Pembayaran Pembayaran / pelunasan pajak dapat dilakukan WP dengan menggunakan surat setoran atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dapat dilakukan di Kantor Kas Negara maupun di Kantor Pos dan Giro Kompensasi Kompensasi dapat dilakukan antara jenis pajak yang berbeda di tahun pajak yang sama atau jenis pajak yang sama di tahun yang berbeda. contoh : Di tahun yang sama, kelebihan pembayaran PPH dialokasikan ke kekurangan pembayaran PPN. Di tahun yang berbeda, kelebihan pembayaran PPh tahun lalu dialokasikan ke Pembayaran PPh tahun berjalan.

Berakhirnya Utang Pajak Daluwarsa Untuk memberikan kepastian hukum baik bagi WP maupun fiskus, maka diberikan batas waktu tertentu untuk penagihan pajak. Batas daluwarsa yang berlaku : untuk pajak pusat 10 tahun Untuk pajak daerah 5 tahun Untuk retribusi daerah 3 tahun Untuk WP yang terlibat tindak pidana pajak, tidak diberikan batas waktu

Berakhirnya Utang Pajak Penghapusan Penghapusan pajak dilakukan karena kondisi dari WP yang bersangkutan. misalnya karena WP dinyatakan bangkrut oleh pihak-pihak yang berwenang. Utang pajak pada prinsipnya dapat dihapuskan dengan alasan sbb (Keputusan Menteri Keuangan No.565/KMK.04/2000) : WP meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak memiliki ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan WP tidak memiliki harta kekayaan lagi Hak untuk melakukan penagihan sudah daluwarsa Sebab lain sesuai hasil penelitian