PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN
Tanggung jawab Entitas yang Diperiksa Mengelola keuangan negara secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menyusun dan menyelenggarakan pengendalian intern yang efektif Membuat laporan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara Menindaklanjuti rekomendasi pemeriksa
Pengawasan : adalah segala usulan atau kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenar-nya mengenai pelaksanaan tugas atau kegiatan, apakah sesuai dengan yang seharusnya.
Pemeriksaan UU 15/2004 & UU No. 15/2006 menyatakan Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan adalah membandingkan: - Dassen >< Dassollen atau - Kondisi >< Seharusnya/Ideal
Objek yang diperiksa Entitas (satu orang atau lebih unit kerja/pemerintah) yang diserahi tugas untuk mengelola keuangan daerah atas:
Pelaksanaan & Pelaporan Data; → dokumen SPPLS/SPPUP/GU/TU Catatan; → akuntansi/laporan Dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara baik tertulis maupun terekam dalam bentuk apapun yang didukung dengan kebenaran formal dan materiil.
Kegiatan Fisik Atas: Program - Pengadaan barang/jasa Kegiatan - Hasil Lain-lain - (Penerimaan/Belanja)
Apa yang diperiksa Pengelolaan Keuangan yaitu keseluruhan kegiatan pengelola keuangan sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban
Kriteria Pemeriksaan Peraturan Per-UU-an Hal-hal yang berlaku umum/universal Pendapat para ahli Perkembangan IPTEK Kinerja tahun sebelumnya/entitas sejenis
Lingkup yang diperiksa Meliputi seluruh unsur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, antara lain: pemungutan dan penyetoran pajak; kewajiban menyelenggarakan urusan pemerintah dan membayar tagihan pihak ketiga; penerimaan dan pengeluaran; kekayaan yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain; kekayaan pihak lain yang dikuasai untuk menyelenggarakan tugas dan/atau kepentingan umum.
Jenis Pemeriksaan (Pasal 4 UU No. 15 Tahun 2004) Pemeriksaan Keuangan Pemeriksaan Kinerja Pemeriksaan dengan tujuan tertentu: - Pemeriksaan Khusus; - Pemeriksaan Investigatif; - Pemeriksaan atas hal-hal yang berkaitan dengan keuangan (FIRA).
Pemeriksaan Keuangan » pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah → dalam rangka memberikan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Tujuan pemeriksaan: Memberikan keyakinan apakah Laporan Keuangan telah disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang ditetapkan dalam berbagai peraturan perundangan Lingkup Pemeriksaan: 1) Laporan Realisasi; 2) Neraca; 3) Laporan Arus Kas; 3) Catatan atas Laporan Keuangan.
Pemeriksaan Kinerja » pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi, efisiensi dan efektivitas. Tujuan Pemeriksaan: (seperti) Untuk mengetahui dan menilai apakah upaya pelayanan kesehatan oleh Pemda, telah dilaksanakan, telah tersedia secara optimal sesuai dengan indikator pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan, sarana prasarana telah tersedia sesuai persyaratan yang ditetapkan dan telah dimanfaatkan sesuai dengan peruntukkannya serta biaya kegiatan telah dilaksanakan secara ekonomis, efisien dan efektif.
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu » pemeriksaan yang tidak termasuk dalam pemeriksaan keuangan dan kinerja. Tujuan pemeriksaan: Untuk menguji dan menilai apakah SPI atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai dan telah mematuhi persyaratan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan tertentu.
Opini Merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria: 1. Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; 2. Kecukupan pengungkapan (adequate disclosure); 3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan 4. Efektifitas sistem pengendalian intern.
4 jenis opini Wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion) Wajar dengan pengecualian (qualified opinion) Tidak wajar (adversed opinion) Pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion)
TEMUAN PEMERIKSAAN Temuan Pemeriksaan atau audit finding adalah himpunan dan sintesa dari data dan informasi yang dikumpulkan dan diolah selama melakukan pemeriksaan tentang ekonomi dan efisiensi dan atau pemeriksaan atas program maupun pemeriksaan atas laporan keuangan (catatan pemeriksaan) pada entitas tertentu yang disajikan secara analitis dan sistematis yang meliputi unsur-unsur : - kondisi, - kriteria, - akibat dan - sebab serta - komentar entitas yang diperiksa.
UNSUR-UNSUR TEMUAN PEMERIKSAAN KONDISI KRITERIA AKIBAT SEBAB KOMENTAR/TANGGAPAN INSTANSI
KONDISI Kondisi adalah gambaran tentang situasi yang ada. Hal tersebut sudah ditentukan dan didokumentasikan selama audit
KRITERIA Kriteria adalah standar yang digunakan untuk menentukan apakah suatu program dapat mencapai atau melebihi harapan. Kriteria merupakan suatu alat atau cara untuk dapat memahami hasil audit. Kriteria dapat berupa: 1. Ketetapan perundang-undangan 2. Hal yang bersifal universal 3. Standar atau norma 4. Pendapat ahli 5. Kinerja tahun sebelumnya 6. Kinerja entitas sejenis 7. Harga pasar
AKIBAT Akibat (Effects) adalah suatu ukuran terhadap konsekuensi nyata atau potensial Akibat dapat bersifat kuantitatif dan kualitatif. Akibat bisa terjadi dimasa lampau, terjadi sekarang atau bahkan bisa terjadi dimasa yang akan datang.
AKIBAT Penyimpangan administrasi Pemborosan : - in efisiensi - in ekonomis - in efektifitas Dugaan Kerugian Negara Dugaa Kerugian Negara Yang Mengandung Unsur-unsur TPK
SEBAB Sebab adalah alasan suatu kinerja yang jelek (atau baik) Dengan mengetahui “sebab” suatu masalah dapat membantu auditor membuat rekomendasi yang bersifat membangun atau perbaikan.
PROSES PENGUNGKAPAN TEMUAN TPK Hasil Pemeriksaan atas: Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemeriksaan Kinerja Pemeriksaan Tujuan Tertentu Pemeriksaan Investigatif
Kerugian Negara Yang Mengandung Unsur-Unsur TPK Temuan yang sering diungkap dari pemeriksaan yang mengandung unsur TPK adalah TPK yang memenuhi rumusan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang dirubah dengan dengan UU No. 20 Tahun 2001 → perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dan.
PROSES PERUMUSAN TEMUAN TPK Tim Pemeriksa Investigatif Konsulen Hukum Pendapat Hukum TP/TGR Memenuhi Unsur-Unsur TPK KPK > 1 Miliar Kejaksaan Kepolisian
Hasil Pemeriksaan & Tindak Lanjut Hasil pemeriksaan disusun dan disajikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LHP keuangan digunakan oleh pemerintah untuk melakukan koreksi dan penyesuaian sehingga laporan yang telah diperiksa (audited financial statements) memuat koreksi dimaksud sebelum disampaikan kepada DPR/DPRD.
Entitas diberi kesempatan menanggapi temuan dan kesimpulan yang dikemukakan dalam laporan hasil pemeriksaan. Tanggapan disertakan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR/DPRD. Entitas diminta menindaklanjuti rekomendasi BPK.
KODE DAN DAFTAR PROGRAM DAN KEGIATAN MENURUT URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH