Ir. Suseno Hadi Kuswanto, Dipl.HE Inventarisasi Pelanggaran Kegiatan- Kegiatan di Sungai dan Saluran Irigasi Ir. Suseno Hadi Kuswanto, Dipl.HE Yogyakarta, 11 September 2014
KRITERIA TEKNIS PENETAPAN SEMPADAN SUNGAI MENURUT PP 38 TAHUN 2011 TENTANG SUNGAI
Maksud dan Tujuan Penetapan Sempadan Sungai Sempadan sungai berfungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan, agar fungsi sungai dan kegiatan manusia tidak saling terganggu Maksud penetapan sempadan sungai adalah sebagai upaya pencegahan dan penertiban terhadap pemanfaatan daerah beserta ekosistemnya, melindungi masyarakat dari daya rusak air serta penatagunaan daerah sempadan sungai dan pengaturan pengelolaannya Ruang Sungai Palung sungai Sempadan sungai Sempadan sungai
Kriteria Penetapan Garis Sempadan Sungai Sungai tidak bertanggul dalam kawasan perkotaan → tergantung kedalaman sungai, (pasal 9 PP 38 th. 2011) Sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan → Sungai besar (luas DAS > 500 km2) dan Sungai kecil (luas DAS ≤ 500 km2) (Pasal 10 PP 38 th. 2011) Sungai bertanggul dalam kawasan perkotaan (Pasal 11 PP 38 th. 2011) Sungai Bertanggul di luar kawasan perkotaan (Pasal 12 PP 38 th. 2011) Sungai yang dipengaruhi pasang surut air laut, tebing sungai ditentukan berdasarkan elevasi muka air rerata (Pasal 13 PP 38 th. 2011) Sungai dengan kriteria di luar tersebut di atas dengan tepi yang tidak jelas ditentukan berdasarkan survei lapangan.
PP NO. 38/2011 TENTANG SUNGAI Pasal 1 Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan. Pasal 5 (1) Sungai terdiri atas: a. palung sungai; dan b. sempadan sungai. (5) Sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berfungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan, agar fungsi sungai dan kegiatan manusia tidak saling terganggu.
Pasal 3 (1) Sungai dikuasai oleh negara dan merupakan kekayaan negara. (2) Pengelolaan sungai dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan dengan tujuan utk mewujudkan kemanfaatan fungsi sungai yg berkelanjutan. Pasal 19 (1) Pengelolaan sungai dilakukan oleh: a. Menteri, untuk sungai pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional; b. gubernur, untuk sungai pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan c. bupati/walikota, untuk sungai pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.
PERMASALAHAN SUNGAI … upaya pengendalian banjir yg telah dilakukan selama ini seolah-olah MENJADI KURANG BERARTI dibanding dng PENINGKATAN KERUGIAN BANJIR karena kondisi berikut ... … OKUPASI LAHAN DI SEMPADAN SUNGAI, akibatnya terjadi penurunan kapasitas palung sungai krn pendangkalan dan/atau penyempitan oleh sedimentasi, sampah dan gangguan aliran … … KEKURANGPAHAMAN HUBUNGAN TIMBAL BALIK ANTARA AIR DAN LAHAN, ditandai dng pemanfaatan dataran banjir yg tanpa pengaturan dan antisipasi terhadap resiko banjir … … PERUBAHAN PENUTUP LAHAN DARI PENUTUP ALAMI MENJADI ATAP BANGUNAN DAN LAPISAN KEDAP AIR, tanpa upaya antisipasi telah mengakibatkan berkurangnya infiltrasi air hujan ke dalam tanah shg mengakibatkan membesarnya aliran air di permukaan tanah ...
Pasal 80 Dlm waktu paling lama 5 thn terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku, Menteri, gubernur, bupati/walikota wajib menetapkan garis sempadan pada semua sungai yg berada dlm kewenangannya. S E M P A D N U G I Masyarakat diajak melihat masalah dari sudut pandang sungai dan alirannya: Kawasan yg terlanjur dihuni Lahan blm dibebaskan, mengingat resiko banjir tinggi diberlakukan kondisi ‘status quo’ (tdk boleh mengubah, menambah, atau memperbaiki bangunan), bertahap harus ditertibkan utk mengembalikan fungsi sempadan sungai. Lahan telah dibebaskan, segera diberlakukan pasal sempadan sungai. Kawasan yg belum dihuni baik sdh dibebaskan maupun blm dibebaskan diberlakukan ketentuan pasal sempadan sungai.
HUNIAN DI BANTARAN SUNGAI P E R M A S L H N U G I
Sempadan sungai (riparian zone): zona penyangga antara ekosistem perairan (sungai) dan daratan. L H Di Dalam Kawasan Perkotaan: Di Luar Kawasan Perkotaan: H < 3 M, L > 10 M 3 M < H < 20 M, L > 15 M H > 20 M, L > 30 M DAS > 500 Km2, L > 100 M DAS < 500 Km2, L > 50 M L L Di Dalam Kawasan Perkotaan L > 3 M Di Luar Kawasan Perkotaan L > 5 M Pasal 9 s/d 12
Sungai tidak bertanggul dalam kawasan perkotaan kedalaman kurang dari 3 meter Tebing Sungai ≥ 10 m H ≤ 3 m b b Keterangan: Lebar minimum dari daerah pemanfaatan sungai atau daerah kontrol sungai. Daerah sempadan sungai.
Sungai tidak bertanggul dalam kawasan perkotaan kedalaman 3 sd Sungai tidak bertanggul dalam kawasan perkotaan kedalaman 3 sd. 20 meter a ≥ 15 m Tebing Sungai ≥ 15 m 3m < H ≤ 20 m b b Keterangan: Lebar minimum dari daerah pemanfaatan sungai atau daerah kontrol sungai. Daerah sempadan sungai.
Sungai tidak bertanggul dalam kawasan perkotaan kedalaman lebih dari 20 meter Tebing Sungai ≥ 30 m H > 20 m b b Keterangan: Lebar minimum dari daerah pemanfaatan sungai atau daerah kontrol sungai. Daerah sempadan sungai.
Sungai besar (luas DAS > 500 km2) tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan Tebing Sungai ≥ 100 m b b Keterangan: Lebar minimum dari daerah pemanfaatan sungai atau daerah kontrol sungai. Daerah sempadan sungai.
Sungai kecil (luas DAS < 500 km2) tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan Tebing Sungai ≥ 50 m b b Keterangan: Lebar minimum dari daerah pemanfaatan sungai atau daerah kontrol sungai. Daerah sempadan sungai.
Sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan Tebing Sungai Tebing Sungai ≥ 3 m c d b b c d Keterangan: Lebar minimum dari daerah pemanfaatan sungai atau daerah kontrol sungai. Lebar minimum daerah sempadan sungai Tanggul Bantaran Sungai
Sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan ≥ 5 m Tebing Sungai Tebing Sungai ≥ 5 m d c b b c d Keterangan: Lebar minimum dari daerah pemanfaatan sungai atau daerah kontrol sungai. Lebar minimum daerah sempadan sungai Tanggul Bantaran Sungai
Sungai yang dipengaruhi oleh pasang air laut Elervasi pasang rerata b b Keterangan: Lebar minimum dari daerah pemanfaatan sungai atau daerah kontrol sungai. Lebar minimum daerah sempadan sungai, diukur dari tepi muka air pasang rata rata mengikuti ketentuan sungai tanpa tanggul wilayah perkotaan / di luar perkotaan.
Rangkuman Kriteria Penetapan Sempadan Sungai nos Tipe Sungai Tipikal potongan melintang Di dalam kawasan perkotaan Di luar kawasan perkotaan krfiteria Sempadan sekurang - kurangnya kriteria Sempadan sekurang – kurangnya 1 Sungai tidak bertanggul (diukur dari tepi sungai) Kedalaman sd. 3 m (ps 9 huruf a) 10 m Sungai besar (luas DAS lebih besar 500 km2 (ps 10 ayat 2) 100 m Kedalaman antara 3 m sd. 20 m (ps 9 huruf b) 15 m Kedalaman lebih 20 m (ps 9 huruf c) 30 m Sungai kecil (luas DAS kurang dari atau sama dg 500 km2) (ps 10 ayat 3) 50 m 2 Sungai bertanggul (diukur dari kaki tanggul sebelah luar) Pasal 11 3 m Pasal 12 5 m 3 Sungai yang dipengaruhi pasang surut air laut Garis sempadan yang terpengaruh pasang air laut diukur dari tepi muka air pasang rata –rata, Lebar sempadan mengikuti ketentuan seperti pasal 9 dan 12 (pasal 13)
Fungsi Sempadan (penjelasan pasal 5 ayat 5) Karena dekat dengan air, kawasan ini sangat kaya dengan keaneka-ragaman hayati flora dan fauna. Keanekaragaman hayati adalah asset lingkungan yang sangat berharga bagi kehidupan manusia dan alam. Semak dan rerumputan yang tumbuh di sempadan sungai berfungsi sebagai filter yang sangat efektif terhadap polutan seperti pupuk, obat anti hama, pathogen dan logam berat sehingga kualitas air sungai terjaga dari pencemaran. Tumbuh-tumbuhan juga dapat menahan erosi karena sistem perakarannya yang masuk ke dalam memperkuat struktur tanah sehingga tidak mudah tererosi dan tergerus aliran air. Rimbunnya dedaunan dan sisa tumbuh-tumbuhan yang mati menyediakan tempat berlindung, berteduh dan sumber makanan bagi berbagai jenis spesies binatang akuatik dan satwa liar lainnya. Kawasan tepi sungai yang sempadannya tertata asri menjadikan properti bernilai tinggi karena terjalinnya kehidupan yang harmonis antara manusia dan alam. Lingkungan yang teduh dengan tumbuh-tumbuhan, ada burung berkicau di dekat air jernih yang mengalir menciptakan rasa nyaman dan tenteram tersendiri.
P E N T U A S M D PP Sungai Pasal 15 PP Sungai Pasal 14 Garis sempadan mata air ditentukan mengelilingi mata air paling sedikit berjarak 200 m dari pusat mata air. PP Sungai Pasal 14 Garis sempadan danau paparan banjir ditentukan mengelilingi danau paparan banjir paling sedikit berjarak 50 m dari tepi muka air tertinggi yg pernah terjadi. PP Sungai Pasal 13 Penentuan garis sempadan sungai yg terpengaruh pasang air laut dilakukan dng cara yg sama dng penentuan garis sempadan sungai, diukur dari tepi muka air pasang rata-rata.
Sempadan Sungai Pasal 16 (1) Garis sempadan ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dng ketentuan peraturan PUU. (2) Penetapan garis sempadan dilakukan berdasarkan kajian penetapan garis sempadan. (3) Dalam penetapan garis sempadan harus mempertimbangkan karakteristik geomorfologi sungai, kondisi sosial budaya masyarakat setempat, serta memperhatikan jalan akses bagi peralatan, bahan, dan SDM utk melakukan kegiatan O&P sungai. (4) Kajian penetapan garis sempadan memuat paling sedikit mengenai batas ruas sungai yg ditetapkan, letak garis sempadan, serta rincian jumlah dan jenis bangunan yg terdapat di dalam sempadan. A schedule design for optional periods of time/objectives. (5) Kajian penetapan garis sempadan dilakukan oleh tim yg dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya. (6) Tim kajian penetapan garis sempadan beranggotakan wakil dari instansi teknis dan unsur masyarakat.
Pasal 22: (2) Dalam hal di dalam sempadan sungai terdapat tanggul utk kepentingan pengendali banjir, perlindungan badan tanggul dilakukan dng larangan: a. menanam tanaman selain rumput; b. mendirikan bangunan; dan c. mengurangi dimensi tanggul. P E M B A T S N F (3) Pemanfaatan sempadan sungai hanya dpt dilakukan utk keperluan tertentu meliputi: a. bangunan prasarana SDA; b. fasilitas jembatan dan dermaga; c. jalur pipa gas dan air minum; d. rentangan kabel listrik dan telekomunikasi; dan e. kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai, misalnya tanaman sayur-mayur.
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17/PRT/M/2011 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN GARIS SEMPADAN JARINGAN IRIGASI
Gambar 1 Sempadan Saluran Irigasi Tak Bertanggul Jalan Inspeksi Kedalaman Saluran = H Sempadan ≥ H Sisi Terluar Jaringan Irigasi Ruang Jaringan Irigasi Ruang Sempadan Jaringan Irigasi Gambar 1 Sempadan Saluran Irigasi Tak Bertanggul
Pengukuran & Jarak GSSI Bertanggul Garis sempadan saluran irigasi bertanggul (Gambar 2) : diukur dari sisi luar kaki tanggul Jarak garis sempadan paling sedikit sama dengan ketinggian tanggul saluran irigasi Dalam hal tanggul yang mempunyai ketinggian kurang dari satu meter, jarak garis sempadan paling sedikit satu meter.
Gambar 2 Sempadan Saluran Irigasi Bertanggul Tinggi Tanggul = T2 ≥ T1 Jalan Inspeksi = T1 Gambar 2 Sempadan Saluran Irigasi Bertanggul
Pengukuran & Jarak GSSI Pada Lereng/Tebing Garis sempadan saluran irigasi yang terletak pada lereng\tebing (Gambar 3) adalah sebagai berikut : untuk sisi lereng di atas saluran : diukur dari titik potong antara garis galian dengan permukaan tanah asli dan sisi luar kaki tanggul untuk sisi lereng di bawah saluran Jarak garis sempadan untuk sisi lereng di atas saluran paling sedikit sama dengan kedalaman galian saluran irigasi. Jarak garis sempadan untuk sisi lereng di bawah saluran paling sedikit sama dengan ketinggian tanggul saluran irigasi.
Tinggi Tanggul = T Jalan Inspeksi ≥ T Sempadan ≥ H Kedalaman Galian = H Tinggi Tanggul = T
KABUPATEN BANJARNEGARA This template can be used as a starter file to give updates for project milestones. Sections Right-click on a slide to add sections. Sections can help to organize your slides or facilitate collaboration between multiple authors. Notes Use the Notes section for delivery notes or to provide additional details for the audience. View these notes in Presentation View during your presentation. Keep in mind the font size (important for accessibility, visibility, videotaping, and online production) Coordinated colors Pay particular attention to the graphs, charts, and text boxes. Consider that attendees will print in black and white or grayscale. Run a test print to make sure your colors work when printed in pure black and white and grayscale. Graphics, tables, and graphs Keep it simple: If possible, use consistent, non-distracting styles and colors. Label all graphs and tables. KABUPATEN BANJARNEGARA
Data Pemilik Nama : Dr.AIDA FITRIANI Alamat : Kel.Kutabanjarnegara RT.007 RW.008 Kec.Banjarnegara
Data Pemilik Nama : Sdr.ARIEF SOEHARTO Alamat : Desa Semampir (Waktu itu belum Kelurahan) Kec./Kab. Banjarnegara
Pelanggaran Sempadan Irigasi
TIM PENGAWASAN PENERTIBAN SUMBER DAYA AIR
KABUPATEN BANYUMAS This template can be used as a starter file to give updates for project milestones. Sections Right-click on a slide to add sections. Sections can help to organize your slides or facilitate collaboration between multiple authors. Notes Use the Notes section for delivery notes or to provide additional details for the audience. View these notes in Presentation View during your presentation. Keep in mind the font size (important for accessibility, visibility, videotaping, and online production) Coordinated colors Pay particular attention to the graphs, charts, and text boxes. Consider that attendees will print in black and white or grayscale. Run a test print to make sure your colors work when printed in pure black and white and grayscale. Graphics, tables, and graphs Keep it simple: If possible, use consistent, non-distracting styles and colors. Label all graphs and tables.
LOKASI PENGOLAHAN BATU Sdr. MARTONO
LOKASI PENAMBANGAN SIRTU Sdr. M. Alyudin & Badowi cs
LOKASI PENAMBAN GAN PASIR S. SERAYU Sdr. Sutari
LOKASI PENAMBANGAN PASIR S. SERAYU Sdr. Rikun
KABUPATEN CILACAP
Bangunan diatas Saluran Bangunan Menutup Drainase (Drainase dimatikan) Bangunan Menutup Drainase (Drainase dipasang gorong2) JUMLAH IJIN HUNIAN PADA SS. KW. KN. 2 = 36 RUMAH/WARUNG
PELANGGARAN DI SAL. INDUK CILACAP DI.SERAYU
Banyak bangunan tanpa ijin yang terus bertambah di Sal. Sekunder PDAM Arah Ke Kec.Kesugihan Banyak bangunan tanpa ijin yang terus bertambah di Sal. Sekunder PDAM
Bangunan tanpa ijin di Sekitar Sal.Sekunder PDAM ( Patung Budin )
3. PELANGGARAN DI WIL.KEC.BINANGUN PADA SALURAN IRIGASI DI. SERAYU
Kondisi Trase Saluran Sekunder Sidaurip dari arah hilir. Inspeksi Bersama :Bidang SDA,Bidang Pertambangan dan Satpol PP pada lokasi BB.18 Saluran Induk Binangun Titik Patok PIJT ( Penambangan Masuk kedalam patok 1 – 2 m ) Trase Saluran Sekunder digali kedalaman 3m dan posisi di kaki tanggul Saluran Induk Binangun ( BB.18 – BB.19 ) Patok PIJT dirusak . Kondisi Trase Saluran Sekunder Sidaurip dari arah hilir.
Tanggul Induk Binangun Kritis…….. Wanwancara dengan pelaksana produksi dilapangan
DI DESA SIDAURIP KEC. BINANGUN KONDISI TANGGUL KIRI SALURAN INDUK BINANGUN HM. 126 AKIBAT PENAMBANGAN PASIR BESI DI DESA SIDAURIP KEC. BINANGUN
PERIJINAN WARUNG DI SEKITAR TEPI TANGGUL SAL. INDUK BINANGUN
PERIJINAN WARUNG DI SEKITAR TEPI TANGGUL SAL. INDUK BINANGUN
4. PELANGGARAN DI WIL.KEC.SAMPANG PADA SALURAN IRIGASI DI. SERAYU
PERIJINAN WARUNG DI SEKITAR TEPI TANGGUL SAL. INDUK CILACAP DESA SAMPANG KEC. SAMPANG
KABUPATEN KEBUMEN
PENDIRIAN BANGUNAN TANPA IZIN DI SALURAN KEDUNGSAMAK PEMRAKARSA : Sdr. Sudarno. dll. LOKASI : Bagian Bawah Saluran Induk Kedungsamak ( ± 38 Orang ) Desa Kuwayuhan dan Desa Kebulusan Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen STATUS PERIZINAN : Belum berizin CATATAN : Lokasi di Saluran Induk Kedungsamak Di Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen
KABUPATEN PUWOREJO
PENGAMBILAN SIRTU LIAR SUNGAI BOGOWONTO
PENGAMBILAN SIRTU LIAR SUNGAI BOGOWONTO
PENGAMBILAN SIRTU LIAR SUNGAI BOGOWONTO
KABUPATEN PURBALINGGA
KABUPATEN WONOSOBO