MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP PERUSAHAAN MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Unsur Perusahaan Menurut Mollegraf & Polak Terus menerus Terang-terangan Dalam kualitas tertentu Bertujuan untuk mencari keuntungan atau laba Pembukuan Badan usaha
Pengertian Perusahaan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 Setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan/laba
Badan usaha Badan Usaha Bukan Badan Hukum Perusahaan Perorangan Persekutuan Perdata / maatschap (pasal 1619 KUHPerdata) Firma (pasal 16 – 35 KUH Dagang) Perseroan Komanditer / CV (pasal 19 KUH Dagang) Perusahaan Dagang / Usaha Dagang
Badan usaha Badan Usaha Badan Hukum Perseroan Terbatas / PT. ( UU No. 40 Tahun 2007) Koperasi ( UU No. 25 Tahun 1992)
1.Perusahaan Perorangan (PO) Perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh hanya seorang pengusaha yang memikul risiko secara pribadi. Pengaturan secara khusus tidak ada
Ciri-Ciri Perusahaan Perorangan Modal berasal dari satu orang Didirikan atas kehendak satu orang pengusaha Kendali, teknologi, dan manajemen dikelola oleh satu orang Bukan badan hukum Keuntungan dan kerugian ditanggung sendiri Tidak melalui proses pendirian perusahaan pada umumnya kecuali surat izin dari instansi berwenang Berkewajiban membuat catatan keuangan
Tanggung Jawab Pemilik PO Tidak ada pemisahan kekayaan antara pribadi dan perusahaan. Seluruh harta kekayaan pemilik menjadi jaminan bagi semua utang perusahaan. Pemilik perusahaan perorangan memiliki tanggung jawab tidak terbatas
2. Persekutuan Perdata (PP) Pasal1618 – 1652 KUHPerdata Suatu perjanjian dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan, dengan maksud membagi keuntungan yang terbit padanya.
Isi Perjanjian Bagian yg hrs dimasukan oleh tiap-tiap peserta dlm perseroan. Cara bekerja. Pembagian keuntungan. Tujuan kerja sama. Lama (waktunya). Hal-hal lain yg dianggap perlu.
Modal/kekayaan 1619 KUHPerdata Pemasukan dari sekutu Uang Barang/benda-benda yang layak bagi pemasukan Tenaga kerja
3. Persekutuan Firma PS.16 -35 KUHD 1618 – 1652 KUHPerd Persekutuan perdata yang menjalankan perusahaan dengan nama bersama dan setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruhnya bagi persekutuan Bukan badan hukum----pemisahan kekayaan
Ciri-ciri Firma Menjalankan perusahaan Dengan nama bersama Pertanggung jawaban sekutu (firma) yang bersifat pribadi dan keseluruhan. Tidak hanya harta yang dimasukkan tetapi harta milik pribadi Bukan badan hukum
Pendirian firma Pasal 22 & 23 KUHD Tahap akta otentik Tahap pendaftaran akta firma Tahap pengumuman di Berita Negara
4. Commanditaire Vennootschap, CV Pasal 19-21 KUHD “Suatu perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab untuk seluruhnya atau bertanggung jawab secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (geldschieter).” (I.G. Rai Widjaya) Persekutuan firma yang memiliki satu/lebih sekutu komanditer
Macam sekutu Macam sekutu komanditer Sekutu komanditer diam-diam Sekutu komanditer terang-terangan Sekutu komanditer dengan saham
Pendirian cv Sesuai dengan pendirian firma Anggaran dasar CV Nama dan tempat kedudukan Maksud dan tujuan pendirian Jangka waktu berdirinya Modal persekutuan Sekutu komanditer Kewenangan sekutu Pembukuan Pengaturan laba rugi Dan lain-lain
5. Koperasi Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Badan usaha yang beranggotan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan.
Jenis-jenis Koperasi Bentuk hukum keanggotaan Fungsi dan kebutuhan Koperasi primer Koperasi sekunder Fungsi dan kebutuhan Koperasi simpan pinjam Koperasi konsumen Koperasi produsen Koperasi jasa
Modal koperasi Modal sendiri Simpanan pokok Simpanan wajib Sejumlah uang dengan jumlah yang sama yang wajib dibayarkan oleh anggotanya kepada koperasi dan tidak dapat diambil kembali selama menjadi anggota koperasi Simpanan wajib Sejumlah simpanan dalam jumlah tertentu yang dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada waktu tertentu, dan tidak dapat diambil kembali selama menjadi anggota koperasi
Modal koperasi Dana cadangan Hibah Sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha koperasi yang ditujukan untuk menambah modal dan/atau menutup kerugian yang dialami koperasi Hibah Sejumlah uang yang diperoleh dari pemberian yang berasal dari anggota koperasi, yang tidak dapat ditarik kembali karena sudah menjadi milik koperasi.
Modal koperasi Modal pinjaman Modal yang digunakan untuk pengembangan usaha koperasi yang berasal dari: Anggota dan/atau calon anggota yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh koperasi Koperasi lainnya dan/atau anggotanya berdasarkan perjanjian kerjasama antar koperasi Bank dan/atau lembaga keuangan lainnya berdasarkan peraturan yang berlaku
Modal koperasi Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya berdasarkan peraturan yang berlaku Sumber lain yang sah yaitu pinjaman dati bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara umum.
Organisasi Rapat Anggota Pengurus Pengawas
Rapat Anggota Pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi Dilaksanakan minimal 1x/tahun Pengambilan keputusan, Berdasarkan musyawarah mufakat Suara terbanyak dengan 1 anggota 1 suara
6. Perseroan Terbatas Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Pasal 1 angka 1 Badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini, serta peraturan pelaksanaannya.
PT Sebagai Badan Hukum Memiliki harta kekayaan sendiri terpisah dari pengurusnya Mempunyai tanggung jawab sendiri Tidak dapat bertindak sendiri: Organ-organ PT yang akan bertindak untuk dan atas nama PT
Anggaran Dasar Nama dan tempat kedudukan perseroan Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan Jangka waktu berdirinya perseroan Besarnya modal, modal ditempatkan, dan modal disetor jumlah klasifikasi saham termasuk jumlah saham untuk setiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada tiap saham, dan nilai nominal setiap saham
Anggaran Dasar Susunan, jumlah dan nama anggota direksi dan komisaris Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS Tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, serta pemberhentian anggota direksi dan komisaris Tata cara penggunan laba dan pembagian deviden Ketentuan lain berdasarkan undang-undang
Nama Perseroan Terbatas Nama PT tidak boleh: Telah dipakai secara sah oleh PT lain atau sama pada pokoknya dengan PT lain. Bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan Sama atau mirip dengan nama lembaga negara,lembaga pemerintahan atau lembaga internasional kecuali sudah mendapatkan izin Tidak sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha atau menunjukkan maksud dan tujuan PT saka tanpa namadiri Terdiri dari angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata Mempunyai arti sebagai perseroan, badan hukum atau persekutuan perdata
Modal Modal Dasar Modal ditempatkan Modal disetor
Modal Dasar Keseluruhan modal perseroan seuai yang tertulis dalam anggaran dasar, baik yang sudah atau yang belum ditempatkan. Terdiri dari seluruh nilai nominal saham Paling sedikit 50 jt
Modal Ditempatkan Sebagian atau seluruh dari modal dasar yang telah diperuntukkan atau dijatah kepada pemegang saham Modal yang dijanjikan Pada waktu pendirian minimal 25 % modal dasar telah ditempatkan
Modal Disetor Modal yang telah ditempatkan dan diperuntukkan bagi masing-masing pemegang saham dan telah disetor penuh oleh pemegang saham. Minimal 25 % modal dasar telah ditempatkan dan disetor penuh saat pendirian perseroan Modal ditempatkan dan disetor penuh dibuktikan dg bukti penyetoran yg sah & pengeluaran saham lebih lanjut utk menambah modal yg ditempatkan hrs disetor penuh.
Saham Dikeluarkan atas nama pemiliknya Nilai saham dicantumkan dalam rupiah Saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan Memberikan hak kepada pemiliknya untuk Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS Menerima pembayaran deviden dan sisa kekayaan hasil likuidasi Menjalankan hak lain berdasarkan undang-undang
Saham Bentuk setoran modal dalam bentuk saham dalam bentuk uang dan/atau bentuk lainnya Bukan bentuk uang maka berdasarkan nilai yang wajar sesuai harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan perseroan
Organ PT Rapat Umum Pemegang Saham Organ PT yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UU. Komisaris Organ PT yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau sesuai dengan Anggaran Dasar dan memberi nasihat kepada Direksi Direksi Organ PT yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengurusan PT untuk kepentingan PT sesuai dengan maksud dan tujuan PT serta mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Selesai