Penyelesaian Kasus Kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Advertisements

HUKUM PERKAWINAN AKIBAT PERCERAIAN
HUKUM WARIS ISLAM I MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM
HUKUM WARIS ISLAM II MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA

PERSAMAAN AKUNTANSI.
LOGO Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG BPHTB Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG BPHTB dan.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan M-12
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
SYARAT-SYARAT PEMBAGIAN WARISAN (شروط الميراث)
HUKUM WARIS ADAT.
MAWARIS Irma indriani Irwan Anwar Panji Suryo Rizky K
Keutamaan mewaris Bilateral KK I Anak, Bapak, Ibu, suami/isteri
MAWARIS.
Bagian Ahli Waris menurut KHI
PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN
Materi Pertemuan XI Penyelesaian Kasus Kewarisan.
Penggolongan ahli waris
Ayat-Ayat dan Garis Hukum Kewarisan
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
Aryo Haris S Marwan Bilton S Tio Aldino Ratnasari Dwi P Chorina Puspita Dewi Rahmadani Pricilia
HUKUM ADAT WARIS DESA TENGANAN
Harta Kekayaan Rumah Tangga
Matakuliah : F0472 / PBB, BPHTB, dan Bea Meterai
AYAT-AYAT HUKUM KEWARISAN ISLAM
SISTEM HUKUM WARIS ADAT DI DESA TRUNYAN DAN TENGANAN BALI
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
HUTANG, WASIAT, WASIAT WAJIBAH, HIBAH, dan HARTA WARISAN
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
AKTA PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN CANDIDAT DOKTOR ILMU HUKUM
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETA KONSEP EVALUASI.
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
Hukum Waris Adat igedeabw.
Materi Pertemuan X Wasiat.
Hadis-Hadis Kewarisan
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
PEMBATALAN PERKAWINAN
SOAL LATIHAN HUKUM KEWARISAN PERDATA
PEMBERIAN OLEH PENINGGAL WARISAN PADA WAKTU IA MASIH HIDUP (HIBAH)
Oleh Ica Luluk Maghfroh Vita Dwi S. Heny Rahmi J. Yoga
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PERJANJIAN PERKAWINAN
Penyelesaian Kasus Kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam
Batasan Hukum Waris Pengertian
Penggolongan ahli waris
Pendidikan Agama Islam Kels XII SMA ISLAM AL IZHAR PONDOK LABU.
Materi PertemuanXIV Kompilasi Hukum Islam.
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Legitieme Portie Bagian Mutlak atau Legitieme Portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Keutamaan mewaris Bilateral KK I Anak, Bapak, Ibu, suami/isteri
PEMBUATAN PUTUSAN.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ADOPSI ANAK.
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
III. Hukum Kekeluargaan
Faraid Minggu 5.
AQ:S-Al Baqarah AYAT Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
Assalammu’alaikum Wr.Wb.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
KAPAN ANDA BER WAKAF ? Tanah, Bangunan, uang, semen, aset lainnya KAYA RAYA.
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
Kalkulator waris. Seorang laki2 meninggal dunia meninggalkan harta Ahli warisnya 1 orang anak laki-laki 2 orang anak perempuan 1 orang istri.
Transcript presentasi:

Penyelesaian Kasus Kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam Materi Pertemuan XIV Penyelesaian Kasus Kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam

Tujuan Instruksional Umum: Agar mahasiswa dapat menyelesaiakan kasus kewarisan menurut Kompilasi hukum Islam Tujuan Instruksional Khusus: Agar Mahasiswa dapat menentukan bagian-bagian ahli waris dalam kasus kewarisan menurut KHI Agar mahasiswa dapat menentukan pembagian harta peninggalan kepada ahli waris

Alexandra merupakan anak ketiga dari lima bersaudara hasil perkawinan Joko dan Samiyem. Keempat saudaranya telah meninggal dunia pada usia balita. Joko terlahir dari keluarga Patrilineal yang sangat memegang teguh adat. Semasa kecil, Joko sangat disayangi oleh kedua orangtuanya, mengingat mereka baru mendapatkan anak laki-laki setelah 20 tahun usia perkawinan. Sebelum Joko lahir, orangtuanya telah memiliki seorang anak perempuan bernama Juleha. Hubungan Joko dengan kedua orangtuanya sangat dekat, bahkan sampai akhir hayatnya.

Pada saat Joko meninggal Dunia Bulan Maret 2000, kedua orangtuanya sangat marah dan mengusir Alexandra dan Samiyem, hanya dengan bekal uang Rp. 1.000.000,- pemberian ayahnya Joko. Padahal semasa hidupnya, Joko dan Samiyem mengadakan syirkah dengan perbandingan 50-50. Sementara itu, menurut keluarga patrilineal, karena Joko tidak memiliki anak laki-laki, maka anak dan isterinya tidak berhak mendapatkan harta peninggalan Joko.

Soal: Dengan berlandaskan Hukum Kewarisan Islam, apakah menurut saudara Pendapat Orangtua Joko tersebut dapat dibenarkan?Jelaskan! Jika Kemudian Alexandra membawa kasus ini Ke Pengadilan Agama, bagaimanakah hakim akan melakukan Pembagian Harta Peninggalan Joko?

2.Berdasarkan soal nomor 1, dapatkah anda menghitung besarnya harta yang dibagikan kepada ahli waris jika harta Joko adalah: Sebidang Tanah Hak Milik di Kebayoran senilai Rp. 1.000.000.000,- Tiga buah Mobil senilai Rp. 500.000.000 Penyertaan Modal pada PT AGIS Tbk, senilai Rp. 500.000.000 Sebidang Tanah dan Rumah di Bekasi senilai Rp. 700.000.000,-

Semasa hidupnya, Joko pernah berhutang Budi kepada Pak Budi, teman Kuliahnya, dan untuk membalas kebaikannya tersebut, ia mewasiatkan Rumah dan Tanahnya di Tanggerang yang ditaksir senilai Rp. 1.800.000.000,-. Biaya pengobatan dan Penguburan Joko menghabiskan dana sebesar Rp. 100.000.000,- dan sementara itu, sewaktu SMA Joko pernah berhutang kepada Amir Rp. 10.000.000,- dan baru diketahui pada saat pemakamannya.