Bagian III BANGUN USAHA DI NDONESIA BANGUN USAHA KOPERASI BANGUN USAHA MILIK PEMERINTAH (BUMN) BANGUN USAHA MILIK SWASTA (BUMS)
KOPERASI Badan usaha yang diatur oleh Undang-undang Koperasi Indonesia (Nomor 12 Tahun 1967, selanjutnya diatur kembali dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992) Koperasi Indonesia adalah unit usaha (ekonomi) yang berwatak sosial dan berasaskan kekeluargaan serta kebersamaan Ciri-ciri Kekuasaan tertinggi pada rapat anggota, berdasar musyawarah mufakat (Pasal 24) Setiap anggota memiliki hak satu suara (pasal 24 ayat 3) Sisa hasil usaha dibagi secara adil berdasar jasa setiap anggota, Menekankan aspek kemandirian (pasal 5) Memberikan pendidikan koperasi pada anggotanya
Moral ekonomi Koperasi Indonesia Kerjasama Nilai guna Hajat hidup orang banyak Koperasi merupakan perwujudan dari pasal 33 ayat 1 UUD 1945
BUMN Sejarah keberadaan BUMN Nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia (Pelni, Panca Niaga, dsb.) Motif politik mendirikan BUMN oleh bangsa Indonesia sendiri (Toserba Sarinah) Dalam perkembangannya diatur oleh UU No. 9 Tahun 1969 tentang klasifikasi BUMN dan dijelaskan oleh PP Nomor 3 Tahun 1983. UU No.9 Tahun 1969 Perusahaan Jawatan (Perjan) Bersifat public service Modal dari APBN yang dikelola departemen yang membawahi Status berkaitan dengan hukum publik (IBW, ICW)
Perusahaan Umum (Perum) lanjutan Perusahaan Umum (Perum) Bersifat utility, yaitu melayani kepentingan umum sekaligus memupuk keuntungan Modal milik negara yang dipisahkan Berstatus badan hukum dan diatur berdasar Undang-undang Perusahaan Persero (Persero) Bersifat profit motive Modal seluruhnya atau sebagian berbentuk saham-saham] Berstatus hukum dan berbentuk perseroan terbatas (PT)
PP no. 3 Tahun 1983 BUMN diharapkan ikut menyumbang perkembangan ekonomi negara pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya BUMN dapat memupuk keuntungan BUMN menyelenggarakan kemanfaatan umum Menjadi perintis usaha yang belum dapat dilakukan oleh swasta dan koperasi Melengkapi usaha swasta dan koperasi Turut aktif memberikan bimbingan pada swasta dan koperasi Ikut menunjang kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan
BUMN merupakan perwujudan dari pasal 33 UUD 1945 ayat 2 dan ayat 3 lanjutan BUMN merupakan perwujudan dari pasal 33 UUD 1945 ayat 2 dan ayat 3 BUMN memiliki tugas menciptakan keuntungan dan pelayanan
BUMS Bentuk badan hukum PT, Firma, CV, NV Merupakan usaha (inisiatif) perorangan, dengan tujuan mencari keuntungan Dalam perkonomian nasional diharapkan menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi Menggunakan dasar hukum usaha KUHD Keterkaitan BUMS dengan sistem ekonomi Indonesia Merupakan perwujudan dari penjelasan pasal 33 ayat 2 UUD 1945 dan pasal 27 ayat 2 KUHD bersifat kapitalistik (satu saham satu suara), bertentangan dengan pasal 33 ayat 1 (demokrasi ekonomi)
lanjutan Perlu dilakukan pembenahan atas KUHD agar sesuai dengan pasal 33 (mem-Pasal 33-kan KUHD) Keberadaan BUMS saat ini didukung oleh pasal II aturan peralihan UUD 1945