Pajak Penghasilan Pasal 21
Definisi Pajak Penghasilan Pasal 21 pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan lainnya yang dilakukan oleh WP Orang Pribadi Dalam Negeri
Pemotong Pajak Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit, bentuk usaha tetap, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai Bendaharawan atau pemegang kas Pemerintah
Pemotong Pajak Dana pensiun, badan penyelenggara Jamsostek, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua (PT Taspen). Perusahaan, badan, dan BUT, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan, jasa, yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Wajib Pajak Dalam Negeri ataupun Luar Negeri
Pemotong Pajak Perusahaan, badan, dan BUT, yang membayarkan honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan; Penyelenggara kegiatan (termasuk badan pemerintah, organisasi termasuk organisasi internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan) yang membayar honorarium, hadiah atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan
Dikecualikan dari Pemotong Pajak : Badan Perwakilan Negara Asing Organisasi Internasional yang Dikecualikan sebagai Pemotong Pajak PPh pasal 21 Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Kewajiban Pemotong Pajak Mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak Menghitung PPh pasal 21 yang terutang untuk setiap bulan takwim dan memotongnya dari gaji karyawan Menyetor pajak ke Bank persepsi atau PT Posindo menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya Melaporkan penyetoran yang dilakukan (walaupun nihil) ke kantor pelayanan pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya
Kewajiban Pemotong Pajak Memberikan bukti pemotongan PPh pasal 21 : Pada saat pemotongan dilakukan untuk orang pribadi bukan pegawai tetap, penerima pensiun, THT, pesangon dan dana pensiun iuran pasti 1 bulan setelah tahun kalender berakhir untuk pegawai tetap termasuk penerima pensiun bulanan 1 bulan setelah pegawai berhenti bekerja atau pensiun dalam hal pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun
Hak Wajib Pajak Meminta bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada Pemotong Pajak Mengajukan Surat Keberatan kepada Dirjen Pajak bila PPh 21 yang dipotong tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku Mengajukan permohonan banding kepada Badan Peradilan Pajak
Kewajiban Wajib Pajak Menyerahkan surat pernyataan kepada pemotong pajak yang menyatakan jumlah tanggungan keluarga Menyerahkan bukti pemotongan PPh 21 kepada : Kantor cabang baru, dalam hal pindah tugas Tempat kerja baru, dalam hal pindah kerja Dana pensiun, dalam hal pensiun Menyerahkan SPT Tahunan PPh OP
Objek Pajak penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transpot, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, bea siswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun
Objek Pajak penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap; upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan; uang tebusan pensiun, uang pesangon, uang THT atau JHT, dan pembayaran lain sejenis honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh WPDN
Objek Pajak Gaji, gaji kehormatan, dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil serta uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan termasuk janda atau duda dan atau anak-anaknya Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh bukan WP atau WP yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).
Non Objek Pajak Klaim asuransi, atau asuransi yang diterima dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi bea siswa, dan asuransi dwiguna. Berdasarkan pasal 4 ayat (3) huruf e UU PPh Natura dan kenikmatan (Benefit in Kind : BIK) lainnya yang diterima dari WP (pemberi kerja) yang tidak dikenakan PPh yang bersifat final dan yang dikenakan PPh berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).
Non Objek Pajak Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya disahkan oleh Menteri Keuangan dan iuran JHT yang dibayarkan kepada penyelenggara Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja Zakat yang diterima oleh yang berhak dari badan atau amil zakat yang dibentuk atau disahkan Pemerintah Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l UU PPh
Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku bagi: pegawai tetap penerima pensiun berkala pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima selama 1 (satu) bulan kalender telah melebihi jumlah PTKP sebulan untuk wajib pajak sendiri bukan pegawai (distributor multi level marketing atau direct selling, petugas dinas luar asuransi yang tidak berstatus sebagai pegawai, penjaja barang dagangan yang tidak berstatus sebagai pegawai, dan/atau penerima penghasilan bukan pegawai lainnya yang menerima penghasilan dari pemotong PPh Pasal 21 secara berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun kalender.
Dasar Pengenaan Pajak jumlah penghasilan yang melebihi bagian penghasilan yang tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 yang berlaku bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi jumlah PTKP sebulan untuk diri WP sendiri. Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan sebagaimana di maksud pada poin 1 dan 2.
Perhitungan Pajak Dengan menerapkan tarif pasal 17 UU No. 36/2008 dikalikan PENGHASILAN BRUTO yang telah dikurangi dengan : Biaya jabatan (Biaya Pensiun) Sebesar 5% x Penghasilan Bruto dengan batasan maksimum sebesar Rp 6.000.000 (2.400.000) (setahun) atau Rp 500.000 (200.000) (sebulan) Iuran dana pensiun, Iuran THT, Jaminan Hari Tua (Jamsostek) yang dibayar karyawan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk diri pegawai - Rp 15.840.000 tambahan untuk pegawai yang kawin - Rp 1.320.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang - Rp 1.320.000 Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami - Rp 15.840.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak Dalam hal karyawati kawin, PTKP yang dikurangkan adalah hanya untuk dirinya sendiri, dan dalam hal tidak kawin pengurangan PTKP selain untuk dirinya sendiri ditambah dengan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya Bagi karyawati yang menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat (serendah-rendahnya kecamatan) bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, diberikan tambahan PTKP sejumlah Rp 1.320.000 setahun dan ditambah PTKP untuk keluarganya
Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun takwim. Bagi pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun takwim, besarnya PTKP tersebut dihitung berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun takwim yang bersangkutan
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pasal 17 Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak sampai dengan Rp 50.000.000 5% di atas Rp 50.000.000 s.d. Rp 250.000.000 15% di atas Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.000 25% di atas Rp 500.000.000 30%
Penghasilan Tidak Teratur bagi Pegawai Tetap Apabila kepada pegawai tetap diberikan jasa produksi, tantiem, gratifikasi,bonus, premi, tunjangan hari raya, dan penghasilan lain semacam itu yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali setahun, maka PPh Pasal 21 dihitung dan dipotong dengan cara sebagai berikut : dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah dengan penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya (penghitungan pertama)
Penghasilan Tidak Teratur bagi Pegawai Tetap dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya (penghitungan kedua). selisih antara PPh Pasal 21 menurut penghitungan pertama (dengan penghasilan tidak teratur) dan penghitungan kedua (tanpa penghasilan tidak teratur) adalah PPh Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya
Kasus Bapak Agung, manajer pada PT. X, menerima gaji sebulan sebesar Rp 20.000.000, tunjangan kesehatan sebesar Rp 500.000 dan tunjangan mobil senilai Rp 7.000.000. Bapak Agung memiliki seorang istri yang bekerja pada PT. Y, dan tiga orang anak. PT. X mengikuti program Jamsostek dimana premi asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kematian ditanggung perusahaan. Selain itu PT. X mengikutkan pegawainya dalam program pensiun pada Dana Pensiun yang telah disahkan menteri keuangan.
Ditanggung Perusahaan Kasus Untuk pembayaran Jaminan kecelakaan kerja dan kematian, iuran THT dan iuaran pensiun dihitung berdasarkan % gaji bulanan sebagai berikut : Ditanggung Pegawai Ditanggung Perusahaan Iuran THT 2% 3,7% Iuran Pensiun 4% JKK 0,24% JK 0,3%
Pertanyaan Berapakah besarnya PPh 21 Bapak Agung? Berapakah besarnya Take Home Pay Bapak Agung?
Contoh: Tenaga Ahli Ir. Iwan Kusuma, adalah seorang arsitek, pada bulan Maret 2009 menerima fee sebesar Rp 50.000.000 dari PT Construction sebagai imbalan pemberian jasa yang dilakukannya. Pada bulan Juli 2009 menerima pelunasan sisa fee sebesar Rp 50.000.000
PPh Pasal 21 Final Atas penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan secara sekaligus dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final oleh pihak-pihak yang membayarkan
Tarif Pemotongan penghasilan bruto sampai dengan Rp 25.000.000 dikecualikan dari pemotongan pajak; penghasilan bruto di atas Rp 25.000.000 sampai dengan Rp 50.000.000 sebesar 5% penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 100.000.000 sebesar 10% penghasilan bruto di atas Rp 100.000.000 sampai dengan Rp 200.000.000 sebesar 15% penghasilan bruto di atas Rp 200.000.000 sebesar 25%