KEPROTOKOLAN INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
RANCANGAN PERMENDAGRI TENTANG PELANTIKAN PEJABAT STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN KEMENDAGRI DAN PEMERINTAH DAERAH DR. Drs. A. Fatoni, M.Si. Disampaikan.
Advertisements

Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
PETA LEMBAGA NEGARA (Pasca Amandemen UUD )‏
STRUKTUR POLITIK NEGARA
SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen. SUBSTANSI KAMPANYE Dasar Hukum: UU 10 /2008 PEMILU -Kampanye Pasal 76 – 140 UU 10/2008 -Peraturan KPU No.19/2008.
SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen.
PEJABAT-PEJABAT PUBLIK :
Susunan Organisasi Negara ”HORIZONTAL” & “VERTIKAL”
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
SK PEMBERHENTIAN PNS PEJABAT YBW MENETAPKAN Oleh
KONFLIK-KONFLIK PILKADA YANG TERJADI SELAMA INI
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
UNDANG – UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG KEPROTOKOLAN
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
EVALUASI HUT SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KE-63 DAN HUT SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT KE-50 TAHUN 2013.
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
MPR, DPR dan DPRD Fitra Arsil.
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
Dasar Pemikiran Perubahan
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Dasar Pemikiran Perubahan
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Materi Keprotokolan Disampaikan pada:
Lembaga Kepresidenan di Indonesia
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
Jenis, Hierarki & Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
Tata Cara Penggunaan Lambang Negara Garuda Pancasila
KEPROTOKOLAN TATA TEMPAT, TATA UPACARA DAN TATA PENGHORMATAN
Presiden dan DPR.
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 9 TAHUN 2010 TENTANG KEPROTOKOLAN by LUKMAN HAKIM.
Ketanegaraan Indonesia
UUD 1945 DPR DPD MPR PRESIDEN/WAPRES MK MA BPK MENEG KEJAKSAAN KY DUTA
Fungsi, Wewenang, dan Hak
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
MENGENAL KEPROTOKOLAN PEMDA
HUKUM TATA NEGARA.
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
KEPROTOKOLAN (Berdasarkan UU No. 9 Tahun 2010)
Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu DPR, DPD, DPRD
Ketanegaraan Indonesia
LEMBAGA NEGARA DALAM UUD NRI 1945; MPR&DPR
LEMBAGA NEGARA DALAM UUD NRI 1945; DPR & DPD
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia Menurut UUD NRI Tahun 1945
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan.
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Manajemen keProtokolan perguruan tinggi lldikti wilayah vI JATENG
“MEKANISME PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN TERPILIH HASIL PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2019” Disampaikan Oleh.
Transcript presentasi:

KEPROTOKOLAN INDONESIA 052012 TATA TEMPAT (PRESEANCE / ORDER OF PRECEDENCE) BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG KEPROTOKOLAN PEMATERI OLEH Andrian, S.STP, M.Si Kepala Bagian Pengumpulan dan Penyaringan Informasi Bagian Humas Protokol Provinsi Sumatera Selatan

PRESEANCE TATA TEMPAT RUANG LINGKUP - 1 DEFINISI KETENTUAN PENGATURAN TEMPAT BAGI PEJABAT NEGARA, PEJ PEMERINTAH, PERWAKILAN NA / ORGSI INT, TOKOH MSY TERTENTU DLM ACARA KENEGARAAN / ACARA RESMI. (Psl 1 (4) UU No. 9 Th 2010) KETENTUAN PJN, PJP, PERW NA, ORGSI INT, TOMASTU DLM ACARA KENEGARAAN ACARA RESMI MENDAPAT TEMPAT SESUAI DENGAN PENGATURAN TATA TEMPAT. (Psl 8 UU No. 9 Th 2010). PRESEANCE JENIS TATA TEMPAT; NASIONAL, PROVINSI, KAB/KOTA, DAN YANG BERSIFAT INDIVIDU (ISTERI/SUAMI, WAKIL PEJABAT, MEWAKILI PEJABAT) TATA TEMPAT DLM HAL PENYELENGGARA NEGARA, PERW NA, ORGSI INT, TOMASTU HADIR DLM ACARA RESMI DI PROV, KAB/KOTA MENEMPATI URUTAN TEMPAT TERLEBIH DAHULU. (Psl 10 (2) dan Psl 11 (2) UU No. 9 Th 2010). TATA TEMPAT BAGI PENYELENGGARA DAN/ATAU PEJABAT TUAN RUMAH MENDAMPINGI PRESIDEN/WK PRESIDEN ATAU PEJABAT NEGARA / PEJABAT PEMERINTAH YG TERTINGGI KEDUDUKANNYA. (Psl 13 UU No. 9 Th 2010).

PRESEANCE NASIONAL (Psl 9 UU No. 9 Th 2010) a. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA; b. WAKIL PRESIDEN R.I; c. MANTAN PRESIDEN, WK PRESIDEN; d. KETUA MAJELIS PERM RAKYAT R.I.; e. KETUA DEWAN PERW RAKYAT RI; f. KETUA DEWAN PERW DAERAH RI; g. KETUA BADAN PEMERIKSA KEU RI; h. KETUA MAHKAMAH AGUNG RI; i. KETUA MAHKAMAH KONSTITUSI RI; j. KETUA KOMISI YUDISIAL RI; k. PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN; l. DUBES/KAPERW NA/ORG INT; m. WK KETUA MPR, DPR, DPD, GUB BI, KETUA BP PEMILU, WK KETUA MA, MK, KY REPUBLIK INDONESIA; n. MENTERI/STNGKAT, ANGG DPR RI, ANGG DPD RI, DUBES RI LBBP; o. KASTAF TNI-AD, AU, AL; p. PEMIMPIN PARTAI POLITIK; q. ANGG BPK RI, KETUA MUDA DAN HAKIM MA,, HAKIM MK, ANG KY; PEM LN SBG PN, PEM LN LAINNYA YG DITETAPKAN UU, DEPUTI GUB SENIOR DAN DEPUTI GUBERNUR BANK IND, WK KETUA BP PEMILU; GUBERNUR KEPALA DAERAH; PEMILIK TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN RI; PIMPINAN LPNK, WAKIL MENTERI, WK KASTAF TNI-AD, AU, AL, WK KAPOLRI, WK JAKSA AGUNG, WAKIL GUBERNUR, KETUA DPRD PROVINSI, PEJABAT ESELON I; BUPATI / WALIKOTA, KETUA DPRD KABUPATEN / KOTA; PIMPINAN TERTINGGI REPRESENTASI ORGANISASI KEAGAMAAN TINGKAT NASIONAL YANG DIAKUI OLEH PEMERINTAH, MASYARAKAT.

PRESEANCE PROVINSI (Psl 10 UU No. 9 Th 2010) PRESEANCE KAB/KOTA (Psl 11 UU No. 9 Th 2010) a. GUBERNUR; b. WAKIL GUBERNUR; c. MANTAN GUBERNUR, WK GUBERNUR; d. KETUA DPRD PROVINSI/NAMA LAIN; e. KEP PERW KONSULER NA DI DAERAH; f. WAKIL KETUA DPRD PROV/NAMA LAIN; g. SEKDA PROVINSI, PANG/DAN TI TNI, KAPOLDA. KETUA PENGADILAN TI SEMUA BDN PERADILAN, KAJATI; h. PEMIMPIN PARPOL DI PROVINSI YG MEMILIKI WK DI DPRD PROVINSI; i. ANGGOTA DPRD PROVINSI/NAMA LAIN, ANGG MAJELIS PERMUSYARATAN ULAMA ACEH, DAN ANGGOTA MAJELIS RAKYAT PAPUA; j. BUPATI / WALIKOTA; k. KEP KTR PERW BPK, KA KTR PERW BI, KETUA KPU DAERAH; l. PEMUKA AGAMA, PEMUKA ADAT, DAN TOMASTU TINGKAT PROVINSI; m. KETUA DPRD KABUPATEN/KOTA; n. WAKIL BUPATI/WAKIL WALIKOTA, WK KETUA DPRD KAB/KOTA; o. ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA; p. ASS SEKDA, KADIS, KEPALA KTR INST VERTIKAL, KABAN PROV, PEJ ES II; q. KABAG PEMDA PROVINSI, PEJ ES III. a. BUPATI / WALIKOTA;; b. WAKIL BUPATI / WAKIL WALIKOTA; c. MANTAN BUPATI/WALIKOTA, MANTAN WK BUPATI/WK WALIKOTA; d. KETUA DPRD KAB / KOTA; e. WK KETUA DPRD KAB/KOTA; f. SEKDA, DANTI TNI SEMUA ANGK, KEPALA KEPOLISIAN, KETUA PENGADILAN SEMUA BADAN PERADILAN, DAN KAJARI; g. PEMIMPIN PARPOL DI KAB/KOTA YG MILIKI WK DI DPRD KAB/KOTA; h. ANGG DPRD KAB/KOTA / NAMA LAIN; i. PEMUKA AGAMA, PEMUKA ADAT, DAN TOMASTU TK KAB/KOTA; j. ASS SEKDA, KABAN, KADIS TK KAB/KOTA, ESELON II, KA KANTR PERW BI, KETUA KPU KAB/KOTA; k. KAKANT INST VERT TK KAB/KOTA, KANIT LAKNIS INST VERTIKAL, DAN TI TNI DI KEC, DAN KEP POL KEC; l. KABAG PEMDA, CAMAT, PEJ ES III; m. LURAH/KADES/NAMA LAIN, DAN PEJABAT ESELON IV.

PRESEANCE INDIVIDU PEJABAT NEGARA, PEJABAT PEMERINTAH, KEPALA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN/ATAU ORGANISASI INTERNASIONAL, DAN TOMASTU DALAM ACARA KENEGARAAN ATAU ACARA RESMI DAPAT DIDAMPINGI OLEH ISTERI ATAU SUAMI. TATA TEMPAT SESUAI URUTAN SUAMI/ISTERINYA. (Psl 14 UU Nomor 9 Tahun 2010). DALAM HAL PEJABAT NEGARA, PEJABAT PEMERINTAH, KEPALA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN/ATAU ORGANISASI INTERNASIONAL, DAN TOMASTU BERHALANGAN HADIR DALAM ACARA KENEGARAAN ATAU ACARA RESMI, TEMPATNYA TIDAK DIISI OLEH YANG MEWAKILI. PEJABAT YANG MEWAKILI MENDAPAT TEMPAT SESUAI DENGAN KEDUDUKAN SOSIAL DAN KEHORMATAN YANG DITERIMANYA ATAU JABATANNYA. (Pasal 15 UU No. 9 Th 2010). DALAM HAL PENYELENGGARA NEGARA, PERWAKILAN NEGARA ASING, ORGANISASI INTERNASIONAL, TOMASTU HADIR DALAM ACARA RESMI DI PROVINSI, KABUPATEN/KOTA MENEMPATI URUTAN TATA TEMPAT TERLEBIH DAHULU. (Psl 10 (2) dan Psl 11 (2) UU Nomor 9 Tahun 2010) TATA TEMPAT BAGI PENYELENGGARA DAN/ATAU TUAN RUMAH MENDAMPINGI PRESIDEN / WAKIL PRESIDEN ATAU PEJABAT NEGARA / PEJABAT PEMERINTAH YANG TERTINGGI KEDUDUKANNYA. (Psl 13 UU Nomor 9 Tahun 2010)

PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG PEMASANGAN LAMBANG KEHORMATAN NKRI (Psl 20 ayat (2) PP Nomor 62 Th 1990, Psl 55 (1) UU No. 24 Th 2009) PELANTIKAN 5 KEPALA DINAS DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG TANGERANG, 6 PEBRUARI 2011 RI 1 RI 2

PEMASANGAN LAMBANG KEHORMATAN NKRI (Psl 55 ayat (2) UU No. 24 Th 2009)

MEJA PIMPINAN S FORMAT 3; CLASS ROOM PA 2 1 3 5 5 3 3 1 1 2 2 4 4 6 RI-1 RI-2 BACK DROP PA 2 1 3 5 5 MEJA PIMPINAN 3 S 3 1 1 S 2 2 4 4 6

FORMAT 1 “THEATHER” 6 4 2 1 3 5 4 3 2 1 1 2 3 4 STAGE RI-1 RI-2 BACK DROP STAGE 6 4 2 1 3 5 4 3 2 1 1 2 3 4

JENIS-JENIS PAKAIAN SIPIL Keppres Nomor 18 Tahun 1972 dan Kepres Nomor 50 Tahun 1990 1. Pakaian Sipil Terdiri dari 5 jenis : a. Pakaian Sipil Harian, disingkat PSH Dipakai untuk bekerja sehari-hari maupun untuk keperluan-keperluan lainnya yang bersifat umum. PSH berupa celana panjang dan jas dengan potongan : 1). leher berdiri dan terbuka 2). lengan pendek 3). tiga saku, satu atas kiri dan kanan dua bawah kanan dan kiri 4). kancing lima buah 5). warna celana dan jas sama b. Pakaian Sipil Resmi, disingkat PSR Dipakai untuk menghadiri upacara yang bukan upacara kenegaraan, menerima tamu-tamu luar negeri dan dipakai di malam hari. PSR berupa sama dengan PSH, tetapi mempunyai lengan panjang c. Pakaian Sipil Lengkap, disingkat PSL Dipakai pada upacara-upacara resmi kenegaraan atau bepergian resmi ke luar negeri. PSL berupa celana panjang, kemeja dengan dasi dan jas (biasa disebut suite)

d. Pakaian Sipil Dasi Hitam, disingkat PSDH Dipakai pada jamuan resepsi/makan resmi atau kenegaraan, khususnya dalam menjamu tamu-tamu resmi. PSDH terdiri dari : 1). celana panjang hitam 2). jas hitam atau putih 3). Ikat pinggang khusus hitam 4). dasi kupu-kupu hitam (biasa disebut black tie). e. Pakaian Sipil Nasional, disingkat PSN Dipakai untuk menghadiri acara-acara resmi/kenegaraan diluar negeri. PSN terdiri dari : 1). celana panjang; 2). jas beskap tertutup; 3). sarung fantasi 4). dengan peci nasional 5). warna celana dan jas sama 6). kantong fantasi 7). apabila ada, bintang/lencana penghargaan dipakai pada PSN f. Pakaian Dinas Harian Khusus, disingkat PDHK Pakaian ini istilahnya berubah menjadi pakaian Dinas Harian (PDH), yaitu pakaian kerja sehari-hari yang dikenakan di luar ruangan atau di lapangan.

PDH berupa celana pajang dan kemeja dengan potongan : 1). leher berdiri dan terbukua 2). lengan pendek atau panjang disesuaikan dengan acara 3). dua saku atas kanan dan kiri 4). lidah di bahu lengan 5). warna dan bahan celana dan kemeja sama 2. Penggunaan Jenis Pakaian dalam Suatu Acara a. Penggunaan pakaian upacara dalam acara kenegaraan atau acara resmi disesuaikan menurut jenis tersebut. b. Dalam acara kenegaraan, digunakan PSL, Pakaian Dinas Upacara Kebesaran (PDUK) atau Pakaian Nasional, yang berlaku sesuai dengan jabatan atau kedudukannya dalam masyarakat c. Dalam acara resmi, digunakan PSH, atau Seragam Organisasi, atau pakaian resmi lainnya yang ditentukan. d. Pakaian Batik, dapat pula dipakai untuk menghadiri acara-acara resmi dan tidak resmi di luar jam kerja e. PDHK, dipakai pada saat dinas sehari-hari, kunjungan kerja ke daerah, dan kunjungan incoqnito f. Bahwa selain ketentuan pakaian tersebut diatas, berlaku pula pakaian yang disesuaikan dengan pakaian undangan

No. Pria Wanita TNI/POLRI Penyesuaian Pakaian atau Padanan dalam Penggunaan Pakaian : No. Pria Wanita TNI/POLRI 1. 2. 3. 4. 5. 6. PSL PDH PSH PDHK PSR Batik Pakaian Nasional/ Kerja Bebas Rapi Pakaian Kerja PDU *) Keterangan : *) Sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Menhankam/Pangab Nomor : SKEP/569/V/1975, tanggal 22 Mei 1975 tentang Penetapan Berlakunya Sebutan dan Penggunaan Pakaian Seragam ABRI berikut Atribut-atributnya.

Humas Protokol Provinsi Sumatera Selatan Sekian dan Terima Kasih Humas Protokol Provinsi Sumatera Selatan