HADITS KEtigapuluh sembilan
Dari Ibnu Abbas radiallahuanhuma: Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah ta’ala memafkan umatku karena aku (disebabkan beberapa hal): Kesalahan, lupa dan segala sesuatu yang dipaksa”. [Hadits hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Baihaqi dan lainnya] Allah ‘azza wajalla memaafkan kesalahan hamba-Nya akibat tersalah (keliru atau tidak sengaja), lupa atau dipaksa. Maaf di sini dalam arti tidak berdosa. Namun hukum ini terkait dengan hukum taklifi. Adapun terkait hukum wad’i atau dalam muamalah maka jika membuat kerugian pada pihak lain dengan sebab tersalah atau lupa tetap harus menanggungnya, walaupun dalam hal ini orang tersebut tidak berdosa akibat perbuatannya tersebut.
Dalam firman-Nya Allah menyebutkan, “dan jika kamu melahirkan apa yang ada didalam hatimu atau kamu menyembunyikannya, nicaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatan itu”, (QS. A-Baqarah [2]:284). Bahwa ayat ini tatkala turun dirasakan berat oelh para sahabat, maka datanglah Abu Bakar, Umar, Aburrahman bin Auf dan Muadz bin Jabal kepada Rasulullah SAW dan berkata “kami mendapatkan beban dengan apa yang kami tidak kuat memikulnya, sesungguhnya salah seorang diantara kami telah terbesit dalam hatinya rasa tidak suka yang bercongkol di hatinya sekalipun hal ini menjanjikan dunia”. Lalu Nabi bersabda “bisa jadi apa yang kalian katakan itu sebagaimana perkataan bani Israil:”kami mendengar dan kami menenrtangnya”. Katakanlah “kami mendengar dan kami taat”. Maka hal itu menjadikan mereka semakin berat dan setelah selang beberapa waktu Allah menurunkan jalan keluar dan rahmat dengan firman-Nya: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupan. Ia mendapatkan pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan mendaptkan siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (mereka berdo’a): “ ya Rabb kami, janganlah engkau hukum kami jika kami lupa atau bersalah”. (QS. Al-Baqarah[2]:286). Kemudian Allah ta’ala menjawab “Aku telah melakukannya ... dan seterusnya, maka berikanlah keringanan dan hapuslah ayat pertama.
Dalam kesempatan lain Imam Syafi’i rahimahullah berkata: Allah berfirman “kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa).”(QS. An-Nahl[]:106). Tentang kekufuran ada beberapa hukum, tatkala Allah mengangkatnya maka gugurlah hukumnya yakni dipaksa untuk mengatakan (kemaksiatan atau kekafiran) seluruhnya, maka jika yang lebih besar gugur maka yang lebih kecil pun dianggap gugur. Kemudian Imam Syafi’i mendasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a dari Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah telah memaafkan dari ummatku berupa kesalahan, lupa dan apa-apa yang dipaksa melakukannya.” Demikian pula hadits yang diriwayatkan dari Aisyah r.a dari Nabi SAW bersabda:”Tidak ada thalaq dan pembebasan budak karena paksaan.” Allahua’lam