Kelompok Kerja Pengkajian Perda

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
SEKILAS TENTANG KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
KEBIJAKAN DIREKTORAT PEMBINAAN SMP
INDIKATOR KESEHATAN PRODUKSI
DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS IDENTIFIKASI MASALAH PENDIDIKAN DALAM RANGKA PENYEMPURNAAN DAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PENDIDIKAN KEMENTERIAN.
HASIL PEMBAHASAN DISKUSI KELOMPOK C-2 SDM KESEHATAN: DALAM RANGKA PENINGKATKAN UPAYA KESEHATAN (JAMINAN KESEHATAN NASIONAL, AKSES DAN MUTU PELAYANAN.
KEBIJAKAN PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
 PAPARAN KOORDINATOR TIM KELOMPOK KERJA PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN AGAMA RI DALAM RAPAT DENGAR PENDAPAT DENGAN PANITIA KERJA KOMISI VIII DPR.
DELAPAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
PERANGKAT AKREDITASI SD/MI
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL 2007/2008
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
JUKNIS ANALISIS SATUAN PENDIDIKAN
PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Anak di daerah
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
PENCAPAIAN INDIKATOR KINERJA
Enny Zuliatie Die-J YPI (Drop in Center Cijantung Yayasan Pelita Ilmu)
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
MEKANISME AKREDITASI SD / MI
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
ANALISIS KONDISI LINGKUNGAN EKSTERNAL SATUAN PENDIDIKAN
PELATIHAN PONED & APN PUSDIKLAT APARATUR.
Kementerian Pendidikan Nasional Ditjen Manajemen Dikdasmen
PENGELOLAAN KURIKULUM
TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Oleh : Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat BPSDM KP
Pembaruan Pengelolaan Keuangan Daerah
Pusat Data dan Informasi Depkes RI
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN LIMA KELOMPOK MATA PELAJARAN
PROGRAM INDONESIA SEHAT MELALUI PARADIGMA SEHAT
UNIVERSITAS SILIWANGI
1. Latar Belakang-1 1UU Sisdiknas No.20 Thn 2003 (Pasal 34 ) Setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar Pemerintah dan.
Analisis Standar Penilaian
JUKNIS PENYUSUNAN LAPORAN ANALISIS KONTEKS
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Latar Belakang UU no. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
JUKNIS PENYUSUNAN LAPORAN ANALISIS KONTEKS
PEMBEKALAN PROGRAM QUALITY ASSURANCE LPMP SULAWESI SELATAN 2009.
Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) Tahun 2016
JAMPERSAL Kelompok 2.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) Tahun 2016
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BAPPEDA KOTA BANJARMASIN
JUKNIS PENYUSUNAN LAPORAN ANALISIS KONTEKS
JUKNIS PENYUSUNAN LAPORAN ANALISIS KONTEKS
PENDAHULUAN KAJIAN PERDA KOTA BANDUNG Bab IVBab VBab VI Bab VII Kajian Bab IV dan Bab VII tentang :  Penerimaan Peserta Didik  Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG KESEHATAN DI KABUPATEN/KOTA
Audit Maternal Perinatal (AMP) Sosial
Upaya akselerasi pencapaiaN SDGs. SDGs ( Sustainable Development Goals ) sebuah dokumen yang akan menjadi sebuah acuan dalam kerangka pembangunan dan.
Transcript presentasi:

Kelompok Kerja Pengkajian Perda Oleh : Kepala Bappeda Kabupaten Sumedang Ruang Rapat Bappeda 12 Maret 2009

Merupakan inisiatif untuk memperkenalkan mekanisme analisa Perda yang lebih transparan dan partisipatif dengan melibatkan multi-stakeholder di dalam diskusi-diskusi analisis tersebut Pokja ini akan mengkaji Perda-Perda terkait Pelayanan Publik

Secara umum bertujuan untuk meningkatkan akses, kualitas, dan harmonisasi Perda

APA TUJUAN POKJA? Secara umum adalah untuk melakukan analisa atau kajian atas perda atau regulasi daerah lainnya tentang pelayanan publik dengan tema-tema yang ditentukan pokja sendiri, dengan beberapa indikator di antaranya kualitas perda, akses terhadap proses pembahasan, implementasi dan dampak perda, serta harmonisasinya dengan regulasi di tingkat nasional

Kegiatan Akhir POKJA Workshop FGD Diskusi publik Atas hasil kelompok kerja sekaligus mendiseminasikan mekanisme pembahasan Perda yang lebih partisipatif dan pusat informasi perda kepada lebih banyak stakeholder di daerah

Keanggotaan Pokja di daerah terdiri dari stakeholder yang dipandang terkait dengan pengkajian perda, meliputi beberapa Badan/Dinas, DPRD, LSM, Ormas/Profesi, dan Akademisi Akan dibentuk Pokja Nasional Pengkajian Perda

Pokja Pengkajian Perda Daerah Sumedang Menganalisa 2 Perda: Perda No. 3 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Sumedang Perda No. 3 Tahun 2008 Tentang KIBBLA Serta membentuk PIP (Pusat Informasi Perda)

Hasil Kajian Perda KIBBLA

Metodologi Pengkajian Perda KIBBLA: Pengkajian Perda ini difokuskan kepada bagaimana Perda ini dapat diimplementasikan dengan baik. Pokja tidak bekerja untuk menilai konten dari Perda, tetapi lebih fokus kepada membuat rekomendasi atas isi dari Perbup yang mengatur hal yang lebih teknis atas pelaksanaan Perda ini.

Latar Belakang Dibuatnya Perda KIBBLA Masih tingginya AKI/AKB. Masih terbatasnya akses warga ke sarana kesehatan Masih rendahnya kesadaran warga untuk berperilaku hidup sehat Masih terbatasnya anggaran untuk kesehatan Ibu, Bayi baru lahir, Bayi, dan Balita Masih rendahnya kesadaran negara untuk memenuhi kebutuhan dasar warganya

Perda KIBBLA membutuhkan 9 Perbup dan 2 Kepbup (Keputusan Bupati), yaitu: 1.      Pasal 10 (peringatan dan ijin) 2.      Pasal 11 ( tanggung jawab) 3.      Pasal 12 (tatacara pemeriksaan ibu hamil) 4.      Pasal 25 (jenis tenaga KIBBLA) 5.      Pasal 26 (SK Bupati, penempaan tenaga) 6.      Pasal 27 ( SK Bupati, desa terpencil) 7.      Pasal 29 (paraji) 8.      Pasal 32 (sarana KIBBLA) 9.      Pasal 37 (tatacara pelaporan) 10.  Pasal 42 (Pentahapan) 11. Pasal 43 (hal-hal yang belum diatur)

Rekomendasi Untuk Perda KIBBLA

1. Pengaturan Dukun Bayi Sanksi bagi Dukun Bayi yang tetap memberikan layanan ketika Persalinan. Kewenangan paraji diarahkan pada perawatan ibu dan bayi pasca persalinan. Untuk perawatan tali pusar mengikuti ketentuan kesehatan. Larangan bagi dukun bayi: 1)Mengurut bagian depan perut ibu yang baru melahirkan. 2)Melakukan sunat terhadap bayi perempuan. Pemda menyekolahkan anak cucu paraji di sekolah kebidanan, ini dilakukan untuk memutus mata rantai adanya paraji.

2. Peningkatan Kapasitas Tenaga Layanan KIBBLA Pelatihan yang harus diikuti oleh Bidan: APN (PI) Up date, PPGDON,Pelatihan Perinatologi (BBLR, Asfiksia, SIDTK). Pelatihan yang harus diikuti oleh Perawat:Perinatologi, PPGDON, Deteksi Dini Tenaga Kesling: pelatihan penanganan kasus kesling. Tenaga gizi: pelatihan penanganan kasus gizi. Perawat di rumah sakit harus diberi pelatihan NICU, ICU.

3. Penempatan Nakes di desa sulit dijangkau Rumah Dinas yang layak Kendaraan 4. Tata Cara Pelaporan Alur Pelaporan Bidan: Bidan Swasta –> Bidan Puskesmas –> Dinkes

5. Jenis data: K1, K2, data Ibu hamil, Data Balita, data kematian ibu dan anak. 6. Pemerintah harus memasukan mata kuliah APN sebagai mata kuliah kompetensi di institusi pendidikan Kesehatan seperti AKBID, dan AKPER

Hasil Kajian Perda Pendidikan

Metodologi Pengkajian Perda Penyelenggaraan Pendidikan: Metodologi yang digunakan, adalah: melakukan analisa atau kajian atas perda dengan beberapa indikator, yaitu kualitas perda, akses terhadap proses pembahasan, implementasi dan dampak perda, serta harmonisasinya dengan regulasi di tingkat nasional.

Perda Ini Membutuhkan 14 Perbup: Tata cara permohonan izin. Penetapan pengelolaan satuan pendidikan. Tata cara dan syarat pengintegrasian satuan pendidikan formal. Tata cara dan syarat-syarat pendidikan formal. Pengembangan, penyempurnaan penyelenggaraan kurikulum nasional pada semua jenis dan jenjang pendidikan. Evaluasi proses dan petunjuk pelaksanaan kalender pendidikan dan hari belajar efektif. Persyaratan penyelenggaraan kursus, penilaian dan akreditasi kursus. Program unggulan. Tentang Pengawas Sekolah. Tenaga pendidik dan pengelola satuan pendidikan non formal yang diselenggarakan pemerintah dan berstatus PNS. Jenis tenaga kependidikan. Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan. Pelaksanaan wajib belajar. Pengendalian dan pengawasan.

Baru Terbentuk 4 Perbup: Pengangkatan Kepala Sekolah Efektivitas Pengawas Pendidikan Luar Sekolah Legalisasi

Rekomendasi Untuk Perda Pendidikan

Untuk dilakukan revisi terhadap Perda No Untuk dilakukan revisi terhadap Perda No. 3 tahun 2005 dan dibuat beberapa Perbup yang mengatur beberapa hal yang khusus. Adanya keputusan bersama (MoU) antara Dinas Pendidikan dan Departemen Agama (Depag) Sumedang untuk memperjelas permasalahan kewenangan. Kewenangan antara Dinas Pendidikan dan Departemen Agama yang terdapat dalam Perda No. 3 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, harus diperkuat dengan Peraturan Bupati.

Pengubahan perintah sejumlah pasal dari yang mengharuskan dibuat Peraturan Bupati diubah menjadi Surat Keputusan atau aturan Bupati lainnya. Diskusi penyusunan draft Perbup MDA. Pembuatan Surat Keputusan tentang distribusi guru, karena kondisi saat ini guru banyak menumpuk di kota. Harus ada perubahan SK lama yang dimiliki oleh Kepala dan direvisi mengacu kepada Perbup yang berlaku. Ada NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kiteria) Perda untuk membuat Perbup. NSPK tersebut diatur dalam PP No. 38 tahun 2007.

Memasukan wajib belajar (wajardikdas) 12 tahun. Pasal tentang MDA dilengkapi atau ditambah ayat karena konsekuensi dari perintah wajib di dalam Perda, sehingga harus ditentukan NSPK-nya. Juga perlu ada mekanisme yang mengatur tentang kewajiban mengikuti program MDA selama 4 tahun. Pengangkatan secara bertahap tenaga honorer sesuai dengan aturan. Pembuatan MOU antara Dinas Pendidikan (Disdik) dengan Departemen Agama (Depag) mengenai penyelenggaraan pendidikan yang berbasis keagamaan.

Penyelenggaran pendidikan harus diarahkan untuk melakukan rintisan sekolah 12 tahun. Mekanisme pembentukan Sekolah Standar Internasional. Sekolah standar internasional baru bisa dilakukan jika sarana dan prasarana di tiap-tiap sekolah sudah relatif merata. Perintisan sekolah model satu atap. Fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah harus diperjelas, terutama mekanisme kerjanya harus didetilkan (rekruitment, peran, dan fungsi). Harus ada mekanisme komplain (di mana dan ke mana).

Pusat Informasi Perda

Pusat Informasi Perda Merupakan kegiatan Pusat Informasi Perda merupakan upaya mendorong dan mendukung pemerintah daerah untuk memberikan akses lebih luas kepada masyarakat dalam mengakses peraturan perundang-undangan daerah. Harapannya adalah Akses pada produk hukum daerah yang lebih luas, baik untuk akses pada bentuk fisik maupun akses pada substansi Produk : terbentuknya website yang memberi pelayanan informasi produk hukum dan Perda Perda di Kabupaten Sumedang

Hubungan Pokjada dengan Pokjanas Pokjada merupakan bagian dari dari Pokjanas Kegiatan Pokjanas memotret (best dan bad practise) Perda perda yang ada di beberapa Kabupaten/Kota di Indonesia. Masih ada Perda yang layak di kaji tetapi belum terpotret dalam kegiatan Pokjanas.