KEPROTOKOLAN INDONESIA 052012 TATA TEMPAT (PRESEANCE / ORDER OF PRECEDENCE) BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG KEPROTOKOLAN PEMATERI OLEH Andrian, S.STP, M.Si Kepala Bagian Pengumpulan dan Penyaringan Informasi Bagian Humas Protokol Provinsi Sumatera Selatan
PRESEANCE TATA TEMPAT RUANG LINGKUP - 1 DEFINISI KETENTUAN PENGATURAN TEMPAT BAGI PEJABAT NEGARA, PEJ PEMERINTAH, PERWAKILAN NA / ORGSI INT, TOKOH MSY TERTENTU DLM ACARA KENEGARAAN / ACARA RESMI. (Psl 1 (4) UU No. 9 Th 2010) KETENTUAN PJN, PJP, PERW NA, ORGSI INT, TOMASTU DLM ACARA KENEGARAAN ACARA RESMI MENDAPAT TEMPAT SESUAI DENGAN PENGATURAN TATA TEMPAT. (Psl 8 UU No. 9 Th 2010). PRESEANCE JENIS TATA TEMPAT; NASIONAL, PROVINSI, KAB/KOTA, DAN YANG BERSIFAT INDIVIDU (ISTERI/SUAMI, WAKIL PEJABAT, MEWAKILI PEJABAT) TATA TEMPAT DLM HAL PENYELENGGARA NEGARA, PERW NA, ORGSI INT, TOMASTU HADIR DLM ACARA RESMI DI PROV, KAB/KOTA MENEMPATI URUTAN TEMPAT TERLEBIH DAHULU. (Psl 10 (2) dan Psl 11 (2) UU No. 9 Th 2010). TATA TEMPAT BAGI PENYELENGGARA DAN/ATAU PEJABAT TUAN RUMAH MENDAMPINGI PRESIDEN/WK PRESIDEN ATAU PEJABAT NEGARA / PEJABAT PEMERINTAH YG TERTINGGI KEDUDUKANNYA. (Psl 13 UU No. 9 Th 2010).
PRESEANCE NASIONAL (Psl 9 UU No. 9 Th 2010) a. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA; b. WAKIL PRESIDEN R.I; c. MANTAN PRESIDEN, WK PRESIDEN; d. KETUA MAJELIS PERM RAKYAT R.I.; e. KETUA DEWAN PERW RAKYAT RI; f. KETUA DEWAN PERW DAERAH RI; g. KETUA BADAN PEMERIKSA KEU RI; h. KETUA MAHKAMAH AGUNG RI; i. KETUA MAHKAMAH KONSTITUSI RI; j. KETUA KOMISI YUDISIAL RI; k. PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN; l. DUBES/KAPERW NA/ORG INT; m. WK KETUA MPR, DPR, DPD, GUB BI, KETUA BP PEMILU, WK KETUA MA, MK, KY REPUBLIK INDONESIA; n. MENTERI/STNGKAT, ANGG DPR RI, ANGG DPD RI, DUBES RI LBBP; o. KASTAF TNI-AD, AU, AL; p. PEMIMPIN PARTAI POLITIK; q. ANGG BPK RI, KETUA MUDA DAN HAKIM MA,, HAKIM MK, ANG KY; PEM LN SBG PN, PEM LN LAINNYA YG DITETAPKAN UU, DEPUTI GUB SENIOR DAN DEPUTI GUBERNUR BANK IND, WK KETUA BP PEMILU; GUBERNUR KEPALA DAERAH; PEMILIK TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN RI; PIMPINAN LPNK, WAKIL MENTERI, WK KASTAF TNI-AD, AU, AL, WK KAPOLRI, WK JAKSA AGUNG, WAKIL GUBERNUR, KETUA DPRD PROVINSI, PEJABAT ESELON I; BUPATI / WALIKOTA, KETUA DPRD KABUPATEN / KOTA; PIMPINAN TERTINGGI REPRESENTASI ORGANISASI KEAGAMAAN TINGKAT NASIONAL YANG DIAKUI OLEH PEMERINTAH, MASYARAKAT.
PRESEANCE PROVINSI (Psl 10 UU No. 9 Th 2010) PRESEANCE KAB/KOTA (Psl 11 UU No. 9 Th 2010) a. GUBERNUR; b. WAKIL GUBERNUR; c. MANTAN GUBERNUR, WK GUBERNUR; d. KETUA DPRD PROVINSI/NAMA LAIN; e. KEP PERW KONSULER NA DI DAERAH; f. WAKIL KETUA DPRD PROV/NAMA LAIN; g. SEKDA PROVINSI, PANG/DAN TI TNI, KAPOLDA. KETUA PENGADILAN TI SEMUA BDN PERADILAN, KAJATI; h. PEMIMPIN PARPOL DI PROVINSI YG MEMILIKI WK DI DPRD PROVINSI; i. ANGGOTA DPRD PROVINSI/NAMA LAIN, ANGG MAJELIS PERMUSYARATAN ULAMA ACEH, DAN ANGGOTA MAJELIS RAKYAT PAPUA; j. BUPATI / WALIKOTA; k. KEP KTR PERW BPK, KA KTR PERW BI, KETUA KPU DAERAH; l. PEMUKA AGAMA, PEMUKA ADAT, DAN TOMASTU TINGKAT PROVINSI; m. KETUA DPRD KABUPATEN/KOTA; n. WAKIL BUPATI/WAKIL WALIKOTA, WK KETUA DPRD KAB/KOTA; o. ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA; p. ASS SEKDA, KADIS, KEPALA KTR INST VERTIKAL, KABAN PROV, PEJ ES II; q. KABAG PEMDA PROVINSI, PEJ ES III. a. BUPATI / WALIKOTA;; b. WAKIL BUPATI / WAKIL WALIKOTA; c. MANTAN BUPATI/WALIKOTA, MANTAN WK BUPATI/WK WALIKOTA; d. KETUA DPRD KAB / KOTA; e. WK KETUA DPRD KAB/KOTA; f. SEKDA, DANTI TNI SEMUA ANGK, KEPALA KEPOLISIAN, KETUA PENGADILAN SEMUA BADAN PERADILAN, DAN KAJARI; g. PEMIMPIN PARPOL DI KAB/KOTA YG MILIKI WK DI DPRD KAB/KOTA; h. ANGG DPRD KAB/KOTA / NAMA LAIN; i. PEMUKA AGAMA, PEMUKA ADAT, DAN TOMASTU TK KAB/KOTA; j. ASS SEKDA, KABAN, KADIS TK KAB/KOTA, ESELON II, KA KANTR PERW BI, KETUA KPU KAB/KOTA; k. KAKANT INST VERT TK KAB/KOTA, KANIT LAKNIS INST VERTIKAL, DAN TI TNI DI KEC, DAN KEP POL KEC; l. KABAG PEMDA, CAMAT, PEJ ES III; m. LURAH/KADES/NAMA LAIN, DAN PEJABAT ESELON IV.
PRESEANCE INDIVIDU PEJABAT NEGARA, PEJABAT PEMERINTAH, KEPALA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN/ATAU ORGANISASI INTERNASIONAL, DAN TOMASTU DALAM ACARA KENEGARAAN ATAU ACARA RESMI DAPAT DIDAMPINGI OLEH ISTERI ATAU SUAMI. TATA TEMPAT SESUAI URUTAN SUAMI/ISTERINYA. (Psl 14 UU Nomor 9 Tahun 2010). DALAM HAL PEJABAT NEGARA, PEJABAT PEMERINTAH, KEPALA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN/ATAU ORGANISASI INTERNASIONAL, DAN TOMASTU BERHALANGAN HADIR DALAM ACARA KENEGARAAN ATAU ACARA RESMI, TEMPATNYA TIDAK DIISI OLEH YANG MEWAKILI. PEJABAT YANG MEWAKILI MENDAPAT TEMPAT SESUAI DENGAN KEDUDUKAN SOSIAL DAN KEHORMATAN YANG DITERIMANYA ATAU JABATANNYA. (Pasal 15 UU No. 9 Th 2010). DALAM HAL PENYELENGGARA NEGARA, PERWAKILAN NEGARA ASING, ORGANISASI INTERNASIONAL, TOMASTU HADIR DALAM ACARA RESMI DI PROVINSI, KABUPATEN/KOTA MENEMPATI URUTAN TATA TEMPAT TERLEBIH DAHULU. (Psl 10 (2) dan Psl 11 (2) UU Nomor 9 Tahun 2010) TATA TEMPAT BAGI PENYELENGGARA DAN/ATAU TUAN RUMAH MENDAMPINGI PRESIDEN / WAKIL PRESIDEN ATAU PEJABAT NEGARA / PEJABAT PEMERINTAH YANG TERTINGGI KEDUDUKANNYA. (Psl 13 UU Nomor 9 Tahun 2010)
PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG PEMASANGAN LAMBANG KEHORMATAN NKRI (Psl 20 ayat (2) PP Nomor 62 Th 1990, Psl 55 (1) UU No. 24 Th 2009) PELANTIKAN 5 KEPALA DINAS DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG TANGERANG, 6 PEBRUARI 2011 RI 1 RI 2
PEMASANGAN LAMBANG KEHORMATAN NKRI (Psl 55 ayat (2) UU No. 24 Th 2009)
MEJA PIMPINAN S FORMAT 3; CLASS ROOM PA 2 1 3 5 5 3 3 1 1 2 2 4 4 6 RI-1 RI-2 BACK DROP PA 2 1 3 5 5 MEJA PIMPINAN 3 S 3 1 1 S 2 2 4 4 6
FORMAT 1 “THEATHER” 6 4 2 1 3 5 4 3 2 1 1 2 3 4 STAGE RI-1 RI-2 BACK DROP STAGE 6 4 2 1 3 5 4 3 2 1 1 2 3 4
JENIS-JENIS PAKAIAN SIPIL Keppres Nomor 18 Tahun 1972 dan Kepres Nomor 50 Tahun 1990 1. Pakaian Sipil Terdiri dari 5 jenis : a. Pakaian Sipil Harian, disingkat PSH Dipakai untuk bekerja sehari-hari maupun untuk keperluan-keperluan lainnya yang bersifat umum. PSH berupa celana panjang dan jas dengan potongan : 1). leher berdiri dan terbuka 2). lengan pendek 3). tiga saku, satu atas kiri dan kanan dua bawah kanan dan kiri 4). kancing lima buah 5). warna celana dan jas sama b. Pakaian Sipil Resmi, disingkat PSR Dipakai untuk menghadiri upacara yang bukan upacara kenegaraan, menerima tamu-tamu luar negeri dan dipakai di malam hari. PSR berupa sama dengan PSH, tetapi mempunyai lengan panjang c. Pakaian Sipil Lengkap, disingkat PSL Dipakai pada upacara-upacara resmi kenegaraan atau bepergian resmi ke luar negeri. PSL berupa celana panjang, kemeja dengan dasi dan jas (biasa disebut suite)
d. Pakaian Sipil Dasi Hitam, disingkat PSDH Dipakai pada jamuan resepsi/makan resmi atau kenegaraan, khususnya dalam menjamu tamu-tamu resmi. PSDH terdiri dari : 1). celana panjang hitam 2). jas hitam atau putih 3). Ikat pinggang khusus hitam 4). dasi kupu-kupu hitam (biasa disebut black tie). e. Pakaian Sipil Nasional, disingkat PSN Dipakai untuk menghadiri acara-acara resmi/kenegaraan diluar negeri. PSN terdiri dari : 1). celana panjang; 2). jas beskap tertutup; 3). sarung fantasi 4). dengan peci nasional 5). warna celana dan jas sama 6). kantong fantasi 7). apabila ada, bintang/lencana penghargaan dipakai pada PSN f. Pakaian Dinas Harian Khusus, disingkat PDHK Pakaian ini istilahnya berubah menjadi pakaian Dinas Harian (PDH), yaitu pakaian kerja sehari-hari yang dikenakan di luar ruangan atau di lapangan.
PDH berupa celana pajang dan kemeja dengan potongan : 1). leher berdiri dan terbukua 2). lengan pendek atau panjang disesuaikan dengan acara 3). dua saku atas kanan dan kiri 4). lidah di bahu lengan 5). warna dan bahan celana dan kemeja sama 2. Penggunaan Jenis Pakaian dalam Suatu Acara a. Penggunaan pakaian upacara dalam acara kenegaraan atau acara resmi disesuaikan menurut jenis tersebut. b. Dalam acara kenegaraan, digunakan PSL, Pakaian Dinas Upacara Kebesaran (PDUK) atau Pakaian Nasional, yang berlaku sesuai dengan jabatan atau kedudukannya dalam masyarakat c. Dalam acara resmi, digunakan PSH, atau Seragam Organisasi, atau pakaian resmi lainnya yang ditentukan. d. Pakaian Batik, dapat pula dipakai untuk menghadiri acara-acara resmi dan tidak resmi di luar jam kerja e. PDHK, dipakai pada saat dinas sehari-hari, kunjungan kerja ke daerah, dan kunjungan incoqnito f. Bahwa selain ketentuan pakaian tersebut diatas, berlaku pula pakaian yang disesuaikan dengan pakaian undangan
No. Pria Wanita TNI/POLRI Penyesuaian Pakaian atau Padanan dalam Penggunaan Pakaian : No. Pria Wanita TNI/POLRI 1. 2. 3. 4. 5. 6. PSL PDH PSH PDHK PSR Batik Pakaian Nasional/ Kerja Bebas Rapi Pakaian Kerja PDU *) Keterangan : *) Sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Menhankam/Pangab Nomor : SKEP/569/V/1975, tanggal 22 Mei 1975 tentang Penetapan Berlakunya Sebutan dan Penggunaan Pakaian Seragam ABRI berikut Atribut-atributnya.
Humas Protokol Provinsi Sumatera Selatan Sekian dan Terima Kasih Humas Protokol Provinsi Sumatera Selatan