PENINGKATAN KUALITAS LKPP DAN PERANAN KANWIL DITJEN PERBENDAHARAAN Dra. Anandy Wati, MPM Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI
Dasar Hukum Penyusunan Laporan Keuangan UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara UU 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara UU 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara PP 24 tahun 2005 diubah dengan PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah PP 08 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah PMK 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar PMK 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Perdirjen Perbendaharaan Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga 2
Presiden DPR Sistem Akuntansi Instansi (SAI) BUN BPK ALUR PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA SEBAGAI PENGGUNA ANGGARAN/BARANG DPR Sistem Akuntansi Instansi (SAI) Satker [20.246] LRA Neraca CaLK LKKL Wilayah/ Provinsi [4.006] Eselon 1 [270] KL [73] Satker BLU [104] LKPP: LRA Neraca LAK CaLK Presiden KONSOLIDASI KPPN/Dit PKN [179] Kanwil DJPB [30] Dit APK-DJPB [1] BUN Utang & Hibah Penerusan Pinjaman Transaksi Khusus Belanja Subsidi & Belanja Lain-lain BPK Lap. Arus Kas LRA Neraca CaLK LKBUN Investasi Pemerintah Transfer ke Daerah Badan Lainnya Sistem Akuntansi BUN MENTERI KEUANGAN SEBAGAI BENDAHARA UMUM NEGARA
Memenuhi Karakteristik LK LAPORAN KEUANGAN YANG DIHARAPKAN Memenuhi Karakteristik LK Relevan; Andal; Dapat dibandingkan; dan Dapat dipahami Disusun Sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan Diungkapkan secara memadai (full disclosure) Memenuhi SPI Patuh terhadap Peraturan Perundang-undangan Beropini Baik 4
CAPAIAN DAN EKSPEKTASI OPINI AUDIT BPK ATAS LKPP DAN LKKL (2-2) Tahun 2004 s.d. 2008 2009 2010 2011 Opini LKPP Disclaimer WDP WTP Konsolidasi dari Opini Capaian Ekspektasi 2006 2007 2008 2009 2010 2011 Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified) 7 16 35 45 55 83 Wajar Dengan Pengecualian (Qualified) 38 31 26 25 - Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) 36 33 18 8 3 Tidak Wajar (Adverse) 1 Jumlah 81 84 79
PERMASALAHAN-PERMASALAHAN PADA LKPP/LKKL BERDASARKAN TEMUAN PEMERIKSAAN BPK TAHUN 2009 Penerimaan hibah yang dilaporkan belum dapat diyakini kelengkapan dan keakuratannya. Pengelompokan jenis belanja pada saat penganggaran tidak sesuai kegiatan yang dilakukan minimal sebesar Rp27,67 triliun Uang Persediaan: Keterlambatan dalam penyetoran Uang Persediaan Uang Persediaan di Neraca tidak Sesuai dengan jumlah fisiknya. Uang Persediaan masih terdapat di K/L dengan nilai yang cukup besar Uang Persediaan minus di K/L Pencatatan dan pelaporan persediaan per 31 Desember 2009 tidak berdasarkan stock opname dan tidak didukung penatausahaan yang memadai 6 6 6
PERMASALAHAN-PERMASALAHAN PADA LKPP/LKKL BERDASARKAN TEMUAN PEMERIKSAAN BPK TAHUN 2009 Pencatatan dan pengelolaan Barang Milik Negara belum dilakukan secara tertib PNBP pada 19 K/L minimal sebesar Rp793,38 miliar belum dan/atau terlambat disetor ke kas negara dan sebesar Rp70,31 miliar digunakan langsung di luar mekanisme APBN. Pungutan pada 13 K/L minimal senilai Rp186,44 miliar tidak ada dasar hukumnya dan senilai Rp137,86 miliar di antaranya digunakan langsung di luar mekanisme APBN Penerimaan perpajakan menurut SAU senilai Rp1,26 triliun belum dapat direkonsiliasi dengan penerimaan menurut SAI dan adanya Suspen antara data SAU dan SAI 7 7 7
HASIL IDENTIFIKASI PENYEBAB SELISIH KAS FISIK SAL DENGAN SALDO BUKU Kiriman Uang antar Rekening Milik BUN. Uang Persediaan (UP)/TUP. Perhitungan Fihak Ketiga (PFK). Utang kepada Pihak Ketiga – Rekening Retur (RR dan rr) Akurasi Pengakuan penerimaan PHLN antara pencatatan menurut NoD dengan pencatatan menurut SP2D/SP3. Perbedaan pencatatan antara data K/L dengan BUN (Suspen). Pencatatan Selisih Kurs dalam transaksi pembayaran, pengakuan, dan penerusan pinjaman/hibah luar negeri dan transaksi valas antar rekening milik BUN. Akurasi Kas di Badan Layanan Umum (BLU).
Peranan KPPN dalam Meningkatkan Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Peningkatan Kualitas LKKL Melakukan sosialisasi terhadap penggunaan akun yang benar terutama terkait dengan belanja barang, belanja modal, belanja bantuan sosial. Melakukan rekonsiliasi dengan tepat waktu dan benar: KPPN tidak dapat mengeluarkan BAR jika data SAU dan SAI belum sama. Melakukan rekonsiliasi dengan satker secara teliti, mencakup: anggaran (estimasi pendapatan, allotment belanja) realisasi anggaran (pendaptan/pengembalian pendapatan Kode satker, BA, eselon, akun KPPN juga melaksanakan rekonsiliasi saldo kas BLU menurut satker dan KPPN Memastikan satker mengirimkan LK dan ADK ke unit akuntansi yang lebih tinggi. 9 9 9
Peranan KPPN dalam Meningkatkan Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Peningkatan Kualitas LKKL Melakukan analisis terhadap LK satker untuk mengetahui kewajaran terkait: Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran/Penerimaan, saldo kas BLU, Persediaan, Piutang, Aset Tetap dan Aset Lainnya Penggunaan akun pendapatan, belanja dan aset Analisis keterkaitan Aset di Neraca dengan Laporan BMN dan Belanja Modal di Lap. Realisasi Anggaran. Memastikan Informasi Pendapatan dan Belanja akrual dimasukkan dalam suplemen LK satker dan pengaruhnya ke Neraca satker. 10 10 10
Peranan KPPN dalam Meningkatkan Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Peningkatan Kualitas LKBUN Melakukan rekonsiliasi internal setiap hari dengan baik dan mengirimkan rekapitulasi rekonsiliasi secara periodik ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan . Menyusun dan menyampaikan LKPP KPPN secara berkualitas dan tepat waktu: Pengiriman LKPP KPPN ke Dit APK dan Dit PKN sesuai ketentuan Melakukan analisis LKPP KPPN sebelum dilakukan pengiriman terkait: Neraca KUN dan Neraca SAU Laporan Realisasi Anggaran Laporan Arus Kas Melakukan rekonsiliasi dengan secara periodik antara saldo Kas menurut LAK/LKP dan saldo rekening koran. Melakukan analisis yang lebih detail termasuk analisis per Bagian Anggaran (BA) 11 11 11
Peranan KPPN dalam Meningkatkan Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Peningkatan Kualitas LKBUN Melakukan analisis atas pendapatan terkait dengan akun, BA, eselon, satker dan jumlah oleh seksi Bendum. Memastikan pembukuan pemindahbukuan dan kiriman uang KPPN benar (tidak terdapat selisih antara penerimaan pemindahbukuan/kiriman uang dengan pengeluaran pemindahbukuan/kiriman uang untuk setiap transaksi) Melakukan koordinasi dalam melakukan perbaikan data antar Seksi Perbendaharaan Seksi Bendum dan Seksi Verak. 12 12 12
PERANAN KANWIL DITJEN PERBENDAHARAAN No Permasalahan Langkah-Langkah 1 Penerimaan hibah Pembinaan pengelolaan hibah termasuk akuntansi dan pelaporan keuangan atas Satker-Satker penerima hibah baik hibah barang maupun hibah langsung berupa uang (PMK No.40/PMK.05/2009) Pemantauan pengesahan Revisi DIPA untuk penyesuaian pagu belanja Satker yang bersumber dari Hibah Langsung berupa Uang (PMK No.255/PMK.05/2010) 2 Pengelompokan jenis belanja Pembinaan penerapan BAS pada saat perencanaan anggaran, pelaksanaan dan pelaporan Pemantauan usulan Revisi DIPA atas pergeseran jenis Belanja 3 Uang Persediaan Pemantauan pertanggungjawaban UP Satker yang belum selesai dipertanggungjawabkan s.d 31 Desember Pemantauan pertanggungjawaban TUP yang diberikan KPPN Pembinaan pembukuan Bendaharawan Satker (Perdirjen Perbendaharaan No 47/PB/2009) Inventarisasi saldo Kas di Bendahara Pengeluaran yang bermasalah dan mencari solusi 13 13 13
PERANAN KANWIL DITJEN PERBENDAHARAAN No Topik Permasalahan Langkah-Langkah 4 Pencatatan dan Pelaporan Persediaan Pembinaan pengelolaan dan pencatatan Persediaan pada Satker termasuk penekanan inventarisasi/stock opname secara periodik atas persediaan 5 Pencatatan dan Pelaporan BMN Pembinaan pencatatan dan pelaporan BMN khususnya terkait realisasi Belanja Modal di Satker dengan penambahan aset tetap di Neraca Koordinasi dan Pemantauan bersama-sama dengan Kanwil DJKN untuk rekonsiliasi internal di Satker antara uang dan barang 6 PNBP dan Pungutan pada K/L Pemantauan pungutan-pungutan yang ada di Satker apakah sudah berdasar Hukum dan dikelola berdasarkan mekanisme APBN Pemantauan ketepatan waktu penyetoran PNBP Satker Mendorong Satker yang melakukan pungutan tanpa Dasar Hukum untuk segera mengajukan penetapannya 14 14 14
PERANAN KANWIL DITJEN PERBENDAHARAAN No Topik Permasalahan Langkah-Langkah 7 Selisih antara fisik dan catatan Saldo Anggaran Lebih Pemantauan transaksi Kiriman Uang pada KPPN, khususnya seluruh transaksi atas rekening yang saling terkait dengan transaksi kas dibukukan dalam Sistem Akuntansi Pusat. Pemantauan pengesahan kas di BLU, termasuk rekonsiliasinya antara KPPN dengan BLU Monitoring efektivitas verifikasi ketepatan akun terkait transaksi UP, kiriman uang, dan retur SP2D di KPPN Mengintensifkan pemantauan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) pengembalian UP yang terkadang tidak seluruhnya mencantumkan kode satker sehingga mekanisme memo penyesuaian tidak berjalan efektif 15 15 15
PERANAN KANWIL DITJEN PERBENDAHARAAN No Topik Permasalahan Langkah-Langkah 8 Penerimaan Perpajakan Menurut SAU Senilai Rp1,26 Triliun belum Dapat Direkonsiliasi dengan Penerimaan Menurut SAI dan masih adanya suspen belanja antara SAI dan SAU Pemantauan rekonsiliasi antara KPPN dengan Satker secara Periodik Pengintensifan rekonsiliasi di tingkat Kanwil Pemantauan Rekonsiliasi penerimaan perpajakan di tingkat bawah antara KPPN dengan Bank Persepsi Pemantauan atas tindak lanjut/penelusuran transaksi reversal perpajakan/partial unmatch oleh KPPN 16 16 16
TERIMA KASIH DIREKTORAT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN Gedung Prijadi PraptoSuhardjo III Jl. Budi Utomo No.6 Jakarta Telp/Fax 3509209 Helpdesk : www.perbendaharaan.go.id 17 17