ANGGARAN DASAR.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PUSAT PEMBINAAN AKUNTAN DAN JASA PENILAI
Advertisements

PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
DRAFT ANGGARAN DASAR MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) MATEMATIKA SMA KABUPATEN TANAH DATAR PEMBUKAAN Bahwa Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana.
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
TERTIB ADMINISTRASI DAN OPTIMALISASI PEMBERDAYAAN RT/RW
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pengertian Peradilan, Pengadilan
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
PERAN ORGANISASI PROFESI KESEHATAN DAN LEMBAGA TERKAIT
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
Kepmen No.351/KEP/M/XII/1998 DENGAN PERMEN No.19/Per/M.KUKM/XI/2008
Pertahanan dan Keamanan Negara
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
SEKILAS KARANG TARUNA KABUPATEN SIDOARJO Pendirian dan pengorganisasian Karang Taruna sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik.
YAYASAN Stichting.
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Apa & Bagaimana Serikat Pekerja Oleh : Chandra Mahlan
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Disampaikan AGUS RIYANTO,SH.,MH
ANGGARAN RUMAH TANGGA.
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
ULANGAN HARIAN BIDANG STUDY : PKn – Perumusan Pancasila KELAS : VI
Permasalahan Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Universitas Airlangga Radian Salman, S.H., LL.M.
KOPERASI.
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
Disampaikan pada acara :
SELAMAT DATANG DI DUNIA PENGABDIAN
STATUTA PERGURUAN TINGGI
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK. Pasal 1.
KEDUDUKAN YPLP DASMEN PGRI JAWA TIMUR
Universitas Padjadjaran
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
AD – ART PGRI YANG TERKAIT DENGAN PELAKSANAAN KONCAB
STATUTA PERGURUAN TINGGI
KOPERASI Oleh YAS.
Selamat Datang Peserta
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
BPK Annisa Alya Gabryella Anabell Kristian Harris M. Dicky
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Badan Pemeriksa Keuangan
BPK DISUSUN OLEH : MUH DANI MUH HAIDIR MUH HISYAM MUH KIKY
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
YAYASAN Stichting.
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
KOPERASI.
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
Bintek STRUKTUR RANCANGAN PERATURAN YAYASAN TENTANG STATUTA
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
Transcript presentasi:

ANGGARAN DASAR

BAB I NAMA, LAMBANG, BENTUK DAN WAKTU Pasal 1 Nama Organisasi ini bernama ASOSIASI PROFESI TEKNIK INDONESIA disingkat APTI, yang selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut APTI

Pasal 2 LAMBANG Lambang APTI berbetuk bujur sangkar dengan kombinasi warna merah, biru, hitam dan bertuliskan APTI -ASOSIASI PROFESI TEKNIK INDONESIA dengan warna putih.

Makna dari Bentuk dan Warna lambang adalah : Empat bentuk berwarna biru melambangkan keilmuan, yang artinya APTI didirikan oleh empat Fakultas Teknik Perguruan Tinggi dan Forum Group Diskusi Teknologi Fakultas Teknik Perpaduan garis lurus dan lengkung melambangkan Ketegasan dan Fleksibilitas.

Pertalian dua tangan berwarna merah melambangkan Persatuan. Perpaduan semua unsur a, b dan c melambangkan Profesionalisme. Warna merah melambangkan keberanian, perjuangan, dan produktivitas.

Warna biru melambangkan profesional, dipercaya, komunikatif, stabil dan sebagai simbul Teknik. Warna putih melambangkan kesucian, kesederhanaan, kebersihan, kejujuran dan kesopanan. h. Warna hitam melambangkan kekuatan, universal, independen.

Pasal 3 Bentuk dan Waktu APTI adalah organisasi Profesi yang menghimpun Tenaga Ahli dibidang Teknik. APTI didirikan di Jakarta Pusat, pada Tanggal Dua Puluh Delapan Oktober Tahun Dua Ribu Tiga Belas (28-10-2013) dan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

BAB II ANGGARAN DASAR, PENDIRI DAN KEDUDUKAN Pasal 4 Anggaran dasar Anggaran Dasar ini untuk pertama kalinya ditetapkan dan disahkan dalam Rapat Pendiri. Anggaran Dasar ini dapat dirubah melalui musyawarah Nasional atas dasar musyawarah dan mufakat.

Pasal 5 Pendiri Organisasi Pendiri APTI adalah: Forum Group Diskusi Teknologi Perguruan Tinggi Muhammadiyah (FGDT-PTM). Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Fakultas Teknik Universitas Semarang (USM).

Fakultas Teknik Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA). Fakultas Teknik Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman GUPPI (UNDARIS). Dr.Ir.Kartono Wibowo, MM, MT. Ir.Sri Sunarjono, MT, Ph.D Ir.Hartopo, MT. Drs.Sutarno, ST, MT. Sutik, ST. Maksus, ST. Deni Desmawanto, ST.

Pasal 6 Kedudukan APTI tingkat Nasional berkedudukan di Ibu kota Negara Republik Indonesia (Jakarta) APTI Cabang Propinsi berkedudukan di Ibu Kota Propinsi APTI Perwakilan Perguruan Tinggi berkedudukan di Lingkungan Perguruan Tinggi

APTI berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 8 Azas BAB III DASAR,AZAS DAN PEDOMAN Pasal 7 Dasar APTI berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 8 Azas APTI berazaskan Profesionalisme, Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dengan berpegang pada Iman dan Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

APTI berpedoman pada KODE ETIK Asosiasi Profesi Teknik Indonesia Pasal 9 Pedoman. APTI berpedoman pada KODE ETIK Asosiasi Profesi Teknik Indonesia

BAB IV MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 10 Maksud APTImempunyai maksud untuk: Memupuk Profesionalisme dan semangat persatuan Nasional dalam mendarma baktikan kompetensi keilmuan yang dimiliki untuk kepentingan Bangsa dan Negara.

Mendorong Profesionalitas dalam penguasaan, pengembangan, pemanfaatan ilmu pengetahuan dan Teknologi untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan umat manusia.

Pasal 11 Tujuan APTI mempunyai tujuan untuk: Mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) sesuai kebutuhan kompetensi Tenaga Ahli Teknik. Membangun profesionalisme dan Etika Keteknikan bagi seluruh anggotanya. Menjalin kerjasama, publikasi dan pengembangan organisasi.

BAB V TUGAS DAN FUNGSI Pasal 12 Tugas Untuk mencapai maksud dan tujuan sesuai pasal 10 dan pasal 11 tersebut diatas, APTI mempunyai tugas: Menjalin kerjasama dengan Pemerintah melalui Kementrian terkait dalam rangka pelaksanaan regulasi dibidang Teknik.

Menjalin kerjasama dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dalam rangka pengembangan APTI dan anggotanya. Menjalin kerjasama dengan Perguruan Tinggi dalam rangka pengembangan kurikulum, riset, pendidikan dan pelatihan.

Menjalin kerjasama dengan Badan Usaha Bidang Teknik dan Asosiasinya dalam rangka membantu pengembangan Sumber daya Manusia . Menjalin kerjasama dengan Asosiasi Profesi lain dalam rangka melaksanakan maksud dan tujuan APTI

Pasal 13 Fungsi APTI mempunyai fungsi sebagai mitra Pemerintah dan LPJK dalam rangka verifikasi dan validasi permohonan Sertifikasi Tenaga Kerja untuk mendapatkan Sertifikat Tenaga Kerja dibidang Teknik.

APTI mempunyai fungsi sebagai mitra Badan Usaha Bidang Teknik dan Asosiasinya dalam rangka membantu tenaga kerjanya untuk mendapatkan Sertipikat Tenaga Kerja dibidang Teknik.

APTI mempunyai fungsi sebagai mitra Perguruan Tinggi dalam rangka pengembangan kompetensi mahasiswa dan Alumninya di bidang Teknik. APTI mempunyai fungsi sebagai mitra Asosiasi Profesi lainya dalam rangka peningkatan Etika dan Profesionalisme bidang Teknik .  

AnggotaAPTI terdiri dari: Anggota Istimewa Anggota Kehormatan. BAB VI KEANGGOTAAN PASAL 14 ANGGOTA AnggotaAPTI terdiri dari: Anggota Istimewa Anggota Kehormatan. Anggota Biasa. Anggota khusus. Anggota Mahasiswa

Pasal 15 Kewajiban Anggota Mentaati dan melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan APTI lainnya. Memelihara rasa kebersamaan dan solidaritas sesama anggota APTI .

Menjaga nama baik APTI dan menjunjung tinggi Kode Etik APTI .

Mendapatkan pelayanan yang baik dari pengurus APTI. Pasa 16 Hak Anggota. Mendapatkan pelayanan yang baik dari pengurus APTI. Mendapatkan bantuan verifikasi dan validasi permohonan sertifikasi tenaga kerja untuk mendapatkan sertipikat tenaga kerja dibidang Teknik.

Menyampaikan pendapat, usulan dan saran melalui media yang disediakan oleh APTI. Memilih atau dipilih sebagai Perangkat Organisasi APTI. Mendapatkan advokasi dalam pelaksanaan kerja Profesinya.

Pasal 17 Perangkat Organisasi BAB VII ORGANISASI Pasal 17 Perangkat Organisasi Perangkat organisasi APTI terdiri dari: Pendiri Dewan Pembina. Dewan Pakar. Pengurus Pusat.

Pengurus Cabang Propinsi. Pengurus perwakilan Perguruan Tinggi. Badan-Badan yang dibentuk Pengurus Pusat dalam memenuhi kebutuhan khusus.

Pasal 18 Pemilihan Perangkat Organisasi Dewan Pembina dan Dewan Pakar dipilih dan diangkat melalui Rapat Pendiri. Pengurus Pusat dipilih dalam Musyawarah Nasional dan mendapat pengesahan dari Dewan Pembina

Pengurus Cabang Propinsi dipilih dalam Musyawarah Cabang Propinsi dan mendapat pengesahan dari Pengurus Pusat . Pengurus Perwakilan Perguruan Tinggi dipilih oleh Pimpinan Perguruan Tinggi tingkat Fakultas (Dekan) dan mendapat pengesahan dari Pengurus Pusat .

Rapat Organisasi terdiri atas: Rapat Pendiri. Musyawarah Nasional; Pasal 19 Rapat Rapat Organisasi terdiri atas: Rapat Pendiri. Musyawarah Nasional; Musyawarah Nasional Luar Biasa Musyawarah Cabang Propinsi Rapat Dewan Pembina Rapat Dewan Pakar. Rapat Pengurus.

Modal awal APTI berasal dari Pendiri. BAB VIII KEKAYAAN Pasal 20 Modal Modal awal APTI berasal dari Pendiri. Modal Pengembangan APTI berasal dari Pendiri atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pendiri.

Pasal 21 Keuangan Sumber Keuangan APTI diperoleh dari: Modal. Uang pangkal anggota. Iuran anggota. Biaya proses registrasi dan sertifikasi . APBN dan/atau APBD Sumbangan dan/atau bantuan masyarakat. Hasil usaha yang sah, sesuai dengan azas dan tujuan APTI.

Tata kelola Keuangan APTI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pengelolaan keuangan APTI dilaksanakan terpusat di bawah pengendalian Bendahara Umum secara transparan dan akuntabel sesuai dengan norma akuntansi yang berlaku.

Dalam melaksanakan pegelolaan keuangan sebagaimana tersebut pada ayat Dalam melaksanakan pegelolaan keuangan sebagaimana tersebut pada ayat.3 pasal ini, APTI menggunakan rekening pada Bank Pemerintah Indonesia

Pasal 22 Pengelolaan Harta Milik (Asset) Kekayaan (Asset) APTI terdiri atas Harta / Benda Milik APTI, yang diperoleh dengan sah. Semua Perangkat Organisasi APTI wajib mengelola dengan baik seluruh kekayaan (asset) APTI selama masa baktinya.

Keputusan untuk memindahkan, menggadaikan dan / atau menjaminkan kekayaan APTI, diputuskan dalam Rapat Pengurus dengan persetujuan Dewan Pembina.

BAB IX PEMBUBARAN DAN ATURAN PERALIHAN Pasal 23 Pembubaran APTI hanya dapat dibubarkan melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa atas Persetujuan para Pendiri

Jika APTI dibubarkan, maka Musyawarah Nasional Luar Biasa menunjuk suatu Panitia yang bertindak untuk menyelesaikan,mengurus Hak, Kewajiban dan kekayaan Asosiasi

Pasal 24 Aturan Peralihan Sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat 1, berdasarkan Rapat Pendiri telah diputuskan Ketua dan Anggata Dewan Pembina. Menyimpang dari ketentuan pasal 18 ayat 2 maka untuk pertama kali Pengurus Pusat ditunjuk melalui Rapat Pendiri.

Menyimpang dari ketentuan pasal 18 ayat 3, maka untuk pertama kali Pengurus cabang Propinsi ditunjuk Pengurus Pusat dengan persetujuan Dewan Pembina. Sesuai ayat 1 dan 2 pasal ini maka untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat sebagai :

A. Dewan Pembina Ketua : DR. Ir. Kartono Wibowo, MM. MT. 2. Anggota : DR. Ir. Prabowo Setiayawan, MT. : Ir. Agus Riyanto. MT. : Ir. Ngafpan, MT. : Ir. Hartopo, MT. : Ir. Supoyo, MT. : Ir. Purwanto, ST. MT.

B. Pengurus Pusat Ketua Umum : Ir. Sri Sunarjono, MT. Ph.D Wakil Ketua Umum : M.Mujirudin, ST. MT. Sekretaris Jendral : Sutik, ST. Wakil Sekjend : Ahmad Kholid Alghofari, ST. MT. : Dr. Ir. Mutmainah, MM.

Bedahara Umum : Maksus, ST. Wakil B.Umum : Supriyono, ST. : Irfan Purnawan.ST. Mchem.Eng

BAB X PENUTUP PASAL 25 PENUTUP Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang maknanya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

Dalam semua hal dan segala sesuatu mengenai peraturan atau anggaran dasar lembaga dalam akta ini dan akibat-akibatnya, maka Pengurus Lembaga telah memilih tempat kediaman hukum yang sah dan tetap (domisili ) dikantor Kepanitraan Pengadilan Negri di Jakarta Pusat.

SEKIAN TERIMAKASIH