Hak dan Kewajiban Warga Negara Bab 5
Pengertian Warga Negara Penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dan negara itu.
Asas Kewarganegaraan Ketentuan tentang status kewarganegaraan penting diatur dalam peraturan perundangan dari negara dijadikan asas untuk penentuan status kewarganegaraan seseorang. Setiap negara bebas menetapkan asas kewarganegaraan, karena stiap negara memiliki budaya, sejarah, dan tradisi yang berbeda satu sama lain.
Asas Kewarganegaraan Umum Asas Kelahiran (Ius Soli): Dari bahasa Latin Ius (hukum atau pedoman), Soli Solum (negeri, tanah, atau daerah). Jadi Ius Soli adalah Penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Asas Keturunan (Ius Sanguinis): Dari bahasa Latin, Ius (hukum atau pedoman), Sanguinis Sanguis (darah atau keturunan). Jadi, ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang mendapatkan kewarganegaraan suatu negara
Lanjutan… Asas Kewarganegaraan Tunggal Asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas Asas yang menentukan satu kewarganegaraan ganda (lebih dari 1 warga negara) bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU.
Asas Kewarganegaraan Khusus Asas Kepentingan Nasional: Asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia. Asas Perlindungan Maksimum : Asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga negara indonesia dalam keadaan apapun. Asas Persamaan di Dalam Hukum dan Pemerintah: Asas yang mentukan bahwa setiap warga negara Indonesia Mendapatkan perlakuan yang sama. Asas Kebenaran Substantif : Asas dimana prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi.
Lanjutan… Asas Publisitas: Asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh dan atau kehilangan kewarganegaraan RI akan Diumumkan. Asas Pengakuan dan penghormatan terhadap HAM: Asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan HAM pada umumnya. Asas non-diskriminatif: Asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin, serta harus menjamin, melindungi, dan memuliakan HAM. Asas Keterbukaan: Asas yang menentukan bahwa segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara.
Masalah Status Kewarganegaraan Apatride adalah seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan, Hal ini disebabkan karena orang tersebut lahir di negara yang menganut asas ius sanguinis. Bipatride adalah seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan. Hal ini dimungkinkan apabila orang tersebut berasal dari orang tua yang negaranya menganut sanguinis. Multipatride adalah seseorang yang memiliki lebih dari dua status kewarganegaraan.
Karaktereristik Warga Negara yang Bertanggung Jawab Memiliki rasa hormat dan tanggung jawab. Bersikap kritis. Sikap perilaku yang berdasarkan data dan fakta yang valid (sah). Melakukan diskusi dan dialog. Sikap dan perilaku dalam menyelesaikan masalah hendaknya dilakukan pola diskusi. Bersikap terbuka. Sikap dan perilaku yang transparan serta terbuka. Rasional. Sikap dan perilaku yang berdasarkan rasio atau akal pikiran. Adil. Sikap dan perilaku menghormati persamaan derajat dan martabat kemanusiaan. Jujur. Sikap dan perilaku yang berdasarkan data dan fakta yang sah dan akurat.