LEVEL KOMPETENSI II: SEJARAH DAN DASAR PEMIKIRAN BERDIRINYA BANK ISLAM RIBA PENGERTIAN PANDANGAN TENTANG RIBA SEBELUM ISLAM RIBA DALAM AJARAN ISLAM DAMPAK NEGATIF RIBA JENIS-JENIS RIBA ATURAN PERMAINAN BARANG RIBAWI ALASAN PEMBENAR PENGAMBILAN RIBA FIQH TENTANG RIBA DAN BUNGA DASAR PEMIKIRAN TERBENTUKNYA BANK ISLAM PERKEMBANGAN SISTEM PERBANKAN ISLAM PERANAN BANK ISLAM DALAM PEMBANGUNAN
RIBA
Transaksi ekonomi tanpa unsur ‘Iwad sama dengan RIBA (Ibnu Arabi) Definisi Segala tambahan atas pinjaman atau tambahan dari pertukaran pada satu jenis barang yang sama adalah RIBA. (QS. 2:275-281, 3:130-132, 4:161, 30:39) Transaksi ekonomi tanpa unsur ‘Iwad sama dengan RIBA (Ibnu Arabi)
TAMBAHAN YANG DIBERIKAN OLEH DEBITUR KEPADA KREDITUR ATAS PINJAMAN POKOK YANG DIBERIKAN KEPADANYA, SEBAGAI IMBALAN ATAS TEMPO PEMBAYARAN YANG TELAH DIISYARATKAN 3 unsur Riba: Kelebihan atas pokok pembayaran Kelebihan pembayaran sebagai imbalan tempo pembayaran Jumlah pembayaran yang disyaratkan dalam transaksi
DALAM PERSPEKTIF SEJARAH & AGAMA RIBA DAN BUNGA DALAM PERSPEKTIF SEJARAH & AGAMA
YUNANI Plato (427-347 SM): Aristoteles (384-322 SM): Bunga menyebabkan perpecahan dan perasaan tidak puas dalam masyarakat. Bunga merupakan alat golongan kaya untuk mengeksploitasi golongan miskin Aristoteles (384-322 SM): Fungsi uang adalah sebagai alat tukar (medium of exchange) bukan alat menghasilkan tambahan melalui bunga “….Istilah riba, yang berarti lahirnya uang dari uang, diterapkan kepada pengembangbiakan uang karena analogi keturunan dan orang tua. Dibanding dengan semua cara mendapatkan uang, cara seperti ini adalah yang paling tidak alami” (Politics, 1258)
YAHUDI Kitab Eksodus (Keluaran) 22: 25 “Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang umatku, orang yang miskin diantaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih hutang terhadap dia, janganlah engkau bebankan bunga terhadapnya.” Kitab Deuteronomy (Ulangan) 23: 19 “Janganlah engkau membungakan uang kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apapun yang dapat dibungakan.” Kitab Levicitus (Imamat) 35: 7 “Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba darinya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudaramu bisa hidup diantaramu. Janganlah engkau memberi uangmu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kau berikan dengan meminta riba.” Lukas 6: 35 “Cintailah musuhmu… dan janganlah meminjamkan kepada mereka dengan berharap untuk mendapatkan sesuatu (yang lebih)”
KRISTEN “Dan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang, karena kamu berharap akan menerima sesuatu daripadanya, apakah jasamu? Orang-orang berdosapun meminjamkan kepada orang berdosa, supaya mereka menerima kembali sama banyak. Tetapi kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak-anak Tuhan Yang Maha Tinggi, sebab Ia baik terhadap orang-orang yang tidak tahu berterimakasih dan terhadap orang-orang jahat” (Lukas 6:34-35 Karena tidak disebutkan secara jelas, timbul berbagai tanggapan dan tafsiran tentang boleh tidaknya melakukan praktek pembungaan. Pandangan para sarjana Kristen terhadap praktek pembungaan terbagi pada tiga periode, yaitu Pandangan Pendeta Awal (Abad I-XII): Pandangan Para Sarjana Kristen (Abad XII-XV): Pandangan Para Reformis Kristen (Abad XVI- Tahun 1836):
KRISTEN I. Pandangan Pendeta Awal (Abad I-XII): Larangan mengambil bunga merujuk kepada Old Testament yang juga diimani oleh orang Kristen. St. Basil (329-379) St. Gregory dari Nyssa (335-395) St. John Chrysostom (344-407) St. Ambrose St. Augustine St. Alsem dari Centerbury (1033-1109) Larangan yang dikeluarkan oleh gereja dalam bentuk undang-undang (Canon) Council of Elvira (Spanyol tahun 306) Council of Arles (tahun 314) First Council of Nicaea (tahun 325) Council of Carthage (tahun 345) & Council of Aix la Chapelle (789) Council of Latern (1179) Council of Lyons (1274) Council of Vienne (1311)
KRISTEN Kesimpulan Pandangan para Pendeta Awal (Abad I-XII): Bunga adalah semua bentuk yang diminta sebagai imbalan yang melebihi jumlah barang yang dipinjamkan di awal. Mengambil bunga adalah suatu dosa yang dilarang baik dalam Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru. Keinginan atau niat untuk mendapat imbalan melebihi apa yang dipinjamkan adalah suatu dosa. Bunga harus dikembalikan kepada pemiliknya. Harga barang yang tinggi untuk penjualan secara kredit juga merupakan bunga yang terselubung.
KRISTEN II. Pandangan Para Sarjana Kristen (Abad XII-XV): Robert of Courcon (1152-1218), William Auxxerre (1160-1220), St.Raymond of Pennafore (1180-1278), St.Bonaventure (1221-1274) St.Thomas Aquinas (1225-1274) Bunga dibedakan menjadi interest dan usury Niat atau perbuatan untuk mendapatkan keuntungan dengan memberikan pinjaman adalah suatu dosa yang bertentangan dengan konsep keadilan Mengambil bunga dari pinjaman diperbolehkan, namun haram atau tidaknya tergantung niat si pemberi hutang.
KRISTEN III. Pandangan Para Reformis Kristen (Abad XVI- Tahun 1836): John Calvin (1509-1564) Charles du Moulin (1500-1566) Claude Saumaise (1588-1653) Martin Luther (1483-1546) Melancthon (1497-1560) Zwingli (1484-1531) Dosa apabila bunga memberatkan Uang dapat membiak (kontra dengan Aristoteles) Tidak menjadikan pengambil bunga sebagai profesi Jangan mengambil bunga dari orang miskin
ISLAM Ar Ruum: 39 An Nisaa: 160-161 “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar ia bertambah pada harta manusia, maka pada sisi Allah itu tidak bertambah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang yang melipatgandakan (pahalanya).” An Nisaa: 160-161 Maka disebabkan kezhaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan diatas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih.
ISLAM Ali Imran: 130 Al Baqarah: 278-279 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” Al Baqarah: 278-279 “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.”
ISLAM Jabir berkata bahwa Rasulullah SAW mengutuk orang yang menerima riba, orang yang membayarnya dan orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya, kemudian beliau bersabda: “Mereka semuanya sama“ (HR. Muslim) Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Nabi SAW berkata: “Pada malam perjalananku Mi’raj, aku melihat orang-orang yang perutnya seperti rumah, didalamnya dipenuhi oleh ular-ular yang kelihatan dari luar. Aku bertanya kepada Jibril siapakah mereka itu. Jibril menjawab bahwa mereka adalah orang-orang yang menerima riba.” Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda: “Riba itu memiliki tujuh puluh tingkatan, adapun tingkat yang paling rendah (dosanya) sama dengan seseorang yang melakukan zina dengan ibunya sendiri.”
JENIS RIBA 1. Riba Utang 2. Riba Bai’ Riba Dayn /Qard (Riba dalam pinjaman): tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan kepada yang berutang Riba jahilliyah: adalah utang yang dibayar lebih dari pokok karena sipeminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan 2. Riba Bai’ Riba Fadl Riba karena pertukaran barang yang sejenis, tapi jumlahnya tidak seimbang, dan barang yang dipertukarkan adalah termasuk barang ribawi Riba Nasiah Penangguhan penyerahan atau penerimaan barang. Atau riba karena pertukaran yang sejenis dan jumlahnya dilebihkan karena melibatkan jangka waktu Barang ribawi: mata uang (emas, perak, lainnya) dan bahan makanan pokok
ATURAN PERMAINAN BARANG RIBAWI Dalam jual beli barang sejenis, hendaknya sama jumlah dan kadarnya, serta serahkan dalam jual beli Selembar uang Rp100.000,- dengan 100 lembar uang Rp.1.000,- Jual beli barang yang berlainan jenis diperbolehkan untuk berbeda dalam jumlah dan kadar, dengan syarat: barang diserahkan pada saat akad Rp.9.500,- dengan 1 US$ Jual beli barang ribawi dengan barang bukan ribawi tidak disyaratkan persamaan dalam jumlah maupun penyerahan pada saat yang sama 1 buah lap top = Rp.10.000.000,- Jual beli antara barang-barang yang bukan ribawi diperbolehkan tanpa persamaan dan diserahkan pada waktu akad Baju + celana = sepatu
Apakah bunga bank sama dengan riba? Para ulama sepakat bahwa hukum Riba adalah haram MASALAH: Apakah bunga bank sama dengan riba?
Sudah menjadi keputusan hampir seluruh ahli fiqih di dunia bahwa BUNGA BANK masuk dalam kategori RIBA (Dr. Umer Chapra)
BUNGA BANK: PANDANGAN DUNIA ISLAM Dewan Studi Islam AlAzhar, Cairo Bunga dalam segala bentuk pinjaman adalah riba yang diharamkan.(Konferensi DSI AlAzhar, Muharram 1385 H/ Mei 1965 M) Rabithah Alam Islamy Bunga bank yang berlaku dalam perbankan konvensional adalah riba yang diharamkan. (Keputusan No. 6 Sidang ke 9, Mekkah 12-19 Rajab 1406 H) Majma’ Fiqih Islamy, Organisasi Konferensi Islam Seluruh tambahan dan bunga atas pinjaman yang jatuh tempo dan nasabah tidak mampu membayarnya, demikian pula tambahan (atau bunga) atas pinjaman dari permulaan perjanjian adalah dua gambaran dari riba yang diharamkan secara syariah (Keputusan No. 10 Majelis Majma’ Fiqih Islamy, Koneferensi OKI ke II, 22-28 Desembeer 1985)
BUNGA BANK: PANDANGAN ULAMA INDONESIA Nahdhatul Ulama Sebagian ulama mengatakan bunga sama dengan riba, sebagian lain mengatakan tidak sama dan sebagian lain mengatakan syubhat. Rekomendasi: Agar PB NU mendirikan bank Islam NU dengan sistem tanpa bunga (Bahtsul Masail, Munas Bandar Lampung, 1992) Muhammadiyah Bunga yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara “mustasyabihat.” Menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem perekonomian khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan qaidah Islam (Lajnah Tarjih Sidoarjo, 1968)
BUNGA BANK: PANDANGAN ULAMA INDONESIA Majelis Ulama Indonesia 1)Bunga bank sama dengan riba 2) tidak sama dengan riba 3) Syubhat. MUI harus mendirikan bank alternatif. (Lokakarya Alim Ulama, Cisarua 1991) Lajnah Ulama Komisi Fatwa se Indonesia, Majelis Ulama Indonesia 1)Bunga bank sama dengan riba (Silaknas MUI, 16 Desember 2003)
Berbagai pandangan tentang Bunga: Boleh mengambil Bunga karena darurat (membedakan keinginan dengan kebutuhan) Pada tingkat wajar, tidak mengapa bunga dibebankan. Opportunity Lost yang ditanggung pemilik dana disebabkan penggunaan uang oleh pihak lain. Bunga untuk konsumtif dilarang, tapi untuk produktif dibolehkan. Riba haran pada yang berganda-ganda Memperbolehkan bunga deposito bank konvensional
Uang sebagai komoditi, karena itu ada harganya Uang sebagai komoditi, karena itu ada harganya. Dan harga uang itu adalah bunga. (Boehm-Bowerk) Bunga sebagai penyeimbang laju inflasi. Bunga sebagai upah menunggu (Abstinence Concept, Senior, Irving Fisher). Nilai uang sekarang lebih besar daripada nilai uang pada masa depan (Time Value of Money). Di zaman Nabi tidak ada bank, dan bank bukan Syakhsiyyah Mukallafah (yang terkena kewajiban menjalankan hukum syariah).
3 ALIRAN/PANDANGAN TENTANG RIBA PANDANGAN PRAGMATIS Melarang penggunaan usury, akan tetapi tidak melarang penggunaan interest Ali Imron 130: larangan riba berganda-ganda Tidak ada bukti kuat hadits yang melarang bahwa yang dilarang adalah termasuk bunga dalam sistem keuangan modern Pembebanan bunga adalah suatu kebutuhan untuk pembangunan ekonomi negara-negara muslim PANDANGAN KONSERVATIF Riba berarti usury maupun interrest Al Baqarah 275: riba nasi’ah (imbalan karena penundaan waktu) Hadist: riba fadl (kelebihan dalam penukaran barang sejenis)
PANDANGAN SOSIO EKONOMIS Melarang penggunaan bunga bank dengan dasar sosio ekonomis, yaitu dalam prinsip keuangan Islam mengharuskan para pihak dalam posisi sejajar (mukhatara) dalam menghadapi risiko. Perjanjian tidak seimbang mementingkan diri sendiri dan bertentangan dengan ukhuwah Bunga cenderung berpihak pada posisi yang kuat dan pengumpulan harta ketangan segelintir orang Surplus unit seharusnya tidak tergantung pada ketidakpastian yang diterima deficit unit Modal bukan faktor produksi yang terpisah dengan faktor produksi lainnya, sehingga dimungkinkan mengalami penyusutan seiring waktu
UPAYA ULAMA Istinbath para ulama terhadap sumber-sumber Syariah merupakan upaya menghindari riba. Diantara hasilnya adalah produk muamalah: Musyarakah, Mudharabah (Qiradh), Muzara’ah, Musaqat, Mugharatsah Murabahah, Bai’ Muajal, Salam, Istisna, Sharf, Jazzaf, Ijarah Wadi’ah, Wakalah, Kafalah, Hawalah, Rahn, Qardh, I’arah, Sulh, Muqashah, Ihya Ardhil Mawat, Iqtha’, Hima
PRAKTIK SISTEM BUNGA DAN AKIBATNYA
PROSES PENERAPAN SISTEM BUNGA PERSAINGAN LUAR NEGERI SELEKSI YANG MAMPU PEMINDAHAN HARTA KEPADA YANG MAMPU TK. BUNGA LUAR NEGERI BELUM JENUH PERSAINGAN DALAM NEGERI TK. INFLASI DALAM NEGERI PROSES PERGESERAN BIAYA PEDAGANG PEMBELI INFLATOIR BUNGA SIMPANAN SPREAD BUNGA PINJAMAN UPAH BURUH PABRIKAN ANIAYA KUALITAS PENYIMPAN BANK PEMINJAM YG MAMPU TELAH JENUH CUKUP TDAK MAMPU MEMBAYAR POKOK + BUNGA BANK RUGI TIDAK CUKUP SITA JAMINAN KE PEMBELI
Fakta Implikasi Riba Volume transaksi yang terjadi di pasar uang (currency speculation dan derivative market) dunia berjumlah US$ 1.5 trillion dalam sehari, sedangkan volume transaksi yang terjadi pada perdagangan dunia di sektor real hanya US$ 6 trillion setiap tahun. Sepanjang abad 20, (Roy Davies dan Glyn Davies (1996) dalam buku mereka a history of money from ancient times to the present day), telah terjadi lebih dari 20 krisis (kesemuanya merupakan krisis sektor keuangan). Kekuatan berupa voting powers negara-negara maju atas kebijakan yang ada dalam institusi keuangan dunia adalah sebagai berikut: 24% di WTO, 48% di IDB, 60% di ADB, 61% di WB dan 62% di IMF. Hutang negara berkembang lebih dari tiga trillion US dollars dan masih terus tumbuh. Hasilnya adalah setiap laki-laki, wanita, anak-anak di negara berkembang (80% dari populasi dunia) memiliki hutang $ 600, dimana pendapatan rata-rata pada negara yang paling miskin kurang dari satu dollar perhari.
PROBLEM AKIBAT SOLUSI BANK SYARIAH Praktik penggunaan bunga Kesenjangan dalam berusaha pada masyarakat Pemerasan pihak kuat pada yang lemah Rentan terhadap gejolak keuangan Konsep bagi hasil dan margin keuntungan Berbasis pada kondisi riel Penyamarataan % bunga Menekan pihak yang berada pada posisi lemah fleksibel Profit oriented Para pihak pada posisi yang berseberangan Uang sebagai komoditas Mitra sejajar investasi Persaingan antar bank Tingkat suku bunga hadiah Profesionalisme dalam berusaha Keraguan hukum bunga Fungsi uang dapat terhenti Investasi berjalan
PROBLEM AKIBAT SOLUSI BANK SYARIAH Jaminan Tidak dapat dipenuhi, sektor riel terhambat Jaminan bukan syarat mutlak Kontrak standart Berpihak pada pihak yang kuat Tawar menawar Penyalahgunaan pinjaman Kredit bermasalah Penyaluran pembiayaan bukan uang tunai Pihak II (independen) Keuntungan bank dalam bentuk fix Menekan pihak debitur, khususnya jika gagal Oreintasi pada hasil riel usaha Tujuan para pihak berbeda Kecenderungan menutupi permasalahan yang ada keterbukaan