KETENTUAN UMUM TENTANG ANGKA KREDIT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
Advertisements

TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
HARMONISASI PENILAIAN ANGAKNKREDIT JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK DOSEN
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
DRAFT PETUNJUK TEKNIS PERMENDIKBUD JABATAN AKADEMIK DOSEN
SOSIALISASI JABATAN GURU DAN ANGKA KREDITNYA
CATATAN PENILAIAN PANITIA ANGKA KREDIT Universitas Diponegoro
Standar Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional
KAMIS, 17 OKTOBER 2013 Meniti Karier Melalui P A K Nathan Hindarto Univ. Negeri Semarang.
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT BAGI DOSEN
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
• Status kepegawaian • Studi Lanjut • Promosi • Kenaikan Pangkat dan jabatan fungsional • Tugas Tambahan dlm Jabatan Struktural • Sertifikasi • Kepatuhan.
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 1 UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL.
Kepala Bagian Tata Usaha Kopertis Wilayah III
HARYOTO KUSNOPUTRANTO
Penataran Penilaian Jabatan Akademik
INPASSING PANGKAT DOSEN BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERHITUNGAN BEBAN KERJA DOSEN.
PERENCANAAN BEBAN KERJA DOSEN BERBASIS SERTIFIKASI DOSEN DAN JABATAN FUNGSIONAL WAKIL REKTOR 1.
JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
Ketentuan Peraturan pedoman penyelenggaraan PT dan pelayanan Kopertis Wilayah III.
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
PROBLEMA KENAIKAN JABATAN BAGI DOSEN PTAI
HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL PANGKAT DAN KENAIKAN PANGKAT
PENYUSUNAN USULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT
PENGEMBANGAN KARIR PTK DIKDAS
KOPERTIS Wilayah III Jakarta, Juni Pelatihan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen Jakarta, Juni 2009 KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL.
KEBIJAKAN USUL JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK MUSTAFID KOORDINATOR KOPERTIS WILAYAH VI SALATIGA, 12 APRIL 2012 PELATIHAN PERCEPATAN PENGUSULAN JABATAN FUNGSIONAL.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PEDOMAN PENILAIAN DUPAK PRAKOM
BIDANG AKADEMIK OLEH : Y. SUTOMO
KETERKAITAN TRI DHARMA DOSEN DENGAN JAFA
Tim sertifikasi dosen nasional TIM SERTIFIKASI DOSEN DITJEN DIKTI SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2008.
PEDOMAN OPERASIONAL PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN KE LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI.
Strategi Sertifikasi Dosen
POKOK – POKOK ARAHAN PELATIHAN ANGKA KREDIT JABATAN AKADEMIK DOSEN.
2 PERMENPAN RB 17 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DOSEN Bab IX Pasal 24 ayat (1) PNS yang diangkat pertama kali dalam jabatan Akademik Dosen harus.
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
Peraturan Penilaian Karya Ilmiah Jabatan Guru Besar Marsetyawan HNE Soesatyo Workshop Sosialisasi Peraturan Kenaikan Jabatan Fungsional FK UGM - 24 Juni.
PROSEDUR PENETAPAN ANGKA KREDIT (PAK)
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
Aturan dan Proses Kenaikan Jabatan Fungsional
PENYAMAAN PERSEPSI UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN KE LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR OLEH :
Menyusun rencana, program, dan anggaran Kopertis
WORKSHOP PERCEPATAN PENGUSULAN KENAIKAN JABATAN AKADEMIK DAN PANGKAT DOSEN DI LINGKUNGAN KOPERTIS 06 JATENG SEMARANG, 03 AGUSTUS 2015.
sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013
ANGKA KREDIT YANG HARUS DIPENUHI
DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI JAKARTA
Kebijakan & Implementasi Penilaian Jabatan Akademik Dosen
JABATAN AKADEMIK DOSEN
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
Sistem Kepangkatan Tenaga Dosen (SIPATEN)
PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN PROSES PENGUSULANNYA
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
TIM SERTIFIKASI DOSEN DITJEN DIKTI
SOSIALISASI MEKANISME DAN PERSYARATAN USULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN BAGI DOSEN UNIVERSITAS MEDAN AREA Medan, 03 Januari 2017.
DOSEN Kopertis Wilayah VI Jawa Tengah
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
WORKSHOP PENGUSULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN (dari AA ke Lektor)
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI Jawa Tengah
Transcript presentasi:

KETENTUAN UMUM TENTANG ANGKA KREDIT OLEH : M. CHAMDI ROCHMAT SEKRETARIS PELAKSANA KOPERTIS WILAYAH VI JAWA TENGAH

Karier Pegawai : Administrasi Dosen Dosen  JAFA PENGANGKATAN PEGAWAI : - Dosen Untuk Program Diploma & S1 : Berijazah S2 - Dosen Untuk Program S2 & S3 : Berijazah S3 Karier Pegawai : Administrasi Dosen Dosen  JAFA ≠

TIM Angka Kredit di PTS :. Bersifat Wajib Anggota Tim Mempunyai JAFA Peran Yayasan dalam Pembinaan dosen - Pengembangan Karier : a. Kepangkatan dan Jafa Dosen - Pengembangan Kompetensi a. Kualifikasi Akademik dan Linier b. Pengembangan Profesionalisme Dosen TIM Angka Kredit di PTS :. Bersifat Wajib Anggota Tim Mempunyai JAFA

Kepmen kowasbangpan no Kepmen kowasbangpan no.38/ 1999 tentang Jabfung Dosen dan Angka Kreditnya SKB BERSAMA Mendiknas dan Ka.BKN No. 61409/MPK/KP/1999 tentang Juklak Jabfung dosen dan angka kreditnya Kepmendiknas No. 074/ U/2000 tentang tata Kerja Tim Penilai dan Tatacara Penilaian Kepmendiknas No. 36/D/O/2001 tentang Juknis laks. Penilaian Angka kredit Jab. Dosen DASAR HUKUM

1.Dosen Biasa 2.Dosen Luar Biasa 3.Dosen Tamu Jabatan Profesi Tugas Pokok Pelaksanaan Tri Dharma PT 1.Memiliki Kinerja 2.Integritas 3.Tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas 4.Tata krama dalam kehidupan kampus 1.Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan 2.DP3 2 tahun terakhir rata-rata bernilai baik Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan pada PT dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan IPTEKS melalui Tridharma Perguruan Tinggi Jabatan Fungsional

Rumpun Ilmu Sub Rumpun Ilmu DOSEN Bidang Ilmu Jabatan Keahlian Pejabat Fungsional Dosen wajib memiliki : 1.Kualifikasi akademik 2.Kompetensi 3.Sertifikat Pendidik 4.Sehat jasmani dan Rohani 5.Kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan PT 6.Memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional

PANGKAT JENJANG JAFA LAMA BARU III / a III / b Asisten Ahli Madya 100 Asisten Ahli 150 Asisten Ahli III / c III / d Lektor Muda 200 Lektor Madya 300 Lektor IV / a IV / b IV / c Lektor 400 Lektor Kepala Madya 550 Lektor Kepala 700 Lektor Kepala IV / d IV / e Guru Besar Madya 850 Guru Besar 1000 Guru Besar 100 150 200 300 550 400 700 850 1050

KOMPOSISI PERHITUNGAN KUM PENGANGKATAN JAFA PERTAMA Syarat S1 / D IV - 100 KUM 10 Kum S2 / Sp1 - 150 Kum 10 Kum S3 / Sp 2 - 200 Kum 10 Kum KOMPOSISI PERHITUNGAN KUM Unsur Akademik Profesional Dikjar Min 30% Min 40% B. Penelitian Min 25% Min 10 % C. Pengabdian kpd Masyarakat Max 15% D. Penunjang Max 20% Max 20%

PENYESUAIAN JAFA ( Pertama Kali ) Setinggi-tingginya Lektor Kepala : S1/DIV S2/Sp1 S3 / Sp2 : minimal 7 tahun Sebelum 1 April 1988 LONCAT JAFA Syarat S3 AA LK ( 4 jurnal terakreditasi ) L GB ( 4 jurnal terakreditasi )

KETUA SENAT PERGURUAN TINGGI BAGAN PROSEDUR PENGUSULAN PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN DOSEN DARI ASISTEN AHLI SAMPAI DENGAN LEKTOR PADA PERGURUAN TINGGI SWASTA KETUA SENAT PERGURUAN TINGGI DOSEN KETUA PS / DEKAN KOORDINATOR KOPERTIS PIMPINAN PTS KETUA TIM PENILAI ANGKA KREDIT PTS TIM PENILAI KOPERTIS Keterangan : Untuk Pengusulan Lektor Kepala dan Guru Besar, Proses Akhir Sampai Dengan Dirjen Dikti / Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

RINGKASAN TUGAS POKOK, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DOSEN NO Jabatan Pendidikan S1/Diploma S2 S3 B.a B.b B.c 1. 2. 3. 4. Ass. Ahli Lektor Lektor Kepala Guru Besar S1/DIV S2/Sp.I S3/Sp.II M (-) B D Ket: B= Membantu yg lebih senior, D= Ditugaskan atas tagg jwb senior yg memp. Wewenang & tgg jwb penuh M=Mandiri, B,a=Dikjar, B.b=Penelitian, B.c=Abdimas

WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DOSEN DALAM PEMBUATAN SKRIPSI, THESIS, DAN DISERTASI NO Jabatan Pendidikan S1/Diploma S2 S3 1. 2. 3. 4. Ass. Ahli Lektor Lektor Kepala Guru Besar S1/DIV S2/Sp.I S3/Sp.II B M (-) Ket: B= Membantu yg lebih senior, D= Ditugaskan atas tagg jwb senior yg memp. Wewenang & tgg jwb penuh M=Mandiri, B,a=Dikjar, B.b=Penelitian, B.c=Abdimas

SEKIAN dan TERIMA KASIH