AKTA PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN CANDIDAT DOKTOR ILMU HUKUM ANATOMI AP2HP AKTA PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN PIETER LATUMETEN, SH.MH.SPN CANDIDAT DOKTOR ILMU HUKUM
SISTIMATIKA AKTA P2HP JUDUL AKTA NOMOR AKTA AWAL AKTA KOMPARISI PREMISSE ISI AKTA AKHIR AKTA
JUDUL AKTA: AKTA PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN JUDUL DAN NOMOR AKTA JUDUL AKTA: AKTA PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN NOMOR AKTA : 02 (NOMOR BULANAN, DIMANA SETIAP BULAN DIMULAI DARI NOMOR 1)
AWAL AKTA WAKTU PEMBUATAN AKTA NOTARIS PEMBUAT AP2HP NOTARIS PENGGANTI PEMBUAT AP2HP PEJABAT SEMENTARA NOTARIS PEMBUAT AP2HP
KOMPARISI DALAM AKTA P2HP PARA AHLI WARIS: BERTINDAK UNTUK DIRI SENDIRI BERTINDAK SELAKU KUASA BERTINDAK SELAKU ORANG TUA YANG MENJALANKAN KEKUASAAN ORANG TUA BERTINDAK SEBAGAI WALI DEMI HUKUM BERTINDAK SEBAGAI WALI DATIF KOMPARISI BALAI HARTA PENINGGALAN: SEBAGAI WALI PENGAWAS (ANAK DIBAWAH UMUR) SEBAGAI WALI PENGAMPU (ORANG DEWASA YANG DITARUH DIBAWAH PENGAMPUAN) SEBAGAI PENGAMPU (ANAK DALAM KANDUNGAN) MEMENUHI KETENTUAN PASAL 1072 KUH.PERDATA
KELAHIRAN ANAK, PENGAKUAN ALK, ADOPSI, DAN PENGESAHAN ANAK PREMISSE AKTA P2HP PEWARIS PERKAWINAN PEWARIS PERJANJIAN KAWIN KELAHIRAN ANAK, PENGAKUAN ALK, ADOPSI, DAN PENGESAHAN ANAK BERAKHIRNYA PERKAWINAN PENGECEKAN WASIAT KETERANGAN HAK WARIS PENCATATAN HP (PS 1073 BW) PENAKSIRAN HP (PS 1077 BW) PENGUMUMAN (PS 1036 BW) PENETAPAN HARI/TANGGAL P2HP PENETAPAN AKTIVA DAN PASSIVA (PS 1077 BW) PEMBAGIAN HP (1 S/D 7 DAPAT BERUBAH DITINJAU DARI SUDUT PEWARIS DAN GOLONGAN AHLI WARIS SEDANGKAN 8 S/D 13 SUDAH BAKU)
RUMUSAN PREMISSE PARA PENGHADAP BERTINDAK SEBAGAIMANA TERSEBUT DIATAS, DALAM AKTA INI HENDAK MELAKUKAN PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN ALMARHUM …….. DAN BERHUBUNG DENGAN HAL ITU, TERLEBIH DAHULU MENERANGKAN:
PEWARIS BAHWA ALMARHUM TUAN X, SELANJUTNYA DISEBUT PEWARIS, TELAH MENINGGAL DUNIA DI JAKARTA PUSAT, TEMPAT TINGGALNYA TERAKHIR, PADA TANGGAL 05-02-2012 (LIMA PEBRUARI DUARIBU DUABELAS) SEBAGAIMANA DIURAIKAN DAN DINYATAKAN DALAM KUTIPAN AKTA KEMATIAN NOMOR 6/JP/2012 TANGGAL 20-02-12012 (DUA PULUH PEBRUARI DUARIBU DUABELAS), YANG DIKELUARKAN OLEH CATATAN SIPIL KOTA JAKARTA PUSAT.
PERKAWINAN PEWARIS BAHWA PEWARIS SEMASA HIDUPNYA MENIKAH UNTUK PERTAMA KALI DAN TERAKHIR DENGAN PENGHADAP NYONYA B TERSEBUT, DIJAKARTA PADA TANGGAL 05-02-1960 (LIMA PEBRUARI SERIBU SEMBILAN RATUS ENAM PULUH) SEBAGAIMANA DIURAIKAN DAN DINYATAKAN DALAM KUTIPAN AKTA PERKAWINAN NOMOR 7/JP/1960 TANGGAL 05-02-1960 (LIMA PEBRUARU SERIBU SEMBILAN RATUS ENAM PULUH). BAHWA PEWARIS DAN PENGHADAP NYONYA B TERSEBUT, SEBELUM ATAU PADA SAAT PERKAWINAN DILANGSUNGKAN, TIDAK PERNAH MEMBUAT PERJANJIAN KAWIN, DAN KARENA ITU BERDASARKAN PASAL 119 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA, DEMI HUKUM TERJADI PERCAMPURAN HARTA BULAT. BAHWA PEWARIS DAN PENGHADAP NYONYA B TERSEBUT, SEBELUM ATAU PADA SAAT PERKAWINAN DILANGSUNGKAN, TELAH MEMBUAT PERJANJIAN KAWIN, YANG DIMUAT DALAM AKTA PERJANJIAN KAWIN NOMOR 5 TANGGAL 8-3-1970 (DELAPAN MARET SERIBU SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH( YANG DIBUAT DIHADAPAN HASAN, SARJANA HUKUM, NOTARIS DIJAKARTA, DAN OLEH KARENANYA MENIKAH DENGAN HARTA TERPISAH
KELAHIRAN ANAK BAHWA DARI PERKAWINAN PEWARIS DENGAN PENGHADAP NYONYA B, TELAH DILAHIRKAN 2 (DUA) ORANG ANAK YAITU: TUAN C, LAHIR DI JAKARTA, PADA TANGGAL 6-4-1970 (ENAM APRIL SERIBU SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH) SEBAGAIMANA DIURAIKAN DAN DINYATAKAN DALAM AKTA KELAHIRAN NOMOR 179/JS/1970 TANGGAL 20-04-1970 (DUAPULUH APRIL SERIBU SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH), YANG DIKELUARKAN OLEH KANTOR CATATAN SIPIL JAKARTA SELATAN ; TUAN D, LAHIR DI JAKARTA, PADA TANGGAL 7-4-1971 (TUJUH APRIL SERIBU SEMBILAN RATUS TUJUH SATU) SEBAGAIMANA DIURAIKAN DAN DINYATAKAN DALAM AKTA KELAHIRAN NOMOR 1300/JS/1971 TANGGAL 25-04-1971 (DUAPULUH LIMA APRIL SERIBU SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH SATU), YANG DIKELUARKAN OLEH KANTOR CATATAN SIPIL JAKARTA SELATAN ;
ANAK YANG DIAKUI SAH, YANG DIADOPSI, YAG DISAHKAN (PENGESAHAN) BAHWA SELAIN ANAK YANG DSEBUT DIATAS, PEWARIS SEMASA HIDUPNYA TIDAK MEMPUNYAI ANAK LAIN BAIK ANAK SAH, ANAK YANG DIAKUI SAH, ANAK YANG DIANGKAT (DIADOPSI) DAN ANAK YANG DISAHKAN ATAU PENGESAHAN ANAK.
BERAKHIRNYA PERKAWINAN BAHWA PERKAWINAN PEWARIS DENGAN PENGHADAP NYONYA B, TELAH BERAKHIR DENGAN MENINGGALNYA PEWARIS
SURAT WASIAT BAHWA BERDASARKAN SURAT DIREKTUR PERDATA NOMOR C2-HT.06.03-6666 TANGGAL 01-03-2013 (SATU MARET DUARIBU TIGABELAS), DALAM BUKU REGISTER SEKSI DAFTAR WASIAT TIDAK TERDAFTAR AKTA WASIAT ATAS NAMA PEWARIS. BAHWA BERDASARKAN SURAT DIREKTUR PERDATA NOMOR C2-HT.06.03-6666 TANGGAL 01-03-2013 (SATU MARET DUARIBU TIGABELAS), DALAM BUKU REGISTER SEKSI DAFTAR WASIAT TERDAFTAR AKTA WASIAT ATAS NAMA PEWARIS YANG DIMUAT DALAM AKTA WASIAT NOMOR 5 TANGGAL 02-03-2012 (DUA MARET DUA RIBU DUABELAS), YANG DIBUAT DIHADAPAN HASAN, SH, NOTARIS DI JAKARTA, YANG ISINYA BERBUNYI: “SAYA TARIK KEMBALI DAN HAPUSKAN SEMUA AKTA WASIAT DAN AKTA AKTA YANG MEMPUNYAI KEKUATAN SEBAGAI AKTA WASIAT, YANG SAYA BUAT SEBELUM AKTA WASIAT INI.” SAYA ANGKAT SEBAGAI AHLI WARIS SAYA SATU-SATUNYA, ISTRI SAYA BERNAMA NYONYA X. SAYA ANGKAT PELAKSANA WASIAT SAYA, ISTRI SAYA TERSEBUT…”
SURAT KETERANGAN WARISAN BAHWA BERDASARKAN SURAT KETERANGAN HAK MEWARIS NOMOR 6/H/2013 TANGGAL 5-04-2013 (LIMA APRIL DUARIBU TIGABELAS) YANG DIBUAT OLEH HASAN, SARJANA HUKUM, NOTARIS DIJAKARTA, HARTA CAMPUR PEWARIS DAN NYONYA B DIMANA TERMASUK HARTA PENINGGALAN PEWARIS, YANG BERHAK SEBAGAI AHLI WARIS DENGAN JUMLAH BAGIANNYA YAITU: NYONYA B, SEBESAR 4/6 BAGIAN TUAN C, SEBESAR 1/6 BAGIAN TUAN D, SEBESAR 1/6 BAGIAN
PENCATATAN HARTA (PASAL 1073 BW) BAHWA BARANG BARANG YANG TERMASUK HARTA PENINGGALAN PEWARIS, ATAS PERMINTAAN PARA AHLI WARIS TERSEBUT TELAH DILAKUKAN PENCATATAN OLEH HASAN SARJANA HUKUM NOTARIS DI JAKARTA, SEBAGAIMANA DINYATAKAN DALAM AKTA TANGGAL (X) NOMOR (Y), DENGAN DIHADIRI OLEH BALAI HARTA PENINGGALAN DI JAKARTA
PENAKSIRAN HARTA (PASAL 1077 BW) BARANG-BARANG BERGERAK BAHWA PADA SAAT PENCATATAN TERSEBUT, MENGENAI BARANG-BARANG BERGERAK YANG TERMASUK DALAM HARTA PENINGGALAN PEWARIS TELAH DIAKSIR OLEH TUAN (X) JURU TAKSIR DARI BALAI HARTA PENINGGALAN DI JAKARTA, YANG TELAH DISUMPAH SEBELUM MEMANGKU JABATANNYA, DEMIKIAN BERDASARKAN AKTA RISALAH PENAKSIRAN NOMOR (XXX) TANGGAL (XXXX), DIMANA BERITA ACARA PENYUMPAHAN DAN BERITA ACARA PENAKSIRAN DILEKATKAN PADA MINUTA AKTA INI.
PENAKSIRAN HARTA (PASAL 1077 BW) BARANG-BARANG TIDAK BERGERAK BAHWA MENGENAI BARANG BARANG TIDAK BERGERAK YANG TERMASUK DALAM HARTA PENINGGALAN PEWARIS,TELAH DITAKSIR OLEH TIGA ORANG JURU TAKSIR YANG DITUNJUK OLEH PARA PIHAK, YANG TERLEBIH DAHULU TELAH DISUMPAH OLEH YANG BERWENANG, DAN PENAKSIRAN MANA DILAKUKAN PADA TANGGAL (XXX) SEBAGAIMANA TERNYATA DARI BERITA ACARA PENAKSIRAN NOMOR (X) TANGGAL (X), DAN BERITA ACARA PENUMPAHAN NOMOR (X) TANGGAL (X), DAN KEDUA DOKUMEN TERSEBUT DILEKATKAN PADA MINUTA AKTA INI.
PENGUMUMAN (PEMANGGILAN KREDITUR DAN DEBITUR) BAHWA DENGAN IKLAN DALAM BN RI NOMOR (X) TANGGAL (X), IKLAN NOMOR (X) TELAH DIADAKAN PEMANGGILAN TERHADAP MEREKA YANG BERPIUTANG DAN ATAU BERHUTANG TERHADAP PEWARIS UNTUK HADIR DIRUMAH PENGHADAP NYONYA (Y), DI JAKARTA, JALAN (X), PADA HARI (X) TANGGAL (X) PUKUL (X), PADA SAAT MANA AKAN DIADAKAN PERHITUNGAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN MENGENAI HARTA PENINGGALAN PEWARIS BAHWA PADA SAAT YANG DITETAPKAN TERSEBUT TIDAK SEORANGPUN HADIR SEHINGGA PERHITUNGAN DAN PERTANGGUNGAJWABAN MENGENAI HARTA PENINGGALAN PEWARIS TELAH DIBUAT TANPA MENDAPAT SANGGAHAN DARI PIHAK MANAPUN JUGA DAN AKAN DIPERGUNAKAN SEBAGAI DASAR UNTUK PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN TERSEBUT
PENETAPAN HARI/TANGGAL P2HP BAHWA HARI DAN TANGGAL PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN PEWARIS TELAH DITETAPKAN HARI INI
PENETAPAN AKTIVA DAN PASSIVA PARA PENGHADAP BERTINDAK SEBAGAIMANA TERSEBUT DIATAS MENERANGKAN BAHWA SEBELUM DILAKUKAN PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN TERSEBUT, TERLEBIH DAHULU DENGAN INI MENETAPKAN DAFTAR HARTA, PIUTANG-PIUTANG DAN UTANG-UTANG HARTA PENINGGALAN PEWARIS SEBAGAI BERIKUT: AKTIVA: BARANG TAK BERGERAK (BIDANG TANAH) BARANG BERGERAK (DEPOSITO BERIKUT BUNGA, SAHAM DENGAN NILAI NOMINAL DAN KURS SERTA DEVIDEN) PASSIVA (HUTANG-HUTANG) BAHWA SESUAI DENGAN HAL TERSEBUT DIATAS, JUMLAH HARTA PENINGGALAN PEWARIS SELURUHNYA SEBESAR RP (X)
PENETAPAN BAGIAN AHLI WARIS DALAM RUPIAH) BAHWA DENGAN DEMIKIAN MEREKA YANG BERHAK ATAS HARTA PENINGGALAN PEWARIS ADALAH: PENGHADAP NYONYA B, UNTUK SEBESAR ½ BAGIAN ATAU SEBESAR Rp. 500.000.000.- YANG DIWAKILI ANAK DIBAWAH UMUR BERNAMA TUAN D TERSEBUT, UNTUK ½ BAGIAN ATAU SEBESAR Rp. 500.000.000.-
ISI AKTA P2HP NAMA-NAMA AHLI WARIS, JENIS BARANG (HARTA) DAN NILAINYA YANG DIBERIKAN KEPADA MASING MASING AHLI WARIS ISI AKTA P2HP PERNYATAAN AHLI WARIS: 1. P2HP MEMUASKAN AHLI WARIS, PENERIMAAN BAGIAN MASING MASING DAN SALING MEMBERIKAN PELUNASAN DAN PEMBEBASAN (AQUIT ET DE CHARGE); PEMBAYARAN BIAYA-BIAYA PENYIMPANAN SURAT/DOKUMEN PEMBERIAN KUASA DOMSILI HUKUM
KATA KATA SETELAH PREMISSE ISI AKTA P2HP KATA KATA SETELAH PREMISSE DAN SEKARANG SAMPAILAH PADA SAAT PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN PEWARIS, MAKA PARA PENGHADAP BERTINDAK SEBAGAIMANA TERSEBUT DIATAS MENERANGKAN DENGAN INI TELAH SETUJU DAN SEPAKAT UNTUK MELAKUKAN PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN SEBAGAI BERIKUT:
PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN KEPADA PENGHADAP NYONYA B TERSEBUT: DIBERIKAN SEBIDANG TANAH HAK MILIK NOMOR 30/ABADIJAYA, SELUAS 200 M2 BERIKUT BANGUNAN RUMAH YANG BERDIRI DIATASNYA, SENILAI RP. 1.000.000.000.- (SATU MILYAR RUPIAH); DENGAN KEWAJIBAN MEMBAYAR DENGAN UANG TUNAI SEBAGAI HUTANGNYA SENDIRI KEPADA YANG DIWAKILI ANAK DIBAWAH UMUR BERNAMA TUAN D SEBESAR Rp. 500.000.000.- (LIMARATUS JUTA RUPIAH) ; SEHINGGA PENGHADAP NYONYA B MENERIMA BERSIH SEBESAR Rp. 500.000.000.- (LIMARATUS JUTA RUPIAH), SAMA DENGAN BAGIANNYA; 2. ANAK DIBAWAH UMUR TUAN D TERSEBUT: TAGIHAN UANG TUNAI YANG DAPAT DITAGIH SEKETIKA DAN SEKALIGUS KEPADA PENGHADAP NYONYA B SEBESAR RP. 500.000.000.- (LIMA RATUS JUTA RUPIAH), SAMA DENGAN BAGIANNYA
EQUIT ET DE CHARGE BAHWA PARA PENGHADAP TELAH MELAKUKAN PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN DARI HARTA PENINGGALAN PEWARIS DENGAN MEMUASKAN DAN MASING MASING AHLI WARIS TELAH MENERIMA HAK YANG MENJADI BAGIANNYA DAN DENGAN INI SATU TERHADAP YANG LAINNYA SALING MEMBERIKAN PELUNASAN DAN PEMBEBASAN SEPENUHNYA (EQUIT ET DE CHARGE) MENGENAI PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN TERSEBUT
BIAYA-BIAYA BAHWA BEA HARTA PENINGGALAN, HONORARIUM NOTARIS DAN BIAYA BIAYA LAIN BERKAITAN DENGAN PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN INI DITANGGUNG DAN WAJIB DIBAYAR OLEH PENGHADAP NYONYA B
PENYIMPANAN SURAT/DOKUMEN BAHWA SURAT-SURAT ATAU DOKUMEN DOKUMEN YANG MENGENAI HAK ATAS BAGIAN MASING MASING PIHAK TELAH DITERIMA OLEH YANG BERHAK SEDANGKAN SURAT SURAT UMUM MENGENAI PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN DISIMPAN OLEH PENGHADAP NYONYA B, GUNA MEMENUHI KETENTUAN PASAL 1082 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
PEMBERIAN KUASA BAHWA PARA AHLI WARIS DENGAN INI MEMBERIKAN KUASA KEPADA: PENGHADAP NYONYA B UNTUK DAN ATAS NAMA AHLI WARIS PEWARIS GUNA MENDAFTARKAN PERALIHAN HAK ATAS BIDANG TANAH HAK MILIK NOMOR 30/ABADIJAYA KEATAS NAMA PENGHADAP NYONYA B DST
DOMISILI HUKUM BAHWA MENGENAI AKTA INI DAN SEGALA AKIBAT TIMBUL DARI PADANYA, PARA PENGHADAP MEMILIH DOMISILI HUKUM YANG TETAP DAN SEUMUMNYA DI KANTOR PENITERA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT DI JAKARTA.
KEDUDUKAN HAK WARIS SUAMI/ISTRI KEDUA SYARAT-SYARAT PENERAPAN PASAL-PASAL HARTA CAMPUR BAGIAN S/I KEDUA 1 HARTA BAWAAN S/I KEDUA TIDAK ADA TIDAK ADA PASAL 181 BW ATAU LEBIH KECIL DARI HARTA BAWA AN PEWARIS, DAN PEWARIS MENINGGALKAN KETURUNAN DALAM PERKAWINAN TERDAHULU; 2. HARTA BAWAAN S/I KEDUA SAMA PASAL 128 BW PASAL 852 JO ATAU LEBIH BESAR DARI HARTA 852 a ayat 1 BW PEWARIS DAN PEWARIS MENINGGAL KAN KETURUNAN DALAM PERKAWINAN TERDAHULU
DASAR HUKUM HAK MEWARIS S/I KEDUA PASAL 832 AYAT 1 BW: YANG BOLEH MENJADI AHLI WARIS ADALAH PARA KELUARGA SEDARAH BAIK SAH MAUPUN LUAR KAWIN DAN SUAMI/ISTRI YANG HIDUP TERLAMA PASAL 852 A AYAT 1 BW: SUAMI/ISTRI KEDUA ATAU SELANJUTNYA JIKA ADA ANAK DALAM PERKAWINAN TERDAHULU, MENDAPAT BAGIAN WARISAN TIDAK BOLEH LEBIH BESAR DARI BAGIAN TERKECIL YANG DITERIMA OLEHS SEORANG ANAK ATAU JIKA ANAK TERSEBUT TELAH MENINGGAL DUNIA LEBIH DAHULU OLEH SEKALIAN KETURUNAN PENAGGANTINYA DAN TIDAK BOLEH MELEBIHI DARI 1/4 DARI HARTA PENINGGALAN PEWARIS PASAL 181 BW: S/I TKEDUA TIDAK BOLEH MENDAPATKAN KEUNTUNGAN LEBIH BESAR DARI BAGIAN TERKECIL YANG DITERIMA OLEH SEORANG ANAK ATAU JIKA ANAK TERSEBUT TELAH MENINGGAL LEBIH DAHULU OLEH SEKALIAN KETURUNAN SEBAGAI PENGGANTINYA DAN TIDAK BOLEH MELEBIHI 1/4 BAGIAN DARI HARTA BENDA S/I YANG KAWIN LAGI ITU
HARTA BAWAAN S/I KEDUA SAMA BESAR ATAU LEBIH BESAR DARI PEWARIS (BERLAKU PASAL 128 JO PASAL 852 A AYAT 1 BW) P A B C HARTA BAWAAN P RP. 10. JUTA.- HARTA BAWAAN A RP. 14 JUTA JAWABAN: HARTA CAMPUR P = RP. 24 JUTA A = 1/2 X RP. 24 JUTA = RP. 12 JUTA P = 1/2 X RP. 24 JUTA = RP. 12 JUTA
LANJUTAN PENGHITUNGAN PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN P: PASAL 852 A AYAT 1 BW JO PASAL 852 : A, MAX 1/4 X RP. 12 JUTA = RP. 3 JUTA.- SISA RP. 12 JUTA – RP 3 JUTA = RP 9 JUTA (UNTUK B DAN C) B = 1/2 X RP. 9 JUTA = RP. 4 1/2 JUTA (PASAL 852 BW) C = 1/2 X RP. 9 JUTA = RP. 4 1/2 JUTA (PASAL 852 BW) REKAPITULASI: A = RP. 12 JUTA + RP 3 JUTA = RP. 15 JUTA B = ………………………………….. = RP. 4 1/2 JUTA C = …………………………..……… = RP. 4 1/2 JUTA KOREKSI: KEUNTUNGAN YANG DIPEROLEH A = RP. 15 JUTA – RP. 14 JUTA (BAWAAN A) = RP. 1 JUTA BERDASARKAN PASAL 852 A AYAT 1 BW , KEUNTUNGAN YANG DIPEROLEH A LEBIH KECIL DARI B DAN TIDAK MELEBIH ¼ DARI HARTA PENINGGALAN, SEHINGGA PASAL 128 BW BISA DITERAPKAN.
HARTA BAWAAN S/I KEDUA TIDAK ADA ATAU LEBIH KECIL DARI PEWARIS (BERLAKU PASAL 181 BW) B C HARTA BAWAAN P RP. 6 JUTA.- HARTA BAWAAN A RP. 2 JUTA JAWABAN: PENERAPAN PASAL 128 BW: HARTA CAMPUR P = RP. 8 JUTA A = 1/2 X RP. 8 JUTA = RP. 4 JUTA P = 1/2 X RP. 8 JUTA = RP. 4 JUTA
LANJUTAN PENGHITUNGAN KOREKSI: KEUNTUNGAN YANG DIPEROLEH A = RP. 4 JUTA – RP. 2 JUTA (BAWAAN = RP. 2 JUTA MAX KEUNTUNGAN YANG BOLEH DITERIMA A BERDASARKAN PASAL 181 BW YAITU 1/4 X RP. 6 JUTA = RP. 1 1/2 JUTA, SEHINGGA PASAL 128 BW TIDAK DAPAT DITERAPKAN. PEMBAGIAN BERDASARKAN PASAL 181 BW: A, MAX 1/4 X RP. 6 JUTA (HARTA P) = RP 1 1/2 JUTA SISA = RP 6 JUTA = RP 1 1/2 JUTA = RP 4 1/2 JUTA B = 1/2 X RP 4 1/2 JUTA = RP. 2.250.000.- C = 1/2 X RP. 4 1/2 JUTA = RP. 2.250.000.- REKAPITULASI: A = RP. 2 JUTA (BAWAAN) + RP. 1 1/2 ………..= RP. 3.500.000.- B = ………………………………………………………….= RP. 2.250.000.- C = ………………………………………………………….= RP. 2.250.000.-