PROSEDUR PENERAPAN KTP ELEKTRONIK (e-KTP) PENERAPAN KTP ELEKTRONIK AKAN DILAKUKAN MELALUI : PENERBITAN KTP ELEKTRONIK SECARA MASSAL PENERBITAN KTP ELEKTRONIK SECARA REGULER PENERBITAN KTP ELEKTRONIK BAGI PENDUDUK YANG TIDAK MAMPU DATANG/MELAPOR KE TEMPAT PELAYANAN
KETENTUAN UMUM KTP berbasis NIK secara Nasional yang selanjutnya disebut KTP Elektronik adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Penerbitan KTP Elektronik adalah pengeluaran KTP baru, atau penggantian KTP karena habis masa berlakunya, pindah datang, rusak atau hilang. Sidik Jari adalah hasil reproduksi tapak jari tangan penduduk yang terdiri atas kumpulan alur garis-garis halus dengan pola tertentu yang sengaja diambil dan dicapkan dengan tinta atau dengan cara lain oleh petugas untuk kepentingan kelengkapan data penduduk dalam database kependudukan. Personalisasi adalah pencetakan dokumen KTP Elektronik dengan memasukan biodata, pas photo, sidik jari telunjuk kiri-kanan, dan tandatangan penduduk. Iris adalah selaput bola mata yang ada dibelakang kornea mata, membentuk batas pupil yang memberikan warna khusus. Verifikasi adalah proses pemeriksaan kebenaran data dan identitas seseorang; Identifikasi adalah proses untuk menentukan ketunggalan identitas seseorang melalui pemadanan sidik jari 1 : N di pusat data Kementerian Dalam Negeri.
I. TATA CARA PENERBITAN KTP ELEKTRONIK SECARA MASSAL (PENDUDUK WNI) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota membuat dan menyerahkan daftar Penduduk WNI wajib KTP kepada Camat atau nama lain; Camat atau nama lain menandatangani surat panggilan penduduk berdasarkan daftar tersebut diatas; Petugas di kecamatan atau nama lain melalui kepala desa/lurah atau nama lain menyampaikan surat panggilan tersebut kepada penduduk berdasarkan daftar Penduduk WNI wajib KTP; Penduduk yang telah menerima surat panggilan mendatangi tempat pelayanan KTP Elektronik dengan membawa surat panggilan dan KTP lama bagi yang sudah memiliki KTP; Petugas di tempat pelayanan KTP Elektronik melakukan verifikasi data penduduk secara langsung di tempat pelayanan KTP Elektronik; Petugas operator melakukan pengambilan dan perekaman pas photo, tanda tangan, dan sidik jari penduduk; Petugas ditempat pelayanan KTP Elektronik membubuhkan tanda tangan dan stempel tempat pelayanan KTP Elektronik pada surat panggilan penduduk;
12. Hasil identifikasi sidik jari Penduduk, apabila : Lanjutan……….. Tata Cara Penerbitan KTP Elektronik Secara Massal (Penduduk WNI) 8. Surat panggilan Penduduk adalah sebagai bukti telah dilakukan verifikasi, pengambilan dan perekaman pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk dan harus dibawa pada saat pengambilan KTP Elektronik; 9. Petugas operator melakukan penyimpanan pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk serta biodata penduduk ke dalam database di tempat pelayanan KTP Elektronik; 10. Data yang disimpan dalam database akan dikirim melalui jaringan komunikasi data ke server Automated Fingerprint Identification System di pusat data Kementerian Dalam Negeri; 11. Data penduduk tersebut diatas akan disimpan dan dilakukan proses identifikasi ketunggalan jatidiri seseorang. 12. Hasil identifikasi sidik jari Penduduk, apabila : a. Identitas tunggal, data dikembalikan ke tempat pelayanan KTP Elektronik; b. Identitas ganda, dilakukan klarifikasi dengan tempat pelayanan KTP Elektronik. Selanjutnya akan dilakukan personalisasi data yang sudah diidentifikasi ke dalam blangko KTP Elektronik; Setelah dilakukan personalisasi dikirim (distribusikan) ke Dinas Dukcapil Kab./Kota untuk diteruskan ke tempat pelayanan KTP Elektronik;
Lanjutan……….. Tata Cara Penerbitan KTP Elektronik Secara Massal (Penduduk WNI) 15. Petugas di tempat pelayanan KTP Elektronik, menerima KTP Elektronik dan selanjutnya memberikan kepada penduduk dengan melakukan verifikasi melalui pemadanan sidik jari penduduk 1 : 1; 16. Hasil verifikasi sidik jari penduduk tersebut, apabila datanya sama, maka KTP Elektronik diberikan kepada penduduk;, dan apabila datanya tidak sama, maka KTP Elektronik tidak diberikan kepada penduduk. 17. Dalam hal datanya tidak sama, maka Petugas di tempat pelayanan KTP Elektronik mengembalikan KTP Elektronik ke Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk dimusnahkan.
II. TATA CARA PENERBITAN KTP ELEKTRONIK SECARA MASSAL (PENDUDUK ORANG ASING) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota membuat daftar Penduduk Orang Asing wajib KTP; Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota menandatangani surat panggilan penduduk Orang Asing; Petugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota menyampaikan surat panggilan kepada Penduduk Orang Asi; Penduduk Orang Asing yang telah menerima surat panggilan mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dengan membawa surat panggilan, KTP lama bagi yang sudah memiliki KTP dan Kartu Izin Tinggal Tetap yang masih berlaku; Petugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota melakukan verifikasi data penduduk Orang Asing secara langsung; Petugas operator melakukan pengambilan dan perekaman pas photo, tanda tangan, dan sidik jari penduduk Orang Asing; Petugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota membubuhkan tanda tangan dan stempel stempel Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota pada surat panggilan penduduk Orang Asing;
12. Hasil identifikasi sidik jari Penduduk Orang Asing, apabila : Lanjutan……….. Tata Cara Penerbitan KTP Elektronik Secara Massal (Penduduk Orang Asing) 8. Surat panggilan Penduduk Orang Asing adalah sebagai bukti telah dilakukan verifikasi, pengambilan dan perekaman pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk dan harus dibawa pada saat pengambilan KTP Elektronik; 9. Petugas operator melakukan penyimpanan pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk serta biodata penduduk Orang Asing ke dalam database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota; 10. Data yang disimpan dalam database akan dikirim melalui jaringan komunikasi data ke server Automated Fingerprint Identification System di pusat data Kementerian Dalam Negeri; 11. Data penduduk tersebut diatas akan disimpan dan dilakukan proses identifikasi ketunggalan jatidiri seseorang. 12. Hasil identifikasi sidik jari Penduduk Orang Asing, apabila : a. Identitas tunggal, data dikembalikan ke Disdukcapil Kab/Kota; b. Identitas ganda, dilakukan klarifikasi dengan Disdukcapil Kab/Kota. Selanjutnya akan dilakukan personalisasi data yang sudah diidentifikasi ke dalam blangko KTP Elektronik pada Ditjen Kppdkan dan Capil Kemendagri; Setelah dilakukan personalisasi dikirim (distribusikan) ke Dinas Dukcapil Kab./Kota untuk diserahkan kepada Penduduk Orang Asing;
Lanjutan……….. Tata Cara Penerbitan KTP Elektronik Secara Massal (Penduduk Orang Asing) 15. Petugas di Disdukcapil Kab/Kota, melakukan verifikasi melalui pemadanan sidik jari penduduk Orang Asing 1 : 1; 16. Hasil verifikasi sidik jari penduduk Orang Asing tersebut, apabila datanya sama, maka KTP Elektronik diberikan kepada penduduk;, dan apabila datanya tidak sama, maka KTP Elektronik tidak diberikan kepada penduduk. 17. Dalam hal datanya tidak sama, maka Petugas di Disdukcapil Kab/Kota mengembalikan KTP Elektronik ke Kementerian Dalam Negeri untuk dimusnahkan.
III. TATA CARA PENERBITAN KTP ELEKTRONIK SECARA REGULER (PENDUDUK WNI) Penduduk melapor kepada petugas di tempat pelayanan KTP Elektronik, dengan mengisi formulir permohonan dan membawa persyaratan berupa: a. Nomor Induk Kependudukan Nasional; b. Fotokopi Kartu Keluarga; dan c. Surat pindah dan KTP Elektronik bagi Penduduk yang pindah atau KTP Elektronik yang rusak bagi Penduduk yang KTP nya rusak atau Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian bagi Penduduk yang KTP nya hilang; 2. Petugas di tempat pelayanan KTP Elektronik merekam isi formulir permohonan KTP Elektronik ke dalam database kependudukan; 3. Petugas di tempat pelayanan KTP Elektronik melakukan verifikasi data penduduk secara langsung; 4. Petugas operator melakukan pengambilan dan perekaman pas photo, tanda tangan, dan sidik jari penduduk; 5. Petugas ditempat pelayanan KTP Elektronik membubuhkan tanda tangan dan stempel tempat pelayanan KTP Elektronik pada Formulir Permohonan;
Lanjutan……….. Tata Cara Penerbitan KTP Elektronik Secara Reguler (Penduduk WNI) 6. Formulir Permohonan tersebut diatas adalah sebagai bukti telah dilakukan verifikasi, pengambilan dan perekaman pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk dan harus dibawa pada saat pengambilan KTP Elektronik; 7. Petugas operator melakukan penyimpanan pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk serta biodata penduduk ke dalam database di tempat pelayanan KTP Elektronik; 8. Data yang disimpan dalam database akan dikirim melalui jaringan komunikasi data ke server Automated Fingerprint Identification System di pusat data Kementerian Dalam Negeri; 9. Data penduduk tersebut diatas akan disimpan dan dilakukan proses identifikasi ketunggalan jatidiri seseorang. 10. Hasil identifikasi sidik jari Penduduk, apabila : a. Identitas tunggal, data dikembalikan ke tempat pelayanan KTP Elektronik; b. Identitas ganda, dilakukan klarifikasi dengan tempat pelayanan KTP Elektronik. 11. Dinas Dukcapil Sipil Kab/Kota melakukan personalisasi data yang sudah diidentifikasi ke dalam blangko KTP Elektronik; 12. Setelah dilakukan personalisasi, KTP Elektronik selanjutnya diserahkan kepada penduduk;
Lanjutan……….. Tata Cara Penerbitan KTP Elektronik Secara Reguler (Penduduk WNI) 13. Sebelum KTP Elektronik diserahkan kepada penduduk, di tempat pelayanan KTP Elektronik, melakukan verifikasi melalui pemadanan sidik jari penduduk 1 : 1; 14. Hasil verifikasi sidik jari penduduk tersebut, apabila datanya sama, maka KTP Elektronik diberikan kepada penduduk;, dan apabila datanya tidak sama, maka KTP Elektronik tidak diberikan kepada penduduk. 15. Dalam hal datanya tidak sama, maka Petugas di tempat pelayanan KTP Elektronik mengembalikan KTP Elektronik ke Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk dimusnahkan.
IV. TATA CARA PENERBITAN KTP ELEKTRONIK SECARA REGULER (PENDUDUK ORANG ASING) Penduduk Orang Asing melapor kepada petugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, dengan mengisi formulir permohon-an dan membawa persyaratan berupa : a. Nomor Induk Kependudukan Nasional; b. Fotokopi Kartu Keluarga; c. Foto copy Kartu Izin Tinggal Tetap dan d. Surat pindah dan KTP Elektronik bagi Penduduk yang pindah atau KTP Elektronik yang rusak bagi Penduduk yang KTP nya rusak atau Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian bagi Penduduk yang KTP nya hilang; 2. Petugas di Disdukcapil Kab./ Kota merekam isi formulir permohonan KTP Elektronik ke dalam database kependudukan; 3. Petugas di Disdukcapil Kab./ Kota melakukan verifikasi data penduduk secara langsung; 4. Petugas operator melakukan pengambilan dan perekaman pas photo, tanda tangan, dan sidik jari penduduk; 5. Petugas di Disdukcapil Kab./ Kota membubuhkan tanda tangan dan stempel Disdukcapil Kab./ Kota pada Formulir Permohonan;
Lanjutan……….. Tata Cara Penerbitan KTP Elektronik Secara Reguler (Penduduk WNA) 6. Formulir Permohonan tersebut diatas adalah sebagai bukti telah dilakukan verifikasi, pengambilan dan perekaman pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk Orang Asing dan harus dibawa pada saat pengambilan KTP Elektronik; 7. Petugas operator melakukan penyimpanan pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk serta biodata penduduk ke dalam database di Disdukcapil Kab./ Kota; 8. Data yang disimpan dalam database akan dikirim melalui jaringan komunikasi data ke server Automated Fingerprint Identification System di pusat data Kementerian Dalam Negeri; 9. Data penduduk Orang Asing tersebut diatas akan disimpan dan dilakukan proses identifikasi ketunggalan jatidiri seseorang. 10. Hasil identifikasi sidik jari Penduduk Orang Asing, apabila : a. Identitas tunggal, data dikembalikan ke Disdukcapil Kab./ Kota; b. Identitas ganda, dilakukan klarifikasi dengan Disdukcapil Kab./ Kota. 11. Dinas Dukcapil Sipil Kab/Kota melakukan personalisasi data yang sudah diidentifikasi ke dalam blangko KTP Elektronik; 12. Setelah dilakukan personalisasi, KTP Elektronik selanjutnya diserahkan kepada penduduk;
Lanjutan……….. Tata Cara Penerbitan KTP Elektronik Secara Reguler (Penduduk WNI) 15. Sebelum KTP Elektronik diserahkan kepada penduduk, Orang Asing, dilakukan verifikasi melalui pemadanan sidik jari penduduk 1 : 1; 16. Hasil verifikasi sidik jari penduduk Orang Asing tersebut, apabila datanya sama, maka KTP Elektronik diberikan kepada penduduk Orang Asing, dan apabila datanya tidak sama, maka KTP Elektronik tidak diberikan kepada penduduk Orang Asing. 17. Dalam hal datanya tidak sama, maka Petugas di Disdukcapil Kab./ Kota mengembalikan KTP Elektronik ke Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk dimusnahkan.
V. PENERBITAN KTP ELEKTRONIK BAGI PENDUDUK YANG TIDAK MAMPU DATANG/MELAPOR KE TEMPAT PELAYANAN Kriteria Penduduk yg tidak mampu datang/melapor ke tempat pelayanan adalah sebagai berikut : a. Pertimbangan umur; b. Cacat fisik, dan c. Sakit keras, Penggantian dan penerbitan KTP Elektroniknya dilakukan melalui : Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota mendatangi tempat domisili penduduk untuk memberikan pelayanan penerbitan KTP Elektronik; Setelah dilakukan perekaman pas photo, sidik jari penduduk, tandatangan penduduk dan biodata penduduk, petugas tersebut melakukan konsolidasi data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan dikirim secara on-line ke Kementerian Dalam Negeri; Proses Identifikasi, Personalisasi dan verifikasi sebelum penyerahan KTP Elektronik sama dengan proses Penggantian dan Penerbitan KTP Elektronik untuk penduduk yang mendatangi tempat pelayanan KTP Elektronik diatas
VI. TATA CARA PEREKAMAN SIDIK JARI PENDUDUK Perekaman sidik jari penduduk dalam penerbitan KTP Elektronik dilakukan di tempat pelayanan KTP Elektronik secara massal dan tempat pelayanan KTP Elektronik secara reguler; 2. Perekaman sidik jari penduduk dilakukan oleh Petugas Operator; 3. Petugas Operator merekam seluruh sidik jari tangan penduduk dengan urutan perekaman tangan kanan mulai ibu jari, jari telunjuk, jari tengah, jari manis dan jari kelingking dan tangan kiri mulai ibu jari, jari telunjuk, jari tengah, jari manis dan jari kelingking; 4. Hasil perekaman sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk juga direkam ke dalam chip KTP Elektronik; Jika, sidik jari telunjuk tangan kanan dan/atau tangan kiri tidak dapat direkam ke dalam chip KTP Elektronik, dilakukan perekaman sidik jari yang lainnya dengan urutan jari tengah, jari manis, atau ibu jari; Penduduk yang cacat fisik sehingga tidak bisa dilakukan perekaman sidik jari tangan, tidak dilakukan perekaman sidik jari tangan; Penduduk sebagaimana dimaksud diatas, dilakukan perekaman pas photo wajah, kedua tangan dan iris penduduk yang bersangkutan ke dalam database kependudukan
PROTOTIPE PENERAPAN KTP BERBASIS NIK YANG DILENGKAPI DGN SIDIK JARI DAN CHIP (e-KTP)
KTP BERBASIS NIK YANG DILENGKAPI DENGAN SIDIK JARI DAN CHIP (E-KTP) Pasal 64 ayat 3, Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan: Mewajibkan kepada Pemerintah, bahwa dalam KTP harus disediakan ruang untuk memuat kode keamanan dan rekaman elektronik data kependudukan Pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2009 pasal (1), pada butir (8) disebutkan bahwa: "kode keamanan adalah alat identifikasi jati diri yang menunjukan identitas diri penduduk secara tepat dan akurat sebagai autentikasi diri yang memastikan dokumen kependudukan sebagai milik orang tersebut". SIDIK JARI
KTP BERBASIS NIK YANG DILENGKAPI DENGAN SIDIK JARI DAN CHIP (E-KTP) Selanjutnya, pada butir (9) disebutkan bahwa: "Rekaman elektronik adalah alat penyimpan data elektronik penduduk yang dapat dibaca secara elektronik dengan alat pembaca dan sebagai pengaman data kependudukan". CHIP Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010, pasal 6 butir (2): “Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas photo, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan.”
SIDIK JARI Sidik jari menunjukkan ketunggalan identitas seseorang (Prabhakar, 2001 dan Pankanti, 2002). Identifikasi: proses mengenali identitas seseorang lewat seleksi dan pencocokan terhadap keseluruhan data identitas yang terekam pada database. Pada proses ini dilakukan pencocokan one-to-many (1:N) untuk memastikan bahwa identitas orang yang dicari ada dalam database atau tidak. Verifikasi: proses mengotentikasi identitas seseorang dengan membandingkan hasil pengambilan karakteristik sidik jari dengan data yang sebelumnya telah terekam pada database. Pada proses ini dilakukan pencocokan one-to-one (1:1) untuk mengkonfirmasi bahwa identitas seseorang adalah benar.
CHIP Chip berisi biodata, tanda tangan, pas photo, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan. Memiliki metoda pengamanan data berupa autentikasi antara chip dan reader/writer (anti cloning), dan kerahasiaan data (enkripsi) serta tanda tangan digital.
STRUKTUR KARTU E-KTP Personalization, data, photo, PETF 100 m Nomor KTP Jenis Kelamin Nama lengkap Tempat/tgl. Lahir Pekerjaan Alamat Layer 1 Layer 2 PETG 65 m Layer 3 Layer 4 Globe, PETG 95 m Layer 5 Inlay padding, PETG 95 m Layer 6 Inlay, Chip and Antenna, PETG 330 m Layer 7 Layer 8 Inlay padding, PETG 95 m Layer 9 PETG 95 Archipelagom , PETG 65 m PETF 100 m
Rancangan e-KTP RF Antenna Protection Film Printing Film Smart Card Chip Card Body Printing film with background figure and laser anti-fake sign. Printing Film Protection Film Printed photo and text Authority & Valid Date
MANFAAT BIOMETRIK (SIDIK JARI) Sebagai AUTENTIFIKASI Diri, yaitu sebagai alat memastikan Dokumen sebagai milik orang tersebut (Mencegah Pemalsuan Dokumen, sekaligus mencegah Dokumen Ganda, dan mempunyai Sistem Pengamanan Data yg Independen) & sebagai Password bagi Individu Penduduk 1 Sebagai IDENTIFIKASI Jati Diri, yaitu data yg termuat dalam Dokumen menunjukkan Identitas diri Penduduk bersangkutan secara Akurat dan Cepat 2
Dilengkapi dgn Pengaman Data di dalam Chip itu sendiri MANFAAT CHIP Sebagai Alat Peyimpan Data Elektronik penduduk yang diperlukan, termasuk Data Biometrik Dilengkapi dgn Pengaman Data di dalam Chip itu sendiri 3 1 Dpt berfungsi utk berbagai kebutuhan (multiguna) dgn Chip dimaksud (ID Card, ATM Card, Access Card), dan relatif mudah diintegrasikan dgn sistem lain Data yg termuat dlm Chip dapat dibaca secara Elektronik dgn alat tertentu (Reader) dimana saja 4 2
Keamanan Laminasi
SIAK PROSES E-KTP Foto Penduduk Biodata Penduduk Sidik Jari Penduduk NIK Nama Lengkap Jenis Kelamin Tanggal Lahir Tempat Lahir dst DATABASE KEPDDKAN BERBASIS DATABASE SIDIK JARI Sidik Jari Penduduk SIAK
Lanjutan… PROSES E-KTP DATABASE SIDIK JARI DATABASE KEPDDKAN BERBASIS NIK Biodata Penduduk Foto Penduduk Sidik Jari DATA VALID/ INVALID DATABASE PELAYANAN PUBLIK Keimigrasian Perbankan Kepolisian Rumah Sakit Perhotelan Transportasi Asuransi Ketenagakerjaan Perpajakan dll
Lanjutan…. PROSES E-KTP Verifikasi Biodata Biodata Penduduk NIK Nama Lengkap Jenis Kelamin Tanggal Lahir Tempat Lahir dst Foto Penduduk DATABASE KEPDDKAN BERBASIS Protection Film Printing Film Card Body Pemotretan Security Printing DATABASE SIDIK JARI e-KTP Scan Sidik Jari
PROSES PENDAFTARAN Pembacaan Biodata: Entri no KK dan NIK melalui Aplikasi SIAK
PROSES PENDAFTARAN Pengambilan Foto
PROSES PENDAFTARAN Perekaman Tanda Tangan
PROSES PENDAFTARAN Perekaman seluruh sidik jari
Interaksi Data Kependudukan melalui Aplikasi SIAK (NIK) yang terintgerasi dengan e-KTP Central DKVB Pusat DW Provinsi SIAK Kab/Kota DKVB Kab/Kota DW Pusat SIAK Kecamatan Data Kotor Biometrik Data Data Bersih DKVB Kecamatan *DW : Data Warehouse *DKVB : Database Konsolidasi dan Verifikasi melalui Biometrik
IDENTIFIKASI 1:N PADA AFIS Proses Coding dan Matching pada server AFIS
INLAY MAKING Implanter & Welder Proses penempatan antenna Pick and Placer chip pada lembar plastik Hole Punching Proses membuat lubang kecil pada lembar plastik utk penempatan chip. Laminator Proses laminasi beberapa lapis plastik menjadi satu Spot Welding Proses menyatukan beberapa lembar Chip INLAY MAKING
CARD MAKING Encoding Perekaman biodata ke dalam chip Card Punching Pemotongan lembar plastik menjadi kartu Laminator Proses laminasi beberapa lapis plastik menjadi satu Printing Personalisasi Pencetakan biodata pada lembar plastik Spot Welding Proses menyatukan beberapa lembar plastik Nomor KTP Nama lengkap Jenis Kelamin Tempat/tgl. Lahir Pekerjaan Alamat
PEMBIAYAAN APBN (PUSAT) APBD PROVINSI APBD KABUPATEN/ KOTA
1. APBN (PUSAT) Pengadaan Blangko KTP yg dilengkapi dgn Chip; Pengadaan Peralatan Perangkat Keras (Hardware) di Kab./ Kota; a. AFIS Server sebanyak 1 unit; b. UPS 2200 VA sebanyak 1 unit; c. Desktop PC sebanyak 2 unit; d. UPS (1000VA) sebanyak 2 unit; e. Fingerprint Scanner sebanyak 2 unit; f. Smartcard Reader/ Writer sebanyak 2 unit; g. Signature Pad sebanyak 2 unit; h. Card Personalization Printer + Lamination sebanyak 1 unit; i. Printer Ribbon Colour + Lamination sebanyak 20 unit; j. Backup Device (Ext. Hardisk) sebanyak 1 unit; k. Modem Stack (8 Port) sebanyak 1 unit; l. Kamera Digital/ Web Camera sebanyak 2 unit; m. Tripod sebanyak 2 unit; n. Switch dan Network Cabling sebanyak 1 unit;
Lanjutan……….. APBN (Pusat) Pengadaan Peralatan Perangkat Keras (Hardware) di Kecataman a. PC Based Database & AFIS Server sebanyak 1 unit; b. UPS 1000 VA sebanyak 1 unit; c. Desktop PC (dgn Int Modem) & UPS sebanyak 2 unit; d. UPS 750 VA sebanyak 2 unit; e. Fingerprint Scanner sebanyak 2 unit; f. Smartcard Reader/ Writer sebanyak 2 unit; g. Signature Pad sebanyak 2 unit; h. Digital Scanner sebanyak 1 unit; i. Kamera Digital sebanyak 2 unit; k. Tripod sebanyak 2 unit; j. Backup Device (Ext Hardisk) sebanyak 1 bh; l. Switch dan Network Cabling sebanyak 1 unit; Pengadaan Software/ Aplication/ OS a. OS (Win Server 2008, 10 Clients) sebanyak 1 unit; b. AFIS System sebanyak 1 unit; c. Firewall/ Anti Virus (Server Edition) sebanyak 4 unit; d. OS Windows Vista Bussiness Edition sebanyak 4 unit; e. Anti Virus (Desktop Edition) sebanyak 4 unit.
2. APBD PROVINSI Sosialisasi Penerapan e-KTP kepada Instansi di Provinsi dan Kab./ Kota serta masyarakat; Supervisi dan Monitoring Evaluasi ke Kabupaten/ Kota; Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan (Pusat dan Kab./ Kota
3. APBD KABUPATEN/ KOTA Sosialisasi Penerapan e-KTP kpd Instansi di Prov dan Kab./ Kota, Kecamatan, Desa/ Kelurahan, RT/ RW, dan masyarakat; Pelaksanaan Penerapan e-KTP : Kabupaten/ Kota a. Pembentukan Pokja; b. Mobilisasi Penduduk Wajib KTP ke tempat Pelayanan; c. Koordinasi dan Konsultasi (Kec, Prov, dan Pusat); d. Tenaga Operasional utk Penyimpanan dan Verifikasi Data Penduduk, Sidik Jari dan Foto; Kecamatan a. Pelayanan Penerapan e-KTP; b. Koordinasi dan Konsultasi ke Kabupaten/ Kota; d. Tenaga Operator dan Operasional layanan Penerbitan e-KTP di setiap tempat pelayanan; e. Penyediaan Catu Daya Listrik; f. Penyediaan Genset bagi Kecataman yg tidak tersedia listrik; g. Pelaporan Desa/ Kelurahan a. Sosialisasi Tingkat Desa/ Kelurahan dan masyarakat; b. Pengadaan Sarana/ Prasarana serta Biaya Oprasional Pelayanan e-KTP (khusus Kab./ Kota yg melaksanakan pelayanan di Kelurahan;
XV. PENUTUP Program dan kegiatan di bidang administrasi kependudukan pada tahun 2010 s/d 2012 merupakan kegiatan strategis nasional yang memerlukan anggaran yang besar, namun hasilnya juga sangat besar manfaatnya bagi masyarakat, bangsa dan negara. Oleh karena itu agar pelaksanaannya dapat berjalan secara efektif dan efisien dengan hasil yang optimal maka diperlukan komitmen dari semua pihak baik Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/Kota serta peran aktif dari semua lapisan masyarakat.
Terima Kasih