HUKUM KEBIASAAN & HUKUM ADAT M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pertemuan 01: PENDAHULUAN
Advertisements

PERSEKUTUAN PERDATA.
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
Sumber-sumber Hukum Hukum tidak tertulis - UU - Traktat
NORMA DALAM MASYARAKAT
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
Pertemuan ke – 2 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
SEBUAH MATA KULIAH PENGANTAR
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HUKUM TANAH ADAT oleh: RIZKY YOGA PRATAMA A
HUKUM PERJANJIAN M. Hamidi masykur, s.h., m.kn.
Hukum Perdata Pertemuan II
Pengertian & Kekhusuan Norma
Pengertian Hukum __________________.
HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
POLITIK HUKUM m. Hamidi Masykur, s.h., m.Kn..
HUKUM ADAT.
PERISTILAHAN ADAT RECHT HUKUM ADAT ADAT LAW Van vollenhoven Ter Haar
PAPARAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
Pertemuan ke – 4 HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
Materi muatan ilmu perundang-undangan
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
HUKUM ACARA PERDATA.
Kabupaten/Kota yang telah Menginisiasi KLA sampai Tahun 2014
DATA KELULUSAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2007 S.D 2010
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
KERAGAMAN SUKU BANGSA DAN BUDAYA INDONESIA
HUKUM ADAT (Bahan Kuliah Pengantar Hukum Indonesia)
HUKUM KEBIASAAN & HUKUM ADAT
PENGERTIAN ADAT DAN HUKUM ADAT
Pertemuan 02: PENDAHULUAN
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
Mata Kuliah : Hukum Adat
SISTEM, SISTEM HUKUM POSITIF INDONESIA
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
SISTEM POLA TANAM DAN JENIS TANAMAN KEHUTANAN YANG TAHAN HAMA DAN PENYAKIT.
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
TEORI-TEORI tentang UNSUR-UNSUR PEMBENTUK HUKUM ADAT
Keragaman Suku Bangsa di Indonesia
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
Materi Kuliah Pengantar Antropologi
Bidang kajian antropologi sosial
HUKUM ADAT PENGANTAR ILMU HUKUM
POLITIK HUKUM.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
PERISTILAHAN ADAT RECHT HUKUM ADAT ADAT LAW Van vollenhoven Ter Haar
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
SISTEM HUKUM Suatu negara menganut suatu sistem hukum. Negara-negara didunia saat ini menerapkan sistem hukum yang berbeda-beda satu sama lainnya.
HUKUM ADAT sub.bab delik adat
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
Negara Kesatuan Republik Indonesia
JURUSAN FARMASI FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS HALU OLEO KENDARI.
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
DASAR HUKUM BERLAKUNYA HUKUM ADAT
HUKUM ADAT (POSISI HUKUM ADAT DAN KEGUNAAN HUKUM ADAT)
YULIANTI NIM :  Peserta didik mampu Menyebutkan suku bangsa Indonesia yang menjadi keturunan ras proto melayu dan deutro melayu Menyebutkan.
Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
PENGANTAR ILMU HUKUM M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
Keberagaman Budaya - SMA 71 Jakarta // Muatan Lokal
SIKLUS PERENCANAAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
Traditional Houses of Indonesia
EVALUASI PENYERAPAN ANGGARAN PERCEPATAN PENDAFTARAN VARIETAS LOKAL
Transcript presentasi:

HUKUM KEBIASAAN & HUKUM ADAT M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn

Komponen ketiga dalam sistem Hukum Indonesia Adalah hukum yang diciptakan dari kebiasaan yang terjadi di masyarakat Terdapat 2 macam kebiasaan: Hukum adat Hukum kebiasaan

(1). HUKUM ADAT Merupakan bagian dari adat istiadat Adat istiadat: himpunan kaidah-kaidah sosial yang sejak lama ada, telah merupakan tradisi dalam masyarakat bumi putra, dan dimaksudkan untuk mengatur tata tertib masyarakat bumi putra, dan ditaati oleh anggota berbagai persekutuan hukum di wilayah Indonesia (Batak karo, Jawa Tengah, Madura dll) Jenis Adat istiadat: Bersanksi: HUKUM ADAT Tidak bersanksi

TEORI KEPUTUSAN (BESLISSINGENLEER) TER HAAR

Hukum adat adalah adat istiadat yang hidup dalam masyarakat Indonesia dan memiliki sanksi Sanksi dalam hukum adat dapat ditemui dari putusan-putusan penguasa dalam persekutuan adat mengenai masalah/soal sosial yang pernah terjadi dalam persekutuan hukum adat tersebut dan diselesaikan oleh penguasa adat (diambil melalui rapat desa, kepala desa, lurah dll) Keputusan tersebut dipertahankan penguasa adat karena membuat ketertiban di masyarakat adat HUKUM ADAT IALAH YANG TERCANTUM DALAM KEPUTUSAN ADAT DAN DIPERTAHANKAN UNTUK KETERTIBAN MASYARAKAT

BAPAK HUKUM ADAT DI INDONESIA VAN VOLLENHOVEN BAPAK HUKUM ADAT DI INDONESIA Membagi wilayah hukum adat Indonesia menjadi 19 wilayah hukum 19 wilayah hukum adat memiliki perbedaan lingkungan hukum yang berbeda Aceh Tanah Alas Tanah Batak Sumatra selatan Wilayah melayu Bangka Belitung Kalimantan Minahasa Gorontalo Wilayah Toraja Sulawesi Selatan Kep. Ternate Maluku Ambon Irian Kepulauan Timor Bali dan Lombok Jateng, Jatim dan Madura Wil. Kerajaan di Jawa Jawa Barat

DASAR HUKUM BERLAKUNYA HUKUM ADAT DI INDONESIA PASAL 75 REGERINGS REGLEMEN (RR): AYAT (3): Jika hakim yang diperuntukkan bagi golongan bumi putra mengadili golongan bumi putra, maka ia harus menjalankan hukum adatnya AYAT (4): Pada dasarnya atau pada azasnya hukum perdata yang berlaku bagi golongan Timur Asing adalah hukum adatnya

Hukum adat hanya dalam lapangan perdata dan merupakan hukum positif Indonesia Hukum adat tidak meliputi lapangan pidana semenjak berlakunya KUHPidana KUHPidana (pasal 1 ayat 1) berazas NULLUM DELICTUM (hakim tidak dapat menjatuhkan hukuman pidana kecuali sudah termuat dalam UU)

(2). HUKUM KEBIASAAN Merupakan hukum yang diciptakan melalui kebiasaan MR. BELLEFROID : Hukum kebiasaan ini juga dinamakan “kebiasaan” saja, meliputi semua peraturan-peraturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati seluruh rakyat, karena mereka yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum

HUKUM KEBIASAAN SEBAGAI SUMBER HUKUM SYARAT: Perbuatan atau tindakan yang semacam dalam keadaan yang sama dan harus diikuti oleh umum (tidak harus seluruh masyarakat) Adanya keyakinan hukum (oinio juris seuneccessitatis) dari orang yang berkepentingan: Keyakinan hukum dalam arti material Keyakinan hukum dalam arti formil

CONTOH HUKUM KEBIASAAN FEO: Kebutuhan kredit dengan jaminan benda bergerak tanpa harus menyerahkan barang jaminan SEWA BELI (HUURKOOP) Kebutuhan pihak berpiutang untuk mendapat jaminan yang lebih kuat atas jual beli secara angsuran

PERSAMAAN HUKUM ADAT DAN KEBIASAAN Hukum tidak tertulis belum dituangkan dalam per-UU-an Hidup dan terjadi dalam kehidupan nyata masyarakat

PERBEDAAN HUKUM ADAT DAN KEBIASAAN Hukum adat berasal dari tradisi nenek moyang turun temurun di Indonesia Hukum adat pada lingkup hukum perdata Peranan putusan ketua/penguasa adat Kebiasaan berasal dari hukum asing Kebiasaan pada lingkup hukum perjanjian (dengan dasar 1338 KUHPerdata) -

BAGAIMANA KEDUDUKAN NORMA AGAMA, KESOPANAN DAN KESUSILAAN DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA?