Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PELAKSANAAN BPJS KESEHATAN
Advertisements

PENINGKATAN KUALITAS YANKES DI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
Rekam Medik dan Kesehatan Sebuah Rumah Sakit
KEBIJAKAN PELAYANAN KES DASAR DALAM PROGRAM JAMKESMAS TAHUN 2008
Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan
Pengalihan Pelayanan R.Inap dan lain-lain
Bayaran Kapitasi yang Layak Bagi Dokter Primer
MEKANISME BUDGETING DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) SESUAI UU SJSN DAN UU BPJS
SOSIALISASI E-CATALOGUE OBAT
PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL oleh BPJS KESEHATAN
FARMASI RUMAH SAKIT.
PELAYANAN KELUARGA BERENCANA dr. Johana, AAK
Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
PERSIAPAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN INTEGRASI JAMKESDA
Risyad.Meivi.Riana.Indah.Anggi .Rilla.Niar.Samir.Furi.Romi
DIREKTUR JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN RI
SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN BPJS KESEHATAN
PEMBIAYAAN PELAYANAN KB MELALUI BPJS KESEHATAN
SOSIALISASI PROGRAM JKN DAN EVALUASI PELAYANAN TRIWULAN I
IMPLEMENTASI JKN DI RUMAH SAKIT OLEH BPJS KESEHATAN
Pelaksanaan Pelayanan JKN di PELAYANAN KESEHATAN St. Carolus
MEKANISME PROGRAM RUJUK BALIK BAGI PESERTA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Issue Kritis Implementasi Program JKN
Peran dan kesejahteraan Apoteker pada pelaksanaan jkn di fktp gorontalo Muhammad Kasim.
Kementerian Kesehatan R.I
PEMBAHASAN EVALUASI IMPLEMENTASI TARIF INA-CBG’S
POLA PEMBIAYAAN PELAYANAN KB DALAM JKN
KEBUTUHAN KAJIAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN JKN
MUTU PELAYANAN KESEHATAN DI RS PADA ERA SJSN
KEMENTERIAN KESEHATAN PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN (P2JK)
PURWOKERTO SENIN, 10 FEBRUARI 2014 DINAS KESEHATAN KAB.BANYUMAS
Perkembangan Tarif INA-CBG
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN BPJS KESEHATAN
SOSIALISASI BPJS KESEHATAN DAN POLA KERJASAMA DENGAN FASKES LANJUTAN
Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
KOMISI VII DAN KOMISI VIII Rakerkesnas Tahun 2015 – Bali
Upaya Kesehatan Masyarakat
Pertemuan ke-2 Bentuk formulir: Prinsip umum desain formulir
Alur Pelayanan Kesehatan PUSKESMAS / Dokter Keluarga
PELAKSANAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL TENTANG FORMULARIUM
Andi Dharmawan Divisi Regional V
HARAPAN-KENYATAAN & SOLUSI JKN (Terkait Regulasi)
VISI MENJADI RUMAH SAKIT KEBANGGAAN
Team verifikasi terpadu klaim BPJS Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Hananto Andriantoro.
PENINGKATAN AKSES PELAYANAN KB MELALUI PENYIAPAN PROVIDER KLINIK
Sistem Pembayaran Ina-CBGs
ASURANSI KESEHATAN AKIBAT KECELAKAAN KERJA & PENYAKIT AKIBAT KERJA
SJSN.
PENTINGNYA KELENGKAPAN RESUME MEDIK
MANAJEMEN PELAYANAN KESEHATAN
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PERTEMUAN 8
Peraturan Perundang-undangan di Kesehatan
CASEMIX ANALYSIS AND INDEXES PERTEMUAN 9 MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
SISTEM PEMBAYARAN PELAYANAN KESEHATAN 2
DIAGNOSTIC AND PROCEDURAL GROUPINGS
KEMENTERIAN KESEHATAN PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN (P2JK)
PELAYANAN KELUARGA BERENCANA DALAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
CARA PEMBAYARAN FASILITAS KESEHATAN Nama Kelompok: 1.Ersa Rosaly S 2.Qotrunnada 3.Shelly Natania 4.Sri Utanti 5.Vania Putri A 6.Lemsi Novita.
Disampaikan oleh Deputi Bidang KB dan Kesehatan Reproduksi
1 Pusat Pembiayaan & Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan R.I JAMKESMAS-JAMPERSAL TAHUN 2011.
SINERGI BPJS KESEHATAN DENGAN FASKES TINGKAT PERTAMA
Transcript presentasi:

Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI MEKANISME PEMBAYARAN PELAYANAN KESEHATAN DI FASILITAS KESEHATAN DASAR DAN RUJUKAN PADA PELAKSANAAN JKN Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI

PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL Pelayanan Kesehatan KOMPREHENSIF PROVIDER PESERTA/PASIEN Regulasi iuran Prospektif Paket Benefit Pembayaran KONTRAK /MOU TELAAH UTILISASI KONTROL, PENGAWASAN STANDAR,DSB BPJS KES Penyelenggaraan JKN dikelola oleh pengelola tunggal yaitu BPJS Kesehatan yang bersifat nirlaba dan menanggung resiko pembiayaan kesehatan peserta JKN dengan melakukan tugas antara lain pendaftaran dan pengumpulan iuran peserta, pembayaran kepada fasilitas kesehatan, melakukan kontrak dengan fasllitas kesehatan, telaah utilisasi, monitoring pelayanan kesehatan dalam JKN. Peserta JKN yang bersifat wajib bagi seluruh penduduk, memiliki kewajiban membayar iuran JKN kecuali peserta PBI yang iurannya dibayari oleh Pemerintah. Selain itu peserta JKN memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan/keluhan atas pelayanan yang tidak mengikuti ketentuan dan pelayanan yang tidak memuaskan. Provider atau fasilitas kesehatan memiliki tugas memberikan pelayanan kesehatan yang diperlukan peserta JKN dan akan dibayar secara prospektif oleh BPJS Kesehatan yaitu dengan kapitasi pada faskes primer dan INA CBG pada faskes tingkat lanjutan. Faskes didorong untuk melakukan pengendalian biaya dan mutu dengan mematuhi standar pelayanan kesehatan, standar pelayanan obat dan alkes, dan sebagainya. JAM. KESEHATAN TERKENDALI PENYELENGGARAAN : NIRLABA, DANA AMANAH PORTABILITAS , PROFESIONAL, BERKEADILAN, SOLIDARITAS SOSIAL, MENDORONG : PENERAPAN SPM, STANDAR/MUTU, TARIF, WIN-WIN SOLUTION, SITEM RUJUKAN,, BIAYA YANKES LEBIH FAIR, KOMPETISI/PERSAINGAN USAHA www.jpkm-online.net

BPJS KES PEMERINTAH SUMBER DANA JKN BAYAR IURAN PBI PNS PENSIUNAN TNI  AKTIF & PNS + ANGGOTA KEL PEMERINTAH POLRI  AKTIF & PNS + ANGGOTA KEL PENSIUNAN VETERAN JPK JAMSOSTEK  PEKERJA & PEMBERI KERJA PEKERJA TDK MENERIMA UPAH (MANDIRI)

Iuran JKN (Perubahan Perpres 12/2013) KEMENKES PESERTA BENTUK IURAN BESARAN IURAN KET PBI NILAI NOMINAL (per jiwa) Rp. 19.225,- Ranap kelas 3 PNS/TNI/POLRI/ PENSIUN 5% (per keluarga ) 2% dari pekerja 3% dari pemberi kerja Ranap kelas 1, kelas 2 PEKERJA PENERIMA UPAH SELAIN PNS DLL 4,5 % (per keluarga) dan 5% (per keluarga) s/d 30 Juni 2015: 0,5% dari pekerja 4% dari pemberi kerja mulai 1 Juli 2015: 1% dari pekerja PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH dan BUKAN PEKERJA 1. Rp 25,500,- 2. Rp 42,500,- 3. Rp 59,500,- Ranap kelas 2 Ranap kelas 1

FASILITAS KESEHATAN DAN POLA PEMBAYARAN JKN Fasilitas Kesehatan Primer (Puskesmas, Dokter Praktek, Bidan Praktek, Klinik Pratama RS Pratama) Kapitasi Cara pembayaran lain Failitas Kesehatan Sekunder & Tersier (Klinik Utama, Balkes, Rumah Sakit) Ina-CBG’s

DASAR HUKUM POLA PEMBAYARAN FASKES Pasal 39 ayat (1),(2),(3),dan(4) Perpres No 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan melakukan pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan tingkat pertama secara praupaya berdasarkan kapitasi (2) Dalam hal Fasilitas Kesehatan tingkat pertama didaerah tidak memungkinkan pembayaran berdasarkan kapitasi dibayar dengan mekanisme lain. (3) BPJS Kesehatan melakukan pembayaran kepada faskes rujukan tingkat lanjut berdasarkan cara INA-CBGs (4) Besaran ditinjau sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Menteri Kesehatan

PEMBAYARAN DI FASKES TK 1 KAPITASI adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan NON KAPITASI Tarif Non Kapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan (RITP, Pelayanan Kebidanan dan Neonatal)

MANFAAT DI FASKES TK 1 Pasal 22 ayat (1) huruf a Perpres No 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan Pelayanan kesehatan yang dijamin terdiri atas a. pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup: 1. administrasi pelayanan 2. pelayanan promotif dan preventif 3. pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis 4. tindakan medis non spesialistik, baik operatif dan non operatif 5. pelayanan obat dan bahan medis habis pakai 6. transfusi darah sesuai kebutuhan medis 7. pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama dan 8. rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi

JENIS FASILITAS KESEHATAN TK PERTAMA TARIF FASKES PRIMER KEMENES TARIF KAPITASI NO JENIS FASILITAS KESEHATAN TK PERTAMA KAPITASI Rp 1. Puskesmas 3000 – 6000 2. RS Pratama/Klinik Pratama/Dokter Praktek 8.000 – 10.000 3. Dokter Gigi Praktek 2.000

TARIF NON KAPITASI (RAWAT INAP) JENIS FASILITAS KESEHATAN TARIF FASKES PRIMER TARIF NON KAPITASI (RAWAT INAP) No. JENIS FASILITAS KESEHATAN TARIF 1. Puskesmas 100.000/Hr 2. RS Pratama

TARIF PELAYANAN KEBIDANAN & NEONATUS TARIF NON KAPITASI NO PELAYANAN KESEHATAN TARIF 1. Pemeriksaan ANC 25.000 2. Persalinan Normal 600.000 3. Penanganan perdarahan paska keguguran, persalinan pervaginam dg tindakan emergensi dasar 750.000 4. Pemeriksaan PNC/neonatus 5. Pelayanan tindakan paska persalinan (mis placenta manual) 175.000 6. Pelayanan pra rujukan pd komplikasi kebidanan & neonatal 125.000 7. Pelayanan KB pemasangan IUD/Implant dan Suntik 100.000 15.000 8. Penanganan komplikasi KB paska persalinan

PEMBAYARAN DI FASKES TK LANJUTAN Pembayaran Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut: Pasal 39, ayat: (3) BPJS Kesehatan melakukan pembayaran kepada faskes rujukan tingkat lanjut berdasarkan cara INA- CBGs (4) Besaran ditinjau sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Menteri Kesehatan

MANFAAT DI FASKES TK LANJUTAN Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan yang mencakup: 1. rawat jalan yang meliputi: a) administrasi pelayanan; b) pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis; c) tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis; d) pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; e) pelayanan alat kesehatan implan; f) pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis; g) rehabilitasi medis; h) pelayanan darah; i) pelayanan kedokteran forensik; dan j) pelayanan jenazah di Fasilitas Kesehatan. 2. rawat inap yang meliputi: a) perawatan inap non intensif; dan b) perawatan inap di ruang intensif. .

INA-CBG’s Sebagai Metode Pembayaran Prospektif

Sistem INA-CBG’s Sistem Casemix/DRG adalah suatu : 1. Pengelompokan diagnosis penyakit yang dikaitkan dengan biaya perawatan dan dimasukan ke dalam group-group Dasar Pengelompokan dengan menggunakan : - ICD – 10 Untuk Diagnosa (14.500 kode) - ICD – 9 CM Untuk Prosedur/Tindakan (7.500 kode) Dikelompokkan menjadi menjadi 1077 kode group INA-CBG (789 kode rawat inap dan 288 kode rawat jalan) 2. Ciri – ciri setiap group adalah : Penyakit yang mempunyai Gejala Klinis yang sama Pemakaian sumber daya yang sama (biaya perawatan yang sama) 3. Dijalankan dengan menggunakan UNU-Grouper dari UNU-IIGH (United Nation University Internasional Institute for Global Health

Tantangan RS Dalam JK-SJSN. (2): Pola Tarif Fee For Service di RS Loket UGD/IRJ Ruang Rawat Nota Biaya Rp ……. Nota Biaya Rp ……. Kuitansi Total Nota Biaya Laboratorium Nota Biaya Rp ……. MR..?? Radiologi Nota Biaya Rp ……. Bedah Pasien Pulang Nota Biaya Rp …….

Tantangan RS Dalam JK-SJSN. (3): Pola Tarif Prospektif DRG/CBGs di RS UNIT REKAM MEDIK Ruang Rawat CODE EXPERT (GROUPER) UGD/IRJ Unit Klaim Kode: Dx/Prosedur: Utama Sekunder Rekam medis Laboratorium Clinical Costing Modelling (CCM) Radiologi Tarif Resume medis Bedah

Beberapa Perbaikan Pada INA-CBG’s  Juknis INA-CBG’s Perbaikan pada outline Juknis INA-CBG’s Reviu pada regionalisasi Penjelasan lanjut pada “top-up payment” Penyesuaian aplikasi/software (dilakukan secara paralel) Penjelasan lanjut pada “coding” Saran untuk optimalisasi INA-CBG’s di RS Melengkapi contoh-contoh pada lampiran: - “rule of coding” - dll

Regionalisasi Tarif Regionalisasi untuk mengakomodir perbedaan biaya distribusi obat dan alat kesehatan di indonesia Dasar penentuan : Indeks Kemahalan Konsumen (IHK) dari Badan Pusat Statistik (BPS)

Top Up Payment Saat ini untuk pembayaran pelayanan kesehatan untuk peserta JKN disamping tarif INA-CBG juga masih terdapat pembayaran diluar tarif INA-CBG sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK/MENKES/31/I/2014 dan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK/MENKES/32/I/2014

Hal-Hal Yang Perlu Dilakukan RS : Membangun tim rumah sakit Meningkatkan efisiensi Memperbaiki mutu rekam medis Memperbaiki kecepatan dan mutu klaim Melakukan standarisasi Membentuk Tim Casemix/Tim INA-CBG rumah sakit Memanfaatkan data klaim. Melakukan reviu post-claim Pembayaran jasa medis

Hal-Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan RS: Merubah atau membongkar software Menambah diagnosis yang tidak ada pada pasien yang diberikan pelayanan untuk tujuan meningkatkan tingkat keparahan atau untuk tujuan mendapatkan grouping pada kelompok tariff yang lebih besar. Menambah prosedur yang tidak dilakukan atau tidak ada bukti pemeriksaan untuk tujuan mendapatkan grouping pada kelompok tariff yang lebih besar. Melakukan input diagnosis dan prosedur hingga proses grouping berkali-kali dengan tujuan mendapatkan kelompok tarif yang lebih besar.

Beberapa Kelompok Tarif Yang Diperbaiki Tarif-tarif yang lebih rendah dari tarif Ina-CBG’s tahun 2013. Beberapa tarif pelayanan mata Beberapa tarif pelayanan bedah ortopedi Beberapa tarif pelayanan bedah saraf Beberapa tarif pelayanan rawat jalan (dengan pemeriksaan penunjang, prosedur, kasus kronik, kemoterapi) Pemeriksaan Petscan

Beberapa Perkembangan Regulasi JKN Saat Ini Revisi Permenkes No. 69 Tahun 2013 Penyusunan Pedoman Pelaksanaan JKN (finalisasi), melibatkanLintas unit terkait Kemkes, profesi dan asosiasi Faskes, BPJS Kesehatan Penyusunan Petunjuk Teknis INA-CBGs Pembentukan Tim HTA, CA, Monev dan Tim Tarif Peserta PMKS (unregistered) yang akan menjadi peserta PBI dengan perlakuan khusus

Beberapa Perkembangan Regulasi JKN Saat Ini Petunjuk teknis verifikasi klaim BPJS Pengaturan ttg Koordinasi Manfaat (COB) oleh BPJS Telah ditetapkan Perpres No 32/2014 ttg Pengelolaan & Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN pada Faskes Tk Pertama Milik Pemda PMK ttg Penggunaan Dana Kapitasi JKN Untuk Jasa Pelayanan Dan Dukungan Operasional Pada FKTP Milik Pemda

TERIMA KASIH