Matakuliah : L0094-Ilmu Sosial Untuk Psikologi Tahun : 2008 Pertemuan 10 PERKAWINAN MATERI: Pengertian Perkawinan Insest dan Eksogamai Tabu Endogami Hak-Hak Perkawinan dan Perkawinan Sema Jenis Perkawinan Sebagai Suatu Persekutuan Kelompok Perceraian Macam-Macam Perkawinan
Learning Outcome Mahasiswa dapat menggunakan konsep perkawinan untuk membedakan tipologi perkawinan dari berbagai kebudayaan Bina Nusantara
Pengertian Perkawinan Cinta dan perkawinan, perkawinan dan keluarga, merupakan frase yang menunjukan bagaimana kita menghubungkan cinta yang romantis antara dua orang individu untuk menikah dan bagaimana kita menghubungkan perkawinan untuk reproduksi dan menciptakan keluarga. Namun perkawinan pada dasarnya merupakan suatu institusi dengan peran dan fungsi yang signifikan dengan tambahan untuk reproduksi. Secara antropologis perkawinan didefenisikan sebagai suatu persekutuan antara seorang pria dengan seorang wanita, yang mana seorang wanita akan melahirkan anak, dan anak itu diakui sebagai anak dari kedua orang tuanya. Bina Nusantara
Defenisi di atas terlalu umum, karena tidak dapat menjelaskan pengalaman-pengalaman spesifik yang dijalankan oleh komunitas-komunitas seperti di Kenya misalnya. Perkawinan di Kenya dapat disebut sebagai Plural Marriage, di mana seorang laki-laki menikah dengan dua orang atau lebih wanita, dan seorang wanita menikah dengan sekelompok bersaudara yang disebut dengan fraternal polyandry. Di Sudan misalnya serang perempuan dapat menikah dengan seorang perempuan lain. Perisitwa seperti ini bukan semata-mata merupakan suatu peristiwa seksual melainkan lebih merupakan suatu peristiwa sosial. Bina Nusantara
2. Insest dan Exogami 2.1. Insest Insest adalah relasi seksual dengan seseorang yang betul-betul masih famili dekat, antara ayah dan anak, antara saudara dan saudari kandung. 2.2. Exogami Exogami adalah praktek mencari seorang suami atau seorang istri di luar kelompoknya sendiri. Dengan kata lain exogama adalah perkawinan antara orang dari kategori atau kelompok sosial yang berbeda. Exogami berguna untuk membangun persekutuan dengan kelompok lain atau untuk difusi budaya sehingga terjadi adaptasi budaya dan nilai. Bina Nusantara
3. TABU. Tabu berasal dari kata bahasa polinesia yang berarti terlarang. Secara lebih spesifik, apa yang dianggap terlarang adalah persentuhan antara hal-hal yang duniawi dan hal-hal keramat, termasuk yang suci (misalnya ketua suku), dan yang cemar ( misalnya mayat). Pemikiran antropologis tentang tabu berasal dari Durkheim dimana pemisahan (disjungsi) antara yang cemar dan yang suci adalah batu penjuru agama. Yang suci dibagi lagi menjadi suci yang bertuah dan suci yang tidak bertuah. Tabu memisahkan apa yang seharusnya tidak boleh bersatu….menjaga batas antara yang keramat dan cemar, antara yang baik dan buruk, sementara ritual pada umumnya dimaskudkan untuk menciptakan solidaritas kelompok. Ada empat macam model tabu inssest. 1) Dia menyusun naluri ketakutan dari insest. 2) Dia mempunyai efek biologis dari penyatuan/perkawinan dengan saudara kandung dimana sering melahirkan anak dalam keadaan abnormal. 3) Percobaan dan hal yang menjijikan. Berkaitan dengan hal ini ada dua hal yang bisa ditunjukkan yakni “familiarity breeds attemp” dan “familiarity breeds contempt.” 4) Nikah diluar dan mati di luar. Hal ini mempertegas sistem perkawinan exogamy yang sebenarnya adalah insest tabu. Dan hal ini yang mendorong orang untuk menikah diluar kelompoknya. Bina Nusantara
4. Endogami Endogami adalah pernikahan antara orang dari kelompok atau kategori sosial yang sama. Anggota-anggota dari satu kelompok/suku ingin menikah dengan orang dari kelompok atau etnik yang sama. Atau ingin menikah dengan kelompok religius yang sama. Anggota dari suatu etnik atau agama, atau casta menginginkan anak-anak mereka untuk menikah dengan orang yang berasal dari etnik, agama, atau kasta yang sama dengan mereka. Bina Nusantara
5. Hak-Hak Perkawinan dan Perkawinan Sesama Jenis Antropolog Edmund Leach (1995) mengobservasi bahwa, ketergantungan pada masyarakat, beberapa perbedaan jenis hak ditentukan oleh perkawinan. Menurut Leach, perkawinan dapat, tetapi tidak selalu, menyelesaikan hal-hal berikut: 1. estabilish the legal father of a woman’s children and the legal mother of an man’s. 2. Give either or both spouses a monopoly in the sexuality of the other 3. Geive etihter or both spouses rights to the labor of the other 4. Geive etihter or both spouses rights over the other’s property 5. Estabilish a joint fund of property – a partnership-for the benefit of the children. 6. Estabilish a socially significant “relationship of affinity” between spouses and their reltives Bina Nusantara
5.2. Perkawinan Sesama Jenis Perkawinan sesama jenis adalah perkawinan antara orang yang mempunyai jenis kelamin yang sama yang didasarkan pada hubungan saling tertarik satu dengan yang lain dan atas dasar hak yang sama yang telah diakui baik secara sendiri-sendiri maupun oleh keduanya. 6. Perkawinan Sebagai Suatu Persekutuan Kelompok Perkawinan sebagai persekutuan kelompok. Dalam kelompok keturunan, perkawinan adalah hubungan antara kelompok di mana anggota kelompok turut terlibat dan ikut membantu di dalamnya baik sebelum, pada saat atau sesudah menikah. Perkawinan sebagai persekutuan kelompok tidak berhenti di situ, ia akan berlanjut terus dalam berbagai peristiwa lain seperti kelahiran dan kematian. Bina Nusantara
7. Perceraian Perceraian hampir terjadi di semua tempat dan sepanjang waktu mulai dari masyarakat pra industri sampai masyarakat modern. Ada banyak faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian yakni faktor ekonomi, budaya,politik dan religius. Dalam masyarakat pra industri perceraian sering terjadi pada masyarakat yang menganut sistem matrilineal dengan pola tempat tinggal matrilocal. Di mana suami tinggal di tempat istri. Di sana sudah ada keluarga lain, baik suami/istri dari saudaranya yang lain. Dalam masyarakat matrilineal perempuan secara sosial dan ekonomi terjamin. Terjadi konflik internal, konflik soal loyalitas dengan yang menekankan sistem matrilineal di satu sisi dan sebagai pasangan suami istri di sisi lain. Dalam masyarakat modern perceraian meningkat lebih karena faktor ekonomi. Perempuan bisa bekerja di luar rumah dan mempunyai penghasilan sendiri yang sering kali juga lebih besar dari suami. Kerja menjadi bagian dari self aktualisation. Ketika terjadi problem rumah tangga maka perempuan mempunyai peluang yang besar untuk bisa mengambil keputusan untuk cerai. Perempuan dalam masyarakat modern lebih independen Bina Nusantara
8. Macam-Macam Perkawinan 8.1. Poligami : seorang laki-laki menikahi lebih dari satu perempuan pada saat yang sama. Ada dua bentuk poligami yaitu : a) poligini : pernikahan seorang laki-laki dengan lebih dari satu perempuan. Ada banyak faktor melatarbelakangi praktek ini seperti faktor budaya, ekonomi, prestise, politik. Dengan demikian tidak ada penjelasan bersifat tunggal tentang poligini. Konteks dan fungsinya sangat bervariatif dari satu masyarakat ke masyarakat yang lain dan bahkan dalam satu kelompok masyarakat yang sama. Ada laki-laki yang poligini dengan alasan karena mereka telah diwarisi seorang janda dari saudaranya. Yang lain ingin mempunyai istri banyak karena ingin menunjukkan prestise, atau ingin meningkatkan produktivitas dalam rumah tangga. Istri banyak menjadi indikator produktivitas, prestise dan posisi sosial laki-laki dalam rumah tangga. Semakin banyak istri maka semakin giat bekerja, dengan semakin giat bekerja maka semakin kaya. Kekayaan menjadi daya tarik tersendiri bagi istri untuk lebih memperhatikan rumah tangga. Kekayaan dan istri membawa prestise yang lebih besar kepada rumah tangga dan suami sebagai kepala rumah tangga Bina Nusantara
Yang lain menjadikan perkawinan dengan istri banyak sebagai alat politik. Praktek ini sering terjadi dalam masyarakat non industri istri banyak di berbagai daerah mempunyai peran politik yang sanagat penting strategis. Suami akan tinggal bersama mereka ketika melakukan perjalanan/kunjungan ke daerah. Istri-istrinya menjadi agen lokal untuk mengawasi daerah dan membuat laporan ke propinsi. Ini terjadi di Madagaskar. Ada juga yang menjadikan perkawinan sebagai alat politik dan ekonomi sekaligus. b). Polyandry : seorang perempuan yang menikahi seorang atau lebih laki-laki. Polyandry jarang terjadi, dan dipraktekan untuk kondisi dan daerah tertentu saja seperti di Asia Barat, Tibet, Nepal ,Indian dan Sri Lanka. Di daerah ini polyandry lebih sebagai satu upaya adaptasi budaya khusus bagi yang melakukan perjalanan untuk tujuan perdagangan, komersial dan operasi militer. Polyandri memastikan bahwa sekurang-sekurangnya ada seorang laki-laki di rumah yang bisa mengerjakan aktivitas laki-laki dengan pembagian kerja berdaserkan bias gender. Fraternal Polyandri menjadi satu strategi yang ekfektif ketika resource sangat terbatas. Saudara-saudara dengan resource yang terbatas menyatu dengan sumber yang lain dalam mengembangkan rumah tangga. Bina Nusantara
8.2. Monogami Monogami : perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Model perkawinan ini banyak terjadi dalam masyarakat non industri dan masih bertahan sampai sekarang. Bina Nusantara