PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
Advertisements

INTENSITAS DAN KUALITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL
AUDIT LAPORAN KEUANGAN, LAPORAN AUDIT & TANGGUNG JAWAB AUDITOR
STRATEGI DAN LANGKAH DALAM MEWUJUDKAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) Bagian Akuntansi 1.
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNGJAWAB KEUANGAN NEGARA
4/3/2017 9:12 AM GAMBARAN UMUM PP nomor 71 TAHUN 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft,
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
MEMBANGUN ORGANISASI PTN YANG HANDAL DENGAN TATA PAMONG YANG AKUNTABEL DALAM RANGKA PERSIAPAN WTP DISAMPAIKAN OLEH : DADANG GUNAWAN ANGGOTA UTAMA KEUANGAN.
BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
KERANGKA KONSEPTUAL STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
Pendahuluan Audit Sektor Publik
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
AUDITING DAN ATESTASI KOMPILASI DAN REVIEW ATAS LAPORAN KEUANGAN
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Laporan Hasil Kegiatan Audit
DRS. J. WIDODO H. MUMPUNI, MBA, AK AUDITOR UTAMA KEUANGAN NEGARA III
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Central & Local Government Finance Week 7 – Seminar 1 Revised : March 2013 Semester 2 Year 2012/2013 Sigit Pamungkas, SE., MCom Public Sector Accounting.
PENGAUDITAN KEUANGAN NEGARA
TINJAUAN UMUM AUDIT KEUANGAN NEGARA
STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
SUNSET POLICY.
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
RERANGKA KERJA AUDIT SEKTOR PUBLIK
1 OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
PENGENDALIAN INTERNAL
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Pengelolaan Dana Hibah
Tentang Keuangan Negara
Introduction & Auditing Concept
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
1 KERANGKA KONSEPTUAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007 PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
Pemeriksaan Keuangan Pemerintah – Audit Keuangan
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PENGGUNAAN APBD PROVINSI DKI JAKARTA
Performance Audit / Audit Kinerja
INSPEKTORAT WILAYAH VI
RERANGKA KERJA AUDIT SEKTOR PUBLIK
AUDIT LAPORAN KEUANGAN, LAPORAN AUDIT & TANGGUNG JAWAB AUDITOR
AUDIT LAPORAN KEUANGAN
AUDIT LAPORAN KEUANGAN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
PENGERTIAN DAN LINGKUP PEMERIKSAAN
RERANGKA KERJA AUDIT SEKTOR PUBLIK
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
PENGAWASAN KEUANGAN DAERAH
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN OLEH : SURACHMIN, SH
PEMERIKSAAN, PENGELOLAAN, DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA/DAERAH
AUDITING.
KEUANGAN NEGARA Nama Kelompok: Ruth Patricia ( )
Definisi pemeriksaan akuntan (auditing )
GELAR PENGAWASAN DAERAH KABUPATEN KENDAL KENDAL, 19 Oktober 2017
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA UU NO 15/2004
Drs. Andi K. Lologau, M.M., Ak., CA. Makassar, 17 November 2016
PEMERIKSAAN AKUNTANSI
AUDIT SEKTOR PUBLIK.
Pembiayaan Pembangunan
PENGAWASAN & PEMERIKSAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
RERANGKA KERJA AUDIT SEKTOR PUBLIK
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
RERANGKA KERJA AUDIT SEKTOR PUBLIK
AUDIT LAPORAN KEUANGAN LAPORAN AUDIT & TANGGUNG JAWAB AUDITOR.
SIGNIFIKASI PEMERIKSAAN PADA BLU DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN

Tanggung jawab Entitas yang Diperiksa Mengelola keuangan negara secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menyusun dan menyelenggarakan pengendalian intern yang efektif Membuat laporan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara Menindaklanjuti rekomendasi pemeriksa

Pengawasan : adalah segala usulan atau kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenar-nya mengenai pelaksanaan tugas atau kegiatan, apakah sesuai dengan yang seharusnya.

Pemeriksaan UU 15/2004 & UU No. 15/2006 menyatakan Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan adalah membandingkan: - Dassen >< Dassollen atau - Kondisi >< Seharusnya/Ideal

Objek yang diperiksa Entitas (satu orang atau lebih unit kerja/pemerintah) yang diserahi tugas untuk mengelola keuangan daerah atas:

Pelaksanaan & Pelaporan Data; → dokumen SPPLS/SPPUP/GU/TU Catatan; → akuntansi/laporan Dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara baik tertulis maupun terekam dalam bentuk apapun yang didukung dengan kebenaran formal dan materiil.

Kegiatan Fisik Atas: Program - Pengadaan barang/jasa Kegiatan - Hasil Lain-lain - (Penerimaan/Belanja)

Apa yang diperiksa Pengelolaan Keuangan yaitu keseluruhan kegiatan pengelola keuangan sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban

Kriteria Pemeriksaan Peraturan Per-UU-an Hal-hal yang berlaku umum/universal Pendapat para ahli Perkembangan IPTEK Kinerja tahun sebelumnya/entitas sejenis

Lingkup yang diperiksa Meliputi seluruh unsur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, antara lain: pemungutan dan penyetoran pajak; kewajiban menyelenggarakan urusan pemerintah dan membayar tagihan pihak ketiga; penerimaan dan pengeluaran; kekayaan yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain; kekayaan pihak lain yang dikuasai untuk menyelenggarakan tugas dan/atau kepentingan umum.

Jenis Pemeriksaan (Pasal 4 UU No. 15 Tahun 2004) Pemeriksaan Keuangan Pemeriksaan Kinerja Pemeriksaan dengan tujuan tertentu: - Pemeriksaan Khusus; - Pemeriksaan Investigatif; - Pemeriksaan atas hal-hal yang berkaitan dengan keuangan (FIRA).

Pemeriksaan Keuangan » pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah → dalam rangka memberikan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Tujuan pemeriksaan: Memberikan keyakinan apakah Laporan Keuangan telah disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang ditetapkan dalam berbagai peraturan perundangan Lingkup Pemeriksaan: 1) Laporan Realisasi; 2) Neraca; 3) Laporan Arus Kas; 3) Catatan atas Laporan Keuangan.

Pemeriksaan Kinerja » pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi, efisiensi dan efektivitas. Tujuan Pemeriksaan: (seperti) Untuk mengetahui dan menilai apakah upaya pelayanan kesehatan oleh Pemda, telah dilaksanakan, telah tersedia secara optimal sesuai dengan indikator pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan, sarana prasarana telah tersedia sesuai persyaratan yang ditetapkan dan telah dimanfaatkan sesuai dengan peruntukkannya serta biaya kegiatan telah dilaksanakan secara ekonomis, efisien dan efektif.

Pemeriksaan dengan tujuan tertentu » pemeriksaan yang tidak termasuk dalam pemeriksaan keuangan dan kinerja. Tujuan pemeriksaan: Untuk menguji dan menilai apakah SPI atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai dan telah mematuhi persyaratan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan tertentu.

Opini Merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria: 1. Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; 2. Kecukupan pengungkapan (adequate disclosure); 3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan 4. Efektifitas sistem pengendalian intern.

4 jenis opini Wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion) Wajar dengan pengecualian (qualified opinion) Tidak wajar (adversed opinion) Pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion)

TEMUAN PEMERIKSAAN Temuan Pemeriksaan atau audit finding adalah himpunan dan sintesa dari data dan informasi yang dikumpulkan dan diolah selama melakukan pemeriksaan tentang ekonomi dan efisiensi dan atau pemeriksaan atas program maupun pemeriksaan atas laporan keuangan (catatan pemeriksaan) pada entitas tertentu yang disajikan secara analitis dan sistematis yang meliputi unsur-unsur : - kondisi, - kriteria, - akibat dan - sebab serta - komentar entitas yang diperiksa.

UNSUR-UNSUR TEMUAN PEMERIKSAAN KONDISI KRITERIA AKIBAT SEBAB KOMENTAR/TANGGAPAN INSTANSI

KONDISI Kondisi adalah gambaran tentang situasi yang ada. Hal tersebut sudah ditentukan dan didokumentasikan selama audit

KRITERIA Kriteria adalah standar yang digunakan untuk menentukan apakah suatu program dapat mencapai atau melebihi harapan. Kriteria merupakan suatu alat atau cara untuk dapat memahami hasil audit. Kriteria dapat berupa: 1. Ketetapan perundang-undangan 2. Hal yang bersifal universal 3. Standar atau norma 4. Pendapat ahli 5. Kinerja tahun sebelumnya 6. Kinerja entitas sejenis 7. Harga pasar

AKIBAT Akibat (Effects) adalah suatu ukuran terhadap konsekuensi nyata atau potensial Akibat dapat bersifat kuantitatif dan kualitatif. Akibat bisa terjadi dimasa lampau, terjadi sekarang atau bahkan bisa terjadi dimasa yang akan datang.

AKIBAT Penyimpangan administrasi Pemborosan : - in efisiensi - in ekonomis - in efektifitas Dugaan Kerugian Negara Dugaa Kerugian Negara Yang Mengandung Unsur-unsur TPK

SEBAB Sebab adalah alasan suatu kinerja yang jelek (atau baik) Dengan mengetahui “sebab” suatu masalah dapat membantu auditor membuat rekomendasi yang bersifat membangun atau perbaikan.

PROSES PENGUNGKAPAN TEMUAN TPK Hasil Pemeriksaan atas: Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemeriksaan Kinerja Pemeriksaan Tujuan Tertentu Pemeriksaan Investigatif

Kerugian Negara Yang Mengandung Unsur-Unsur TPK Temuan yang sering diungkap dari pemeriksaan yang mengandung unsur TPK adalah TPK yang memenuhi rumusan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang dirubah dengan dengan UU No. 20 Tahun 2001 → perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dan.

PROSES PERUMUSAN TEMUAN TPK Tim Pemeriksa Investigatif Konsulen Hukum Pendapat Hukum TP/TGR Memenuhi Unsur-Unsur TPK KPK > 1 Miliar Kejaksaan Kepolisian

Hasil Pemeriksaan & Tindak Lanjut Hasil pemeriksaan disusun dan disajikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LHP keuangan digunakan oleh pemerintah untuk melakukan koreksi dan penyesuaian sehingga laporan yang telah diperiksa (audited financial statements) memuat koreksi dimaksud sebelum disampaikan kepada DPR/DPRD.

Entitas diberi kesempatan menanggapi temuan dan kesimpulan yang dikemukakan dalam laporan hasil pemeriksaan. Tanggapan disertakan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR/DPRD. Entitas diminta menindaklanjuti rekomendasi BPK.

KODE DAN DAFTAR PROGRAM DAN KEGIATAN MENURUT URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH