SISTEM REKRUTMEN DAN PELAKSANAAN UJIAN SERTIFIKASI BAGI GURU DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK
PELAKSANAAN SETELAH ANGGARAN APBN-P TURUN (BULAN NOPEMBER-DESEMBER 2006) UJIAN TULIS SECARA MASSAL DAN UJIAN KINERJA LANGSUNG DI SEKOLAH PENYELENGGARA : PERGURUAN TINGGI YANG DITUNJUK PENGUJI : DOSEN, WIDYAISWARA, PENGAWAS SEKOLAH
PERSYARATAN MENGIKUTI UJIAN SERTIFIKASI PERSYARATAN AKADEMIK PERSYARATAN NON AKADEMIK
PERSYARATAN AKADEMIK GURU YANG TELAH BERIJAZAH D4/S1 Bagi guru yang memiliki prestasi istimewa dalam bidang akademik, dapat diusulkan mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan rekomendasi dari kepala sekolah, dewan guru, dan diketahui serta disahkan oleh kepala cabang dinas dan kepala dinas pendidikan. Jenis prestasi akademik: pemenang lomba karya tulis ilmiah, pemenang lomba pembuatan alat peraga/karya teknologi tetapt guna/ karya seni, dll yang disepakati.
Persyaratan Akademik Bagi Seseorang Yang Akan Menjadi Guru Bagi guru TK/RA , kualifikasi akademik minimum D4/S1, latar belakang pendidikan tinggi di bidang PAUD, Sarjana Kependidikan lainnya, dan Sarjana Psikologi. Bagi guru SD/MI kualifikasi akademik minimum D4/S1 latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi. Bagi guru SMP/MTs dan SMA/MA/SMK, kualifikasi akademik minimal D4/S1 latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
Persyaratan Non Akademik
Prioritas Keikutsertaan Ujian Sertifikasi bagi guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) didasarkan atas daftar urutan jabatan fungsional, dan atau pangkat/golongan; bagi guru pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menggunakan sistem kepangkatan, didasarkan atas daftar urutan kepangkatan/golongan; bagi guru pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang belum menggunakan sistem kepangkatan, didasarkan atas masa kerja.
Bagi guru yang memiliki prestasi istimewa dalam bidang tugasnya, dapat diusulkan mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan rekomendasi dari kepala sekolah dan dewan guru, serta diketahui dan disahkan oleh kepala cabang dinas atau kepala dinas pendidikan. Dewan guru yang dimaksud adalah keseluruhan guru yang bertugas di sekolah tersebut. Prestasi istimewa dalam bidang tugasnya: berhasil dalam mengajar/membimbing siswanya (prestasi siswa yang diajarnya bagus) dan dibuktikan dengan adanya piagam penghargaan, pemenang lomba guru berprestasi, pemenang lomba pembelajaran, guru teladan dan sejenisnya. Jumlah guru yang dapat mengikuti ujian sertifikasi pada tiap wilayah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) berdasarkan prioritas kebutuhan.
Alur Rekrutmen Ditjen PMPTK mengumumkan kepada para guru melalui dinas pendidikan propinsi dan kota/kabupaten bahwa pelaksanaan ujian sertifikasi bagi guru akan dilakukan. Sekolah mengajukan nama-nama guru yang berhak mengikuti ujian sertifikasi kepada pihak dinas pendidikan kota/kabupeten sesuai persyaratan yang telah ditentukan di atas. Dinas pendidikan kota/kabupaten menyusun daftar guru yang berhak mengikuti ujian sertifikasi sesuai aturan prioritas yang telah ditentukan dan mengajukannya kepada Ditjen PMPTK.
Ditjen PMPTK menentukan jumlah guru pada tiap kota/kabupaten yang diberi kesempatan untuk mengikuti ujian sertifikasi pada setiap periode ujian. Urutan guru yang diberi kesempatan untuk mengikuti ujian sertifikasi pada tiap kota/kabupaten berdasarkan daftar urut yang diajukan dinas pendidikan kota/kabupaten. Berdasarkan urutan tersebut maka tiap kota/kabupeten mulai melakukan ujian sertifikasi sesuai mekanisme ujian yang ditentukan dengan jumlah sesuai jumlah yang ditentukan Ditjen PMPTK.
Gambar . Skenario Uji Kompetensi dalam rangka Sertifikasi Guru GURU YG SIAP IKUT SERTFIKASI TES TERTULIS TES KINERJA SELF APP, PORTOFOLIO, PNL. SEJAWAT GURU BERSERTIFIKAT PROGRAM REMEDIAL LULUS GAGAL Gambar . Skenario Uji Kompetensi dalam rangka Sertifikasi Guru Ulang
Sosialisasi Rekrutmen Uji tertulis Uji kinerja Pemberian Sertifikat Penyiapan sistem dan perangkat Sosialisasi Rekrutmen Memilih dan menetapkan peserta Pengumuman Uji tertulis Pengolahan hasil dan penjelasan sistem uji kinerja Uji kinerja Pemberian Sertifikat PROSEDUR PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI
KEMUNGKINAN MASALAH YANG AKAN DIHADAPI Banyak guru yang tidak puas dengan sistem dan hasil rekrutmen Banyaknya “titipan” supaya beberapa nama dapat lebih dulu mengikuti ujian sertifikasi Ada “intervensi” kepada tim penguji untuk meluluskan nama tertentu Bagaimana pelaksanaan ujian untuk guru di daerah terpencil? Ada guru yang memiliki kemampuan mengajar tinggi (dibuktikan dengan: siswa menyenangi guru tsb, prestasi siswa meningkat, lulusannya diterima di PTN favorit) tetapi tidak lulus uji tertulis. Apa tidak akan protes? Untuk guru yang memenuhi syarat, tetapi karena adanya kuota maka belum dapat ikut tahun ini, bagaimana menjelaskan kepada mereka?
PERSIAPAN YANG HARUS DILAKUKAN PENGELOLA PENDIDIKAN SOSIALISASI KEPADA GURU MENYIAPKAN GURU MENGIKUTI UJIAN SERTIFIKASI (MELALUI DIKLAT, PEMBEKALAN, MENYIAPKAN DOKUMEN PORTOFOLIO DLL) MENYIAPKAN SISTEM REKRUTMEN YANG ADIL MENYIAPKAN DATA GURU (S1, BELUM S1, KEIKUTSERTAAN GURU DLM PELATIHAN KOMPETENSI) MENYIAPKAN DUKUNGAN PELAKSANAAN UJIAN SERTIFIKASI (INFO DAERAH MANA
TERIMA KASIH