PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Masukan PSHK terhadap RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum 27 September 2011.
Advertisements

BERACARA DI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA zen zanibar m.z.
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
P ENYELESAIAN S ENGKETA P EMILU M ENURUT UU N O. 8 T AHUN 2012 J AKARTA, 8 M ARET 2013 D RS. A GUN G UNANJAR S UDARSA, BC.I P.M SI K ETUA K OMISI II DPR.
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
HUKUM ACARA PENGUJIAN UU
MATERI DISAMPAIKAN OLEH: MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
Pengertian Peradilan, Pengadilan
MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2013 KEDUDUKAN, FUNGSI DAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA.
PRINSIP-PRINSIP UMUM HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
Prosedur Beracara Arbitrase
UPAYA BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
Pendidikan Kewarganegaraan
II. Tindakan-tindakan Sebelum dan Selama Sidang
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi `
KEWENANGAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
UPAYA HUKUM.
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
TUGAS, FUNGSI dan KEWENANGAN
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
ASPEK HK ACARA MK.
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Hukum Tata Negara “PEMILIHAN UMUM dan KPU”
Impeachment atau Pemakzulan
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
Hukum acara MEMUTUS PENDAPAT DPR DALAM PROSES PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DALAM MASA JABATANNYA OLEH Jazim Hamidi.
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARPOL
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Hukum Acara MK Oleh : Syamsul Bachrie.
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Strategi beracara di Mahkamah Konstitusi
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
HUKUM ACARA PHPU (berdasarkan UU MK dan Peraturan MK)
ISU-ISU LAIN.
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Judicial Review di Mahkamah Konstitusi
KELOMPOK III Nama Anggota 1. Rengku Diga D
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
FAKULTAS HUKUM UNNES Muhammad Rezza Silvia Kumalasari
Penanganan Perkara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu DPR, DPD, DPRD
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
PRAKTIK PERADILAN KONSTITUSI
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Transcript presentasi:

PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI HUKUM ACARA MK (KHUSUS) PERTEMUAN Ke-4 MATA KULIAH PRAKTEK HUKUM ACARA MK FAKULTAS HUKUM-UNIV. INDONUSA ESA UNGGUL SEMESTER GANJIL-TA. 2014-2015

Hukum Acara MK (Khusus) Mengapa??? Perselisihan yang dibawa ke MK sesungguhnya memiliki karakteristik tersendiri dan berbeda dgn perselisihan yang dihadapi sehari-hari oleh peradilan biasa.

1. PUU Pasal 50 s.d Pasal 60 UU MK PUU di dalam UU MK meliputi : UU yang dapat dimohonkan pengujiannya Pihak yang bertindak dalam permohonan PUU Bentuk pengujian UU Kewajiban MK menyampaikan salinan permohonan kepada para pihak. Hak MK meminta keterangan terhadap lembaga negara terkait dgn permohonan Materi putusan

1. PUU...lanjutan Pasal 86 UU MK, kewenangan mengatur, dan membentuk PMK PMK Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara PUU.

2. SKLN Sengketa tentang kewenangan yang terjadi antara LN yang kewenangannya tsb diberikan oleh UUD 1945. Putusan MK No 04/SKLN-III/2006 menyatakan Bahwa meskipun suatu LN tsb telah ditetapkan oleh UUD 1945, namun apabila kewenangan yang disengketakan tsb tidak merupakan kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945, maka sengketa yang demikian tidak termasuk kewenangan MK untuk memeriksa, mengadili dan memutuskannya. Pasal 61 s.d Pasal 66 UU MK PMK No 08/PMK/2006 tentang Pedoman beracara Dalam SKLN

2. SKLN Dalam SKLN yang dapat bertindak sbg pemohon harus LN yang mempunyai kepentingan langsung. Permohonan pemohon wajib menguraikan: Kepentingannya Kewenangan yang dipersengketakan Lembaga Negara yang menjadi Termohon MA tidak dapat menjadi pihak pemohon & termohon Putusan NO (niet ontvankelijke verklaard) [vide Pasal 61 UU MK) Putusan kabul  dilaksanakan paling lambat 7 sejak putusan diterima.

3. Pembubaran Partai Politik Pasal 68 s.d Pasal 73 UU MK PMK NO 12/PMK/2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Pembubaran Parpol Pasal 68 ayat (1) UU MK menetapkan pemerintah (pusat) sebagai pemohon. MK wajib memeriksa, mengadili & memutuskan perkara pembubaran parpol dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak dicatat dalam BRPK. Pemerintah mengumumkan dalan Berita Negara dalm jangka waktu 14 hari sejak putusan.

4. PHPU Pasal 74 s.d Pasal 79 UU MK Semula Sengketa pemilukada kewenangan MA, namun sejak ditegaskannya UU No 22/2007 bahwa Pemilukada merupakan rezim pemilu maka penyelesaian sengketa pemilukada diberikan ke MK [vide Pasal 236C UU Pemda] Pasal 74 ayat (1) UU MK, Pemohon: Perseorangan WNI calon anggota DPD peserta Pemilu Pasangan calon Pres & WaPres peserta Pemilu Parpol peserta Pemilu

4. PHPU PILEG MK sudah 5x melakukan perubahan MK: PMK No. 04/PMK/2004 PMK No. 03 Tahun 2013 PMK No. 01 Tahun 2014 PMK No. 03 Tahun 2014

4. PHPU Sedangkan PILPRES: PMK No. 05/PMK/2004 PMK No. 17/PMK/2009 PMK No. 4 Tahun 2014

5. IMPECHMENT Pasal 80 s.d Pasal 85 UU MK PMK No. 21/PMK/2009 Salah satu fungsi DPR berdasarkan UUD 1945  pengawasan. Pasal 80 ayat (1) dan (2) UU MK, materi permohonan. Pengajuan permohonan ke MK dalam perkara tsb harus disertai: Keputusan DPR ttg hal itu. Proses pengambilan keputusannya. Risalah dan/atau Beria Acara rapat DPR. Bukti-bukti.

5. IMPECHMENT Proses pengambilan keputusan dalam pendapat [Pasal 7B ayat (3)] Tenggang waktu 90 hari.

SEKIAN TERIMA KASIH