KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Advertisements

DISIPLIN PNS ( PP No 53 TH 2010) Oleh I NENGAH PRIADI, SH MSi
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Sudarsono SH.MH SEKJEN Forkom Dosen Kopertis7.
PAPARAN : PP 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
KEWAJIBAN DAN LARANGAN Kewajiban Larangan
TATA CARA PEMERIKSAAN.
SUMBER HUKUM KEPEGAWAIAN, HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
(Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman
PEMBINAAN DOSEN PNS DI LINGKUNGAN KOPERTIS WILAYAH VII SOSIALISASI
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
• Pencapaian sasaran kinerja
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
TEKHNIS PROSEDUR, TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PP NO
BAB I PENGERTIAN Dalam Peraturan ini yang dimaksud (Pasal 1) :
KANREG I BKN YOGYAKARTA
MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja
HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL PANGKAT DAN KENAIKAN PANGKAT
MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL
SK PEMBERHENTIAN PNS PEJABAT YBW MENETAPKAN Oleh
BANDA ACEH, 1 MARET VISIKORPRI Seluruh pegawai negeri harus memiliki “semangat kebersamaan” dalam memperjuangkan hak dan menegakkan kewajibannya.
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
PEMBINAAN INTEGERITAS SDM APARATUR
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
DISIPLIN PEGAWAI BIDANG II.
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
PEMBERHENTIAN PNS.
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
PERMASALAHAN DALAM PEMROSESAN KASUS DISIPLIN
FORMAT PEMBINAAN DAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.1/2011
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
TINJAUAN DISIPLIN PEGAWAI TERKAIT PEMBINAAN PEGAWAI
KANREG I BKN YOGYAKARTA
Uji Penyesuaian Ijasah & Universitas Brawijaya
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
FORMAT-FORMAT.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PILKADA SERENTAK
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PELANGGARAN DISIPLIN PNS
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PELANGGARAN DISIPLIN PNS
FORMAT-FORMAT.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
FORMAT PEMBINAAN PNS.
PENYELESAIAN KASUS-KASUS KEPEGAWAIAN
PROSEDUR DAN TATA CARA pENJATUHAN huKUMAN dISIPLIN (PERKA BKN 21/2010)
Transcript presentasi:

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2014

PERATURAN PEMERINTAH NO. 53 TH 2010 ------- 6 JUNI 2010 JO. PERATURAN KA.BKN NO. 21 TH 2010 ------- 1 OKT 2010 ISI POKOK 1. 17 KEWAJIBAN (PSL 3) DAN 15 LARANGAN (PSL4) 2. TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN 3. PELANGGARAN DAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN 4. PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM 5. TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN (PEMANGGILAN, PEMERIKSAAN, PENJATUHAN HD) 6. UPAYA ADMINISTRATIF (KEBERATAN & BANDING ADM.) 7. BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN 8. LAIN-LAIN DAN KETENTUAN PERALIHAN 9. PERATURAN LAINNYA YANG TERKAIT PP 53, ANTARA LAIN : a) PP 4 TH 1966, b) PP 32 TH 1979 (PS.8 b), c) PP 10/83 jo.45/90

17 KEWAJIBAN (PSL 3) Setiap PNS wajib : Mengucapkan sumpah/janji PNS Mengucapkan sumpah/janji jabatan Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945, NKRI dan Pemerintah Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan Melaksanakan tugas kedinasan yg dipercayakan kpd PNS dgn penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab Menjungjung tinggi kehormatan negara , Pemerintah, dan martabat PNS

Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan/atau golongan Memegang rahasia jabatan yg menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan Bekerja dgn jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara Melaporkan dgn segera kpd atasannya apabila mengetahui ada hal yg dpt membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja Mencapai sasaran kerja pegawai yg ditetapkan Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dgn sebaik-baiknya

14 Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kpd masyarakat 15 Membimbing bawahan dlm melaksanakan tugas 16 Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan 17 Menaati peraturan kedinasan yg ditetapkan oleh pejabat yg berwenang.

15 LARANGAN (PSL 4) Setiap PNS dilarang : 1. Menyalahgunakan wewenang 2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan / atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain 3. Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja utk negara lain dan/ atau lembaga atau organisasi internasional 4. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing 5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tdk sah

9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya 6. Melakukan kegiatan bersama dgn atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dlm maupun di luar lingkungan kerjanya dgn tujuan utk keuntungan pribadi, golongan,atau pihak lain, yg secara langsung atau tdk langsung merugikan negara 7. Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kpd siapapun baik secara langsung atau tdk langsung dan dgn dalih apapun utk diangkat dlm jabatan 8. Menerima hadiah atau sesuatu pemberian apa saja dari siapapun juga yg berhubungan dgn jabatan dan/ atau pekerjaannya 9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya 10. Melakukan suatu tindakan atau tdk melakukan suatu tindakan yg dpt menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yg dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yg dilayani 11. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan

12. Memberikan dukungan kpd calon Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, atau DPRD dgn cara : a. ikut serta sbg pelaksana kampanye b. menjadi peserta kampanye dgn menggunakan atribut partai atau atribut PNS c. sbg peserta kampanye dgn mengerahkan PNS lain ; dan atau d. sbg peserta kampanye dgn menggunakan fasilitas negara 13. Memberikan dukungan kpd calon Presiden/Wakil Presiden dgn cara : a. membuat kptsn dan/atau tindakan yg menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan/atau b. Mengadakan kegiatan yg mengarah kpd keberpihakan terhadap pasangan calon yg menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan,himbauan,seruan,atau pemberian barang kpd PNS dlm lingkungan unit kerja, anggota keluarga dan masyarakat

14. Memberikan dukungan kepada calon anggota DPD atau calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dgn cara memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau Surat Ket. Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; dan 15 Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dgn cara: a. terlibat dalam kegiatan kampanye utk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah b. menggunakan fasilitas yang terkait dgn jabatan dalam kegiatan kampanye c. membuat kpts dan/atau tindakan yg menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yg menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kpd PNS dlm lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN (HD) No Tingkat HD Jenis HD 1. Ringan (Psl 7 ayat 2) Teguran lisan Teguran tertulis Pernyataan tidak puas secara tertulis 2. Sedang (Psl 7 ayat 3) Penundaan KGB selama 1 tahun Penundaan KP selama 1 tahun Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. 3. Berat (Psl 7 ayat 4) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Pembebasan dari jabatan Pemberhentian dengan hormat TAPS sbg PNS Pemberhentian tidak dengan hormat sbg PNS

1 2 Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, dengan ketentuan bila melanggar/tanpa alasan yg sah: a. 5 hari kerja b. 6 - 10 hari kerja c. 11 - 15 hari kerja d. 16 - 20 hari kerja e. 21 - 25 hari kerja f. 26 - 30 hari kerja g. 31 – 35 hari kerja h. 36 – 40 hari kerja i. 41 – 45 hari kerja j. 46 atau lebih, hari kerja Teguran lisan b. Teguran tertulis C. Pernyataan tidak puas secara tertulis d. Penundaan KGB selama 1 thn e. Penundaan KP selama 1 thn f. Penurunan pangkat selama 1 th g. Penurunan Pangkat selama 3 thn h. Pemindahan dlm rangka penurunan jabatan Pembebasan dari Jabatan j. Pemberhentian dgn hormat tidak atas permintaan sendiri atau PemberhentianTidak Dgn Hormat sebagai PNS

PERATURAN KEPALA BKN Nomor 21 Tahun 2010 Romawi III, Huruf C, angka 1 d Pelanggaran terhadap kewajiban masuk dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 9), huruf b angka 11), huruf c angka 9), dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan yaitu mulai Januari sampai dengan Desember dalam tahun yang bersangkutan. Dalam hal PNS tidak masuk kerja secara terus menerus meskipun telah dipanggil sebanyak 2 (dua) kali tetapi tidak hadir, PNS tersebut dijatuhi hukuman disiplin tanpa melalui pemeriksaan dan jenis hukumannya berdasarkan jumlah ketidakhadiran secara kumulatif

TINGKAT/JENIS HUKUMAN DISIPLIN PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM No. PASAL PEJABAT YG BERWENANG JABATAN PNS TINGKAT/JENIS HUKUMAN DISIPLIN UNIT KERJA 1 2 3 4 5 6 Pasal 15 ayat (1) Presiden Eselon I Jabatan lain yg pengangkatan/ pemberhentian oleh Presiden Berat Ps 7 ayat (4) huruf: b,c, d dan e: Pemindahan dlm rk pen. Jab 1 tk lbh rendah Pemb. dari jab PDH tdk atas permintaan sendiri PTDH

Pasal 16 ayat (1) huruf a, angka 1 MENTERI (PPKP) 1. Eselon I Ringan 2 3 4 5 6 Pasal 16 ayat (1) huruf a, angka 1 MENTERI (PPKP) 1. Eselon I Ringan Ps 7 ayat (2) b. Sedang Ps 7 ayat (3) c. Berat Ps 7 ayat (4) huruf a di lingkungannya Pasal 16 ayat (1) huruf a, angka 2 2. Fungsional Tertentu Jenjang Utama Pasal 16 ayat (1) huruf a, angka 3 3. Fungsional Umum golongan ruang IV/d dan IV/e huruf : a, d dan e

Pasal 16 ayat (1) huruf a, angka 4 4.1 Eselon II 2 3 4 5 6 Pasal 16 ayat (1) huruf a, angka 4 4.1 Eselon II 4.2 Fungsional Tertentu Jenjang Madya dan Penyelia Sedang Ps 7 ayat (3) Berat Ps 7 ayat (4) Pasal 16 ayat (1) huruf a, angka 5 5. Eselon II di lingkungan instansi vertikal dan pejabat yang setara yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada PPK Ringan Ps 7 ayat (2) Pasal 16 ayat (1) huruf a, angka 6 6. Fungsional Umum gol/ruang IV/a sampai dengan IV/c Ps ayat, (4) huruf : a, d, e Pasal 16 ayat (1) huruf a, angka 7 7.1 Eselon III ke bawah 7.2 Fungsional Tertentu Jenjang Muda dan Penyelia ke bawah huruf : c Pasal 16 ayat (1) huruf a, angka 8 8. Fungsional Umum gol/ruang, III/d ke bawah Ps ayat (4) huruf : a, d, dan e

Pasal 16 ayat (1) huruf b, angka 1 8. Eselon I Ringan Psl 7 ayat (2) 3 4 5 6 Pasal 16 ayat (1) huruf b, angka 1 8. Eselon I Ringan Psl 7 ayat (2) PNS Dipekerja-kan (DPK) Pasal 16 ayat (1) huruf b, angka 2 9. Fungsional Tertentu Jenjang Utama Psl 7 ayat (2), Berat Psl 7 ayat (4) huruf : b dan c Pasal 16 ayat (1) huruf b, angka 3 10. Fungsional Umum gol/uang, IV /d dan IV/e Pasal 16 ayat (1) huruf b, angka 4 11.1 Eselon II ke bawah 11.2 Fungsional Tertentu Jenjang Madya Penyelia ke bawah Ps 7 ayat (4)

13. Fungsional Tertentu Jenjang Utama 14. Fungsional Umum gol/ruang 2 3 4 5 6 Pasal 16 ayat (1) huruf c, angka 1 12. Eselon I Ringan Psl 7 ayat (2) Sedang Psl 7 ayat (3) Berat Psl 7 ayat (4) huruf : a PNS Diperbantukan (DPB) Pasal 16 ayat (1) huruf c, angka 2 13. Fungsional Tertentu Jenjang Utama huruf : a, b dan c Pasal 16 ayat (1) huruf c, angka 3 14. Fungsional Umum gol/ruang IV/d dan IV/e

Pasal 16 ayat (1) huruf c, angka 4 15.1 Eselon II 15.2 Fungsional 3 4 5 6 Pasal 16 ayat (1) huruf c, angka 4 15.1 Eselon II 15.2 Fungsional Tertentu Jenjang Madya Ringan Psl 7 ayat (3) Berat Psl 7 ayat (4) huruf : a, b dan c s.d.a Pasal 16 ayat (1) huruf c, angka 5 16. Fungsional Umum IV/a samapai dengan IV/c a. Ringan huruf : a Pasal 16 ayat (1) huruf c, angka 6 17.1 Eselon III ke bawah 17.2 Fungsional Jenjang Muda dan Penyelia Sedang huruf : c Psl 7 ayat (4) huruf a, b dan c

20.2 Fungsional Tertentu Jenjang Utama ke bawah b. Berat 1 2 3 4 5 6 Pasal 16 ayat (1) huruf c, angka 7 18. Fungsional Umum III/d ke bawah Sedang Pasal 7 ayat (3) huruf : c Berat Psl 7 ayat (4) huruf: a s.d.a Pasal 16 ayat (1) huruf d, angka 1 19. Eselon I Psl 7 ayat (3) Psl 7 ayat (4) huruf : a DPK (Keluar Instansi Induk) Pasal 16 ayat (1) huruf d, angka 2 20.1 Eselon II ke bawah 20.2 Fungsional Tertentu Jenjang Utama ke bawah b. Berat Psl 7 ayat (4) huruf : a,d, dan e

Umum gol/ruang IV/e ke bawah Sedang Ps 7 ayat (3) Berat 1 2 3 4 5 6 Pasal 16 ayat (1) huruf d, angka 3 21. Fungsional Umum gol/ruang IV/e ke bawah Sedang Ps 7 ayat (3) Berat Ps 7 ayat (4) huruf: a, d, dan e s.d.a Pasal 16 ayat (1) huruf e PNS YG DPB Ke luar Instansi Induknya yg menduduki jabatan: 22.1 Eselon II ke bawah 22.2 Fungsional Tertentu Jenjang Utama ke bawah 22.3 Fungsional Ps 7 ayat (4) huruf d dan e Pasal 16 ayat (1) huruf f PNS DPK/DPB pada Perwakilan RI di luar negeri Ps 7 ayat (4) huruf a, d, dan e

Pasal 16 ayat (1) huruf g 24. PNS DPK/DPB pada Negara lain, Badan 3 4 5 6 Pasal 16 ayat (1) huruf g 24. PNS DPK/DPB pada Negara lain, Badan Internasional, atau tugas di Luar Negeri Ringan Ps 7 ayat (2) Sedang Ps 7 ayat (3) Berat Ps 7 ayat (4) huruf : a, d, dan e

Pasal 16 ayat (2) huruf a, angka 1 3 4 5 6 Pasal 16 ayat (2) huruf a, angka 1 PEJABAT STRUKTURAL ESELON I DAN PEJABAT YANG SETARA (MIS: REKTOR DAN DEKAN) 1.1 Eselon II 1.2 Fungsional tertentu Jenjang Madya 1.3 Fungsional umum gol/ruang, IV/a sampai dengan IV/c Ringan Ps 7 ayat (2) di lingkungannya Pasal 16 ayat (2) huruf a, angka 2 2.1 Eselon III 2.2 Fungsional tertentu Jenjang Muda dan Penyelia 2.3 Fungsional umum gol/ruang, III/b sampai dengan III/d Sedang Ps 7 ayat (3) huruf a dan b Pasal 16 ayat (2) huruf b 3.2 Eselon II 3.3 Fungsional Tertentu Jenjang Madya 3.4 Fungsional umum gol/ruang, IV/a sampai dengan IV/c PNS DPB/ DPK

4.2 Fungsional Tertentu Jenjang Muda dan Penyelia 1 2 3 4 5 6 Pasal 16 ayat (2) huruf c 4.1 Eselon III 4.2 Fungsional Tertentu Jenjang Muda dan Penyelia 4.3 Fungsional Umum gol/ruang III/b s.d III/d Sedang Ps 7 ayat (3) huruf a dan b PNS DPB di lingkungannya

Pasal 16 ayat (3) huruf a, angka 1 ESELON II dan yg setara 2 3 4 5 6 Pasal 16 ayat (3) huruf a, angka 1 ESELON II dan yg setara (Mis:Ketua Sekolah Tinggi) 1.1 Eselon III 1.2 Fungsional Tertentu Jenjang Muda dan Penyelia 1.3 Fungsional Umum gol/ruang III/c dan go/ruang III/d Ringan Psl 7 ayat (2) di lingkungannya Pasal 16 ayat (3) huruf a, angka 2 2.1 Eselon IV 2.2 Fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan 2.3 Fungsional Umum gol/ruang II/c sampai dengan gol/ruang III/b Sedang Psl 7 ayat (3) huruf : a dan b Pasal 16 ayat (3) huruf b 3.1 Eselon III 3.2 Fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia 3.3 Fungsional umum III/c dan III/d PNS DPB/ DPK

4.2 Fungsional Tertentu Jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan 1 2 3 4 5 6 Pasal 16 ayat (3) huruf c 4.1 Eselon IV 4.2 Fungsional Tertentu Jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan 4.3 Fungsional Umum gol/ruang II/c sampai III/b Sedang Psl 7 ayat (3) huruf a dan b PNS DPB

Eselon II yg atasan langsungnya PPK dan 1 2 3 4 5 6 Pasal 16 ayat (4) Eselon II yg atasan langsungnya PPK dan Eselon I bukan PPK 1.1 Eselon III 1.2 Fungsional Tertentu jenjang Muda dan Penyelia 1.3 Fungsional Umum III/c - III/d Ringan Psl 7 ayat (2) di lingkungan- nya. 2.1 Eselon IV 2.2 Fungsional Tertentu Jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan 2.3 Fungsional Umum gol II/c - III/b Sedang Psl 7 ayat (3) huruf a dan b PNS DPK/ DPB 3.1 Eselon III 3.2 Fungsional Tertentu Jenjang Muda dan Penyelia 3.3 Fungsional Umum

4.2 Fungsional Tertentu Jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan 1 2 3 4 5 6 4.1 Eselon IV 4.2 Fungsional Tertentu Jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan 4.3 Fungsional Umum II/c -III/b Sedang Psl 7 ayat (3) huruf : a dan b di lingkungannya 5.1 Eselon IV 5.2 Fungsional Tertentu Jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan 5.3 Fungsional Umum III/d ke bawah huruf : c

Pasal 16 ayat (5) huruf a, angka 1 2 3 4 5 6 Pasal 16 ayat (5) huruf a, angka 1 ESELON III dan yg setara (Mis: Direktur Akademi) 1.1 Eselon IV 1.2 Fungsional Tertentu Jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan 1.3 Fungsional Umum gol/ruang II/c sampai dengan III/b Ringan Psl 7 ayat (2) di lingkungan- nya Pasal 16 ayat (5) huruf a, angka 2 2.1 Eselon V 2.2 Fungsional Tertentu Jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula 2.3 Fungsional Umum gol/ruang II/a dan II/b Sedang Psl 7 ayat (3) huruf a dan b Pasal 16 ayat (5) huruf b 3.1. Eselon IV 3.2 Fungsional Tertentu Jenjang Pertama Pelaksana Lanjutan 3.3 Fungsional Umum gol/ruang PNS DPK/ DPB Pasal 16 ayat (5) huruf c 4.1 Eselon V 4.2 Fungsional Tertentu Jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula 4.3 Fungsional Umum gol/ruang Psl 7 ayat (3) huruf : a dan b PNS DPB

Pasal 16 ayat (6) huruf a, angka 1 2 3 4 5 6 7 Pasal 16 ayat (6) huruf a, angka 1 ESELON IV dan yg setara (Mis: Kepala SMP/SMA) 1.1 Eselon V 1.2 Fungsional Tertentu Jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula 1.3 Fungsional Umum gol/ruang II/a dan II/b Ringan Psl 7 ayat (2) di lingkungannya Pasal 16 ayat (6) huruf a, angka 2 2 Fungsional Umum gol/ruang, I/a sampai dengan I/d Sedang Psl 7 ayat (3) huruf : a dan b Pasal 16 ayat (6) huruf b 3.1 Eselon V 3.2 Fungsional Tertentu Jenjang Pelaksana dan Pelaksana 3.3 Fungsional Umum gol/ruang, II/a dan II/b PNS DPK/ DPB Pasal 16 ayat (6) huruf c 4 Fungsional Umum golongan/ruang I/a sampai dengan I/d Huruf : a dan b PNS DPB

Eselon V dan yg setara (Mis: Kepala TK/SD) dst 1 2 3 4 5 6 8 Pasal 16 ayat (7) Eselon V dan yg setara (Mis: Kepala TK/SD) dst 9 Pasal 17 Kepala Perwakilan RI

KOP SURAT SURAT KETERANGAN Nomor : Yang bertanda tangan di bawah ini *): Nama : ................................... NIP : ................................... Jabatan : ................................... Unit kerja : ................................... dengan ini menerangkan bahwa: Sdr. .........sejak tanggal........ tahun....... s.d tanggal .......tahun..... selama .....tahun/bulan/hari (gunakan hari sejak 6 Juni 2010) telah tidak masuk kerja atau meninggalkan tugas secara terus menerus/berselang **) tanpa alasan sah yang, bahkan sampai saat ini; Sdr. ..............sejak tanggal........ tahun....... s.d tanggal .......tahun..... tersebut atau selama meninggalkan tugas telah bekerja di........./telah pindah tempat tinggal di luar negeri/tidak diketahui keberadaannya/alasan atau kondisi lainnya terangkan............**); Gaji/penghasilan Sdr........... sejak tanggal ........ tahun .........telah diberhentikan; Sdr. ........telah dipanggil sebanyak .......kali untuk diperiksa dan melaksanakan tugas tetapi ybs tidak pernah hadir sehingga terhadap ybs tidak dapat dilakukan pemeriksaan ***); DP3 Tahun........sebelum Sdr.......meninggalkan tugas bernilai rata-rata baik/amat baik.........**); Sdr.........belum pernah/sudah pernah **) dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan/sedang/berat;

Khusus mengenai panggilan terhadap Sdr. .................. : ****) sudah dipanggil sebanyak 2 (dua) kali, dan surat panggilan diterima langsung ybs/isteri/anak/orang tua ybs/Rt/Rw**) (tanda terima terlampir) namun Sdr. ........... tidak pernah hadir untuk memenuhi panggilan tanpa mengemukakan alasan; petugas unit kerja secara langsung mengujungi ke alamat ybs, dan ke dua surat panggilan diterima langsung oleh ybs/isteri/anak/orang tua/tetangga ybs/Rt/Rw **) namun Sdr. ............ tidak pernah hadir untuk memenuhi panggilan tanpa mengemukakan alasan; sudah dipanggil sebanyak 2 (dua) kali ke alamat terakhir yang tercatat di unit kerja melalui Pos (tercatat) namun setelah diselidiki ybs tidak lagi tinggal di alamat itu, dan tidak diketahui lagi keberadaannya; (terlampir KP4 ybs) sudah dipanggil sebanyak 2 (dua) kali ke alamat terakhir yang tercatat di unit kerja melalui Pos (tercatat), dan juga dipanggil melalui email namun Sdr. ........... tidak pernah hadir untuk memenuhi panggilan tanpa mengemukakan alasan; dan lain sebagainya ........... harus dengan penjelasan apakah surat panggilan itu sampai atau tidak, dan mengapa ybs tidak memenuhi panggilan. Mengetahui Tanggal.................... Rektor/Dekan/Pimpinan Unit kerja atau .................................. *) a.n. Rektor/Dekan/Pimpinan Unit kerja Nama ......... Nama....................... *) NIP............ NIP................................ Keterangan: *) Atasan Langsung **) Coret yang tidak perlu ***) Bagi PNS yang tidak ada BAP ****) Pilih dari salah satu/dua/tiga dst, penjelasan yang paling tepat mengenai penerimaan surat panggilan dan alasan ybs tidak dapat memenuhi panggilan

TERIMA KASIH