Bagian III BANGUN USAHA DI NDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Cara pendirian perserikatan ini cukup dengan kata sepakat di antara mereka sendiri, karena perserikatan perdata sifatnya adalah tidak terang-terangan.
Advertisements

Selamat jumpa di Pelajaran Ekonomi Oleh : Dra. Hj. Poppie Komarawati M.Pd.
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSI KOERASI
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
BAB II BADAN USAHA 0LEH: IRMAWATI, S.Pd.
Studi Kelayakan Bisnis
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Business Law Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -2 M-4 1Tony Soebijono.
Pertemuan kedelapan “BADAN USAHA DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA”
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian
Mengelola Akuntansi Modal Koperasi
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
KOPERASI.
Berdasarkan materi sebelumnya, sistem elonomi yang diterapkan di indonesia adalah sistem demokrasi indonesia.
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
PELAKU DAN PERAN DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
PERTEMUAN 8 KOPERASI.
Badan Usaha/Bentuk Usaha (BU)
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM PEREKENOMIAN INDONESIA
Bentuk – bentuk Perusahaan
HUKUM PERUSAHAAN.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -2 M-4
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
III. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan II
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Copyright by dhoni yusra
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bab 1 Pengertian Dasar: Manajemen dan Koperasi
PERUSAHAAN DAN BADAN USAHA
By : Koperasi By :
BADAN-BADAN USAHA AMALUDIN, SIP, MM.
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :
Copyright by dhoni yusra
Bentuk-bentuk Badan Usaha
BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2. BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2.
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
Peran perilaku ekonomi dalam sistem perekonomian
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI.
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Bentuk Badan Usaha Pertemuan 5 2x45 Menit Kompetensi Dasar :
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Studi Kelayakan Bisnis
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
BUMN.
PERTEMUAN 8 KOPERASI.
Presented by Prasetyo Widyo Iswara, S.E., M.A.
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
HUKUM PERUSAHAAN.
BADAN USAHA MILIK NEGARA
By : Koperasi By :
Nurul Afifah Rizqi A / A Pendidikan Akuntansi
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
Bentuk-Bentuk Badan Hukum dan Perusahaan
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Bentuk-Bentuk Badan Usaha. Jenis-jenis Badan Usaha KOPERASI BUMN BUMS.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Transcript presentasi:

Bagian III BANGUN USAHA DI NDONESIA BANGUN USAHA KOPERASI BANGUN USAHA MILIK PEMERINTAH (BUMN) BANGUN USAHA MILIK SWASTA (BUMS)

KOPERASI Badan usaha yang diatur oleh Undang-undang Koperasi Indonesia (Nomor 12 Tahun 1967, selanjutnya diatur kembali dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992) Koperasi Indonesia adalah unit usaha (ekonomi) yang berwatak sosial dan berasaskan kekeluargaan serta kebersamaan Ciri-ciri Kekuasaan tertinggi pada rapat anggota, berdasar musyawarah mufakat (Pasal 24) Setiap anggota memiliki hak satu suara (pasal 24 ayat 3) Sisa hasil usaha dibagi secara adil berdasar jasa setiap anggota, Menekankan aspek kemandirian (pasal 5) Memberikan pendidikan koperasi pada anggotanya

Moral ekonomi Koperasi Indonesia Kerjasama Nilai guna Hajat hidup orang banyak Koperasi merupakan perwujudan dari pasal 33 ayat 1 UUD 1945

BUMN Sejarah keberadaan BUMN Nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia (Pelni, Panca Niaga, dsb.) Motif politik mendirikan BUMN oleh bangsa Indonesia sendiri (Toserba Sarinah) Dalam perkembangannya diatur oleh UU No. 9 Tahun 1969 tentang klasifikasi BUMN dan dijelaskan oleh PP Nomor 3 Tahun 1983. UU No.9 Tahun 1969 Perusahaan Jawatan (Perjan) Bersifat public service Modal dari APBN yang dikelola departemen yang membawahi Status berkaitan dengan hukum publik (IBW, ICW)

Perusahaan Umum (Perum) lanjutan Perusahaan Umum (Perum) Bersifat utility, yaitu melayani kepentingan umum sekaligus memupuk keuntungan Modal milik negara yang dipisahkan Berstatus badan hukum dan diatur berdasar Undang-undang Perusahaan Persero (Persero) Bersifat profit motive Modal seluruhnya atau sebagian berbentuk saham-saham] Berstatus hukum dan berbentuk perseroan terbatas (PT)

PP no. 3 Tahun 1983 BUMN diharapkan ikut menyumbang perkembangan ekonomi negara pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya BUMN dapat memupuk keuntungan BUMN menyelenggarakan kemanfaatan umum Menjadi perintis usaha yang belum dapat dilakukan oleh swasta dan koperasi Melengkapi usaha swasta dan koperasi Turut aktif memberikan bimbingan pada swasta dan koperasi Ikut menunjang kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan

BUMN merupakan perwujudan dari pasal 33 UUD 1945 ayat 2 dan ayat 3 lanjutan BUMN merupakan perwujudan dari pasal 33 UUD 1945 ayat 2 dan ayat 3 BUMN memiliki tugas menciptakan keuntungan dan pelayanan

BUMS Bentuk badan hukum PT, Firma, CV, NV Merupakan usaha (inisiatif) perorangan, dengan tujuan mencari keuntungan Dalam perkonomian nasional diharapkan menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi Menggunakan dasar hukum usaha KUHD Keterkaitan BUMS dengan sistem ekonomi Indonesia Merupakan perwujudan dari penjelasan pasal 33 ayat 2 UUD 1945 dan pasal 27 ayat 2 KUHD bersifat kapitalistik (satu saham satu suara), bertentangan dengan pasal 33 ayat 1 (demokrasi ekonomi)

lanjutan Perlu dilakukan pembenahan atas KUHD agar sesuai dengan pasal 33 (mem-Pasal 33-kan KUHD) Keberadaan BUMS saat ini didukung oleh pasal II aturan peralihan UUD 1945