BAB III SYARAT DAN RUKUN PERKAWINAN YANG SYAH Pengajar: IRDANURAPRIDA IDRIS
Yang dipelajari pada Bab III: A. Larangan-larangan Perkawinan B. Terjadinya Perkawinan C. Syahnya Perkawinan Menurut Hukum Islam D. Syahnya Perkawinan Menurut UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan E. Syahnya Perkawinan Menurut KUHPerdata F. Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Perkawinan
Larangan-larangan Perkawinan Larangan-larangan dalam perkawinan ini, ada beberapa larangan, yakni: 1. Disebabkan Berlainan Agama; 2. Disebabkan hubungan darah yang terlampau dekat; 3. Disebabkan hubungan persusuan; 4. Disebabkan hubungan semenda; 5. Disebabkan kepada Wanita yang di li’an;
Larangan-larangan Perkawinan 6. Disebabkan adanya Polyandri; 7. Disebabkan terhadap Pria / Wanita yang pezina; 8. Dari bekas suami terhadap bekas istri yang ditalaq tiga; 9. Larangan bagi Pria yang telah beristri 4 (empat)
Larangan Perkawinan karena berlainan Agama Dasar Hukum: - Al Qur’an Surah Al Baqarah : 221 (Q.II:221) “Dan janganlah kamu menikahi wanita- wanita musyrik, sebelum mereka beriman, sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu”
Larangan Perkawinan karena berlainan Agama Lihat Fatwa MUI tanggal 30 September 1986, tentang larangan Perkawinan antar Agama
Q. II : 221 “ Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.”
Asbabun Nuzul dari Q.II : 221 Ibnu Abi Mursid Al Chanawi memohon izin kepada Nabi Muhammad SAW, agar dia dapat diizinkan menikah dengan seorang wanita musyrik yang cantik dan amat terpandang. Abdullah bin Rawahaih: mempunyai seorang hamba sahaya (budak) yang kulitnya teramat Hitam. Ia menikahi budak itu
Berdasarkan Q.II:221 Bahwa menikahi wanita budak (hamba sahaya atau pembantu) yang mukmin lebih baik daripada menikahi wanita non muslim (musyrik) walaupun dia canti dan menarik Lihat juga pad Fatwa MUI DKI Jaya tanggal 30 September 1986, tentang larangan Perkawinan Antar Agama
Larangan Perkawinan karena Hubungan Darah yang Terlampau Dekat Dari sudut Ilmu Kedokteran (Kesehatan keluarga), perkawinan antara keluarga yang berhubungan darah yang terlalu
Larangan Perkawinan karena Hubungan Darah yang Terlampau Dekat Dasar Hukum Islam: Al-Qur’an Surah An-Nissa: - Q. II : 23 - Q. II : 34
An-Nissa ayat 23 (Q. II : 23) Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu- ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara- saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua),
An-Nissa ayat 23 (Q. II : 23) anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
An-Nissa ayat 34 (Q. II : 34) Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).
An-Nissa ayat 34 (Q. II : 34) Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahannya. Sungguh, Allah Maha tinggi, Mahabesar.
Nusyuz Meninggalkan kewajiban selaku istri, seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya
Larangan Perkawinan karena Hubungan Sesusuan Dasar Hukum : Q.II : 23 Dilarang kamu menikahi perempuan pernah menyusui kamu Dilarang kamu menikahi perempuan sesama sesusuan yakni anak dari perempuan yang pernah menyusuimu
Larangan Perkawinan karena Hubungan Semenda Hubungan Semenda artinya ialah: Hubungan Perkawinan yang terdahulu, misalnya kakak/adik perempuan dari istri kamu (laki-laki)
Larangan Perkawinan karena Hubungan Semenda Dasar-Dasar Hukumnya: Q.IV:23j Q.IV:23k Q.IV: 23l Q.IV: 23 m Q.IV: 24 Q.IV : 22
Dilarang kamu menikahi Ibu isteri kamu (mertua Kamu yang Perempuan) Q.IV: 23 j Dilarang kamu menikahi Ibu isteri kamu (mertua Kamu yang Perempuan)
Q.IV: 23 k Dilarang kamu menikahi anak tiri kamu yang perempuan yang ada dalam pemeliharaan kamu dari isteri yang telah kamu campuri, dan apabila isteri kamu itu belum kam campuri maka tidak mengapa kamu menikahi anak tiri itu
Q.IV.23 l Dilarang kamu menikahi isteri anak Shulbi kamu (menantu kamu yang perempuan)
Q.IV. 23 m Jangan kamu menikahi saudara Isteri kamu yang perempuan, kecuali apabila kamu ceraikan yang lain (dilarang kamu menikahi dua orang perempuan bersaudara sekaligus)
Q.IV : 24 Dihalalkan bagi kamu selain dari yang secara limitatif yang ditegaskan pula pada Q.XXXIII: 24, 35 dan 37
Larangan Perkawinan masih dlm rangka Hub Semenda yg Bersifat Khusus Q.IV : 22 Jangan kamu nikahi perempuan yang telah dinikahi oleh bapak kamu, perbuatan itu adalah perbuatan jahat dan keji
Dalam Riwayat Abu Qais bin Al Aslat seorang Anshar yang shaleh meninggal dunia. Anaknya melamar bekas isteri Abu Qais itu (melamar bekas ibu tiri) Wanita tersebut berkata bahwa saya menganggap engkau sebagai anakku, dan engkau termasuk dari kaumku. Kemudian, menghadaplah Pemuda tersebut kepada Rasul. Rasul berdoa maka turunlah Q.IV:22
Larangan Perkawinan Polyandri Dasar Q.IV:24 “Jangan Kamu nikahi seorang wanita yang bersuami”
Dalam Riwayat Oleh Muslim, Abu Daud Al Tirmidzi dan Al Nasai berasal dari Abi Said Al Chudri Dalam peperangan Anthos dalam tahun ke II H yang saat itu Kaum Muslimin mendapat kemenangan dan berhasil memperoleh tawanan beberapa wanita Ahlil Kitab yang masih bersuami
Larangan Perkawinan terhadap Wanita yang di Li’an Li’an diatur dalam Al Quran surah XXIV ayat 4,6 Q. XXIV:4 Surah An Nuur Akibat isteri yang di li’an maka mereka bercerai untuk selama-lamanya, dan tidak dapat rujuk ataupun menikah lagi antara bekas suami-isteri itu. Anak-anak yang dilahirkan hanya mempunyai hubungan dengan ibunya
Larangan Menikahi Wanita Pezina maupun Laki-Laki Pezina Tujuan Perkawinan sifatnya adalah Suci Harus dicegah dari segala unsur penodaan Budaya Barat cenderung menilai Perkawinan hanya didasarkan sekuler saja (Menurut adat dan kebudayaan saja) Harus dapat menjaga dan atau mampu menjaga kesucian (Q.XXIV:3)
Larangan Menikahi Wanita Pezina maupun Laki-Laki Pezina Laki-laki yang berzina tidak dapat menikahi perempuan baik. Ia hanya dapat menikahi wanita pezina atau wanita musyrik. Perempuan pezina tidak dapat dinikahi laki- laki baik-baik, mereka hanya dapat menikahi dengan laki-laki pezina atau laki-laki musyrik
Larangan Suami Menikahi Perempuan (bekas isterinya) yang dithalak III Kecuali Perempuan tersebut telah dinikahi lebih dahulu oleh laki-laki lain secara sah kemudian tertalaq lagi serta telah melewati tenggang waktu iddah (menunggu)