Kelompok Kerja Pengkajian Perda Oleh : Kepala Bappeda Kabupaten Sumedang Ruang Rapat Bappeda 12 Maret 2009
Merupakan inisiatif untuk memperkenalkan mekanisme analisa Perda yang lebih transparan dan partisipatif dengan melibatkan multi-stakeholder di dalam diskusi-diskusi analisis tersebut Pokja ini akan mengkaji Perda-Perda terkait Pelayanan Publik
Secara umum bertujuan untuk meningkatkan akses, kualitas, dan harmonisasi Perda
APA TUJUAN POKJA? Secara umum adalah untuk melakukan analisa atau kajian atas perda atau regulasi daerah lainnya tentang pelayanan publik dengan tema-tema yang ditentukan pokja sendiri, dengan beberapa indikator di antaranya kualitas perda, akses terhadap proses pembahasan, implementasi dan dampak perda, serta harmonisasinya dengan regulasi di tingkat nasional
Kegiatan Akhir POKJA Workshop FGD Diskusi publik Atas hasil kelompok kerja sekaligus mendiseminasikan mekanisme pembahasan Perda yang lebih partisipatif dan pusat informasi perda kepada lebih banyak stakeholder di daerah
Keanggotaan Pokja di daerah terdiri dari stakeholder yang dipandang terkait dengan pengkajian perda, meliputi beberapa Badan/Dinas, DPRD, LSM, Ormas/Profesi, dan Akademisi Akan dibentuk Pokja Nasional Pengkajian Perda
Pokja Pengkajian Perda Daerah Sumedang Menganalisa 2 Perda: Perda No. 3 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Sumedang Perda No. 3 Tahun 2008 Tentang KIBBLA Serta membentuk PIP (Pusat Informasi Perda)
Hasil Kajian Perda KIBBLA
Metodologi Pengkajian Perda KIBBLA: Pengkajian Perda ini difokuskan kepada bagaimana Perda ini dapat diimplementasikan dengan baik. Pokja tidak bekerja untuk menilai konten dari Perda, tetapi lebih fokus kepada membuat rekomendasi atas isi dari Perbup yang mengatur hal yang lebih teknis atas pelaksanaan Perda ini.
Latar Belakang Dibuatnya Perda KIBBLA Masih tingginya AKI/AKB. Masih terbatasnya akses warga ke sarana kesehatan Masih rendahnya kesadaran warga untuk berperilaku hidup sehat Masih terbatasnya anggaran untuk kesehatan Ibu, Bayi baru lahir, Bayi, dan Balita Masih rendahnya kesadaran negara untuk memenuhi kebutuhan dasar warganya
Perda KIBBLA membutuhkan 9 Perbup dan 2 Kepbup (Keputusan Bupati), yaitu: 1. Pasal 10 (peringatan dan ijin) 2. Pasal 11 ( tanggung jawab) 3. Pasal 12 (tatacara pemeriksaan ibu hamil) 4. Pasal 25 (jenis tenaga KIBBLA) 5. Pasal 26 (SK Bupati, penempaan tenaga) 6. Pasal 27 ( SK Bupati, desa terpencil) 7. Pasal 29 (paraji) 8. Pasal 32 (sarana KIBBLA) 9. Pasal 37 (tatacara pelaporan) 10. Pasal 42 (Pentahapan) 11. Pasal 43 (hal-hal yang belum diatur)
Rekomendasi Untuk Perda KIBBLA
1. Pengaturan Dukun Bayi Sanksi bagi Dukun Bayi yang tetap memberikan layanan ketika Persalinan. Kewenangan paraji diarahkan pada perawatan ibu dan bayi pasca persalinan. Untuk perawatan tali pusar mengikuti ketentuan kesehatan. Larangan bagi dukun bayi: 1)Mengurut bagian depan perut ibu yang baru melahirkan. 2)Melakukan sunat terhadap bayi perempuan. Pemda menyekolahkan anak cucu paraji di sekolah kebidanan, ini dilakukan untuk memutus mata rantai adanya paraji.
2. Peningkatan Kapasitas Tenaga Layanan KIBBLA Pelatihan yang harus diikuti oleh Bidan: APN (PI) Up date, PPGDON,Pelatihan Perinatologi (BBLR, Asfiksia, SIDTK). Pelatihan yang harus diikuti oleh Perawat:Perinatologi, PPGDON, Deteksi Dini Tenaga Kesling: pelatihan penanganan kasus kesling. Tenaga gizi: pelatihan penanganan kasus gizi. Perawat di rumah sakit harus diberi pelatihan NICU, ICU.
3. Penempatan Nakes di desa sulit dijangkau Rumah Dinas yang layak Kendaraan 4. Tata Cara Pelaporan Alur Pelaporan Bidan: Bidan Swasta –> Bidan Puskesmas –> Dinkes
5. Jenis data: K1, K2, data Ibu hamil, Data Balita, data kematian ibu dan anak. 6. Pemerintah harus memasukan mata kuliah APN sebagai mata kuliah kompetensi di institusi pendidikan Kesehatan seperti AKBID, dan AKPER
Hasil Kajian Perda Pendidikan
Metodologi Pengkajian Perda Penyelenggaraan Pendidikan: Metodologi yang digunakan, adalah: melakukan analisa atau kajian atas perda dengan beberapa indikator, yaitu kualitas perda, akses terhadap proses pembahasan, implementasi dan dampak perda, serta harmonisasinya dengan regulasi di tingkat nasional.
Perda Ini Membutuhkan 14 Perbup: Tata cara permohonan izin. Penetapan pengelolaan satuan pendidikan. Tata cara dan syarat pengintegrasian satuan pendidikan formal. Tata cara dan syarat-syarat pendidikan formal. Pengembangan, penyempurnaan penyelenggaraan kurikulum nasional pada semua jenis dan jenjang pendidikan. Evaluasi proses dan petunjuk pelaksanaan kalender pendidikan dan hari belajar efektif. Persyaratan penyelenggaraan kursus, penilaian dan akreditasi kursus. Program unggulan. Tentang Pengawas Sekolah. Tenaga pendidik dan pengelola satuan pendidikan non formal yang diselenggarakan pemerintah dan berstatus PNS. Jenis tenaga kependidikan. Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan. Pelaksanaan wajib belajar. Pengendalian dan pengawasan.
Baru Terbentuk 4 Perbup: Pengangkatan Kepala Sekolah Efektivitas Pengawas Pendidikan Luar Sekolah Legalisasi
Rekomendasi Untuk Perda Pendidikan
Untuk dilakukan revisi terhadap Perda No Untuk dilakukan revisi terhadap Perda No. 3 tahun 2005 dan dibuat beberapa Perbup yang mengatur beberapa hal yang khusus. Adanya keputusan bersama (MoU) antara Dinas Pendidikan dan Departemen Agama (Depag) Sumedang untuk memperjelas permasalahan kewenangan. Kewenangan antara Dinas Pendidikan dan Departemen Agama yang terdapat dalam Perda No. 3 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, harus diperkuat dengan Peraturan Bupati.
Pengubahan perintah sejumlah pasal dari yang mengharuskan dibuat Peraturan Bupati diubah menjadi Surat Keputusan atau aturan Bupati lainnya. Diskusi penyusunan draft Perbup MDA. Pembuatan Surat Keputusan tentang distribusi guru, karena kondisi saat ini guru banyak menumpuk di kota. Harus ada perubahan SK lama yang dimiliki oleh Kepala dan direvisi mengacu kepada Perbup yang berlaku. Ada NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kiteria) Perda untuk membuat Perbup. NSPK tersebut diatur dalam PP No. 38 tahun 2007.
Memasukan wajib belajar (wajardikdas) 12 tahun. Pasal tentang MDA dilengkapi atau ditambah ayat karena konsekuensi dari perintah wajib di dalam Perda, sehingga harus ditentukan NSPK-nya. Juga perlu ada mekanisme yang mengatur tentang kewajiban mengikuti program MDA selama 4 tahun. Pengangkatan secara bertahap tenaga honorer sesuai dengan aturan. Pembuatan MOU antara Dinas Pendidikan (Disdik) dengan Departemen Agama (Depag) mengenai penyelenggaraan pendidikan yang berbasis keagamaan.
Penyelenggaran pendidikan harus diarahkan untuk melakukan rintisan sekolah 12 tahun. Mekanisme pembentukan Sekolah Standar Internasional. Sekolah standar internasional baru bisa dilakukan jika sarana dan prasarana di tiap-tiap sekolah sudah relatif merata. Perintisan sekolah model satu atap. Fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah harus diperjelas, terutama mekanisme kerjanya harus didetilkan (rekruitment, peran, dan fungsi). Harus ada mekanisme komplain (di mana dan ke mana).
Pusat Informasi Perda
Pusat Informasi Perda Merupakan kegiatan Pusat Informasi Perda merupakan upaya mendorong dan mendukung pemerintah daerah untuk memberikan akses lebih luas kepada masyarakat dalam mengakses peraturan perundang-undangan daerah. Harapannya adalah Akses pada produk hukum daerah yang lebih luas, baik untuk akses pada bentuk fisik maupun akses pada substansi Produk : terbentuknya website yang memberi pelayanan informasi produk hukum dan Perda Perda di Kabupaten Sumedang
Hubungan Pokjada dengan Pokjanas Pokjada merupakan bagian dari dari Pokjanas Kegiatan Pokjanas memotret (best dan bad practise) Perda perda yang ada di beberapa Kabupaten/Kota di Indonesia. Masih ada Perda yang layak di kaji tetapi belum terpotret dalam kegiatan Pokjanas.