Hukum Askes Dan Taspen Kelompok 5 Dedy Supriadi (115020100111024) Dexca Muamar R (115020100111026) Dio Alvario (115020100111027) Setya Bhakti (115020100111028)
Sekilas tentang Asuransi ۞Asuransi →menurut pandangan islam → masalah ijtihadiyah. Artinya masalah yang perlu dikaji hukum agamanya berhubung tidak ada penjelasannya hukumnya di dalam Al-quran dan hadist secara eksplisit. ۞Para Imam mazhab juga tidak memberi fatwa hukum terhadap asuransi, sebab asuransi belum dikenal pada waktu itu. ۞Para ulama kontemporer menggunakan beberapa metode ijtihad sekaligus . Yaitu qiyas, istishab, serta pendekatan maslahat, di samping pendekatan dalil-dalil umum syariah.
Dalam memakai Maslahah Mursalah dan Qiyas Sebagai landasan hukum harus memenuhi syarat rukun. ۞Kemaslahatannya benar-benar nyata, tidak asumtif atau hipotesis. ۞Kemaslahatannya harus bersifat umum. ۞Tidak bertentangan dengan Alquran dan hadist. Apabila maslahah mursalah atau qiyas dipakai secara serampangan, maka akan terjadi kekacauan hukum dan ketidakpastian hukum, yang akan menimbulkan kebingungan.
Pengertian Asuransi ۞Asuransi Menurut UU No. 2 tahun 1992 Asuransi → perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Cont… ۞Asuransi Syariah Menurut MUI Pusat →Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui dana investasi dalam bentuk aset atau tabaruu` yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah . →Asuransi syariah yang mempunyai beberapa padanan dalam bahasa arab, di antaranya, yaitu 1, takaful, 2 ta`min dan 3, tadhamun.
Tujuan Asuransi Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak. Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya. Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti. Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang. Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar.
Macam Asuransi ۞Asuransi ditinjau dari Aspek Perserta : →Asuransi Pribadi (Ta’min Fardi) : Asuransi yang dilakukan oleh seseorang untuk menjamin dari bahaya tertentu. Asuransi ini mencakup hampir seluruh bentuk asuransi, selain asuransi sosial. →Asuransi Sosial (Ta’min Ta”awuni), Asuransi (jaminan) yang diberikan kepada komunitas tertentu, seperti pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, orang-orang yang sudah pensiun, orang-orang yang tidak mampu dan lain-lainnya. Asuransi ini biasanya diselenggarakan oleh pemerintah dan bersifat mengikat.
Dasar Hukum Asuransi Terdapat ayat dan Hadist yang memberikan isyarat / indikasi tentang asuransi . ۞Firman Allah SWT di dalam Al-Quran Perintah Allah SWT untuk mempersiapkan hari depan, diantaranya Allah SWT berfirman dalam QS.An-Nissa (4) ayat 9 dan QS Yusuf (12) ayat 43-49. ۞Hadist Nabi Muhammad SAW, diantaranya Diriwayatkan dari An-Nu’man bin Basyir ra, katanya Rasulullah saw bersabda : perumpamaan orang-orang mukmin dalam hal berkasih sayang dan saling cinta-mencintai adalah seperti batang tubuh. Apabila salah satu anggotanya mengadu kesakitan, maka seliruh anggota tubuh yang lain merasa sakit
Cont… ۞Pendapat Para Ulama Perkumpulan Ulama Besar seperti Majma`Fiqhul Islamiy, Abu Zahar, Yusuf Al-Qardhawi → berpendapat bahwa hukumnya mubah, selama tidak mengandung (a) unsur penipuan (gharar) , (b) unsur judi (maysir) (c) unsur riba .(sistem bunga) →Apabila salah satu dari kesemua unsur dimaksud, terdapat pada sesuatu perjanjian untuk jamin-menjamin, pada hukum perjanjian adalah haram walaupun namanya baik, halal dan sebagainya .
Unsur riba dalam Asuransi contohnya kelebihan penerimaan jumlah santunan daripada pembayaran premi berasal dari pendapatan bunga ataupun bukan dari investasi yang halal. Unsur judi terdapat didalamnya adanya sifat untung-untungan bagi tertanggung yang menerima jumlah tanggungan yang lebih besar daripada permi. Atau sebaliknya penanggung menerima keuntungan jika dalam masa pertanggungan tidak terjadi peristiwa yang telah ditentukan dalam perjanjian. Unsur penipuan contohnya pemegang polis merekasyasa kerugian untuk menuntut klaim dan pembayaran yang lebih besar
Pengelolaan Dana Asuransi Sistem yang mengandung Tabungan Setiap peserta wajib membayar sejumlah uang secara teratur kepada perusahaan. Besar premi yang akan dibayarkan tergantung kepada kemampuan peserta ۞Setiap premi yang dibayar oleh peserta akan dipisah oleh perusahaan asuransi dalam dua rekening yang berbeda, yaitu: →Rekening Tabungan, yaitu kumpulan dana yang merupakan milik peserta, yang dibayarkan bila: • Perjanjian berakhir • Peserta mengundurkan diri • Peserta meninggal dunia
Cont… →Rekening Tabarru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong-menolong dan saling membantu, yang dibayarkan bila: • Peserta meninggal dunia • Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana) Sistem yang tidak mengandung unsur tabungan Setiap premi yang dibayar oleh peserta, akan dimasukkan dalam Rekening Tabarru`. Dibayarkan bila: • Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana
Pro Kontra Asuransi Di kalangan Ulama dan cendekia muslim ada 4 (empat) pendapat tentang hukum asuransi, yakni : → Mengharamkan asuransi dalam segala macam dan bentuknya sekarang ini, termasuk asuransi jiwa. → Membolehkan semua asuransi dalam prakteknya sekarang ini; →Membolehkan asuransi yang bersifat sosial dan mengharamkan asuransi yang semata-mata bersifat komersial; → Mengganggap syubhat, karena tidak ada dalil-dalil yang syar’I yang secara jelas mengharamkan atau menghalalkan.
Cont… Fatwa yang dikeluarkan oleh Konferensi Internasional Ekonomi Islam 1 dan fatwa Lembaga Fiqh Liga Dunia Islam (rabita` Alam Islami) serta Dewan Pengawas Bank Islam Faishal Sudan memutuskan haram asuransi komersial konvensional (ta`min tijari) yang menjalankan praktek riba dan cendrung gambling (masyir/spekulatif) dan gharar kecuali pada kondisi Hajah Mut`ayyinah (kebutuhan kasuistik tak terhindarkan) dimana tidak ada alternatif lain ataupun tidak ada pilihan menolak. Hal ini seperti pekerja atau pegawai dalam kontak tidak terlepas dari asuransi konvensional
Asuransi kesehatan/jiwa (askes dan taspen ) pada dasarnya hukumnya adalah boleh (mubah) apabila akadnya bersifat sosial, selama hal itu terbebas dari unsur riba, judi dan penipuan. Asuransi ini bertujuan mengurangi resiko /kerugian sesuai dengan tujuan pokok hukum islam, dan bersifat sosial serta membawa maslahat bagi pribadi dan keluarga. Dalam asuransi ini terdapat unsur tolnong –menolong (hidup bergotong royong) dalam kebaikan dan terdapat manfaat yang dirasakan oleh penanggung dan tertanggung
Cont… ۞Fasilitas Askes dan Taspen selama ketentuan perusahaan ataupun kebijakan pemerintah dan instasi terkait tentang asuransi belum menerapkan prinsip-prinsip syariah, maka dalam konteks pengguna jasa atas dasar hajah (kebutuhan) dimana dapat dikategorikan darurat dan tidak diberikan pilihan lain (al-hajah tunazzal manzilat adhdharurah) para pemegang polis Askes dan Taspen dibolehkan menggunakannya sebatas kebutuhan sebagai hak yang timbul dari penuaian kewajiban membayar premi yang sudah ditetapkan secara sepihak dan tidak ada alternative (pilihan) lain.
Apakah Berasuransi berarti menolak takdir ? ۞Berasuransi tidaklah berarti menolak takdir atau menghilangkan ketawakalan seorang muslim kepada Allah, karena (a) Segala sesuatu yang terjadi setelah berpikir dengan baik, berkerja dengan penuh kesungguhan, teliti dan cermat. (b) segala sesuatu yang terjadi didunia ini semuanya sudah ditentukan oleh Allah SWT ۞Pada dasarnya ajaran islam mengakui bahwa kecelakaan, musibah, dan kematian merupakan qada dan qadar. Namun manusia diminta oleh Allah untuk membuat perencanaan hari depan dan berusaha semaksimal mungkin
Terima Kasih Atas Perhatian Anda