HUKUM ISLAM DAN KONTRIBUSI UMAT ISLAM INDONESIA Oleh: MUHAMMAD HAMBALI, S.H.I, M.E.I Disampaikan Pada Kuliah MKWU Agama Islam UNAIR Surabaya
Sumber Hukum Islam (QS. An-Nisa’59) I. Sumber Hukum Islam Secara umum keberadaan sumber hukum Islam dapat digambarkan dalam diagram berikut : Sumber Hukum Islam (QS. An-Nisa’59) Hadis Al-Qur’an Ijtihad Kalam atau Firman Allah SWT yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW melalui perantaraan malaikat Jibril yang membacanya merupakan suatu ibadah Merupakan usaha sungguh-sungguh yang dilakukan seorang mujtahid dalam rangka mengetahui hukum-hukum syari’at Merupakan segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan yang disandarkan pada Rasulullah SAW.
Keberadaan tiga sumber hukum Islam di atas dijelaskan dalam al-Qur’an Surat an-Nisa’: 59 yang berbunyi : "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. An-Nisa’:59) Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa sumber hukum Islam adalah al-Qur’an, al-Hadis, dan ulil amri (para penguasa). Keterkaitan dengan ijtihad, ulil amri adalah orang-orang yang telah memenuhi syarat untuk melakukan ijtihad (mujtahid) seperti memahami bahasa arab, memahami ulumul Qur’an, Kaidah fiqih serta beberapa persyaratan yang lain.
II. Fungsi Hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat Hukum Islam merupakan seperangkat aturan yang digali dari al-Qur’an dan al-Hadis sebagai sumber pokoknya. Keberadaannya sangat penting dalam mengawal kehidupan manusia agar selaras dengan tujuan penciptaan manusia yang dalam al-Qur’an Surat adz-Dzariyat ayat 56 dikatakan hanya untuk menyembah dan beribadah kepada Allah SWT semata Dalam pandangan para ulama, makna ibadah dalam ayat di atas terkadung dua maksud. Hal ini sebagimana Musthofa al-Mara>ghi dalam Tafsi>r Maraghi nya menyatakan bahwa ibadah dalam konsepsi Islam mengacu pada ayat di atas terdiri atas dua macam, yakni ibadah mahdoh dan ibadah ghoiru mahdoh.
Mahdloh (مهضه) Ghoiru Mahdloh (غير مهضه) Ibadah Hubungan vertical antara manusia dengan Allah SWT. (Hablum Minallah). Contoh :sholat, zakat puasa Hubungan horizontal antara manusia dengan sesamanya (hablum minan nas)
Di lihat dari segi isinya, hukum Islam dapat diklasifikasikan dalam tiga kelompok, yakni berisi perintah, larangan dan pilihan. Ketiga hal tersebut bila diperinci lebih lanjut nampak dalam penjelasan bagan berikut : Perintah Pilihan Isi Hukum Islam Larangan Keras Biasa Mubah Wajib Sunah Haram Makruh
Seiring dinamika kehidupan masyarakat dewasa ini, muncul berbagai macam persoalan yang dihadapi manusia. Berbagai permasalahan tersebut harus dikelolah dengan baik untuk dicarikan solusinya dengan tetap berpatokan pada ketentuan-ketentuan yang telah digariskan dalam al-Qur’an dan al-Hadis. Dari hal tersebut, hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat memiliki fungsi yang dapat dijabarkan di bawah ini : Fungsi Ibadah Tanzin wa islah al-ummah Fungsi Hukum Islam Amar ma’ruf nahi munkar Fungsi Zawazir Fungsi Ibadah merupakan kewajiban pokok yang harus dilakukan oleh setiap manusia sebagai bagian dari perintah agama Merupakan perintah dan larangan yang harus dijalankan oleh setiap manusia dalam rangka untuk mencapai kemaslahatan (kebaikan) dan menjauhi kemadlaratan (keburukuan) di dunia dan akhirat Merupakan sanksi yang akan diterima manusia tatkala melakukan tindakan yang melanggar hukum Islam, seperti ketentuan qisas, diyat, dan ta’zir Fungsi ini untuk memperlancar interaksi dalam kehidupan masyarakat agar terwujud masyarakat yang harmonis, aman dan sejahterah
III. Kontribusi umat Islam dalam Perumusan Sistem Hukum Nasional Kontribusi umat Islam dalam perumusan dan penegakan hukum di Indonesa nampak jelas setelah Indonesia merdeka. Walaupun demikian, bukan berarti pada fase awal sebelum proklamasi kemerdekaan umat Islam tidak memiliki kontribusi terhadap negara Indonesia. Banyak hal yang telah dilakukan oleh umat Islam di Indonesia termasuk salah satunya adalah lahirnya proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 juga merupakan hasil perjuangan umat Islam dengan beberapa komponen bangsa yang lainnya
Lahirnya pancasila dan UUD 1945 Dalam satu perspektif, Indonesia merupakan negara bukan berideologikan Islam, namun kerangka acuan dalam mengembangkan aturan hukum dan perekonomian banyak mengacu pada nilai-nilai Islam. Pancasila yang pada awal mulanya merupakan hasil perubahan dari piagam Jakarta dengan menghilangkan tujuh kata pada sila pertama, kelahirannya juga tidak bisa dilepaskan dari kontribusi umat Islam. Kondisi demikian senada dengan pendapat Dawam Rahardjo mengutip perkataan Kuntowijoyo, bahwa ekonomi Indonesia yang basis pengembangannya berdasarkan pancasila merupakan obyektivasi dari sistem ekonomi Islam. Argumentasi dasar ini dapat diidentifikasi melalui tujuan dan misi negara Indonesia yang tercermin dalam pembukaan UUD 1945 dan lima sila pancasila. Dalam alinea tiga pembukaan UUD 1945 dirumuskan 4 tujuan pokok bangsa Indonesia. Tujuan tersebut pertama melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, kedua memajukan kesejahteraan umum, ketiga mencerdaskan kehidupan bangsa, dan keempat ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Lahirnya regulasi perundang-undangan berkaitan hukum Islam Kontribusi umat Islam dalam perumusan dan penegakan hukum dewasa ini semakin nampak jelas dengan ditandai lahirnya beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan Hukum Islam. Beberapa regulasi perundangan tersebut dapat di simak dalam rumusan berikut ini :
peraturan perundang-undangan UU No. 1 Tahun 1974 merupakan undang-undang yang mengatur perkawinan Instruksi Presiden RI No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam peraturan perundang-undangan UU No. 7 Tahun 1989 berkaitan dengan peradilan agama UU No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat PP. No. 28 Tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik
Lahirnya Lembaga Keuangan Syari’ah (Bank Syari’ah, Asuransi Lahirnya Lembaga Keuangan Syari’ah (Bank Syari’ah, Asuransi. Pasar modal)