1. Pengertian L/C C.F.G. Sunaryati Hartono, mengatakan :

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Departemen Perdagangan RI
Advertisements

Tahapan impor Bagan proses permohonan perizinan impor via on-line dan secara manual Proses Importasi Prosedur Impor.
TRANSFERABLE L/C v. BACK TO BACK L/C
M. HAWIN FAKULTAS HUKUM UGM
BERBAGAI DOKUMEN EKSPOR
CARA-CARA PEMBAYARAN Pembayaran dilakukan di muka,
BAB 7 METODE PEMBAYARAN INTERNASIONAL
TRANSAKSI EKSPOR IMPOR DENGAN LETTER OF CREDIT (L/C)
PERTEMUAN 10.
Manajemen Keuangan Internasional Pendanaan Ekspor dan Impor
Metode Pembiayaan Perdagangan Internasional
MEKANISME PEMBUKAAN L/C
Hukum Jual Beli Perusahaan - 05
Bab 4 - Hambatan Pada Perdagangan Internasional
EKSPOR IMPOR DENGAN L/C (LETTER OF CREDIT)
Perjanjian Ekspor Impor
SYARAT PEMBAYARAN DALAM JUAL BELI PERUSAHAAN
STANDAR KOMPETENSI Memahami perekonomian terbuka KOMPETENSI DASAR
Hukum Jual Beli Perusahaan
Hukum Jual Beli Perusahaan
Hukum Jual Beli Perusahaan Disampaikan pada Perkuliahan STIE MDP 2014 Ryzky Yan Deriza.
Page 1 TRADE SERVICE Sesi I. Page 2 SESI 1 Opening Overview Trade Services International Trade Mechanism Documentary Credit Parties Involved.
LETTER OF CREDIT (L/C).
Ruang Lingkup Hukum Dagang:
EKONOMI INTERNASIONAL
SYARAT DAN CARA PEMBAYARAN DALAM JUAL BELI PERUSAHAAN
Hertiana Ikasari, SE, MSi
1. Pengertian L/C C.F.G. Sunaryati Hartono, mengatakan :
PARA PIHAK YANG TERLIBAT TRAKSAKSI Letter of credit (l/c)
PARA PIHAK YANG TERLIBAT TRAKSAKSI Letter of credit (l/c)
BENTUK-BENTUK DAN JENIS ATAU TYPE L/C
HUKUM (SURAT) WESEL Oleh: Dr. Miftahul Huda, SH, LLM
BENTUK-BENTUK DAN JENIS ATAU TYPE L/C
LETTER OF CREDIT (l/c) PERTEMUAN - 05.
Letter Of Credit Eksportir
SISTEM PEMBAYARAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
LETTER OF CREDIT.
EXPORTING, IMPORTING DAN SOURCING CASE STUDY Manfaat, Hambatan dan Tantangan bagi Apparel retail industry di Amerika Disusun oleh : Langlang Jagad
LATIHAN SOAL LALIN.
Pembayaran Internasional dan Valuta Asing
LETTER OF CREDIT UCP 600.
Bentuk-bentuk Khusus Pembayaran Kredit.
BAB 6 JASA – JASA PERBANKKAN.
HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
PERT 6 METODE PEMBAYARAN INTERNASIONAL
PEMBAYARAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
PERTEMUAN – 9 LALU LINTAS PEMBAYARAN
Proses dan Prosedur Impor
Copyright by Dhoni Yusra
Pembayaran dengan LC Pertemuan ke-12.
Copyright by Dhoni Yusra
DOKUMEN EKSPOR IMPOR Asep Anwar.
BAB XIII EKSPOR IMPOR DENGAN L/C (LETTER OF CREDIT)
MEKANISME PEMBUKAAN L/C
Bab 21 Pendanaan Ekspor dan Impor
PEMBELANJAAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
NAMA : HELMI AHDHANI NIM : Hukum perbankan kelas c
Menjelaskan Mekanisme Pembukaan Letter of Credit
EKSPOR IMPOR Jenis dan Pola-Pola Pembayaran Untuk Perdagangan Internasional, serta memahami Counter Trade.
Menjelaskan Risiko-Risiko yang bisa terjadi dalam Ekspor Impor
TRANSAKSI EKSPOR IMPOR DENGAN LETTER OF CREDIT (L/C)
Transaksi SKBDN.
HUKUM PENGANGKUTAN Pertemuan XII.
Bentuk-bentuk Fasilitas Kredit
Letter of credit PERTEMUAN KE 7.
KONTRAK PERDAGANGAN INTERNASIONAL
SISTEM PEMBAYARAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
LETTER OF CREDIT.
METODE PEMBAYARAN INTERNASIONAL
PEMBIAYAAN PERDAGANGAN LUAR NEGERI DR. NUR FATWA, SE., MM 1.PENGANTAR PEMBIAYAAN PERDAGANGAN LUAR NEGERI 2.ALAT-ALAT PEMBAYARAN DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL.
Transcript presentasi:

Penerbitan Letter of Credit (L/C) sebagai salah alat pembayaran dalam perjanjian Ekspor Impor 1. Pengertian L/C C.F.G. Sunaryati Hartono, mengatakan : “Secara harfiah L/C dapat diterjemahkan sebagai surat hutang atau surat piutang atau surat piutang, tetapi sebenarnya L/C lebih merupakan suatu janji akan dilakukannya pembayaran, apabila setelah syarat-syarat tertentu”. Dalam Article 2 UCP “The Meaning of Credit” menyebutkan : “ For the purposes of these Articles, the expressions "Documentary Credit(s)" and "Standby Letter(s) of Credit" (hereinafter referred to as "Credit(s)"), mean any arrangement, however named or described, whereby a bank (the "Issuing Bank") acting at the request and on the instructions of a customer (the "Applicant") or on its own behalf, is to make a payment to or to the order of a third party (the "Beneficiary"), or is to accept and pay bills of exchange (Draft(s)) drawn by the Beneficiary, or ii. authorizes another bank to effect such payment, or to accept and pay such bills of exchange (Draft(s)),or iii. authorizes another bank to negotiate, against stipulated document(s), provided that the terms and conditions of the Credit are complied with. For the purposes of these Articles, branches of a bank in different countries are considered another bank.

Pembayaran dengan menggunakan mekanisme L/C dalam perdagangan ekspor impor harus disepakati oleh ekportir dan importir yang dicantumkan dalam sales contract. Setelah adanya kesepakatan antara eksportir dan importer dalam penerbitan L/C, kemudian ditunjuk advising bank (biasanya bank devisa importir) dan menetapkan dokumen yang dibutuhkan. Kemudian Importir meminta banknya untuk membukakan L/C atas nama eksportirnya sebagai beneficiary berdasarkan persyaratan dan kondisi tertentu yang dicantumkan dalam L/C. Kemudian, Issuing bank mengirim L/C ke advising bank yang tercantum dalam L/C. Selanjutnya, advising bank menginformasikan L/C kepada Importir

Dalam Article 2 UCP diatas menerangkan bahwa L/C adalah janji dari bank penerbit untuk melakukan pembayaran atau memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima atas penyerahan dokumen-dokumen (misalnya konosemen, faktur, sertifikat asuransi) yang sesuai dengan persyaratan L/C. Inti dari pengertian L/C menurut UCP ialah bahwa L/C merupakan “janji pembayaran”. Bank penerbit melakukan pembayaran kepada penerima baik langsung maupun melalui bank lain adalah atas instruksi pemohon yang berjanji membayar kembali kepada bank penerbit

Dalam Pasal 1 Peraturan Bank Indonesia nomor 5/11/PBI/2003 tentang Pembayaran Transaksi Impor menyebutkan Letter of Credit untuk selanjutnya disebut L/C adalah janji membayar dari bank penerbit kepada penerima jika penerima menyerahkan kepada bank penerbit dokumen yang sesuai dengan persyaratan L/C. L/C sebagai salah satu alat pembayaran dalam transaksi bisnis Internasional, juga merupakan alat penjaminan yang dianggap aman untuk memperlancar transaksi bisnis internasional. Dalam praktek sistem L/C memang sering digunakan, lebih-lebih jika eksportir dan importinya belum mengenal secara baik. Hal ini dikarenakan jaminan pembayaran pada L/C dijamin oleh pihak yang ditunjuk oleh keduabelah pihak sepanjang memenuhi ketentuan prosedur dan dokumen yang dipersyaratkan dalam L/C yang sesuai dan tidak ada penyimpangan.

Para pihak dalam transaksi L/C Dalam transaksi penerbitan L/C ada beberapa pihak yang didalamnya. Pihak-pihak yang terkait dalam pembukaan L/C adalah sebagai berikut : a). Opener atau Applicant (Importir) Importir yang memohon penerbitan L/C melalui bank devisa dinegaranya untuk membuka L/C guna kepentingan eksportir disebut sebagai Opener atau Applicant dari L/C tersebut.

b). Opening Bank atau Issuing Bank Bank devisa yang dimintai bentuannya oleh importir untuk membuka L/C untuk keperluan eksportir disebut Opening bank atau Issuing bank. Bank devisa ini memberikan jaminan kepada eksportir guna pembayaran L/C dari importir. Sehingga dengan demikian, nilai L/C sangat tergantung pada nama baik dan reputasi dari bank devisa yang membuka L/C tersebut.

c). Advsing bank Opening bank membuka L/C untuk eksportir melalui bank lain di negara eksportir yang menjadi koresponden dari opening bank tersebut. Bank koresponden ini berkewajiban menyampaikan amanat yang terkandung dalam L/C kepada eksportir yang berhak. Bank koresponden ini disebut dengan Advising bank atau bank penyampai amanat. d). Beneficiary (eksportir) Eksportir yang menerima pembukaan L/C dan diberi hak untuk menarik uang dari dana L/C disebut sebagai penerima L/C atau beneficiary.

e). Negotiating bank Didalam L/C biasanya disebutkan bahwa beneficiary boleh menguangkan (menegosiasikan shipping document) melalui bank mana saja yang diinginkannya sepanjang memenuhi syarat L/C. Bank yang membayar dokumen ini disebut sebagai Negotiating Bank. Kadang adakalanya dalam L/C disebutkan bahwa negosiasi L/C hanya boleh dilakukan di bank tertentu saja, maka L/C seperti ini disebut Restricted L/C. Bila negosiasi dokumen boleh dilakukan di bank mana saja, maka disebut Open L/C. Oleh karena itu, Advising Bank tidak selalu menjadi Negotiating Bank.