AKUNTANSI TRANSAKSI MURABAHAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENJUALAN ANGSURAN Muhammad Hidayat, SE.,Ak.
Advertisements

Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
Piutang Wesel/ Wesel Tagih (Notes Receivable)
Kasus: Bpk. Irfan membutuhkan sebuah mobil box baru untuk menunjang usahanya; Harga mobil tersebut Rp tunai; Dia baru memiliki tabungan Rp ;
Akuntansi Mudharabah Lili Syafitri, SE., Ak.,M.Si.
AKUNTANSI PENGHIMPUNAN DANA
Akuntansi Murabahah Sartini, SE, MSc, Ak.
KAS Kas adalah alat pertukaran yang dimiliki koperasi dan siap digunakan dalam transaksi koperasi setiap saat diinginkan. Kas Kecil (Petty Cash) Adalah.
AKUNTANSI MURABAHAH.
Bab 6. Akad MURABAHAH Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah
AKUNTANSI UNTUK MURABAHAH (Bag.2)
Sartini, SE, MSc, Ak Ba’i As Salam Sartini, SE, MSc, Ak
Oleh : Icha Fajriana, S.I.A
Akuntansi Murabahah Perlakuan Akuntansi.
PERLAKUAN AKUNTANSI Akuntansi Murabahah 4/22/ LILI SYAFITRI D-7134.
AKUNTANSI MUDHARABAH.
PIUTANG ISTISHNA.
AKUNTANSI MURABAHAH (PSAK 102)
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
AKUNTANSI UNTUK MURABAHAH
PIUTANG Lenni Yovita, S.E., M.Si.
Wulan retnowati, SE, Ak, M.Akt
BAB 8 AKUNTANSI UNTUK AS SALAM TUJUAN PEMBELAJARAN
(Bank sebagai pembeli)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
P I U T A N G.
AKUNTANSI SALAM.
PIUTANG ISTISHNA.
MODUL VII AKUNTANSI MURABAHAH TUJUAN PEMBELAJARAN
Ba’i As Salam.
BAB 10 PENCATATAN JURNAL PENYESUAIAN
Contoh Kasus pembiayaan musyarakah
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
AKUNTANSI MURABAHAH (PSAK 102)
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
AKUNTANSI ISTISHNA‘ (Wulan Retnowati, SE., Ak. M.Akt)
AKUNTANSI ISTISHNA'.
Akuntansi Murabahah Db : Persediaan/aktiva murabahah
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL
AKUNTANSI PENGHIMPUNAN DANA
PIUTANG ISTISHNA.
WESEL TAGIH.
Sumber : Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA.,CA
Wulan Retnowati Se, Ak., M.Akt
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL
AKUNTANSI ISTISHNA'.
PIUTANG ISTISHNA.
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
FAKULTAS EKONOMI Universitas esa unggul Jakarta
Pertemuan 5 PENJUALAN CICILAN.
JURNAL PENYESUAIAN.
AKUNTANSI sYARIAH.
Komponen Dasar Akuntansi
Aplikasi akuntansi syariah pada bank syariah
AKUNTANSI PENGHIMPUNAN DANA
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM
PIUTANG TIMBUL DARI TRANSKSI PENJULAN BARANG /JASA SECARA KREDIT
Sri Nurhayati / Wasilah
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL
BAB 8 AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUSYARAKAH
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
BAB 14 AKUNTANSI KAS, PENEMPATAN PADA BANK INDONESIA, KLIRING DAN PAJAK AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer Yaya R., Martawiredja.
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
AKUNTANSI TRANSAKSI IJARAH
Akuntansi Salam 9/17/2018.
AKUNTANSI KEUANGAN MADYA 1
AKUNTANSI PENGHIMPUNAN DANA
Akuntansi syariah Soraya lestari, se, m. Si.
Sumber : Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA.,CA
Transcript presentasi:

AKUNTANSI TRANSAKSI MURABAHAH BAB 5 AKUNTANSI TRANSAKSI MURABAHAH

Definisi Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (marjin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Penjual & Pembeli

Rukun Transaksi Murabahah 1. Transaktor (Pihak yg bertransaksi) 2. Objek Murabahah 3. Ijab & Kabul Penjual & Pembeli Barang yg diperjualbelikan Pihak yg bertransaksi

Transaksi Murabahah dapat dilakukan dengan: Murabahah tanpa pesanan Bank bertindak sebagai penjual barang yang diperolehnya tanpa adanya pesanan terlebih dahulu dari nasabah Murabahah berdasarkan pesanan NASABAH (pemesan) BARANG BANK Membeli Setelah

Alur Transaksi Murabahah 1. Negosiasi Bank Syariah (Penjual) 2. Akad Murabahah Nasabah (Pembeli) 6. Bayar 5. Kirim Dokumen Pemasok 3. Beli Barang 4. Kirim Barang

Kasus 9.1. Transaksi jual beli murabahah Pada tgl 5 januari 20xA PT Haniya melakukan negosiasi dgn Bank Murni Syariah untuk memperoleh fasilitas Murabahah dgn pesanan utk pembelian kendaraan sebuah mobil dgn rencana sbb: Harga Barang Rp 100 juta Uang muka Rp 10 juta (10% dari harga barang) Pembiayaan oleh bank Rp 90 juta Margin Rp 18 juta (20% dari pembiayaan oleh bank) Harga jual Rp 118 juta (harga barang plus margin) Jumlah bulan angsuran 24 bulan Biaya administrasi 1 % dari pembiayaan oleh bank

1. Perhitungan jumlah cicilan perbulan Perhitungan cicilan dapat dilakukan dgn rumus sbb: Cicilan perbulan = Total Piutang ― Uang Muka Jumlah Bulan Pelunasan Misalkan dgn menggunakan data murabahah dgn pesanan diatas (Total Piutang Rp 118 jt, Uang Muka Rp 10 jt, Jangka Waktu 24 bulan) maka: Cicilan perbulan = Tot. Piutang ― Uang Muka Jumlah bln pelunasan = Rp 118.000.000 ― Rp 10.000.000 24 = Rp 108.000.000 = Rp 4.500.000

2. Perhitungan pendapatan yg diakui Setiap tanggal jatuh tempo, bank syariah akan mengakui adanya pendapatan marjin. Prosentase keuntngan = Total marjin / Tot. Piutang brsih X 100% = Rp 18.000.000 / Rp 108.000.000 X 100% = 16,666666% Untuk setiap pembayaran cicilan sbesar Rp 4.500.000 perbulan, terkandung didalamnya marjin sbesar Rp 750.000 (Rp 4.500.000 x 16,666666%) Cara lain utk menghitung pndapatan marjin perbulan, dapat dilakukan dgn menggunakan rumus berikut:

Pendapatan marjin perbulan = Piut. Murabahah jth tempo perbln /. Tot Pendapatan marjin perbulan = Piut. Murabahah jth tempo perbln / Tot. Piutang bersih X MYD (Marjin Yg Ditangguhkan) Pendapatan marjin per bln = Rp 4.500.000 / Rp 108.000.000 X Rp.18.000.000 = Rp 750.000 Jika pd jumlah cicilan per bulan sebesar Rp 4.500.000 mengandung marjin sebesar Rp 750.000 maka pokok piutang yg terlunasi adalah Rp 3.750.000 (cicilan dikurangi marjin)

Tabel 9.1. Skedul pembayaran Murabahah PT. HANIYA No Tanggal Jatuh Tempo Cicilan Perbulan (Rp) Pokok Marjin 1 10 Feb 20XA 4.500.000 3.750.000 750.000 2 10 Mar 20XA 3 10 Apr 20XA 4 10 Mei 20XA 5 10 Jun 20XA 6 10 Jul 20XA 7 10 Agst 20XA 8 10 Sept 20XA 9 10 Okt 20XA 10 10 Nop 20XA 11 10 Des 20XA 12 10 Jan 20XB ClikTones

Lanjutan... No Tanggal Jatuh Tempo Cicilan Perbulan (Rp) Pokok Marjin 13 10 Feb 20XB 4.500.000 3.750.000 750.000 14 10 Mar 20XB 15 10 Apr 20XB 16 10 Mei 20XB 17 10 Jun 20XB 18 10 Jul 20XB 19 10 Agt 20XB 20 10 Sep 20XB 21 10 Okt 20XB 22 10 Nop 20XB 23 10 Des 20XB 24 10 Jan 20XC Total 108.000.000 90.000.000 18.000.000

9.5.2. Akuntansi Transaksi Murabahah Saat Negosiasi = Bank syariah tidak melakukan jurnal apapun Pengakuan Uang Muka PSAK no 102 paragraf 30 : uang muka diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima. Dalam praktik perbankan ada 3 alternatif perlakuan: Pertama: mendebit langsung uang muka yang disepakati tersebut Kedua: memblokir rekening nasabah sebesar nilai yang disepakati, dan Ketiga: uang muka dipegang dan dibayar langsung oleh nasabah kepada pemasok

9.5.2. Akuntansi Transaksi Murabahah Pengakuan Uang Muka mendebit langsung kas atau rekening nasabah sebesar uang muka yang disepakati Tanggal Rekening Debit (Rp) Kredit (Rp) 5/1/XA Db. Kas/Rek. Tabungan murabahah PT. HANIYA 10.000.000 Kr. Uang muka

c. Pembelian Barang Pesanan = Dilakukan dgn 2alternatif (i) Alternatif 1a: Membeli langsung barang secara tunai kepada pemasok. Misalkan pada tanggal 7 Januari 20XA, Untuk keperluan transaksi murabahah dengan PT. HANIYA, BMS melakukan pembelian barang pesanan PT. HANIYA kepada pemasok senilai Rp 100 juta secara tunai. Jurnal untuk mencatat transaksi tersebut adalah sebagai berikut: Tanggal Rekening Debit (Rp) Kredit (Rp) 5/1/XA Db. Persediaan aset murabahah 100.000.000 Kr. Kas/rekening nasabah – pemasok Z

Membeli langsung barang secara kredit kpd pemasok. Alternatif 2 Membeli langsung barang secara kredit kpd pemasok. Misalkan pada tanggal 7 Januari 20XA, Untuk keperluan transaksi murabahah dengan PT. HANIYA, BMS melakukan pembelian barang pesanan PT. HANIYA kepada pemasok senilai Rp 100 juta secara kredit. Jurnal untuk mencatat transaksi tersebut adalah sebagai berikut: Tanggal Rekening Debit (Rp) Kredit (Rp) 5/1/XA Db. Persediaan aset murabahah 100.000.000 Kr. Utang pada pemasok Z

Pada saat pelunasan utang pada pemasok adalah sbb: Rekening Debit (Rp) Kredit (Rp) Db. Utang pd pemasok Z 100.000.000 Kr. Kas/rekening nasabah – pemasok Z

d. Saat akad murabahah tidak jadi disepakati Misalkan pada tanggal 10 Januari 20XA, nasabah pembeli membatalkan rencana pembeliannya dan meminta kembali uang muka yang telah didebit oleh bank syariah. Atas pembatalan rencana pembelian tersebut, bank syariah memotong uang muka sebesar Rp 1.000.000 untuk mengganti biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh bank syariah dalam rangka pengadaan barang. Jurnal pengembalian uang muka tersebut adalah sebagai berikut: Rekening Debit (Rp) Kredit (Rp) Db. Utang pd pemasok Z 100.000.000 Kr. Kas/rekening nasabah – pemasok Z

Saat Akad Murabahah disepakati. Tanggal 10/1/XA, PT. HANIYA menandatangani akad murabahah sebagaimana yg telah dinegosiasikan tgl 5 januari 20XA . Pd saat akad murabahah jadi disepakati tersebut, terdapat beberapa transaksi yg perlu dicatat yaitu: Penjualan murabahah oleh bank kpd PT. HANIYA Pengakuan uang muka sebagai bagian pelunasan piutang murabahah Pengakuan pendapatan administrasi dan penerimaan lain atas biaya yg dibebankan kpd nasabah pembiayaan.

1. Pencatatan penjualan murabahah Tanggal Rekening Debit (Rp) Kredit (Rp) 10/1/XA Db. Piutang Murabahah 118.000.000 Kr. Aset aset murabahah 100.000.000 Kr. Marjin murabahah yg ditangguhkan 18.000.000 Pencatatan urbun sbg bagian pelunasan piutang. Untuk uang muka yg sebelumnya diakui dgn mendebit rekening nasabah, maka jurnal pengakuan uang muka sebagai bagian pelunasan piutang murabahah adalah: Tanggal Rekening Debit (Rp) Kredit (Rp) 10/1/XA Db. Uang muka 10.000.000 Kr. Piutang murabahah

3. Pencatatan biaya-biaya yg ditanggung nasabah Misalkan dlm transaksi murabahah PT. HANIYA, nasabah dikenakan biaya-biaya sbb: Biaya administrasi Rp. 900.000 Biaya materai Rp. 30.000 Biaya notaris Rp. 225.000 (0,25% dari pmbiayaan oleh bank) Biaya asuransi jiwa Rp. 378.000 (0,21% X 2 thn X pmbiayaan olh Bank) Jurnal transaksi diatas sbb: Tanggal Rekening Debit (Rp) Kredit (Rp) 10/1/XA Db. Rekening nasabah – PT. HANIYA 1.533.000 Kr. Pendapatan administrasi 900.000 Kr. Persediaan Materai 30.000 Kr. Rekening notasis 225.000 Kr. Rekening perusahaan asuransi 378.000

Tabel 9. 2. skedul dan Realisasi Pembayaran Cicilan murabahah PT Tabel 9.2. skedul dan Realisasi Pembayaran Cicilan murabahah PT. HANIYA No Tanggal Jatuh Tempo Cicilan perbulan (RP) Pokok (Rp) Marjin Tanggal pembayaran Jumlah yg dibayar 1 10 Feb XA 4.500.000 3.750.000 750.000 2 10 Mar XA 20 Mar XA 3 10 Apr XA 2.000.000 15 Apr XA 2.500.000 4 10 Mei XA 30 Mei XA Plus denda 5 10 Jun XA Pelunasan dini (90.000.000) Minus potongan

Pembayaran ciicilan dilakukan pd tgl jatuh tempo Misalkan pd saat jatuh tempo tgl 10 februari, nasabah membayar cicilan sebesar Rp 4.500.000. dengan menggunakan skedul pembayaran pd tabel 9.2, pd cicilan nasabah perbulan Rp 4.500.000,- terdapat pendapatan marjin sebesar Rp 750.000,- maka jurnal untuk transaksi tsb adalah: Tanggal Rekening Debet (Rp) Kredit (Rp) 10/2/XA Db. Kas/rekening nasabah – PT. HANIYA 4.500.000 Kr. Piutang murabahah Db. Marjin murabahah yg ditngguhkan 750.000 Kr. Pndptan marjin murabahah

Tanggal Rekening Debet (Rp) Kredit (Rp) 2) Pembayaran Cicilan dilakukan setelah tanggal jatuh tempo tanpa dikenakan Denda Misalkan pd pembayaran bulan Maret, hingga tgl jatuh tempo, bank belum menerima pembayaran cicilan dari nasabah. Pembayaran cicilan baru dilakukan nasabah pd tgl 20 maret, sebesar Rp 4.500.000. Jurnalnya sbb: Tanggal Rekening Debet (Rp) Kredit (Rp) 10/3/XA Db. Piutang murabahah jt tempo 4.500.000 Kr. Piutang murabahah Db. Marjin murabahah yg ditngguhkan 750.000 Kr. Pndptan marjin murabahah - akrual

Db. Kas/Rekening nasabah – PT. HANIYA 4.500.000 Lanjutan.. 20/3/XA Db. Kas/Rekening nasabah – PT. HANIYA 4.500.000 Kr. Piutang murabahah jatuh tempo Db. Pendapatan marjin murabahah – akrual 750.000 Kr. Pendapatan marjin murabahah 3) Pembayaran Cicilan dilakukan sebagian pd waktu tgl jatuh tempo dan sebagian lagi setelah jatuh tempo tanpa dikenakan denda. Misalkan pd tanggal 10 april (tgl jatuh tempo) ketika bank hendak mendebit rekening nasabah, didapati tidak terdapat dana yg cukup direkening PT. HANIYA untuk membayar cicilan bulan april. Saldo rekening yang tersedia hanya Rp.2.025.000 dan BMS maksimal hanya dpt mendebit rekening sebesar Rp 2.000.000.

maka jurnal yang diperlukan adalah: Tanggal Rekening Debit (Rp) Kredit (Rp) 10/4/XA Db. Kas/Rekening nasabah 2.000.000 Db. Piutang murabahah jatuh tempo 2.500.000 Kr. Piutang murabahah 4.500.000 Db. Marjin murabahah yg ditngguhkan 750.000 Kr. Pendapatan marjin murabahah 333.333 Kr. Pendapatan marjin murabahah - akrual 416.667 Pndptan marjin murabahah = persentase keuntungan x cicilan yg dibayar = 16.6666% X 2.000.000 = Rp 333.333,- Pndptn marjin murabahah akrual = Marjin murabahah ditgguhkan – Pndptan marjin murahahah = Rp 750.000 – Rp 333.333 = Rp 416.667,-

tanggal Rekening Debet (Rp) Kredit (Rp) Misalkan pd tgl 15 april, PT. HANIYA membayar kekurangan pembayaran cicilannya (4.500.000 – Rp 2.000.000). BMS memaklumi alasan keterlambatan pembayaran bulan april sehingga tidak dikenakan denda. Jurnal pembayaran tsb adalah sbb: tanggal Rekening Debet (Rp) Kredit (Rp) 15/4/XA Db. Rekening nasabah – PT. HANIYA 2.500.000 Kr. Piutang murabahah jatuh tempo Db. Pndapatan marjin murabahah – akrual 416.667 Kr. Pendapatan marjin murabahah

4) Pembayaran cicilan dilakukan setelah tanggal jatuh tempo dengan pengenaan denda keterlambatan Misalkan hingga tanggal 10 Juni, PT. HANIYA tidak memenuhi kewajibaj pembayaran cicilannya untuk bulan Mei dan Juni. PT. HANIYA baru membayar kewajibannya pada tanggal 30 Juni 20XA sebesar Rp 9.000.000,- karena ketidakdisiplinanPT. HANIYA tersebut, BMS mengenakan denda sebagaimana yang telah disepakati dalam akad yaitu sebesar 10% dari total pendapatan marjin akrual yang tertunggak. PT. HANIYA mengakui ketidakdisiplinannya dan bersedia membayarnya. Semua pembayaran dilakukan pada tanggal 30 Juni 20XA. Maka jurnal selama bulan Mei dan Juni adalah sebagai berikut:

Tanggal Rekening Debet (Rp) Kredit (Rp) 10/5/XA Db. Piutang murabahah jatuh tempo 4.500.000 Kr. Piutang murabahah Db. Marjin murabahah yg ditngguhkan 750.000 Kr. Pndptan marjin murabahah - akrual 25/7/XA Db. Kas/Rekening nasabah – PT. HANIYA Kr. Piutang murabahah jatuh tempo Db. Pndapatan marjin murabahah – akrual Kr. Pendapatan marjin murabahah Db. Rekening nasabah – PT. HANIYA 75.000 Kr. Rekening dana kebijakan* *Dana kebijakan = 10% X Tot. Marjin akrual = 10% X 750.000 = 75.000

5) Pembayaran untuk melunasi piutang lebih awal dari waktu yang ditentukan (pelunasan dini) Misalkan pada tgl 10 juni 20XA, PT. HANIYA bermaksud melunasi sisa kewajibannya dgn nilai buku Rp. 90.000.000 yg terdiri atas pokok pembiayaan sebesar Rp 75.000.000 dan marjin yg ditangguhkan sebesar Rp 15.000.000 disepakati pd saat pelunasan bahwa potongan pelunasan akan diberikan sebesar 10% dari sisa marjin murabahah yg masih ditangguhkan. Marjin yg ditangguhkan = Rp 15.000.000 Potongan pelunasan = Rp 10% X Rp 15.000.000 = Rp 1.500.000 Pndptan marjin murabahah = Marjin yg ditangguhkan – Pot. Pelunasan = Rp 15.000.000 – Rp 1.500.000 = Rp 13.500.000

Potongan diberikan pada saat pelunasan Pemberian potongan pelunasan piutang murabahah dpt dilakukan dengan menggunakan salah satu dari metode berikut: Potongan diberikan pada saat pelunasan Tanggal Rekening Debet (Rp) Kredit (Rp) 10/6/XA Db. Kas/Rekening nasabah – PT. HANIYA 88.500.000 Db. Marjin murabahah yg ditangguhkan 15.000.000 Kr. Piutang murabahah 90.000.000 Db. Marjin murabahah yg ditngguhkan 13.500.000 Kr. Pndptan marjin murabahah

Potongan diberikan setelah pelunasan Tanggal Rekening Debet (Rp) Kredit (Rp) 5/6/XA Db. Kas/Rekening nasabah – PT. HANIYA 90.000.000 Kr. Piutang murabahah Db. Marjin murabahah yg ditangguhkan 15.000.000 Kr. Pndptan marjin murabahah Db. Pndptan marjin murabahah 1.500.000 Kr. Kas/Rekening nasabah – PT. HANIYA

g. Variasi dalam Transaksi Murabahah Alternatif lain untuk pengakuan potongan adalah dengan mengakui potongan sebagai beban dengan jurnal sebagai berikut: Rekening Debit (Rp) Kredit (Rp) Db. Beban potongan murabahah 1.500.000 Kr. Kas/Rekening nasabah g. Variasi dalam Transaksi Murabahah g.1. Variasi dlm kebijakan uang muka Memblokir rekening nasabah sebesar nilai uang muka yang disepakati Uang muka tidak diserahkan pada bank tetapi dipegang dan dibayar langsung oleh nasabah kepada pemasok

g.2. Variasi dlm pencatatan urbun sebagai bagian pelunasan murabahah Jika uang muka didebit langsung dari rekening sebesar yg disepakati II. Jika rekening diblokir sebesar uang muka dipegang dan dibayarkan sendiri oleh nasabah kpd pemasok Rekening Debit (Rp) Kredit (Rp) Db. Rekening nasabah – PT. HANIYA 10.000.000 Kr. Piutang murabahah

Lanjutan.. Misalkan pada transaksi murabahah PT. HANIYA diatas, oleh karena uang muka sebesar Rp 10.000.000 dipegang sendiri oleh PT. HANIYA, maka bank syariah mewakilkan pembelian aset murabahah dgn menyerahkan uang sebesar Rp 90.000.000,- jurnal transaksi tsb adalah sbb: Rekening Debit (Rp) Kredit (Rp) Db. Piutang wakalah 90.000.000 Kr. Rekening nasabah – PT. HANIYA

Pada saat PT. HANIYA menyerahkan barang, maka BMS melakukan jurnal: Rekening Debit (Rp) Kredit (Rp) Db. Persediaan aset murabahah 90.000.000 Kr. Piutang wakalah Dalam hal ini bank tidak perlu mengakui dan mengukur nilai uang muka yg digunakan nasabah dlm jurnal. Dengan demikian, jurnal saat penjualannya adalah sbb: Tanggal Rekening Debit (Rp) Kredit (Rp) 10/1/XA Db. Piutang murabahah 108.000.000 Kr. Persed. Aset murabahah 90.000.000 Kr. Marjin murabahah yg ditgguhkan 18.000.000

Penyajian Transaksi Murabahah di Laporan keuangan Rekening nasabah Piutang murabahah, piutang murabahah jatuh tempo dan marjin yg ditangguhkan Persediaan aset murabahah Pendapatan marjin murabahah akrual dan pendapatan marjin murabahah kas

Sekian Terima Kasih Wassalamu’alaikum wr wb