Hukum Acara Mahkamah Konstitusi ` Kelompok IV Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Oleh : Muhammad Arif Riyan 8111409249 M Rizky Ilhami 8111409145 Pradita Winda Pertiwi 8111409101 Sri Raharti Ningsih 8111409108 Ardyansyah Herlambang 8111409043 Leonardo Bambang Wisanggeni 8111409143 Tommy Philiandrie 8111409120 `
Hukum Acara Pembubaran Parpol (Berdasarkan UU MK & Peraturan MK) FAKULTAS HUKUM UNNES “VIVA JUSTICIA“
Partai Politik Sigmund Neumann: Partai Politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis Politik yang berusaha untuk menguasai kekuasan pemerintah serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan melawan golongan-golongan lain yang tidak sepaham. Miriam Budiardjo: Partai Politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya), dengan cara konstitusional guna melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.
STRUKTUR LEMBAGA PARTAI
Pembubaran Partai Politik SESUAI dengan Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen, salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah memutus pembubaran partai politik (Pasal 24 c Ayat 2). Kewenangan itu terasa berlebihan, tidak demokratis, dan akan berujung pada pengebirian kehidupan perpolitikan yang sedang dibangun. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik tidak disebutkan mengenai syarat-syarat atau ketentuan umum pembubaran parpol. Pasal 20 hanya menyebutkan, partai politik bubar bila (1) membubarkan diri atas keputusan sendiri, (2) menggabungkan diri dengan partai politik lain, atau (3) dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi, serta harus diumumkan dalam Berita Negara oleh Departemen Kehakiman.
PARPOL DAN DEMOKRASI PARTAI POLITIK KEBEBASAN HATI NURANI DAN PIKIRAN RAKYAT PEMEGANG KEDAULATAN KEBEBASAN HATI NURANI DAN PIKIRAN HAK MENYATAKAN PENDAPAT HAK BERSERIKAT PARTAI POLITIK NEGARA DAN PEMERINTAHAN
PEMBATASAN HAK DAN PEMBUBARAN PARPOL Perlindungan Hak lain Nilai-nilai Agama dan Moral Ketertiban Umum dan Keamanan Keberlanjutan Demokrasi KEBEBASAN BESERIKAT Pembatasan Hak Pembubaran Parpol Untuk Melindungi: Demokrasi Konstitusi Kedaulatan Negara Keamanan Nasional Ideologi Melalui Putusan Pengadilan
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARPOL PEMOHON: Pemerintah, dapat diwakili oleh Jaksa Agung atau Menteri yang ditunjuk Presiden (PMK 12/2008). ISI PERMOHONAN: identitas lengkap pemohon; uraian yang jelas tentang ideologi, asas, tujuan, program dan kegiatan partai politik yang dimohonkan pembubaran yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945; alat-alat bukti yang mendukung permohonan TERMOHON: Partai Politik yang akan dibubarkan
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARPOL ALASAN PEMBUBARAN: UU No. 2/2008 jo. UU No. 2/2011: Dengan Pembekuan terlebih dulu: melanggar larangan terkait dengan nama, lambang, atau tanda gambar melanggar larangan mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha. melanggar larangan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan negara. Tanpa Pembekuan menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham Komunisme/Marxisme-Leninisme. pengurus partai politik menggunakan partai politiknya untuk melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf c, huruf d, atau huruf e Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999.
ALASAN PEMBUBARAN Pasal 68 Ayat (2) UU MK: Ideologi bertentangan dengan UUD 1945; Asas bertentangan dengan UUD 1945; Tujuan bertentangan dengan UUD 1945; Program bertentangan dengan UUD 1945; dan/atau Kegiatan bertentangan dengan UUD 1945.
PERSIDANGAN Harus Diputus dalam waktu 60 hari kerja; Tahapan Persidangan: Pemeriksaan Pendahuluan Pemeriksaan Persidangan Putusan Pembuktian: Dokumen Fakta
AMAR PUTUSAN MK MENGABULKAN 1) mengabulkan permohonan pemohon; 2) menyatakan membubarkan dan membatalkan status badan hukum partai politik yang dimohonkan pembubaran; 3) memerintahkan kepada Pemerintah untuk: menghapuskan partai politik yang dibubarkan dari daftar pada Pemerintah paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan Mahkamah diterima; mengumumkan putusan Mahkamah dalam Berita Negara Republik Indonesia paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan diterima.
AKIBAT HUKUM PEMBUBARAN Didalam Pasal 10 ayat (2) PMK Nomor 12 Tahun 2008: a.)pelarangan hak hidup partai politik dan penggunaan simbol-simbol partai tersebut di seluruh Indonesia; b.)pemberhentian seluruh anggota DPR dan DPRD yang berasal dari partai politik yang dibubarkan; c.)pelarangan terhadap mantan pengurus partai politik yang dibubarkan untuk melakukan kegiatan politik; d.)pengambil alihan oleh negara atas kekayaan partai politik yang dibubarkan.
PEMBUBARAN PARPOL DIDALAM NEGERI Pembubaran Masyumi (Keppres No. 200 Tahun 1960) Pembubaran PSI (Keppres No. 201 Tahun 1960) Pembubaran PKI (Keppres No. 1/3/1966). DILUAR NEGERI Partai Refah Turki Socialist Reich Party dan Communist Party di Jerman Thai Rak Thai Party di Thailand
KASUS PEMBUBARAN PARPOL YANG jelas, pengaturan tentang pembubaran parpol ini demikian sulit. Sebagaimana organisasi mana pun, pembubarannya hanya bisa dilakukan oleh anggota atas keinginan anggota. Satu-satunya parpol yang dinyatakan bubar selama ini adalah Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dilakukan Soeharto atas desakan mahasiswa dan pendukung Orde Baru awal yang kini banyak mengawaki lembaga-lembaga negara. Pembubaran PKI pun tidak melewati proses yang lazim, antara lain dengan menggelar peradilan parpol, lengkap dengan saksi, terdakwa, hakim, jaksa sampai pembelanya. Yang selama ini terjadi hanya pengadilan tokoh-tokoh yang (dituduh dan didakwa) sebagai tokoh-tokoh PKI. Itu pun yang terkait, langsung maupun tidak langsung, atas peristiwa Gerakan 30 September, yakni pembunuhan atas sejumlah jenderal Angkatan Darat.
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG Arigatougozaimasu FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG