KONSEP SURAT PERINTAH KERJA TENAGA OPERASIONAL DAN CARA PERHITUNGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Advertisements

Kepala Bidang Status Kepegawaian dan Pensiun
SOSIALISASI PENGELOLAAN KANTIN TARUNA BAKTI
Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Pajak WP Orang Pribadi.
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
SOSIALISASI PERPAJAKAN
Sosialisasi NPWP PT. MPP Tbk.
SOSIALISASI PERPAJAKAN
TUNJANGAN KINERJA pns Tohar Bayoangin Kepala Kanwil Kementerian Agama
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
SUNSET POLICY.
PERMENDIKBUD RI NOMOR 107 TAHUN 2013
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 8 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
PEMBERHENTIAN PNS.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
P3PHK (Kuliah XII) PHK Bag. 2.
TUNJANGAN KINERJA DAERAH TUNJANGAN KINERJA DAERAH
PERGUB No. 72 Tahun 2007 tentang Pegawai Non PNS SKPD/Unit Kerja
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
SOSIALISASI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional /THL/PP 31 Tahun 2016.
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PP No 24 tahun 1976 TENTANG CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.1/2011
PERTEMUAN KE-6 Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Gaji dan Upah.
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional /THL/PP 31 Tahun 2016.
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional SKPD Tahun 2016.
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
PERGUB NO. 193 TAHUN 2015 TUNJANGAN KINERJA DAERAH
Materi 11.
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
Materi 11.
PERMA N0. 7 Tahun 2016 PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG ADA DI BAWAHNYA SK KMA NO. 069/KMA/SK/V/2009 TENTANG.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PMK NOMOR 93/PMK.01/2018 tentang PERUBAHAN KEDUA PMK NOMOR 214/PMK.01/2011.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL PP NOMOR 11 TAHUN 2017.
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi Acep Mulyadi 2006.
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL KPU RI
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Transcript presentasi:

KONSEP SURAT PERINTAH KERJA TENAGA OPERASIONAL DAN CARA PERHITUNGAN PEMBERIAN HONORARIUM

SISTEMATIKA SPK Psl 1 : Ketentuan Umum Psl 2 : Tugas & Ruang Lingkup Psl 3 : Dasar Pelaksanaan Psl 4 : Jangka Waktu Psl 5 : Kerahasiaan Psl 6 : Hak & Kewajiban Psl 7 : Biaya Pekerjaan & Cara Pembayarannya Psl 8 : Sanksi-sanksi Psl 9 : Berakhirnya SPK Psl 10 : Perselisihan Psl 11 : Penutup

KETENTUAN HAK & KEWAJIBAN TENAGA OPERASIONAL A. HAK menerima pembayaran sebesar nilai kontrak per bulan sudah termasuk pajak - pajak yg berlaku; dikutsertakan oleh Instansi ybs dlm Program Jaminan Sosial yg preminya dibayar oleh Instansi ybs sesuai ketentuan yg berlaku, meliputi : JKN, JKK, JK; mendapatkan dispensasi tidak masuk kerja selama 12 hari kerja, dikurangi cuti bersama sbgmn ditetapkan oleh pemerintah tanpa dilakukan pemotongan honorarium, atas persetujuan Instansi ybs;

Menikah, mendapatkan ijin selama 3 hari 4. Mendapatkan hak ijin tidak masuk kerja tanpa dilakukan pemotongan honorarium terhadap bbrp hal sbb : Menikah, mendapatkan ijin selama 3 hari Istri melahirkan/mengalami keguguran kandungan, mendapatkan ijin selama 2 hari Kerabat terdekat meninggal (orangtua, mertua, anak, cucu, kakak/adik kandung, menantu), mendapatkan ijin selama 2 hari Sakit dgn dilampiri surat keterangan dokter

Hadir kerja pd hari kerja yg berlaku di ling. Pemkot Sby sbb : Senin s.d Kamis pkl 07.30 WIB s.d pkl 16.00 WIB, istirahat pkl 12.00 WIB s.d pkl 13.00 WIB Jumat pkl 07.30 WIB s.d pkl 15.00 WIB, istirahat pkl 11.30 WIB s.d pkl 13.00 WIB; 2. Melaksanakan tugas pekerjaan dari atasan dgn sebaik-baiknya & penuh tanggung jawab; 3. Sanggup bekerja secara waktu penuh (fulltime); 4. Selama SPK ini berlangsung, tidak akan mengadakan ikatan kerja dgn pihak lain, baik langsung maupun tidak langsung. B. KEWAJIBAN

5. Menjaga sopan santun & etika dlm bekerja; 6. Mematuhi petunjuk-petunjuk yg ada & bersedia dikenakan sanksi; 7. Bersedia melaksanakan tugas di luar waktu kerja sesuai kebutuhan SKPD/Unit Kerja; 8. Bembayar iuran jaminan kesehatan  yg menjadi kewajibannya sesuai ketentuan yg berlaku; 9. Apabila mengundurkan diri setelah tanggal 20 pd bulan berkenaan, maka wajib membayar iuran jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 dan huruf B angka 8. 10. Bertanggung jawab kpd instansi ybs.

A. PEMBERHENTIAN TANPA PERI NGATAN ; B. PEMOTONGAN HONORARIUM ; KETENTUAN SANKSI A. PEMBERHENTIAN TANPA PERI NGATAN ; B. PEMOTONGAN HONORARIUM ; Pemberhentian tanpa peringatan, apabila terbukti melakukan pelanggaran sbb : Tidak melakukan pekerjaan sesuai tugas & ruang lingkup; Mencuri / menggelapkan / menyalahgunakan barang / uang milik daerah; Tidak masuk kerja selama 5 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan yg sah; Dengan sengaja melakukan tindakan yg mengakibatkan kerugian Instansi ybs, baik material maupun nama baik Pejabat Pemkot Sby;

6. Memberikan keterangan/dokumen palsu; 7. Mabuk, madat atau memakai obat bius / narkoba / psikotropika & zat adiktif lainnya, atau melakukan tindakan asusila; 8. Menghina secara kasar dan/atau mengancam PPKm Instansi ybs atau rekan sekerja/pegawai Pemkot Sby lainnya; 9. Menjadi anggota organisasi yg dilarang pemerintah; 10. Melakukan tindakan pidana dgn ancaman hukuman pidana minimal 2 thn.

SANKSI PEMOTONGAN HONORARIUM : Keterlambatan masuk kerja atau kepulangan mendahului jam kerja : s.d 15 menit dipotong 0,25% tiap hari keterlambatan/mendahului; lebih dari 15 menit s.d 1 jam dipotong 0,5% tiap hari keterlambatan/mendahului; lebih dari 1 jam s.d 2 jam dipotong 1% tiap hari keterlambatan/mendahului; lebih dari 2 jam dipotong 1,5% tiap hari keterlambatan/mendahului;

tidak hadir kerja dgn keterangan yg sah diluar ketentuan dispensasi & hak ijin tidak masuk kerja tanpa dilakukan pemotongan honorarium, dipotong 2% tiap hari ketidakhadiran; 3. tidak hadir kerja tanpa keterangan yang sah diluar ketentuan ketentuan dispensasi & hak ijin tidak masuk kerja tanpa dilakukan pemotongan honorarium, dipotong 3% tiap hari ketidakhadiran;

Selain hal-hal  sebagaimana dimaksud ketentuan ketentuan dispensasi & hak ijin tidak masuk kerja tanpa dilakukan pemotongan honorarium, sanksi pemotongan honorarium tidak berlaku juga dalam hal Tenaga Kontrak terlambat masuk kerja atau kepulangan mendahului jam kerja atau tidak melakukan rekaman kehadiran/absensi karena melaksanakan tugas di luar sesuai Surat Perintah dari instansi ybs.

KETENTUAN BERAKHIRNYA SPK masa berlaku SPK telah berakhir; meninggal dunia; menderita sakit yg berkepanjangan & berakibat tdk memungkinkan melaksanakan pekerjaan berdasarkan Surat Keterangan Dokter; adanya kebijakan Pemerintah yg menyebabkan berkurangnya kemampuan dana atau terganggunya pelaksanaan kegiatan pada SKPD ybs; atas permintaan sendiri dgn pemberitahuan selambat-lambatnya 1 bln sebelumnya & wajib menyerahkan semua pekerjaan yg selama ini ditangani kpd staf lain yg menggantikannya.

A. Pemaketan Pekerjaan untuk Honorarium Tenaga Operasional beserta Iuran Jaminan Kesehatan (JKN) harus dijadikan satu Id paket pekerjaan dengan Jenis Pekerjaan Penunjang dan Metode Pelaksanaan Pemberian Langsung Contoh : PEMAKETAN PEKERJAAN

B. Pemaketan Pekerjaan untuk Iuran JKK dan JK dijadikan satu Id paket pekerjaan dengan Jenis Pekerjaan Jasa Lainnya, Metode Pembelian/ Pembayaran Langsung Contoh :

Terlambat/Pulang mendahului Tdk Hadir tanpa Ket yg Sah Perhitungan Penerimaan Gaji Tenaga Kontrak Contoh : Besarnya Gaji Kotor yang diterima Tahun 2015 : PERHITUNGAN SANKSI No Nama Jabatan Gaji (Rp) 1. Doni Tenaga Operasional 2.710.000 2. Wahyudi 3. Dini Tenaga Administrasi 1 3.200.000 Nama Terlambat/Pulang mendahului Tdk Hadir dg Ket yg Sah Tdk Hadir tanpa Ket yg Sah Total Sanksi dlm 1 Bulan sd 15’ > 15’ – 1 jam > 1 jam – 2 jam > 2 jam (0,25%) (0,5%) (1%) (1,5%) (2%) (3%) Doni 2x 1x 2,5% Wahyudi 3% Dini 1%

PENGISIAN PADA APLIKASI e-DELIVERY “ Jabatan Tenaga Operasional” “ Jabatan Tenaga Administrasi 1” Komponen Koefisien 1 Koefisien 2 ptkp nominal Pph (%) Iuran JKN Sanksi volume satuan Doni 1 orang bulan 2.025.000 2.710.000 5% 2% 2,5% Wahyudi 3% Komponen Koefisien 1 Koefisien 2 ptkp nominal Pph (%) Iuran JKN Sanksi volume satuan Dini 1 orang bulan 2.025.000 3.200.000 5% 2% 1 %

TOTAL AKHIR = GAJI - ((PPH. ((GAJI-(SANKSI. GAJI))-PTKP)) + (GAJI TOTAL AKHIR = GAJI - ((PPH*((GAJI-(SANKSI*GAJI))-PTKP)) + (GAJI*IURAN JKN) + SANKSI * GAJI)) Catatan : Besarnya Iuran yang dibayarkan bagi Tenaga Kontrak dengan Gaji diatas Rp. 4.725.000,- adalah sebesar 2 % x Rp. 4.725.000,-