BAB III SYARAT DAN RUKUN PERKAWINAN YANG SYAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kompetisi dalam Kebaikan
Advertisements

ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
POLIGAMI MENURUT PERSPEKTIF ISLAM
PERNIKAHAN.
Pernikahan Menjadi Rusak Bila salah satu hal ini terjadi, maka pernikahan yang telah terjadi dianggap batal, bila pernikahan itu tetap dijalankan maka.
Kelompok Agama Bagus,Arip,Rio,Hafiz
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
Tugas UAS Pai 2010 Oleh: Umi Hanisah
Perkawinan antara orang berbeda agama.
KAMA SUTRA DALAM PANDANGAN ISLAM
RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN
HUKUM PERKAWINAN.
MENUTUP AURAT ITU WAJIB
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SIFAT-SIFAT TERPUJI ADIL Pengertian Adil
ASSALAMU’ALAIKUM Wr. Wb
Munakahat / perkawinan
BAB II P E R K A W I N A N By: Irdanuraprida Idris, SH, MH.
Oleh: Irdanuraprida Idris, SH, MH
Oleh: Irdanuraprida Idris, SH, MH
HUKUM PERKAWINAN PERKAWINAN CAMPURAN
HUKUM MELAKUKAN PERKAWINAN , LARANGAN PERKAWINAN, HUBUNGAN LARANGAN PERKAWINAN DENGAN SISTEM KEKELUARGAAN OLEH TIM PENGAJAR HUKUM PERDATA ISLAM 10 SEPTEMBER.
SEMINAR PRA-NIKAH Bersama : Nur Indah Harahap, Skomp, SSi, SThI
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Membangun Keluarga Islami Disusun oleh: Umar Wijaksono Program Studi S1 Teknik Elektro Universitas Pendidikan Indonesia 2012.
Ayat Tentang Hak dan Kewajiban Suami Istri Disusun Oleh: Sabrianto.
Macam-Macam Wanita Di Dalam Al Qur’an
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
LARANGAN PERKAWINAN DALAM ISLAM
HUKUM KELUARGA.
ASAS ASAS HUKUM PERKAWINAN ISLAM
MENGENAL IDDAH DAN IHDAD DALAM DUNIA PERKAWINAN ISLAM
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
Free Powerpoint Templates
Larangan Pergaulan Bebas dan Perzinaan
Asas-asas Hukum Kewarisan Dalam Islam
MUNAKAHAT Disusun oleh: Handy Ryan N ( ) Supriatna ( )
MUNAKAHAH.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Oleh : Drs. H.M. Muslih Husein, M.Ag
Hukum Perkawinan.
Prosedur Pelaksanaan Perkawinan, Thalak dan Rujuk
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Fiqih Nikah.
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
Fiqih Nikah.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
HUBUNGAN ANTARA NORMA PERKAWINAN ISLAM DENGAN SISTEM KEKELUARGAAN ISLAM Dr.Gemala Dewi.SH.,LLM.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Oleh Dr. tgk anwar ali, st. m.Ag. mt.
MENUTUP AURAT ITU WAJIB
Cinta yang membawa ke surga
Assalamualaikum Wr.Wb.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM FIQIH KELUARGA JILID 2
HADANAH. HADANAH Pengertian Hadanah Hadhanah → hadhnuash-sabhiy : mengasuh atau memelihara anak Terminologis : menjaga anak yang belum bisa mengatur.
MAWARIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
KELOMPOK 10 M. Yusuf Fahmi S NPM Desi Rahmawatie NPM Dian Viona NPM Annisa Febrianti NPM Fauziah Nurul Laksmi NPM.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM Semester I Kelas XII Sekolah Menengah Atas
MUNAKAT Standar Kompetensi:
Cinta yang membawa ke surga
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
Cinta yang membawa ke surga
Ila’ Ertinya: Suami bersumpah tidak akan bersetubuh dengan isterinya
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Hukum Pernikahan Beda Agama (Dalam Perspektif Islam) KARYA TULIS & PEMIKIRAN Diselesaikan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Jurusan ekonomi.
Transcript presentasi:

BAB III SYARAT DAN RUKUN PERKAWINAN YANG SYAH Pengajar: IRDANURAPRIDA IDRIS

Yang dipelajari pada Bab III: A. Larangan-larangan Perkawinan B. Terjadinya Perkawinan C. Syahnya Perkawinan Menurut Hukum Islam D. Syahnya Perkawinan Menurut UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan E. Syahnya Perkawinan Menurut KUHPerdata F. Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Perkawinan

Larangan-larangan Perkawinan Larangan-larangan dalam perkawinan ini, ada beberapa larangan, yakni: 1. Disebabkan Berlainan Agama; 2. Disebabkan hubungan darah yang terlampau dekat; 3. Disebabkan hubungan persusuan; 4. Disebabkan hubungan semenda; 5. Disebabkan kepada Wanita yang di li’an;

Larangan-larangan Perkawinan 6. Disebabkan adanya Polyandri; 7. Disebabkan terhadap Pria / Wanita yang pezina; 8. Dari bekas suami terhadap bekas istri yang ditalaq tiga; 9. Larangan bagi Pria yang telah beristri 4 (empat)

Larangan Perkawinan karena berlainan Agama Dasar Hukum: - Al Qur’an Surah Al Baqarah : 221 (Q.II:221) “Dan janganlah kamu menikahi wanita- wanita musyrik, sebelum mereka beriman, sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu”

Larangan Perkawinan karena berlainan Agama Lihat Fatwa MUI tanggal 30 September 1986, tentang larangan Perkawinan antar Agama

Q. II : 221 “ Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.”

Asbabun Nuzul dari Q.II : 221 Ibnu Abi Mursid Al Chanawi memohon izin kepada Nabi Muhammad SAW, agar dia dapat diizinkan menikah dengan seorang wanita musyrik yang cantik dan amat terpandang. Abdullah bin Rawahaih: mempunyai seorang hamba sahaya (budak) yang kulitnya teramat Hitam. Ia menikahi budak itu

Berdasarkan Q.II:221 Bahwa menikahi wanita budak (hamba sahaya atau pembantu) yang mukmin lebih baik daripada menikahi wanita non muslim (musyrik) walaupun dia canti dan menarik Lihat juga pad Fatwa MUI DKI Jaya tanggal 30 September 1986, tentang larangan Perkawinan Antar Agama

Larangan Perkawinan karena Hubungan Darah yang Terlampau Dekat Dari sudut Ilmu Kedokteran (Kesehatan keluarga), perkawinan antara keluarga yang berhubungan darah yang terlalu

Larangan Perkawinan karena Hubungan Darah yang Terlampau Dekat Dasar Hukum Islam: Al-Qur’an Surah An-Nissa: - Q. II : 23 - Q. II : 34

An-Nissa ayat 23 (Q. II : 23) Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu- ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara- saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua),

An-Nissa ayat 23 (Q. II : 23) anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

An-Nissa ayat 34 (Q. II : 34) Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).

An-Nissa ayat 34 (Q. II : 34) Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahannya. Sungguh, Allah Maha tinggi, Mahabesar.

Nusyuz Meninggalkan kewajiban selaku istri, seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya

Larangan Perkawinan karena Hubungan Sesusuan Dasar Hukum : Q.II : 23 Dilarang kamu menikahi perempuan pernah menyusui kamu Dilarang kamu menikahi perempuan sesama sesusuan yakni anak dari perempuan yang pernah menyusuimu

Larangan Perkawinan karena Hubungan Semenda Hubungan Semenda artinya ialah: Hubungan Perkawinan yang terdahulu, misalnya kakak/adik perempuan dari istri kamu (laki-laki)

Larangan Perkawinan karena Hubungan Semenda Dasar-Dasar Hukumnya: Q.IV:23j Q.IV:23k Q.IV: 23l Q.IV: 23 m Q.IV: 24 Q.IV : 22

Dilarang kamu menikahi Ibu isteri kamu (mertua Kamu yang Perempuan) Q.IV: 23 j Dilarang kamu menikahi Ibu isteri kamu (mertua Kamu yang Perempuan)

Q.IV: 23 k Dilarang kamu menikahi anak tiri kamu yang perempuan yang ada dalam pemeliharaan kamu dari isteri yang telah kamu campuri, dan apabila isteri kamu itu belum kam campuri maka tidak mengapa kamu menikahi anak tiri itu

Q.IV.23 l Dilarang kamu menikahi isteri anak Shulbi kamu (menantu kamu yang perempuan)

Q.IV. 23 m Jangan kamu menikahi saudara Isteri kamu yang perempuan, kecuali apabila kamu ceraikan yang lain (dilarang kamu menikahi dua orang perempuan bersaudara sekaligus)

Q.IV : 24 Dihalalkan bagi kamu selain dari yang secara limitatif yang ditegaskan pula pada Q.XXXIII: 24, 35 dan 37

Larangan Perkawinan masih dlm rangka Hub Semenda yg Bersifat Khusus Q.IV : 22 Jangan kamu nikahi perempuan yang telah dinikahi oleh bapak kamu, perbuatan itu adalah perbuatan jahat dan keji

Dalam Riwayat Abu Qais bin Al Aslat seorang Anshar yang shaleh meninggal dunia. Anaknya melamar bekas isteri Abu Qais itu (melamar bekas ibu tiri) Wanita tersebut berkata bahwa saya menganggap engkau sebagai anakku, dan engkau termasuk dari kaumku. Kemudian, menghadaplah Pemuda tersebut kepada Rasul. Rasul berdoa maka turunlah Q.IV:22

Larangan Perkawinan Polyandri Dasar Q.IV:24 “Jangan Kamu nikahi seorang wanita yang bersuami”

Dalam Riwayat Oleh Muslim, Abu Daud Al Tirmidzi dan Al Nasai berasal dari Abi Said Al Chudri Dalam peperangan Anthos dalam tahun ke II H yang saat itu Kaum Muslimin mendapat kemenangan dan berhasil memperoleh tawanan beberapa wanita Ahlil Kitab yang masih bersuami

Larangan Perkawinan terhadap Wanita yang di Li’an Li’an diatur dalam Al Quran surah XXIV ayat 4,6 Q. XXIV:4 Surah An Nuur Akibat isteri yang di li’an maka mereka bercerai untuk selama-lamanya, dan tidak dapat rujuk ataupun menikah lagi antara bekas suami-isteri itu. Anak-anak yang dilahirkan hanya mempunyai hubungan dengan ibunya

Larangan Menikahi Wanita Pezina maupun Laki-Laki Pezina Tujuan Perkawinan sifatnya adalah Suci Harus dicegah dari segala unsur penodaan Budaya Barat cenderung menilai Perkawinan hanya didasarkan sekuler saja (Menurut adat dan kebudayaan saja) Harus dapat menjaga dan atau mampu menjaga kesucian (Q.XXIV:3)

Larangan Menikahi Wanita Pezina maupun Laki-Laki Pezina Laki-laki yang berzina tidak dapat menikahi perempuan baik. Ia hanya dapat menikahi wanita pezina atau wanita musyrik. Perempuan pezina tidak dapat dinikahi laki- laki baik-baik, mereka hanya dapat menikahi dengan laki-laki pezina atau laki-laki musyrik

Larangan Suami Menikahi Perempuan (bekas isterinya) yang dithalak III Kecuali Perempuan tersebut telah dinikahi lebih dahulu oleh laki-laki lain secara sah kemudian tertalaq lagi serta telah melewati tenggang waktu iddah (menunggu)