KETENTUAN UMUM TENTANG ANGKA KREDIT OLEH : M. CHAMDI ROCHMAT SEKRETARIS PELAKSANA KOPERTIS WILAYAH VI JAWA TENGAH
Karier Pegawai : Administrasi Dosen Dosen JAFA PENGANGKATAN PEGAWAI : - Dosen Untuk Program Diploma & S1 : Berijazah S2 - Dosen Untuk Program S2 & S3 : Berijazah S3 Karier Pegawai : Administrasi Dosen Dosen JAFA ≠
TIM Angka Kredit di PTS :. Bersifat Wajib Anggota Tim Mempunyai JAFA Peran Yayasan dalam Pembinaan dosen - Pengembangan Karier : a. Kepangkatan dan Jafa Dosen - Pengembangan Kompetensi a. Kualifikasi Akademik dan Linier b. Pengembangan Profesionalisme Dosen TIM Angka Kredit di PTS :. Bersifat Wajib Anggota Tim Mempunyai JAFA
Kepmen kowasbangpan no Kepmen kowasbangpan no.38/ 1999 tentang Jabfung Dosen dan Angka Kreditnya SKB BERSAMA Mendiknas dan Ka.BKN No. 61409/MPK/KP/1999 tentang Juklak Jabfung dosen dan angka kreditnya Kepmendiknas No. 074/ U/2000 tentang tata Kerja Tim Penilai dan Tatacara Penilaian Kepmendiknas No. 36/D/O/2001 tentang Juknis laks. Penilaian Angka kredit Jab. Dosen DASAR HUKUM
1.Dosen Biasa 2.Dosen Luar Biasa 3.Dosen Tamu Jabatan Profesi Tugas Pokok Pelaksanaan Tri Dharma PT 1.Memiliki Kinerja 2.Integritas 3.Tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas 4.Tata krama dalam kehidupan kampus 1.Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan 2.DP3 2 tahun terakhir rata-rata bernilai baik Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan pada PT dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan IPTEKS melalui Tridharma Perguruan Tinggi Jabatan Fungsional
Rumpun Ilmu Sub Rumpun Ilmu DOSEN Bidang Ilmu Jabatan Keahlian Pejabat Fungsional Dosen wajib memiliki : 1.Kualifikasi akademik 2.Kompetensi 3.Sertifikat Pendidik 4.Sehat jasmani dan Rohani 5.Kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan PT 6.Memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
PANGKAT JENJANG JAFA LAMA BARU III / a III / b Asisten Ahli Madya 100 Asisten Ahli 150 Asisten Ahli III / c III / d Lektor Muda 200 Lektor Madya 300 Lektor IV / a IV / b IV / c Lektor 400 Lektor Kepala Madya 550 Lektor Kepala 700 Lektor Kepala IV / d IV / e Guru Besar Madya 850 Guru Besar 1000 Guru Besar 100 150 200 300 550 400 700 850 1050
KOMPOSISI PERHITUNGAN KUM PENGANGKATAN JAFA PERTAMA Syarat S1 / D IV - 100 KUM 10 Kum S2 / Sp1 - 150 Kum 10 Kum S3 / Sp 2 - 200 Kum 10 Kum KOMPOSISI PERHITUNGAN KUM Unsur Akademik Profesional Dikjar Min 30% Min 40% B. Penelitian Min 25% Min 10 % C. Pengabdian kpd Masyarakat Max 15% D. Penunjang Max 20% Max 20%
PENYESUAIAN JAFA ( Pertama Kali ) Setinggi-tingginya Lektor Kepala : S1/DIV S2/Sp1 S3 / Sp2 : minimal 7 tahun Sebelum 1 April 1988 LONCAT JAFA Syarat S3 AA LK ( 4 jurnal terakreditasi ) L GB ( 4 jurnal terakreditasi )
KETUA SENAT PERGURUAN TINGGI BAGAN PROSEDUR PENGUSULAN PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN DOSEN DARI ASISTEN AHLI SAMPAI DENGAN LEKTOR PADA PERGURUAN TINGGI SWASTA KETUA SENAT PERGURUAN TINGGI DOSEN KETUA PS / DEKAN KOORDINATOR KOPERTIS PIMPINAN PTS KETUA TIM PENILAI ANGKA KREDIT PTS TIM PENILAI KOPERTIS Keterangan : Untuk Pengusulan Lektor Kepala dan Guru Besar, Proses Akhir Sampai Dengan Dirjen Dikti / Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
RINGKASAN TUGAS POKOK, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DOSEN NO Jabatan Pendidikan S1/Diploma S2 S3 B.a B.b B.c 1. 2. 3. 4. Ass. Ahli Lektor Lektor Kepala Guru Besar S1/DIV S2/Sp.I S3/Sp.II M (-) B D Ket: B= Membantu yg lebih senior, D= Ditugaskan atas tagg jwb senior yg memp. Wewenang & tgg jwb penuh M=Mandiri, B,a=Dikjar, B.b=Penelitian, B.c=Abdimas
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DOSEN DALAM PEMBUATAN SKRIPSI, THESIS, DAN DISERTASI NO Jabatan Pendidikan S1/Diploma S2 S3 1. 2. 3. 4. Ass. Ahli Lektor Lektor Kepala Guru Besar S1/DIV S2/Sp.I S3/Sp.II B M (-) Ket: B= Membantu yg lebih senior, D= Ditugaskan atas tagg jwb senior yg memp. Wewenang & tgg jwb penuh M=Mandiri, B,a=Dikjar, B.b=Penelitian, B.c=Abdimas
SEKIAN dan TERIMA KASIH