Seminar akuntansi PENGUNGKAPAN DALAM LAPORAN KEUANGAN Oleh : AJI WIJIASIH (NPM. 4311500114) APIK SETIA D (NPM.4311500115) FEBI RACHMADI (NPM.4311500117) HAFIZ AMARULLOH (NPM. 4311500119
PENGERTIAN laporan keuangan laporan keuangan adalah suatu ringkasan dari Transaksi keuangan yang terjadi selama satu tahun buku bersangkutan yang berguna bagi pemakai laporan keuangan dalam pengambilan keputusan. Para pemakai laporan keuangan meliputi investor, karyawan, pemerintah serta lembaga keuangan, dan masyarakat
TUJUAN laporan keuangan menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi
Karakteristik kualitatif laporan keuangan Dapat Dipahami : Informasi yang disajikan dapat dipahami oleh pemakainya Relevan : Berguna untuk evaluasi masa lalu, masa kini atau prediksi posisi keuangan dan kinerja di masa depan Kendalan : Informasi yang disajikan dapat diandalkan,tidak menyesatkan, dan disajikan secara jujur. Netralitas : Informasi yang disajikan untuk kepentingan umum para pemakai dan bebas dari intervensi pihak tertentu. Lengkap dan Dapat Diperbandingkan Informasi yang disajikan harus lengkap dan dapat diperbandingkan antar periode.
Jenis-jenis laporan keungan Laporan Laba Rugi Neraca Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Arus Kas Catatan Atas Laporan Keungan
Pengungkapan laporan keuangan Pengungkapan Laporan Keuangan merupakan pemberian informasi keuangan suatu perusahaan dalam laporan keuangannya sesuai dengan PSAK. Penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia mencakup dimuatnya pengungkapan informatif yang memadai atas hal-hal ma-terial. Hal-hal tersebut mencakup bentuk, susunan, dan isi laporan keuangan, serta catatan atas laporan keuangan, yang meliputi, istilah yang digunakan, rincian yang dibuat, penggolongan unsur dalam laporan keuangan, dan dasar-dasar yang digunakan untuk menghasilkan jumlah yang dicantumkan dalam laporan keuangan.
Pengungkapan laporan keuangan Terdapat tiga konsep dalam pengungkapan laporan keuangan : Pengungkapan yang cukup (adequate disclosure) Informasi yang disajikan sesuai standar minimum yang diwajibkan Pengungkapan yang wajar (fair disclosure). Informasi minimum yang disajikan menghasilkan penyajian laporan keuangan yang wajar. Pengungkapan yang lengkap (full disclosure). pengungkapan yang menyajikan informasi yang sejelas mungkin.
JENIS JENIS Pengungkapan laporan keuangan / DISCLOSURE Pengungkapan Wajib. Pengungkapan Informasi yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku yang meliputi semua pengungkapan informasi dalam laporan keuangan. Pengungkapan Sukarela. pengungkapan informasi yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang berlaku.
Tujuan Pengungkapan laporan keuangan Untuk menguraikan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Memberikan informasi penting bagi para pengguna laporan keuangan untuk melakukan perbandingan dari tahun ke tahun. menyediakan informasi yang dapat membantu keefektifan pengambilan keputusan. melindungi perlakuan manajemen yang mungkin kurang adil dan terbuka (unfair). Memberikan informasi mengenai arus kas masuk dan keluar. Membantu para investor menilai pengembalian dari investasi mereka.
MANFAAT Pengungkapan laporan keuangan Bagi Kepentingan perusahaan diperoleh biaya modal yang rendah yang berkaitan dengan berkurangnya resiko informasi bagi investor dan kreditur Bagi Investor Mengurangi resiko informasi berupa pengurangan kesalahan pembuatan keputusan inevestasi. Bagi kepentingan nasional biaya modal perusahaan yang rendah dan berkurangnya risiko informasi yang dihadapi investor.
KESIMPULAN Pengungkapan laporan keuangan dalam arti luas berarti penyampaian (release) informasi. Informasi itu sekaligus menjadi bahan untuk keperluan pengungkapan informasi kepada pihak eksternal, sehingga tidak perlu ada tambahan biaya yang besar untuk dapat melakukan pengungkapan dengan lebih lengkap.
KESIMPULAN Pengungkapan wajib (mandatory disclosure)merupakan informasi yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku, dalam hal ini peraturan dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Sedangkan pengungkapan sukarela adalah pengungkapan informasi yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang berlaku atau pengungkapan melebihi yang diwajibkan
Terima kasih