KEBIJAKAN PENDIDIKAN KHUSUS PERLUASAN AKSES DAN PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN UNTUK ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS MELALUI PENDIDIKAN LAYANAN INKLUSIF PUJI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

Direktorat Pembinaan SMA
Bismillahirrohmaanirrohiem
PENGEMBANGAN SILABUS.
DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS IDENTIFIKASI MASALAH PENDIDIKAN DALAM RANGKA PENYEMPURNAAN DAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PENDIDIKAN KEMENTERIAN.
MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF
MODEL LAYANAN PENDIDIKAN BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
Penyelenggara perguruan Tinggi Swasta Dalam Sistim Pendidikan Nasional
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DEWAN PENGURUS PUSAT PERSATUAN UMMAT ISLAM (PUI)
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
RENCANA KERJA MADRASAH (RKM)
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pendidikan Inklusif (Konsep dan isu)
PENGARUH KOMPETENSI GURU DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN AGAMA
DIALOG MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DENGAN LEMBAGA MASYARAKAT PEDULI ANAK Jakarta, 31 Agustus 2010.
PENDIDIKAN KHUSUS BAGI PESERTA DIDIK CERDAS ISTIMEWA
STRATEGI PEMBUDAYAAN PENDIDIKAN INKLUSIF
Pasal 31 UUD 1945 (Amandemen) ayat (1) : ayat (2) :
1 2LANDASAN Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
Komponen-Komponen Pendidikan
Ruang Lingkup Profesi Kependidikan
Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012
Pendidikan Karakter di SMP oleh Eko Widodo
PROFESIONALISME GURU PLB Oleh Ravik Karsidi ( Dosen PLB UNS )
Kelompok 2 Hari Kurniawan Lintang Pertiwi Naddya Anggiastry P Uripah Yessy Perdana Putri.
PENGELOLAAN PENDIDIKAN INKLUSIF DI SEKOLAH REGULER
Peran pemerintah dalam pendidikan inklusif
GPK : Mendukung Peran Guru di Kelas Reguler
PENDIDIKAN INKLUSIF PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL
PERAN DAN FUNGSI GURU PEMBIMBING KHUSUS (GPK)
PENDIDIKAN ANAK LUAR BIASA (PLB)
MODEL LAYANAN PENDIDIKAN BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
Peran himpaudi dalam perluasan pelayanan, akses dan mutu
Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual
2. LANDASAN SOSIOLOGIS / EMPIRIS
HAK PENDIDIKAN ANAK BERDASARKAN HAM
Oleh : Munawir Yusuf PLB FKIP UNS
PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS BAGI ABK
MANAJEMEN PENDIDIKAN KHUSUS DAN LAYANAN KHUSUS
PERAN DAN TUGAS GPK DI SEKOLAH INKLUSI
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KURIKULUM PAI
Sumatera Selatan Lampung Banten Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Bali
KUALIFIKASI PROFESI PROFESI (S1/S2/S3/Spesialis)
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
Balai Bahasa Jawa Timur, Badan Pengembangan dan
PENDIDIKAN ANAK LUAR BIASA (PLB)
HAKIKAT ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Ktimpangan dalam pendidikan pasca reformasi. UUD 1945 “mencerdaskan bangsa” UUSPN No.20 tahun 2003 mengamanatkan melalui salah satu pasalnya tentang prinsip.
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
ADVOKASI TENTANG ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS KEPADA MASYARAKAT : GAMPONG LAKSANA, KEC. KUTA ALAM, BANDA ACEH Oleh: DM. Ria Hidayati, S.Psi., M.Ed Direktur.
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL Oleh : KUNTJOJO UNP Kediri 2008.
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PENDIDIKAN KHUSUS PERLUASAN AKSES DAN PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN UNTUK ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS MELALUI PENDIDIKAN LAYANAN INKLUSIF PUJI HASTUTI

AKU YANG ISTIMEWA

PANDANGLAH AKU

FENOMENA Masih ada anak dengan kecacatan/ hambatan belum terlayani pendidikan dan belum terlayani dengan baik Kecacatan/hambatan masih dianggap sebagai kutukan/aib Sekolah dan masyarakat sekolah menolak ABK Belum banyak pendidik dan kepsek yang terlatih untuk menangani ABK Belum dipahaminya konsep dan pentingnya layanan pendidikan inklusif oleh pengambil kebijakan, kepsek dan guru Belum tersedianya regulasi dan alokasi anggaran yg memadai utk penanganan ABK

LANDASAN HUKUM UU DASAR RI 1945 UU NO. 20 TAHUN 2003 TENTANG SISDIKNAS PP NO. 17 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PERMENDIKNAS NO. 70 TAHUN 2009 TENTANG PENDIDIKAN INKLUSIF PERGUB JAWA TIMUR NO. 6 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF PERDA PROVINSI NO. 3 TAHUN 2013 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS ( pasal 10, pasal 11 dan pasal 83)

Lanjutan……. UU NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISDIKNAS : A. PASAL 4 ayat 1 : PENDIDIKAN DISELENGGARAKAN SECARA DEMOKRATIS DAN BERKEADILAN SERTA TIDAK DISKRIMINATIF DENGAN MENJUNJUNG TINGGI HAK ASASI MANUSIA, NILAI KEAGAMAAN, NILAI KULTURAL DAN KEMAJEMUKAN BANGSA

VISI KEMENDIKNAS Layanan Prima Pendidikan untuk Membentuk Insan Indonesia Cerdas Komprehensif

MISI KEMENDIKNAS MISI 5 K Meningkatkan Ketersediaan Layanan Pendidikan Meningkatkan Keterjangkauan Layanan Pendidikan Meningkatkan Kualitas/Mutu dan Relevansi Layanan Pendidikan Meningkatkan Kesetaraan dalam Memperoleh Layanan Pendidikan Meningkatkan Kepastian atau Keterjaminan Memperoleh Layanan Pendidikan

PENDIDIKAN INKLUSIF

Bentuk Pendidikan Bagi Anak Berkebutuhan Khusus Pendidikan Khusus /Sekolah Luar Biasa Merupakan pendidikan untuk peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses belajar katena kelainan fisik, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa 2. Pendidikan Inklusif (PI) yaitu : Merupakan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki hambatan atau memiliki kecerdasan istimewa untuk mengikuti pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya

FILOSOFI PENDIDIKAN INKLUSIF MEMBERIKAN LAYANAN PENDIDIKAN KEPADA MASING – MASING INDIVIDU SESUAI DENGAN KEBUTUHAN, KEMAMPUAN, POTENSI BAKAT DAN MINATNYA

TUJUAN PENDIDIKAN INKLUSIF Memberikan kesempatan semua peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya Pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif Membangun karakter, nilai dan norma peserta didik di sekolah penyelenggara inklusif

MEKANISME PENYELENGGARAAN MELALUI PENUNJUKAN MELALUI PENGAJUAN

SEKOLAH PENYELENGGARA Setiap kecamatan sekurang-kurangnya memiliki 1 (satu) PAUD dan 1 (satu) sekolah/madrasah untuk masing-masing jenjang Setiap PAUD dan sekolah/madrasah paling sedikit mengalokasikan 1 (satu) peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar Maksimal 5 peserta didik ABK dengan tidak lebih dari dua jenis ketunaan dalam 1 (satu) rombongan belajar (PERMENDIKNAS DANPERGUB PASAL 4 DAN PASAL 6)

LANGKAH PERSIAPAN SOSIALISASI LAYANAN INKLUSIF PENDATAAN ABKUD INDENTIFIKASI KEMAMPUAN ASSESMEN KEBUTUHAN PENYEDIAAN SARPRAS YANG AKSESIBILITAS PENYUSUNAN RENCANA PROGRAM PEMBELAJARAN DAN EVALUASI

PELATIHAN/WORKSHOP MEMAHAMI KONSEP DAN KARAKTER ABK INDENTIFIKASI DAN ASSESMEN ABK PENYUSUNAN RENCANA PROGRAM PEMBELAJARAN INDIVIDUAL 4. PENYUSUNAN BAHAN AJAR DAN ALAT EVALUASI

JENIS KETUNAAN/HAMBATAN ABK TUNA NETRA TUNA RUNGGU/WICARA TUNA DAKSA TUNA GRAHITA TUNA LARAS BERKESULITAN BELAJAR AUTIS LAMBAN BELAJAR GANGGUAN MOTORIK/CELEBRAL PALSI TUNA GANDA CERDAS ISTIMEWA DAN BERBAKAT ISTIMEWA KORBAN NARKOTIKA, TRAFFIKING, SOSIAL, EKONOMII, KORBAN BENCANA ALAM, TERPENCIL, PERBATASAN DAN TERLUAR

PERAN SLB SEBAGAI PUSAT SUMBER Memberikan dukungan profesional terhadap sekolah penyelenggara pendidikan inklusif Menyediakan layanan informasi dan konsultasi untuk sekolah inklusif, masyarakat dan orang tua Menyediakan layanan identifikasi, asesmen dan penempatan peserta didik Melakukan pelatihan, penelitian dan pengembangan untuk meningkatkan layanan pendidikan inklusif Merencanakan dan melaksanakan networking yang saling mendukung dengan berbagai pihak Merencanakan dan membantu terciptanya sekolah ramah anak ABK

Keutamaan dan Sisi Positif Pendidikan Inklusif Semua anak mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan tidak didiskriminasikan. Semua anak mempunyai kemampuan untuk mengikuti pelajaran tanpa melihat kelainan dan kecacatannya. Perbedaan merupakan penguat dalam meningkatkan mutu pembelajaran bagi semua anak. Sekolah dan guru mempunyai kemampuan untuk belajar merespon dari kebutuhan pembelajaran yang berbeda.

EMPAT HAK ANAK HAK HIDUP LAYAK HAK TUMBUH KEMBANG HAK PERLINDUNGAN HAK BERPARTISIPASI

Tidak ada bedanya anak yang terlalu pintar ataupun terlalu bodoh Tidak ada bedanya anak yang terlalu pintar ataupun terlalu bodoh..Mereka semuanya membutuhkan perhatian dan pengertian (John Clark)

TERIMAKASIH