KEBIJAKAN PENDIDIKAN KHUSUS PERLUASAN AKSES DAN PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN UNTUK ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS MELALUI PENDIDIKAN LAYANAN INKLUSIF PUJI HASTUTI
AKU YANG ISTIMEWA
PANDANGLAH AKU
FENOMENA Masih ada anak dengan kecacatan/ hambatan belum terlayani pendidikan dan belum terlayani dengan baik Kecacatan/hambatan masih dianggap sebagai kutukan/aib Sekolah dan masyarakat sekolah menolak ABK Belum banyak pendidik dan kepsek yang terlatih untuk menangani ABK Belum dipahaminya konsep dan pentingnya layanan pendidikan inklusif oleh pengambil kebijakan, kepsek dan guru Belum tersedianya regulasi dan alokasi anggaran yg memadai utk penanganan ABK
LANDASAN HUKUM UU DASAR RI 1945 UU NO. 20 TAHUN 2003 TENTANG SISDIKNAS PP NO. 17 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PERMENDIKNAS NO. 70 TAHUN 2009 TENTANG PENDIDIKAN INKLUSIF PERGUB JAWA TIMUR NO. 6 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF PERDA PROVINSI NO. 3 TAHUN 2013 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS ( pasal 10, pasal 11 dan pasal 83)
Lanjutan……. UU NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISDIKNAS : A. PASAL 4 ayat 1 : PENDIDIKAN DISELENGGARAKAN SECARA DEMOKRATIS DAN BERKEADILAN SERTA TIDAK DISKRIMINATIF DENGAN MENJUNJUNG TINGGI HAK ASASI MANUSIA, NILAI KEAGAMAAN, NILAI KULTURAL DAN KEMAJEMUKAN BANGSA
VISI KEMENDIKNAS Layanan Prima Pendidikan untuk Membentuk Insan Indonesia Cerdas Komprehensif
MISI KEMENDIKNAS MISI 5 K Meningkatkan Ketersediaan Layanan Pendidikan Meningkatkan Keterjangkauan Layanan Pendidikan Meningkatkan Kualitas/Mutu dan Relevansi Layanan Pendidikan Meningkatkan Kesetaraan dalam Memperoleh Layanan Pendidikan Meningkatkan Kepastian atau Keterjaminan Memperoleh Layanan Pendidikan
PENDIDIKAN INKLUSIF
Bentuk Pendidikan Bagi Anak Berkebutuhan Khusus Pendidikan Khusus /Sekolah Luar Biasa Merupakan pendidikan untuk peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses belajar katena kelainan fisik, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa 2. Pendidikan Inklusif (PI) yaitu : Merupakan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki hambatan atau memiliki kecerdasan istimewa untuk mengikuti pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya
FILOSOFI PENDIDIKAN INKLUSIF MEMBERIKAN LAYANAN PENDIDIKAN KEPADA MASING – MASING INDIVIDU SESUAI DENGAN KEBUTUHAN, KEMAMPUAN, POTENSI BAKAT DAN MINATNYA
TUJUAN PENDIDIKAN INKLUSIF Memberikan kesempatan semua peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya Pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif Membangun karakter, nilai dan norma peserta didik di sekolah penyelenggara inklusif
MEKANISME PENYELENGGARAAN MELALUI PENUNJUKAN MELALUI PENGAJUAN
SEKOLAH PENYELENGGARA Setiap kecamatan sekurang-kurangnya memiliki 1 (satu) PAUD dan 1 (satu) sekolah/madrasah untuk masing-masing jenjang Setiap PAUD dan sekolah/madrasah paling sedikit mengalokasikan 1 (satu) peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar Maksimal 5 peserta didik ABK dengan tidak lebih dari dua jenis ketunaan dalam 1 (satu) rombongan belajar (PERMENDIKNAS DANPERGUB PASAL 4 DAN PASAL 6)
LANGKAH PERSIAPAN SOSIALISASI LAYANAN INKLUSIF PENDATAAN ABKUD INDENTIFIKASI KEMAMPUAN ASSESMEN KEBUTUHAN PENYEDIAAN SARPRAS YANG AKSESIBILITAS PENYUSUNAN RENCANA PROGRAM PEMBELAJARAN DAN EVALUASI
PELATIHAN/WORKSHOP MEMAHAMI KONSEP DAN KARAKTER ABK INDENTIFIKASI DAN ASSESMEN ABK PENYUSUNAN RENCANA PROGRAM PEMBELAJARAN INDIVIDUAL 4. PENYUSUNAN BAHAN AJAR DAN ALAT EVALUASI
JENIS KETUNAAN/HAMBATAN ABK TUNA NETRA TUNA RUNGGU/WICARA TUNA DAKSA TUNA GRAHITA TUNA LARAS BERKESULITAN BELAJAR AUTIS LAMBAN BELAJAR GANGGUAN MOTORIK/CELEBRAL PALSI TUNA GANDA CERDAS ISTIMEWA DAN BERBAKAT ISTIMEWA KORBAN NARKOTIKA, TRAFFIKING, SOSIAL, EKONOMII, KORBAN BENCANA ALAM, TERPENCIL, PERBATASAN DAN TERLUAR
PERAN SLB SEBAGAI PUSAT SUMBER Memberikan dukungan profesional terhadap sekolah penyelenggara pendidikan inklusif Menyediakan layanan informasi dan konsultasi untuk sekolah inklusif, masyarakat dan orang tua Menyediakan layanan identifikasi, asesmen dan penempatan peserta didik Melakukan pelatihan, penelitian dan pengembangan untuk meningkatkan layanan pendidikan inklusif Merencanakan dan melaksanakan networking yang saling mendukung dengan berbagai pihak Merencanakan dan membantu terciptanya sekolah ramah anak ABK
Keutamaan dan Sisi Positif Pendidikan Inklusif Semua anak mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan tidak didiskriminasikan. Semua anak mempunyai kemampuan untuk mengikuti pelajaran tanpa melihat kelainan dan kecacatannya. Perbedaan merupakan penguat dalam meningkatkan mutu pembelajaran bagi semua anak. Sekolah dan guru mempunyai kemampuan untuk belajar merespon dari kebutuhan pembelajaran yang berbeda.
EMPAT HAK ANAK HAK HIDUP LAYAK HAK TUMBUH KEMBANG HAK PERLINDUNGAN HAK BERPARTISIPASI
Tidak ada bedanya anak yang terlalu pintar ataupun terlalu bodoh Tidak ada bedanya anak yang terlalu pintar ataupun terlalu bodoh..Mereka semuanya membutuhkan perhatian dan pengertian (John Clark)
TERIMAKASIH