Undang-undang lingkungan dan kontradiksi implementasinya Ledia Hanifa A., SSi., MPsi.T Anggota Komisi IX DPR RI Undang-undang lingkungan dan kontradiksi implementasinya
PUSAT UUD 1945 DAERAH LEMBAGA-LEMBAGA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN BPK menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 PUSAT UUD 1945 BPK Presiden DPR MPR DPD MA MK KY kementerian negara badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman kpu bank sentral dewan pertimbangan TNI/POLRI Perwakilan BPK Provinsi Pemerintahan Daerah Provinsi Lingkungan Peradilan Umum Gubernur DPRD Lingkungan Peradilan Agama Lingkungan Peradilan Militer Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Lingkungan Peradilan TUN Bupati/ Walikota DPRD DAERAH
Lembaga-lembaga Negara yang memegang kekuasaan menurut UUD MA MK DPR Presiden Pasal 20 (1)* Memegang kekuasaan membentuk UU Pasal 4 (1) Memegang kekuasaan pemerintahan Pasal 24 (1)*** Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
MPR Wewenang Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar BAB II. MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT ANGGOTA DPR dipilih melalui pemilu ANGGOTA DPD dipilih melalui pemilu MPR Pasal 2 (1)**** Wewenang Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar [Pasal 3 ayat (1)*** dan Pasal 37**** ]; Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 3 ayat (2)***/**** ]; Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar [Pasal 3 ayat (3)***/****]; Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden [Pasal 8 ayat (2)***]; Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan [Pasal 8 ayat (3)****]. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar [Pasal 3 ayat (1)*** dan Pasal 37 ****]; Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 3 ayat (2)***/**** ]; Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar [Pasal 3 ayat (3)***/****]; Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden [Pasal 8 ayat (2)***]; Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan [Pasal 8 ayat (3)****]; Wewenang
memegang kekuasaan membentuk UU Fungsi, Wewenang, dan Hak BAB VII. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum [Pasal 19 (1)**] anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang (Pasal 22B**) DPR memegang kekuasaan membentuk UU [Pasal 20 (1)*] Fungsi, Wewenang, dan Hak Antara lain tentang: memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan [Pasal 20A (1)**] ; mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat [Pasal 20A (2)**] ; pengajuan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 7B (1)***] ; persetujuan dalam menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian [Pasal 11 (1) dan (2)****] ; pemberian pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan duta [Pasal 13 (2)*] ; pemberian pertimbangan kepada Presiden dalam menerima penempatan duta negara lain [Pasal 13 (3)*] ; pemberian pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi [Pasal 14 (2)*] ; persetujuan atas perpu [Pasal 22 (2)] ; pembahasan dan persetujuan atas RAPBN yang diajukan oleh Presiden [Pasal 23 (2) dan (3)***] ; pemilihan anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD [Pasal 23F (1)***] ; persetujuan calon hakim agung yang diusulkan oleh KY [Pasal 24A (3)***] ; persetujuan pengangkatan dan pemberhentian anggota KY [Pasal 24B (3)***] ; pengajuan tiga orang calon anggota hakim konstitusi [Pasal 24C (3)***] ; Fungsi, Wewenang, dan Hak DPR Antara lain tentang: memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan [Pasal 20A (1)**]; mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat [Pasal 20A (2)**]; pengajuan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 7B (1)***]; persetujuan dalam menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian [Pasal 11 (1) dan (2)****]; pemberian pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan duta [Pasal 13 (2)*]; pemberian pertimbangan kepada Presiden dalam menerima penempatan duta negara lain [Pasal 13 (3)*]; pemberian pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi [Pasal 14 (2)*]; persetujuan atas perppu [Pasal 22 (2)]; pembahasan dan persetujuan atas RAPBN yang diajukan oleh Presiden [Pasal 23 (2) dan (3)***]; pemilihan anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD [Pasal 23F (1)***]; persetujuan calon hakim agung yang diusulkan oleh KY [Pasal 24A (3)***]; persetujuan pengangkatan dan pemberhentian anggota KY [Pasal 24B (3)***]; pengajuan tiga orang calon anggota hakim konstitusi [Pasal 24C (3)***];
DPR BAB VII. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT Presiden Pembentukan Undang-Undang Dalam hal RUU tidak disahkan dalam waktu 30 hari, RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan [Pasal 20 (5)**] mendapat persetujuan bersama DPR RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama [Pasal 20 (2)*] Presiden memegang kekuasaan membentuk UU [Pasal 20 (1)*] mengesahkan UU [Pasal 20 (4)*] berhak mengajukan RUU [Pasal 5 (1)*] Anggota berhak mengajukan usul RUU (Pasal 21*) tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan masa itu [Pasal 20 (3)*] tidak mendapat persetujuan bersama
DPD DPR BAB VII. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT Presiden Pembentukan UU yang terkait dengan kewenangan DPD Dalam hal RUU tidak disahkan dalam waktu 30 hari, RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan [Pasal 20 (5)**] DPD DPR mendapat persetujuan bersama dapat mengajukan RUU yang sesuai dengan kewenangannya [Pasal 22D (1)***] memegang kekuasaan membentuk UU [Pasal 20 (1)*] RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama [Pasal 20 (2)*] Presiden mengesahkan UU [Pasal 20 (4)*] berhak mengajukan RUU [Pasal 5 (1)*] ikut membahas dan memberikan pertimbangan atas RUU yang sesuai dengan kewenangannya [Pasal 22D (2)***] Anggota berhak mengajukan usul RUU (Pasal 21*) tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan masa itu [Pasal 20 (3)*] tidak mendapat persetujuan bersama
DPR Presiden BAB VII. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT Peraturan Pemerintah Sebagai Pengganti Undang-Undang (Perpu) menjadi UU setuju Presiden Perpu itu harus mendapat persetujuan DPR [Pasal 22 (2)] DPR Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, berhak menetapkan Perpu [Pasal 22 (1)] harus dicabut [Pasal 22 (3)] tidak setuju
Tata Urutan perundang2an Berdasarkan UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembuatan Peraturan Peraturan Perundang-Undangan menyebutkan urutan perundang2an yaitu : UUD 1945 Perpu UU PP Perpres Perda
Undang-undang 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan pengendalian lingkungan
Landasan terhadap lingkungan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain
Indonesia juga berada pada posisi yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim. Dampak tersebut meliputi turunnya produksi pangan, terganggunya ketersediaan air, tersebarnya hama dan penyakit tanaman serta penyakit manusia, naiknya permukaan laut, tenggelamnya pulau-pulau kecil, dan punahnya keanekaragaman hayati
Ketersediaan sumber daya alam secara kuantitas ataupun kualitas tidak merata, sedangkan kegiatan pembangunan membutuhkan sumber daya alam yang semakin meningkat. Kegiatan pembangunan juga mengandung risiko terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Kondisi ini dapat mengakibatkan daya dukung, daya tampung, dan produktivitas lingkungan hidup menurun yang pada akhirnya menjadi beban sosial.
lingkungan hidup Indonesia harus dilindungi dan dikelola dengan baik berdasarkan asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas keadilan. Selain itu, pengelolaan lingkungan hidup harus dapat memberikan kemanfaatan ekonomi, sosial, dan budaya yang dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, demokrasi lingkungan, desentralisasi, serta pengakuan dan penghargaan terhadap kearifan lokal dan kearifan lingkungan Indonesia mengandalkan kontribusi dalam menyumbang pertumbuhan ekonomi dan sumber devisa serta modal pembangunan terbesar dari sumberdaya alam. sumberdaya alam mempunyai peranan penting dalam perekonomian Indonesia baik pada masa lalu, saat ini maupun masa mendatang.
ANALISA LINGKUNGAN HIDUP Indonesia mempunyai hutan tropis dunia sebesar 10 persen. Sekitar 12% keadaan hutan di Indonesia yang merupakan bagian dari jumlah binatang yang tergolong jenis mamalia, 16% persen merupakan bagian dari spesies amphibi dan binatang sejenis reptil dan 25% dari bagian spesies sejenis burung dan sekitar 1.519 merupakan bagian dari spesies burung. Sisanya merupakan endemik yang hanya dapat ditemui didaerah tersebut. Penyusutan luas hutan alam yang merupakan asli Indonesia mengalami kecepatan menurunan yang cukup memprihatinkan.
Menurut World Resource Institute (1997), hingga saat ini hutan asli Indonesia. Selama periode 1985-1997 kerusakan hutan mencapai 1,6 juta hektar per tahun. Pada periode 1997-2000 bertambah menjadi 3,8 juta hektar per tahun. Berdasarkan pada hasil penelitian citra landsat pada tahun 2000 terdapat 101,73 juta hektar hutan dan lahan mengalami kerusakan yang cukup serius. Diantaranya, hutan seluas 59,62 juta hektar berada dalam kawasan hutan (Badan Planologi Dephut,2003). Menurut data yang diperoleh dari Bakornas Penanggulangan Bencana pada tahun 2003, bencana yang terjadi selama tahun 1998 hingga pertengahan 2003 data yang didapat menunjukan telah terjadi 647 bencana dengan 2022 korban jiwa dan mengalami kerugian milyaran rupiah dengan 85% merupakan bencana banjir dan longsor.
Persoalan lingkungan pra 2009 Undang-Undang No 23 Tahun 1997 tentang lingkungan hidup dianggap tidak mampu mengatasi persoalan lingkunagn Pemahaman masyarakat tentang undang-undang lingkungan hidup masih lemah. Survei yang dilakukan Ikatan Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (IALHI) pada tahun 2009 tersebut menunjukkan bahwa tingkat pemahaman masyarakat Indonesia terhadap Undang-undang Lingkungan Hidup sangat rendah Penegakan hukum lingkungan terhadap pelanggaran undang-undang dirasakan lemah Ego sektoral daerah akibat pemberlakuan otonomi daerah sehingga persoalan lingkungan tidak diperhatikan oleh pemerintah daerah
Persoalan lingkungan pra 2009 Pendanaan yang sangat minim baik ditingkat pusat maupun di daerah dalam persoalan monitoring lingkungan. Peran masyarakat yang tidak jelas bahkan cendrung diabaikan. Masyarakat yang mengadukan pelanggaran kembali diancam dengan pidana oleh pihak yang dilaporkan.
Undang-Undang No 32 tahun 2009 Terjadi perubahan mendasar terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan memasuki wilayah perencanaan, dengan memunculkan instrumen wajib Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Kajian Lingkungan Hidup Strategis dan Tata Ruang. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi: a. perencanaan; b. pemanfaatan; c. pengendalian; d. pemeliharaan; e. pengawasan; dan f. penegakan hukum
TUGAS & WEWENANG PEMERINTAH : Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah bertugas dan berwenang: menetapkan kebijakan nasional; menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria; menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH nasional; menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai KLHS; menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai amdal dan UKL-UPL; menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam nasional dan emisi gas rumah kaca;
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH (2) mengembangkan standar kerja sama; mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam nasional dan emisi gas rumah kaca;
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH (3) menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai sumber daya alam hayati dan nonhayati, keanekaragaman hayati, sumber daya genetik, dan keamanan hayati produk rekayasa genetik; menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai pengendalian dampak perubahan iklim dan perlindungan lapisan ozon; menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai B3, limbah, serta limbah B3; menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai perlindungan lingkungan laut;
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH (4) menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup lintas batas negara; melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan nasional, peraturan daerah, dan peraturan kepala daerah; melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan; mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup; mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama dan penyelesaian perselisihan antardaerah serta penyelesaian sengketa;
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH (5) mengembangkan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan pengaduan masyarakat; menetapkan standar pelayanan minimal; menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; mengelola informasi lingkungan hidup nasional; mengoordinasikan, mengembangkan, dan menyosialisasikan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan hidup;
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH (6) memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan; mengembangkan sarana dan standar laboratorium lingkungan hidup; menerbitkan izin lingkungan; menetapkan wilayah ekoregion; dan melakukan penegakan hukum lingkungan
pemerintah provinsi Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah provinsi bertugas dan berwenang: menetapkan kebijakan tingkat provinsi; menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat provinsi; menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH provinsi; menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai amdal dan UKL-UPL; menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat provinsi; mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan; mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup lintas kabupaten/kota; melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, peraturan daerah, dan peraturan kepala daerah kabupaten/kota; melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup; mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama dan penyelesaian perselisihan antarkabupaten/antarkota serta penyelesaian sengketa; melakukan pembinaan, bantuan teknis, dan pengawasan kepada kabupaten/kota di bidang program dan kegiatan; melaksanakan standar pelayanan minimal; menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat provinsi; mengelola informasi lingkungan hidup tingkat provinsi; mengembangkan dan menyosialisasikan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan hidup; memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan; menerbitkan izin lingkungan pada tingkat provinsi; dan melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat provinsi.
pemerintah kabupaten/kota Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah kabupaten/kota bertugas dan berwenang: menetapkan kebijakan tingkat kabupaten/kota; menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat kabupaten/kota; menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH kabupaten/kota; menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai amdal dan UKL-UPL; menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat kabupaten/kota; mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan; mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup; memfasilitasi penyelesaian sengketa; melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan; melaksanakan standar pelayanan minimal; melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota; mengelola informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota; mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota; memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan; menerbitkan izin lingkungan pada tingkat kabupaten/kota; dan melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota.
Peran Masyarakat Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peran masyarakat dapat berupa: a. pengawasan sosial; b. pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau c. penyampaian informasi dan/atau laporan. Peran masyarakat dilakukan untuk : a. meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. b. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan; c. menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat; d. menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; e. mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian lingkungan hidup.
SANKSI Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. Sanksi administratif terdiri atas: a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. pembekuan izin lingkungan; atau d. pencabutan izin lingkungan.
Penyelesaian sengketa Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan secara suka rela oleh para pihak yang bersengketa. Gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai: a. bentuk dan besarnya ganti rugi; b. tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan; c. tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusakan; dan/atau d. tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dapat digunakan jasa mediator dan/atau arbiter untuk membantu menyelesaikan sengketa lingkungan hidup.
Strategi Implementasi UU PPLH Mensosialisasikan UU No 32 Tahun 2009 Pemerintah dengan segera dapat mengeluarkan Peraturan pemerintah dan Peraturan menteri dari UU No 32 tahun 2009. Peran serta masyarakat untuk turut serta mensosialisasilakn dan mengawasi terhadap pelanggaran undang-undang No 32 Tahun 2009 mutlak diperlukan