Rambu Rambu Validasi Pendataan Dapodik untuk Penerbitan SKTP 2015 P2TK Dikdas Kemdikbud
Syarat Umum Guru : Mengajar Linier 24 Jam atau Setara dengan 24 Jam, kecuali daerah khusus, Pendidikan Khusus atau Layanan Khusus Pengawas : Mengawasi 10 Sekolah/60 Guru SD atau 7 Sekolah/40 Guru SMP Belum berusia 60 tahun Status sebagai PNS atau Guru Tetap
Syarat Khusus Untuk Guru : Sudah mengikuti PKG, dan menyerahkan berkas penilaian pada Pengawas yang ditugaskan untuk meng-input hasil PKG pada sistem. Untuk Pengawas: Sudah menginput Hasil penilaian PKG guru guru yang berada dalam pengawasannya
Validasi Pemenuhan Syarat Jam Mengajar JJM dihitung berdasarkan data pembelajaran semester 2 tahun 2014-2015 Dasar perhitungan JJM diakui sesuai dengan Kurikulum yang ditetapkan oleh Kementerian. Penambahan JJM pada SMA/SMK dientri melaui Dapodikmen. Penambahan JJM pada madrasah harus melampirkan SK Beban Mengajar pada Madrasah tsb dan disetujui oleh Dinas Pendidikan. Jam Mengajar pada Sekolah Induk minimal 6 Jam Linier
Kurikulum yang diakui Untuk Sekolah yang masuk dalam daftar Sekolah Piloting K13 akan divalidasi sesuai struktur kurikulum 2013 Untuk Sekolah yang tidak masuk dalam daftar Sekolah Piloting akan divalidasi sesuai dengan struktur KTSP
KTSP SD Kewenangan Mengajar Agama seusai dengan jenis Agama 027 atau Kode lain yang sudah dikonversi ke 027 menjadi Guru Kelas 220 atau lain yang sudah dikonversi ke 220 mengajar PJOK Kepala Sekolah Kepala Sekolah dengan Kode 027 mengajar salah satu mapel Guru Kelas Kepala Sekolah dengan kode 127 (seni budaya) hanya dapat mengajar Muatan Lokal Seni Budaya yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Kepala Sekolah dengan kode 157 (bahasa inggris) hanya dapat mengajar Muatan Lokal Bahasa Inggris jika Mapel tersebut ditetapkan sebagai Muatan Lokal oleh Pemerintah Daerah
Strukur Kurikulum KTSP SD (Permendiknas No 22/Tahun 2006)
Kurikulum 2013 SD Kewenangan Mengajar (sesuai dengan Surat Kepada BPSDMPK dan PMP No. 29277 /J/LL/2014) Sekolah Dasar Agama sesuai dengan jenis Agama 027 atau Kode lain yang sudah dikonversi ke 027 menjadi Guru Kelas 220 atau lain yang sudah dikonversi ke 220 mengajar PJOK Kepala Sekolah Kepala Sekolah dengan Kode 027 mengajar salah satu sub tema Guru Kelas Kepala Sekolah dengan kode 127 (seni budaya) hanya dapat mengajar Muatan Lokal Seni Budaya jika Mapel tersebut ditetapkan sebagai Muatan Lokal oleh Pemerintah Daerah Kepala Sekolah dengan kode 157 (bahasa inggris) hanya dapat mengajar Muatan Lokal Bahasa Inggris jika Mapel tersebut ditetapkan sebagai Muatan Lokal oleh Pemerintah Daerah
Strukur Kurikulum 2013 SD
KTSP SMP Sekolah Menengah Pertama Agama seusai dengan jenis Agama Kode 154 mengajar PKn Kode 156 mengajar Bahasa Indonesia Kode 180 mengajar Matematika Kode 097 mengajar IPA Terpadu Kode 100 mengajar IPS Terpadu Kode 157 mengajar Bahasa Inggris Kode 217 mengajar Seni Budaya Kode 220 mengajar PJOK Kode 227 mengajar Keterampilan Kode Kejuruan Tertentu mengajar Keterampilan Kode 224 mengajar TIK Kode 810 menjadi Guru BK
Struktur Kurikulum KTSP SMP
Kurikulum 2013 SMP Kewenangan Mengajar (sesuai dengan Surat Kepada BPSDMPK dan PMP No. 29277 /J/LL/2014) Sekolah Menengah Pertama Agama seusai dengan jenis Agama Kode 154 mengajar PKn Kode 156 mengajar Bahasa Indonesia Kode 180 mengajar Matematika Kode 097 mengajar IPA atau Prakarya Kode 100 mengajar IPS Kode 157 mengajar Bahasa Inggris Kode 217 mengajar Seni Budaya Kode 220 mengajar PJOK Kode 227 mengajar Prakarya Kode Kejuruan mengajar Prakarya (tata busana, tata boga, teknik elektronika, teknik audio visual, seni kerajinan, Kode 224 menjadi Guru TIK Kode 810 menjadi Guru BK
Struktur Kurikulum 2013 SMP
Muatan Lokal Sesuai dengan Pemendikbud No 79 Tahun 2014 Bentuk muatan lokal Seni budaya Prakarya Pendidikan jasmani Bahasa teknologi Muatan dapat terintegrasi dengan salah satu pelajaran seni budaya, prakarya atau PJOK (Kurikulum 2013) Jika tidak dapat terintegrasi dengan Salah satu mapel diatas dibolehkan berdiri sendiri (dengan alokasi waktu 2 jam per pekan) Muatan Lokal dirumuskan oleh Pemerintah Kab/kota (atas usulan Satuan Pendidikan), diusulkan ke Pemerintah Provinsi dan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi.
Validasi JJM Pada Dapodik GURU SD dengan Kurikulum KTSP Guru Kelas 1 sd 6 diisi mengajar Guru Kelas pada Jam Wajib : 24 jam Guru PJOK kelas 4 sd 6 mengajar PJOK pada Jam Wajib : 4 jam Kepala Sekolah (027) mengajar salah satu pelajaran guru kelas, diisi mengajar Guru Kelas/Pkn pada Jam Wajib Tambahan : 2 Jam (minimal 3 rombel) Kepala Sekolah (220) mengajar PJOK pada Jam Wajib : 4 jam (minimal 2 Rombel) Kepala Sekolah (127) hanya dapat mengajar Muatan Lokal Seni Budaya, diisi mengajar Muatan Lokal (nama muatan lokal*) pada Jam Wajib Tambahan : 2 Jam Guru Khusus Muatan Lokal mengajar Muatan Lokal, diisi mengajar Muatan Lokal (nama muatan lokal*) pada Jam Wajib Tambahan : 2 Jam Semua Guru Agama dimasukkan dalam Jam Wajib : 3 jam Nb : nama muatan lokal sesuai dengan yang ditetapkan
Validasi JJM Pada Dapodik GURU SD dengan Kurikulum 2013 Guru Kelas 1 sd 6 diisi mengajar Guru Kelas pada Jam Wajib : 24 jam Guru PJOK kelas 1 sd 6 mengajar PJOK pada Jam Wajib : 4 jam Kepala Sekolah (027) mengajar salah satu sub tema pelajaran guru kelas, diisi mengajar Guru Kelas pada Jam Wajib Tambahan : 2 Jam (minimal 3 rombel) Kepala Sekolah (220) mengajar PJOK pada Jam Wajib : 4 jam (minimal 2 Rombel) Kepala Sekolah (127) hanya dapat mengajar Muatan Lokal Seni Budaya, diisi mengajar Muatan Lokal (nama muatan lokal*) pada Jam Wajib Tambahan : 2 Jam Semua Guru Agama dimasukkan dalam Jam Wajib : 3 jam Nb : nama muatan lokal sesuai dengan yang ditetapkan
Validasi JJM Pada Dapodik GURU SMP dengan KTSP Semua Guru Mapel (termasuk Muatan Lokal) diisi pada Jam Wajib : JJM sesuai struktur KTSP Kepala Sekolah mengajar Mapel yang sesuai pada Jam Wajib Guru TIK diisi pada Jam Wajib Tambahan : 2 Jam. Guru Muatan Lokal Tambahan jika ada, diisi mengajar Muatan Lokal (nama muatan lokal*) pada Jam Wajib Tambahan : 2 Jam Guru BK diisi sebagai Guru BK pada jenis PTK, dan masuk pada pembelajaran diisi pada Jam Tambahan : JJM Tidak berpengaruh. Nb : nama muatan lokal sesuai dengan yang ditetapkan
Validasi JJM Pada Dapodik GURU SMP dengan Kurikulum 2013 Semua Guru Mapel diisi pada Jam Wajib : JJM sesuai struktur Kurikulum 2013 Kepala Sekolah mengajar Mapel yang sesuai pada Jam Wajib Guru Muatan Lokal diisi mengajar Muatan Lokal (nama muatan lokal*) pada Jam Wajib Tambahan : 2 Jam Guru BK diisi sebagai Guru BK pada jenis PTK, dan masuk pada pembelajaran diisi pada Jam Tambahan : JJM Tidak berpengaruh. Guru TIK diisi sebagai Guru TIK pada jenis PTK, dan masuk pada pembelajaran diisi pada Jam Tambahan : JJM Tidak berpengaruh. Nb : nama muatan lokal sesuai dengan yang ditetapkan
Validasi Guru TIK Jenis Guru diisi sebagai Guru TIK Guru TIK pada Kurikulum 2013 dihitung berdasarkan Jumlah Siswa yang dibina pada rombel yang menjadi binaannya. Guru TIK pada KTSP dihitung 2 Jam per rombel, jika dikonversikan menjadi 13 siswa per rombel Guru TIK dapat membina siswa pada SMP lain, dihitung dengan cara yang sama. Jika Guru TIK memiliki Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah maka Beban Tugas Minimal adalah 40 siswa. Jika Guru TIK memiliki Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah maka Beban Tugas Minimal adalah 80 siswa. Minimal beban tugas Guru TIK : 150 Siswa Minimal beban tugas pada sekolah induk : 40 Siswa
Validasi Guru BK Jenis Guru diisi sebagai Guru BK Guru BK pada KTSP atau Kurikulum 2013 dihitung berdasarkan Jumlah Siswa yang dibina pada rombel yang menjadi binaannya. Guru BK dapat membina siswa pada SMP lain, dihitung dengan cara yang sama. Jika Guru BK memiliki Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah maka Beban Tugas Minimal adalah 40 siswa. Jika Guru BK memiliki Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah maka Beban Tugas Minimal adalah 80 siswa. Minimal beban tugas Guru BK : 150 Siswa Minimal beban tugas pada sekolah induk : 40 Siswa
Tugas Tambahan SD SMP Kepala Sekolah : 1 Wakil Kepala Sekolah 1 – 9 Rombel : 1 Wakil Kepala Sekolah 10 – 18 Rombel : 2 Wakil Kepala Sekolah > 18 Rombel : 3 Wakil Kepala Sekolah Kepala Laboratorium : 1 Kepala Perpustakaan : 1
Validasi Tugas Tambahan No SK tugas Tambahan harus diisi Mencantumkan TMT Tugas Tambahan Jumlah Guru yang merangkap Tugas Tambahan tidak boleh melebihi ketentuan Tugas Tambahan harus pada Sekolah Induk Untuk Kepala Perpustakaan mencantumkan Nomor Sertifikat Kepala Perpustakaan
Validasi Beban Tugas Pengawas Sekolah Jenis Pengawas Sekolah : Pengawas SD Pengawas SMP Pengawas Mata Pelajaran Pengawas SLB Pengawas SD : Berasal dari Guru SD Mengawasi Satuan Pendidikan minimal 10 SD atau 60 Guru SD Pengisian beban tugas kepengawasan melalui aplikasi Sim Tunjangan Profesi Sekolah yang sudah diawasi oleh satu pengawas tidak boleh diawasi oleh pengawas lain.
Validasi Beban Tugas Pengawas Sekolah Pengawas SMP : Berasal dari Guru SMP Mengawasi Satuan Pendidikan minimal 7 SMP Pengisian beban tugas kepengawasan melalui aplikasi Sim Tunjangan Profesi Sekolah yang sudah diawasi oleh satu pengawas tidak boleh diawasi oleh pengawas lain
Validasi Beban Tugas Pengawas Sekolah Pengawas Mata Pelajaran : Berasal dari Guru SMP Jenis Pengawas Mapel Pengawas MIPA dan TIK Pengawas IPS Pengawas Bahasa Pengawas Olahraga Pengawas Seni dan Budaya Pengawas Bimbingan dan Konseling Mengawasi Guru Mapel yang sesuai dengan Sertifikasinya minimal 60 orang. Pengisian beban tugas kepengawasan melalui aplikasi Sim Tunjangan Profesi Guru yang sudah diawasi oleh satu pengawas tidak boleh diawasi oleh pengawas lain
Penilaian Kinerja Guru Sebagai Syarat Khusus untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Hasil penilaian PKG harus dientri melalui aplikasi tertentu oleh Pengawas Sekolah yang mengawasi Guru tersebut. Masing masing Pengawas akan diberikan password melalui Operator Tunjangan Kabupaten/Kota Password untuk pengawas dapat dilihat /diunduh oleh Operator Tunjangan melalui Sim Tunjangan * Dinas Pendidikan Kab/Kota harus memastikan bahwa semua Guru sudah melakukan PKG dan sudah ditentukan pengawas mana yang bertanggung jawab terhadap pengentrian Nilai PKG nya.
Pembagian Tugas Pengisian Nilai PKG
Syarat Status Kepegawaian Guru bersertifikat yang dapat dapat dibayarkan tunjangan profesi nya adalah Guru dengan status : - PNS pada Sekolah Negeri atau Swasta - Guru Tetap Yayasan pada Sekolah Swasta - Guru Honor Daerah pada Sekolah Negeri - Guru Bantu pada Sekolah Negeri dan Swasta
Validasi Status Kepegawaian Guru PNS Mengisi data kepegawaian dengan benar pada Dapodik NIP Tanggal Lahir Riwayat Gaji Berkala Riwayat Kepangkatan No SK Pengangkatan PNS Guru Tetap Yayasan TMT Pengangakatan No SK Pengangkatan GTY
Validasi Status Kepegawaian Guru Honor Daerah Mengisi data kepegawaian dengan benar pada Dapodik Tanggal Lahir TMT Pengangakatan No SK Pengangkatan sebagai Guru Honor Daerah
Verifikasi Status Kepegawaian Mengirimkan SK Pengangkatan Sebagai Guru Honor Daerah yang ditandatangani oleh Kepala Daerah. Untuk Guru yang diangkat sebagai Guru Tetap Bukan PNS atau Guru Honor Daerah yang diangkat sebelum tahun 2005 , harus menyerahkan SK pengangkatan pertama sebagai Guru Honor Daerah yang ditandangani oleh Kepala Daerah Surat Keterangan Kepala Dinas bahwa ybs masih ditugaskan pada Tahun 2015 Sumber Gaji/Honor harus dari APBD Untuk Guru yang diangkat sebagai Guru Tidak Tetap (Guru Kontrak) Daerah SK pengangkatan tahunan (2015) yang ditandatangani oleh Kepala Daerah
Verifikasi Status Kepegawaian
Pendidikan dan Layanan Khusus Guru guru yang bertugas pada Pendidikan Khusus (SLB) sebagai Guru Kelas SDLB harus memiliki Sertifikat dengan kode 800 Guru guru yang bertugas pada SLB sebagai Guru Mapel harus memiliki Kode Bidang Studi Sertifikasi sesuai dengan Mapel yang diajarkan. Guru guru yang bertugas pada Layanan Khusus yang diakui adalah Guru guru yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang ditetapkan menyelenggarakan Layanan Khusus, yaitu : Sekolah Terintegrasi Sekolah Penyelenggara Kelas Inklusi Sekolah Penyelenggara Kelas Jauh Sekolah Penyelenggara Kelas Terbuka Sekolah Penyelenggara Kelas Akselerasi
Validasi Layanan Khusus Pada Dapodik pemberian nama Rombongan Belajar harus mengikuti aturan berikut : Untuk Kelas Jauh dicantumkan : “(Kelas Jauh)” , contoh : “Kelas 7 (Kelas Jauh)” Untuk Kelas Terbuka dicantumkan : “(Kelas Terbuka)” , contoh : “Kelas 7 (Kelas Terbuka)” Untuk Kelas Akselerasi dicantumkan : “(Kelas Akselerasi)” , contoh : “Kelas 7 (Kelas Akselerasi)” Untuk Guru yang mengajar sebagai Guru Inklusi pengisian yang benar adalah sbb : - Jenis Guru : Guru Inklusi - Mengajar Guru Kelas SDLB pada Jam Tambahan - Kode bidang Studi harus 800
Verifikasi Layanan Khusus Sekolah sekolah yang menyelenggarakan Layanan Khusus harus ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat dengan menyerahkan SK Penetapan Sekolah Penyelenggara Layanan Khusus. SK Penetapan harus diserahkan selambat lambatnya akhir Maret 2015
Daerah Khusus Penentuan daerah khusus berdasarkan penetapan desa tertinggal dan sangat tertinggal oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Daerah dapat mengusulkan Sekolah sekolah yang belum masuk daftar untuk diverifikasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Schedule Untuk Penerbitan SKTP dan Aneka Tunjangan Semester 1 Aplikasi Tunjangan Profesi diaktifkan : 16 Pebruari 2015 Aplikasi Aneka Tunjangan diaktifkan : 16 Maret 2015 Pengumpulan SK GTT Tahunan : 31 Maret 2015 Pengumpulan SK Penetapan Sekolah Penyelenggara Layanan Khusus : 31 Maret 2015 Penetapan Mata Pelajaran Muatan Lokal : 31 Maret 2015 Pengusulan Daerah Khusus diluar penetapan KDT : 28 Maret 2015 Pengisian Dapodik : 18 Maret 2015 Penerbitan SKTP : 1 April 2015
Penyesuaian Aplikasi Simtun untuk SKTP tahun 2015 Status Dokomen Belum update Dapodik Belum memenuhi syarat Menunggu Validasi/Verifikasi Tidak Memenuhi Syarat Dalam Perbaikan Tidak Aktif Siap SK Sudah SK Siap SK Tidak Penuh Bulan Dihapus Mekanisme : Data Guru yang sudah mememenuhi syarat masuk ke Siap SK Operator Tunjangan diberiwaktu 7 hari (kalender) untuk membatalkan Status Siap SK jika Guru/Pengawas terbukti tidak memenuhi syarat tunjangan Profesi Jika dalam waktu 7 hari tidak dibatalkan maka akan di SK kan oleh admin Pusat
Kebijakan Ekuivalensi Jam Mengajar untuk Guru terdampak kebijakan penundaan K13 (1) Contoh : Guru Bahasa Indonesia pada SMP yang terkena dampak
Kebijakan Ekuivalensi Jam Mengajar untuk Guru terdampak kebijakan penundaan K13 (2) Contoh : Guru Bahasa Indonesia pada SMP yang tidak terkena dampak
Kebijakan Ekuivalensi Jam Mengajar untuk Guru terdampak kebijakan penundaan K13 (3) Tugas Tambahan yang dapat diekuivalensi dengan Jam Mengajar Maksimal Ekuivalensi untuk satu orang Guru adalah 6 Jam Berlaku sd 31 Desember 2016