Assalamu’alaikum. Wr. Wb. Fakultas Agama Islam Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Pilar II PENGEMBANGAN KERANGKA REGULASI PERBANKAN SYARIAH Disusun oleh: Irvan Saputra(20090730042) Santoso (20090730016) Suhendar (20090730064) Suryatinigrum (20090730052) EPI_UMY Pengembangan perbankan syariah sendiri dilakukan sesuai dengan tahapan cetak biru pembangunan perbankan syariah yang ditetapkan untuk 2002-2011 dalam tiga tahapan (2002-2004, 2004-2008, dan 2008-2011). Manajemen perbankan
Dalam membangun industri perbankan syariah masa depan yang tangguh, pengembangan perbankan syariah harus mengikuti langkah-langkah pembangunan kelembagaan dan kegiatan usaha sesuai dengan pilar-pilar pengembangan yang ditetapkan dalam Arsistektur Perbankan Indonesia (API).
Faktor dlm mewujudkan sistem perbankan syariah yg tangguh Dalam struktur perbankan yang menjadi fokus perhatian adalah penyediaan modal yang memadai. Perbankan syariah harus memiliki struktur permodalan yang kuat. Modal yang kuat akan membentuk manajemen yang profesional dan memperkuat daya tahan bank terhadap risiko usaha.
Argumentasi yang muncul terkait dengan risiko usaha adalah mempertanyakan kegiatan usaha bank syariah sebagai pengelola dana yang berbasis bagi hasil.
struktur permodalan yang kuat tetap diperlukan sebagai bantalan risiko dan juga untuk meningkatkan kemampuan bank dalam memperoleh manajemen yang memadai. Peraturan Bank Indonesia telah menetapkan modal minimum bagi perbankan syariah, namun demikian tentunya diharapkan perbankan dapat menyedia-kan modal yang lebih dari minimum yang ditetapkan. Efektivitas Pengaturan
Pengaturan bank syariah tidak hanya mencakup tran-saksi-transaksi standar dan umum seperti penerimaan investasi tabungan atau deposito mudharabah, melainkan juga menghadapi kebutuhan nasabah yang lebih kompleks yang terkait dengan jasa electronic banking.
para pelaku ekonomi dunia telah mengakui ekonomi Islam sebagai salah satu kekuatan yang memegang peranan penting dalam perputaran sumber modal. Momen paling menentukan bagi perkembangan ekonomi Islam adalah didirikannya Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 1975.
Prinsip-prinsip Good Corporate Governance bagi Bank Umum Prinsip-prinsip Good Corporate Governance bagi Bank Umum. mencakup point, yaitu: Transparansi Akuntabilitas Pertanggung jawaban Independensi Kewajaran
transparansi Transparansi a/ keterbukaan dlm melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dlm mengemukakan informasi material dan relevan mengenai perusahaan.
akuntabilitas a/ kejelasan fungsai dan pelaksanaan pertanggung jawaban organ bank sehingga pengelolaannya secara efektif.
Pertanggung jawaban a/ kesesuaian pengelolaan bank dengan peraturan perundang-undangan yg berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan bank yg sehat.
independensi a/ pengelolaan bank secara
Dengan lahirnya instrumen-instrumen tersebut, diharapkan lembaga perbankan syari’ah di Indonesia dapat tumbuh berkembang dengan pesat dan berdiri sejajar dengan lembaga perbankan konvensional. Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia.
BI merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal pemetaan pasar secara lebih akurat pengembangan produk yang lebih beragam peningkatan layanan strategi komunikasi baru yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank.
program konkrit telah dan akan dilakukan sebagai tahap implementasi dari grand strategy :
pertama menerapkan visi baru pengembangan perbankan syariah pada fase I tahun 2008 membangun pemahaman perbankan syariah sebagai Beyond Banking, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.50 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 40%, fase II tahun 2009 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah paling atraktif di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.87 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 75%. Fase III tahun 2010 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah terkemuka di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.124 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 81%.
kedua program pencitraan baru perbankan syariah yang meliputi aspek positioning, differentiation, dan branding. Positioning baru bank syariah sebagai perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak, aspek diferensiasi dengan keunggulan kompetitif dengan produk dan skema yang beragam, transparans, kompeten dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang selalu up-date dan user friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang memadai. Sedangkan pada aspek branding adalah “bank syariah lebih dari sekedar bank atau beyond banking”.
ketiga program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang secara umum mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan universal atau bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen sesuai dengan strategi masing-masing bank syariah
keempat program pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam yang didukung oleh keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan) dan dukungan jaringan kantor yang luas dan penggunaan standar nama produk yang mudah dipahami.
kelima program peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada nasabah secara benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah
keenam program sosialisasi dan edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media cetak, elektronik, online/website), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyaraka.
Wassalamu’alaikum. Wr. Wb. Syukron… Wassalamu’alaikum. Wr. Wb.