SEPUTAR ASAS TUNGGAL PANCASILA Oleh: Zulkarnain
Pengawal: Orde Lama 1 Juni 1945 disepakati sebagai hari lahirnya Pancasila. 18 Agustus 1945 secara formal Pancasila ditetapkan sebagai Dasar Negara (Tercantum dalam Pembukaan UUD 1945). 18 Agustus 1945-4 Juli 1959, Indonesia menganut Sistem Demokrasi Liberal. Sistem politik-ekonomi-sosial dalam situasi chaos. 5 Juli 1959-10 Maret 1966, Indonesia menganut Sistem Demokrasi Terpimpin.
Orde Baru: 1 Oktober 1965 disepakati sebagai Hari Kesaktian Pancasila. 11 Maret 1966 sebagai tonggak Lahirnya Orde Baru. TAP No. IX/MPRS/66 berisi pengukuhan Super Semar. (Soekarno tidak bisa mencabutnya). TAP No.XXV/MPRS/66 berisi pengukuhan atas Pembubaran PKI dan Ormas-ormasnya.
TAP No. XVIII/MPRS/66 berisi pencabutan TAP No TAP No.XVIII/MPRS/66 berisi pencabutan TAP No.III/MPRS/63 yang berisi pengangkatan Soekarno sebagai Presiden seumur hidup. TAP No.XIII/MPRS/66 berisi pemberian kuasa kepada Soeharto membentuk Kabinet Ampera. (Kapasitas Soeharto sebagai Menteri Utama).
TAP No.XXXIII/MPRS/67 mulai berlaku 22 Februari 1967, berisi: mencabut kekuasaan negara dari Presiden Soekarno; Melarang Soekarno melakukan kegiatan politik sampai pemilu; menetapkan Jenderal Soeharto sebagai Pejabat Presiden. TAP No.XLIV/MPRS/68 menetapkan Soeharto sebagai Presiden RI.
Dasar Kebijakan Asas Tunggal Pancasila Asas Tunggal Pancasila adalah penyeragaman dalam bidang ideologi yang dilakukan pemerintah Orba. Anggapan dasar Orba bahwa perbedaan ideologi adalah sumber perpecahan Bangsa. Asas Tunggal Pancasila dimaksudkan agar stabilitas politik dan keamanan nasional sebagai faktor terpenting bagi pembangunan nasional dapat terwujud. Oleh karena itu semua kekuatan sosial-politik dipaksa mengubah dasarnya dengan Pancasila.
Kebijakan Orba: TAP No.XX/MPRS/66 menempatkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. TAP No.II/MPR/1978 penetapan Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila (P4). UU No.3/1985 ditetapkannya Pancasila sebagai asas Partai Politik. UU No.8/1985 ditetapkannya Pancasila sebagai asas Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Upaya Mensosialisasikan Pancasila: Penataran P4 bagi seluruh PNS dan Pimpinan Parpol baik pusat maupun daerah. Menetapkan Pendidikan Moral Pancasila sebagai mata pelajaran wajib di lembaga pendidikan negeri maupun swasta. Pembinaan desa sebagai basis strategi pembentukan manusia Pancasila. Peningkatan daya tahan aparatur negara dari tantangan, hambatan, dan gangguan ideologi.
Implikasi: Pertama, pemerintah mempunyai basis ideologi yang kuat dan langsung menyentuh hajat hidup orang banyak, karenanya mereka akan memberikan dukungan dan partisipasi politik. Kedua, dukungan dan partisipasi masyarakat pada gilirannya akan mendukung keberlangsungan pembangunan dan mengukuhkan posisi Orba itu sendiri. Ketiga, terjadi politik deideologisasi.
Tanggapan: Tanggapan masyarakat terhadap pemberlakuan asas tunggal Pancasila beragam ada yang mendukung, keberatan, dan menolak. Banyak pertentangan karena: Pertama, dasar negara Pancasila belum disepakati secara bersama; kedua, cara mensosialisasikan Pancasila cenderung memaksa masyarakat. Tapi setelah keluar TAP No. 8/MPR/1985, hampir semua Ormas mengubah asasnya dengan Pancasila.
Pandangan Tokoh: Syafii Maarif: mengatakan bahwa jika Pancasila ingin bermakna bagi masyarakat Indonesia, ia harus membuka diri untuk menerima sinar dari agama-agama yang berorientasi pada nilai-nilai transedental yang lebih tinggi. Bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas memeluk agama Islam, maka harus menjadikan Islam sebagai sumber moral pelaksanaan Pancasila.
Amien Rais: mengatakan bahwa masalah keadilan sosial yang dimuat Pancasila itu sesungguhnya merupakan satu tema sentral dalam al-Qur’an. Pancasila sama sekali tidak bertentangan dengan Islam, walaupun peringkatnya berbeda, Islam adalah agama wahyu, sementara Pancasila adalah Ideologi buatan manusia.
AM Fatwa: Pancasila sebagai dasar negara dan sebagai asas kebersamaan negara tidak masalah. Yang jadi masalah adalah Orba memaksakan kehendak untuk mengasastunggalkan Pancasila, sebagai wujud pengingkaran Pasal 29 ayat 2 UUD 1945, dan Pasal 28 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
Kesesuaian antara Islam dan Pancasila: 1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Surat Al-Ikhlas 1-4 Dialah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan tempat bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Allah tidak beranak dan tidak diperanakan. Tidak ada seorangpun yang setara dengan Allah. Surat al-Baqarah 163 Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan selain Allah, yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang. Surat al-A’raf 163 …sembahlah Allah, tidak ada Tuhan selainNya.
2. Sila kemanusiaan yang adil dan Beradab Surat al-Hujurat 13: Hai manusia, Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa, bersuku-suku, supaya kamu saling mengenal. Orang yang paling mulia diantara kamu adalah orang yang paling taqwa. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. Surat al-Maidah 8: Janganlah kamu membenci suatu kaum hingga mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Bertindaklah adil, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
3. Sila Persatuan Indnesia Surat Ali-Imran 103: Kamu semuanya berpeganglah kepada tali (agama) Allah dan jangan kamu bercerai berai. Surat al-Anfal 46: Taatlah kepada Allah dan Rasulnya dan jangan kamu saling bertikai yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatan.
4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan Surat as-Syura 38: …Urusan di antara mereka diputuskan dengan cara bermusyawarah. Surat Ali-Imran 159: …dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu (maksudnya urusan peperangan dan hal-hal duniawiyah lainnya, serta urusan politik, ekonomi, kemasyarakatan, dan lain-lain).
5. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Surat al-Baqarah 177: Kamu menghadapkan wajah kamu ke arah timur dan barat itu bukanlah suatu kebaktian. Kebaktian yang sesungguhnya ialah beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir, orang yang meminta-minta, (memerdekaan) hamba sahaya, mendirikan shalat, menunaikan zakat; orang-orang yang menepati janji, orang-orang yang bersabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan; mereka itulah orang-orang yang bertaqwa. Surat An-Nahl 90: Allah menyusur kamu berbuat adil dan berbuat bijaksana, membantu saudara yang membutuhkan dan melarang perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Allah memberi pengajaran agar kamu dapat mengambil pelajaran.
TERIMA KASIH