OVERVIEW PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
SIKLUS PKN Perencanaan Penganggaran Pelaksanaan/perbendaharaan Penatausahaan/akuntansi Pemeriksaan Pertanggungjawaban
POKOK BAHASAN Perencanaan Penganggaran Pelaksanaan Anggaran Pengelolaan Aset dan Utang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
PERENCANAAN (SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL)
TUJUAN SPPN menjamin adanya koordinasi diantara pelaku pembangunan, baik ditingkat pusat, pusat dengan daerah maupun antar daerah; menjamin terciptanya intergrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan daerah; menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan; mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
TAHAP PERENCANAAN penyusunan rencana; penetapan rencana; pengendalian pelaksanaan rencana; dan evaluasi pelaksanaan rencana.
JENIS PERIODE Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 20 tahun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 5 tahun Rencana Strategis Kementerian / Lembaga Rencana Kerja Pemerintah tahunan Rencana Kerja Kementerian / Lembaga
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Penjabaran Tujuan Nasional kedalam: Visi; Misi; Arah Pembangunan Nasional;
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dokumen perencanaan untuk periode 5 tahun visi, misi, dan program Presiden ke dalam strategi pembangunan Nasional, kebijakan umum, program prioritas Presiden, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal Muatan Pedoman RPJP Nasional Jangka Waktu Penetapan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah kepala negara dilantik Ditetapkan dengan Peraturan Presiden
Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) Rencana Pembangunan Tahunan Memuat : Rancangan kerangka ekonomi Rencana Kerja Pemerintah Prioritas pembangunan dan kewajiban dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun Rencana kerja yang terukur dan pendanaannya Ditetapkan dengan Peraturan Presiden
PENGANGGARAN
ANGGARAN rencana keuangan mendatang yang berisi pendapatan dan belanja; gambaran strategi pemerintah dalam pengalokasian sumber daya untuk pembangunan; alat pengendalian; instrumen politik; dan disusun dalam periode tertentu
PRINSIP PENGANGGARAN Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran Disiplin Anggaran Keadilan Anggaran Efisiensi dan Efektifitas Anggaran Disusun dengan pendekatan kinerja
Anggaran Berbasis Kinerja mengaitkan setiap biaya yang dituangkan dalam kegiatan-kegiatan dengan manfaat yang dihasilkan dituangkan dalam program dan kegiatan untuk mencapai kinerja tahunan integrasi dari rencana kinerja tahunan (Renja)/operasional Renstra dan anggaran tahunan
Faktor Keberhasilan ABK Kepemimpinan dan komitmen dari seluruh komponen organisasi Fokus penyempurnaan administrasi secara terus menerus Sumber daya yang cukup untuk usaha penyempurnaan tersebut (dana, waktu dan orang) Penghargaan (reward) dan sanksi (punishment) Keinginan yang kuat untuk berhasil
Perencanaan Kinerja aktivitas analisis dan pengambilan keputusan ke depan untuk menetapkan tingkat kinerja yang diinginkan di masa mendatang membantu pemerintah mencapai tujuan yang sudah diidentifikasikan dalam rencana stratejik, termasuk pembuatan target dan ukuran kinerja indikator kinerja: masukan, keluaran, hasil
Target Kinerja tingkat kinerja yang diharapkan dicapai terhadap suatu indikator kinerja dalam satu TA dan jumlah pendanaan yang telah ditetapkan Kriteria : Spesifik, dapat diukur, dapat dicapai (attainable), realistis, kerangka waktu pencapaian (time frame) jelas, menggambarkan hasil atau kondisi perubahan yang ingin dicapai
Faktor Penetapan Target Kinerja Memiliki dasar penetapan sebagai justifikasi penganggaran yang diprioritaskan pada setiap fungsi/bidang pemerintahan Memperhatikan tingkat pelayanan minimum yang ditetapkan terhadap suatu kegiatan tertentu. Kelanjutan setiap program, tingkat inflasi, dan tingkat efisiensi menjadi bagian yang penting dalam menentukan target kinerja. Ketersediaan sumber daya dalam kegiatan tersebut: dana, SDM, sarana, prasarana pengembangan teknologi, dan lain sebagainya. Kendala yang mungkin dihadapi di masa depan
Standar Analisis Belanja dasar pengukuran kinerja keuangan menilai kewajaran beban kerja dan biaya setiap program atau kegiatan manfaat antara lain: mendorong setiap unit kerja untuk lebih selektif dalam merencanakan program dan atau kegiatannya, menghindari adanya belanja yang kurang efektif dalam upaya pencapaian kinerja, mengurangi tumpang tindih belanja dalam kegiatan investasi dan non investasi.
Standar Biaya harga satuan unit biaya yang berlaku diperbaharui setiap tahun anggaran baru
RKA-KL pendekatan penyusunan: KPJM, terpadu dan berdasar prestasi kerja memuat rencana pendapatan, belanja untuk masing-masing program dan kegiatan menurut fungsi, dirinci sampai dengan rincian objek pendapatan, belanja, serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya
APBN terdiri dari Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan anggaran pendapatan merupakan estimasi anggaran belanja merupakan batas tertinggi yang diperkenankan anggaran pembiayaan merupakan sumber/penggunaan defisit/surplus diklasifikasikan berdasar fungsi, organisasi dan jenis belanja
PELAKSANAAN ANGGARAN
Pendelegasian Kewenangan dalam Pelaksanaan Anggaran
SISTEM PENERIMAAN Azas Bruto basis kas disetor ke Rekening Kas Umum selambat-lambatnya pada hari berikutnya
PELAKSANAAN ANGGARAN APBN PERPRES RINCIAN APBN DIPA PESANAN KOMITMEN VENDOR VERIFIKASI BARANG/JASA PEMBAYARAN
KEWENANGAN PELAKSANAAN PEMBAYARAN/BELANJA Menteri Teknis Pengguna Anggaran/Barang Menteri Keuangan Selaku BUN Pengurusan Administratif (Administratief Beheer) Pengurusan Komtabel (Comptabel Beheer) PEMBUATAN KOMITMEN PENGUJIAN & PEMBEBANAN PERINTAH PEMBAYARAN PENGUJIAN PENCAIRAN DANA
PENGELOLAAN ASET DAN UTANG
Kas & Setara kas Aset Keuangan & Utang Piutang & Utang Persediaan Investasi Persediaan ASET PEMERINTAH Berwujud Aset Tetap Aset Non keuangan Dapat Diidentifikasi Tidak Berwujud SDA Tidak dapat diidentifikasi SDM dll
CAKUPAN Pengelolaan kas Pengelolaan piutang Pengelolaan investasi Pengelolaan barang milik negara Pengelolaan utang Pengelolaan keuangan BLU
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBN
HUBUNGAN KONTRAK PRINSIPAL–AGEN: SOLUSI Y T P E M R I N T A H Ketentuan Undang-Undang P R I N S A L L E M B A G P R W K I N A G E N Rencana Anggaran / Kerja Akuntansi Pelaporan Auditing AKUNTABILITAS
PEMERIKSAAN
Lingkup Pemeriksaan Pemeriksaan KN : 1. Pemeriksaan atas pengelolaan KN 2. Pemeriksaan atas tanggung jawab KN Pelaksana : BPK Bila UU mentetapkan pemeriksaan dilakukan oleh akuntan publik, LHP wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan (termasuk disampaikan ke lembaga perwakilan)
Jenis Pemeriksaan Pemeriksaan keuangan: pemeriksaan atas LK Pemeriksaan kinerja: pemeriksaan atas pengelolaan KN yang terdiri dari pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas Pemeriksaan dengan tujuan tertentu : a. pemeriksaan atas hal-hal yang berkaitan dengan keuangan b. pemeriksaan investigatif c. Pemeriksaan atas sistem pengendalian intern pemerintah