PENYUSUNAN KONTRAK: ANATOMI KONTRAK Oleh: Dr. Miftahul Huda, SH, LLM Disampaikan Dalam WORKSHOP: PENINGKATAN KEMAMPUAN PENYUSUNAN NASKAH PERJANJIAN DI LINGKUNGAN LIPI Pada Tanggal 12 – 13 Juni 2013 Di Hotel Permata Jl. Pajajaran Raya No 35 BOGOR By Miftahul Huda/Huda&Co
ANATOMI KONTRAK LINGKUP BAHASAN Anatomi (Muatan Kontrak) Secara Yuridis? Anatomi (Muatan Kontrak) Secara Umum (Garis Besar)? Anatomi (Muatan Kontrak) Secara Umum (Rinci)? Anatomi (Muatan Kontrak) Berdasarkan Konteks Transaksi/Mandatory Check List Untuk Penyusunan Kontrak By Miftahul Huda/Huda&Co
ISI PERJANJIAN/KONTRAK 3 (TIGA) MACAM ISI/’TUJUAN’ KONTRAK (1234 Jo 1235-1242 KUH PERDATA) UNTUK MEMBERIKAN “SESUATU”; UNTUK BERBUAT “SESUATU”; ATAU UNTUK TIDAK BERBUAT “SESUATU” (*) DALAM HAL-HAL TERSEBUT DIPENUHI = “PRESTASI” (v. WANPRESTASI) By Miftahul Huda/Huda&Co
ISI PERJANJIAN/KONTRAK Pasal 1234 Tiap-tiap perjanjian adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu. 1235-1238 = Perjanjian untuk memberikan sesuatu 1239-1242 = Perjanjian untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu By Miftahul Huda/Huda&Co
ANATOMI KONTRAK SECARA BASIC/YURIDIS SUBYEK HUKUM – PARA PIHAK (a) Komparisi/Kapasitas (b) Kesepakatan/Tanda tangan (c) Persetujuan/Pemberitahuan yang disyaratkan OBYEK HUKUM – BARANG/JASA (a) Barang: penyebutan & penguraian secara pasti dan tepat ‘barang’ yang menjadi obyek kontrak (b) Jasa: penyebutan & penguraian. secara pasti dan tepat prestasi yang dilakukan oleh para pihak – spesifikasi dan desain dilampirkan, jika perlu. By Miftahul Huda/Huda&Co
ANATOMI KONTRAK SECARA BASIC/YURIDIS (Contn’d) 3. HUBUNGAN HUKUM – JENIS & SIFAT (a) Judul/Nama Kontrak (b) Penyebutan Judul/Nama Kontrak dalam Recital Clauses (c) Kewajiban-kewajiban masing-masing Pihak (d) Hak-hak masing-masing Pihak (*) Sample Issues: Transaksi B-Way Project? Transaksi M-Rail Project? By Miftahul Huda/Huda&Co
ANATOMI KONTRAK SECARA UMUM (GARIS BESAR) Judul/Nama Kontrak (Heading) Para Pihak/Komparisi (Parties) Pertimbangan/Konsideran (Recital Clauses/Premis) Isi (Content/Body) Penutup (Closing) Tanda Tangan (Signature Space) (+) Lampiran/Tabel (Attachment/Table) Peta/Denah + Colouring By Miftahul Huda/Huda&Co
ANATOMI KONTRAK SECARA UMUM (GARIS BESAR) (Contn’d) Secara umum lazimnya dikelompokkan ke dalam: 1. Unsur Esensialia (Esential Elements); [Klausula pokok sebagai syarat yang harus ada mis. barang & harga] 2. Unsur Naturalia (Natural Elements); dan [Klausula umum yang lazimnya ada mis. cara, waktu & tempat pembayaran] 3. Unsur Aksidentalia (Accidental Elements) [Klausula yang tidak harus ada mis. biaya, pemberitahuan & domisili] By Miftahul Huda/Huda&Co
ANATOMI KONTRAK SECARA UMUM (RINCI) Para Pihak Recital Clauses [Definisi dan Interpretasi] Ruang Lingkup Perjanjian (Barang/Jasa) Pelaksanaan Perjanjian (Performance/Delivery) Harga/Imbalan Jasa Waktu & Cara Pembayaran Denda atau Bunga Pajak dan Biaya yang Timbul Gantirugi Asuransi Pernyataan dan Jaminan Keadaan Kahar (Force Majeure) Pengalihan Pilihan Hukum Pilihan Forum/Penyelesaian Sengketa Pemberitahuan Bahasa Tanda tangan (+) Lampiran-lampiran/Tabel By Miftahul Huda/Huda&Co
ANATOMI KONTRAK BERDASARKAN KONTEKS TRANSAKSI/MANDATORY 1. KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH (PERPRES NO 54/2010) 2. KONTRAK KERJA KONSTRUKSI (UU NO 18/1999) By Miftahul Huda/Huda&Co
By Miftahul Huda/Huda&Co SYARAT [PEDOMAN] MATERIIL KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA (PERPRES NO 54/2010) Rancangan Kontrak berpedoman pada “Standar Kontrak Pengadaan Barang/Jasa” yang diatur dengan peraturan Kepala LKPP (Pasal 65(2 & 3) Perpres 54/2010). Buku 4 Lampiran II menentukan bahwa Surat Perjanjian terdiri dari: 1) Pokok Perjanjian: Terdiri dari: a) PEMBUKAAN: (1) Judul Kontrak (2) Nomor Kontrak (3) Tanggal Kontrak (4) Kalimat Pembuka (5) Para Pihak dalam Kontrak (6) Latar Belakang b) ISI: Kesepakatan, nilai kontrak dan sumber pembayaran, pengertian/ definisi, beberapa dokumen merupakan satu kesatuan, hierarkhi, pelaksanaan kewajiban, jangka waktu dan mulai efektifnya. c) PENUTUP By Miftahul Huda/Huda&Co
SYARAT MATERIIL KONTRAK KERJA KONSTRUKSI (UU NO 18/1999) PASAL 22 (2) UU NO 18/1999 TENTANG JASA KONSTRUKSI MENYATAKAN “KONTRAK KERJA KONSTRUKSI” SEKURANG-KURANGNYA HARUS MENCAKUP URAIAN MENGENAI: PARA PIHAK RUMUSAN PEKERJAAN MASA PERTANGGUNGAN DAN/ATAU PEMELIHARAAN TENAGA AHLI HAK DAN KEWAJIBAN CARA PEMBAYARAN CIDERA JANJI By Miftahul Huda/Huda&Co
SYARAT MATERIIL KONTRAK KERJA KONSTRUKSI (UU NO 18/1999) (Contn’d) PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMUTUSAN KONTRAK KERJA KONSTRUKSI KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE) KEGAGALAN BANGUNAN PERLINDUNGAN PEKERJA ASPEK LINGKUNGAN (+) HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL Note: Ketentuan sub-contracting dan pemberian insentif dapat dimasukkan, jika perlu. By Miftahul Huda/Huda&Co
By Miftahul Huda/Huda&Co SYARAT MATERIIL/ANATOMI PKS PEMERINTAH & BADAN USAHA PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR (PERPRES NO 67/2005 Jo PERPRES 56/11 ) PASAL 23 (1) PERPRES 67/2005 (Jo PERPRES NO13/2010 7 & PERPRES NO 56/2011 TENTANG KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR MENYATAKAN “PERJANJIAN KERJASAMA” PALING KURANG MEMUAT MENGENAI: Lingkup pekerjaan; Jangka waktu; Jaminan pelaksanaan; Tarif dan mekanisme penyesuaiannya; Hak dan kewajiban, termasuk alokasi risiko; Standar kinerja pelayanan; Pengalihan saham sebelum Proyek Kerjasama beroperasi secara komersial; Sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian; Laporan keuangan Badan Usaha dalam rangka pelaksanaan perjanjian, yang diperiksa secara tahunan oleh auditor independen, dan pengumumannya dalam media cetak yang berskala nasional; h. ia. By Miftahul Huda/Huda&Co
By Miftahul Huda/Huda&Co SYARAT MATERIIL/NATOMI PKS PEMERINTAH & BADAN USAHA PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR (PERPRES NO 67/2005 Jo PERPRES 56/11)-Contned Mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur secara berjenjang, yaitu musyawarah mufakat, mediasi, dan arbitrase/pengadilan; Mekanisme pengawasan kinerja Badan Usaha dalam pelaksanaan perjanjian; Penggunaan dan kepemilikan aset infrastruktur; Pengembalian aset infrastruktur dan/atau pengelolaannya kepada Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah; Keadaan memaksa; Pernyataan dan jaminan para pihak bahwa Perjanjian Kerjasama sah mengikat para pihak dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Penggunaan bahasa dalam perjanjian, yaitu Bahasa Indonesia atau apabila diperlukan dapat dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris; dan Hukum yang berlaku, yaitu hukum Indonesia. By Miftahul Huda/Huda&Co
SYARAT MATERIIL/ANATOMI KERJASAMA DAERAH (PP NO 50/2007) PASAL 77 PP NO 50/2007 TENTANG TATACARA PELAKSANAAN KERJASAMA DAERAH MENYATAKAN “PERJANJIAN KERJASAMA” PALING SEDIKIT MEMUAT MENGENAI: Subyek kerjasama; Obyek kerjasama; Ruang lingkup kerjasama; Hak dan kewajiban para pihak; Jangka waktu kerjasama; Pengakhiran kerjasama; Keadaan memaksa; dan Penyelesaian perselisihan. By Miftahul Huda/Huda&Co
By Miftahul Huda/Huda&Co PENUTUP SEKIAN & TERIMA KASIH By Miftahul Huda/Huda&Co