Masalah Korupsi di Indonesia dan Etika Bisnis Sumber: staff.ui.ac.id/.../masalahkorupsidiindonesiadanetikabis...
Sumber: staff.ui.ac.id/.../masalahkorupsidiindonesiadanetikabis... Definisi Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sumber: staff.ui.ac.id/.../masalahkorupsidiindonesiadanetikabis...
Sumber: staff.ui.ac.id/.../masalahkorupsidiindonesiadanetikabis... Definisi Berdasarkan itu, korupsi dirumuskan dalam 30 bentuk, yang dikelompokkan ke dalam kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Sumber: staff.ui.ac.id/.../masalahkorupsidiindonesiadanetikabis...
Sumber: staff.ui.ac.id/.../masalahkorupsidiindonesiadanetikabis... Definisi Masyarakat Transparansi Indonesia: Pengertian "korupsi" lebih ditekankan pada perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk keuntungan pribadi atau golongan. Sumber: staff.ui.ac.id/.../masalahkorupsidiindonesiadanetikabis...
Sumber: staff.ui.ac.id/.../masalahkorupsidiindonesiadanetikabis... Peraturan Internasional: UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION, 2003 (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MELAWAN KORUPSI, 2003) Indonesia: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG PENGESAHAN UNITED NATION CONVENTION AGAINST CORRUPTION, 2OO3 (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA ANTI KORUPSI, 2003) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Sumber: staff.ui.ac.id/.../masalahkorupsidiindonesiadanetikabis...
Sumber: staff.ui.ac.id/.../masalahkorupsidiindonesiadanetikabis... Peraturan Indonesia: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME Sumber: staff.ui.ac.id/.../masalahkorupsidiindonesiadanetikabis...
Komisi Pemberantasan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Sumber: staff.ui.ac.id/.../masalahkorupsidiindonesiadanetikabis...
Sumber: staff.ui.ac.id/.../masalahkorupsidiindonesiadanetikabis... Sebab-sebab Korupsi Menurut Dr. Sarlito W. Sarwono: Dorongan dari dalam diri sendiri (keinginan, hasrat, kehendak, dan sebagainya) Rangsangan dari luar (dorongan teman-teman, adanya kesempatan, kurang kontrol dan sebagainya) Sumber: staff.ui.ac.id/.../masalahkorupsidiindonesiadanetikabis... http://www.transparansi.or.id/?pilih=lihataboutcorruption&id=4, diakses tanggal 13 Mei 2007
Sumber: staff.ui.ac.id/.../masalahkorupsidiindonesiadanetikabis... Sebab-sebab Korupsi Menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam bukunya berjudul "Strategi Pemberantasan Korupsi," antara lain: 1. Aspek Individu Pelaku Sifat tamak manusia Moral yang kurang kuat Penghasilan yang kurang mencukupi Kebutuhan hidup yang mendesak Gaya hidup yang konsumtif Malas atau tidak mau kerja Ajaran agama yang kurang diterapkan Sumber: staff.ui.ac.id/.../masalahkorupsidiindonesiadanetikabis... http://www.transparansi.or.id/?pilih=lihataboutcorruption&id=4, diakses tanggal 13 Mei 2007
Sumber: staff.ui.ac.id/.../masalahkorupsidiindonesiadanetikabis... Sebab-sebab Korupsi 2. Aspek Organisasi Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan Tidak adanya kultur organisasi yang benar Sistim akuntabilitas yang benar di instansi pemerintah yang kurang memadai Kelemahan sistim pengendalian manajemen Manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam organisasi Sumber: staff.ui.ac.id/.../masalahkorupsidiindonesiadanetikabis... http://www.transparansi.or.id/?pilih=lihataboutcorruption&id=4, diakses tanggal 13 Mei 2007
Sumber: staff.ui.ac.id/.../masalahkorupsidiindonesiadanetikabis... Sebab-sebab Korupsi 3. Aspek Tempat Individu dan Organisasi Berada Nilai-nilai di masyarakat kondusif untuk terjadinya korupsi Korupsi bisa ditimbulkan oleh budaya masyarakat. Masyarakat kurang menyadari sebagai korban utama korupsi Masyarakat kurang menyadari bila dirinya terlibat korupsi Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi akan bisa dicegah dan diberantas bila masyarakat ikut aktif Aspek peraturan perundang-undangan Sumber: staff.ui.ac.id/.../masalahkorupsidiindonesiadanetikabis... http://www.transparansi.or.id/?pilih=lihataboutcorruption&id=4, diakses tanggal 13 Mei 2007
Sumber: staff.ui.ac.id/.../masalahkorupsidiindonesiadanetikabis... Akibat Korupsi Korupsi mendelegetimasi proses demokrasi dengan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politik melalui politik uang. Korupsi mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik, membuat tiadanya akuntabilitas publik, dan menafikan the rule of law. Korupsi meniadakan sistim promosi dan hukuman yang berdasarkan kinerja karena hubungan patron-client dan nepotisme. Korupsi mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga mengganggu pembangunan yang berkelanjutan. Korupsi mengakibatkan kolapsnya sistem ekonomi karena produk yang tidak kompetitif dan penumpukan beban hutang luar negeri. Sumber: staff.ui.ac.id/.../masalahkorupsidiindonesiadanetikabis... http://www.transparansi.or.id/?pilih=lihataboutcorruption&id=6, diakses tanggal 13 Mei 2007
Sumber: staff.ui.ac.id/.../masalahkorupsidiindonesiadanetikabis... Akibat Korupsi Korupsi yang sistimatik menyebabkan: Biaya ekonomi tinggi oleh penyimpangan insentif; Biaya politik oleh penjarahan terhadap suatu lembaga publik; dan Biaya sosial oleh pembagian kesejahteraan dan pembagian kekuasaan yang tidak semestinya. Sumber: staff.ui.ac.id/.../masalahkorupsidiindonesiadanetikabis...
Sumber: staff.ui.ac.id/.../masalahkorupsidiindonesiadanetikabis... Akibat Korupsi Selama tiga tahun terakhir terdapat trend kenaikan kerugian keuangan negara yang menurut catatan akhir tahun Indonesian Corruption Watch (24/1/07) pada tahun 2004 mencapai Rp. 4,3 triliun, tahun 2005 mencapai Rp 5,3 triliun dan tahun 2006 meningkat tiga kali lipat menjadi Rp 14,4 triliun. Sumber: staff.ui.ac.id/.../masalahkorupsidiindonesiadanetikabis...
Sumber: staff.ui.ac.id/.../masalahkorupsidiindonesiadanetikabis... Modus Korupsi Contoh Pemerasan Pajak Manipulasi Tanah Jalur Cepat Pembuatan KTP / SIM SIM Jalur Cepat Markup Budget/Anggaran Proses Tender Penyelewengan dalam Penyelesaian Perkara Sumber: staff.ui.ac.id/.../masalahkorupsidiindonesiadanetikabis...
Sejarah Korupsi di Indonesia Era Sebelum Indonesia Merdeka Sejarah sebelum Indonesia merdeka sudah diwarnai oleh "budaya-tradisi korupsi" yang tiada henti karena didorong oleh motif kekuasaan, kekayaan dan wanita. Perilaku elit bangsawan yang korup, lebih suka memperkaya pribadi dan keluarga, dll Gelaja korupsi dan penyimpangan kekusaan pada waktu itu masih didominasi oleh kalangan bangsawan, sultan dan raja, sedangkan rakyat kecil nyaris "belum mengenal" atau belum memahaminya. Kebiasaan mengambil ‘upeti’ dari rakyat kecil Sejarah Korupsi di Indonesia Sumber: staff.ui.ac.id/.../masalahkorupsidiindonesiadanetikabis... http://asepsofyan.multiply.com/journal/item/20/Sejarah_Korupsi_di_Indonesia, diakses tanggal 13 Mei 2007
Sejarah Korupsi di Indonesia Era Pasca Kemerdekaan Orde Lama Pada era di bawah kepemimpinan Soekarno, tercatat sudah dua kali dibentuk Badan Pemberantasan Korupsi - Paran dan Operasi Budhi - namun ternyata pemerintah pada waktu itu setengah hati menjalankannya. Sejarah kemudian mencatat pemberantasan korupsi pada masa itu akhirnya mengalami stagnasi. Sumber: staff.ui.ac.id/.../masalahkorupsidiindonesiadanetikabis... http://asepsofyan.multiply.com/journal/item/20/Sejarah_Korupsi_di_Indonesia, diakses tanggal 13 Mei 2007
Sejarah Korupsi di Indonesia Era Pasca Kemerdekaan Orde Baru Membentuk Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) yang diketuai Jaksa Agung. Dianggap tidak serius dalam memberantas korupsi Menunjuk Komite Empat beranggotakan tokoh-tokoh tua yang dianggap bersih dan berwibawa Membentuk Opstib (Operasi Tertib) derigan tugas antara lain juga memberantas korupsi. Kebijakan ini hanya melahirkan sinisme di masyarakat. Praktek korupsi terus tumbuh subur Sumber: staff.ui.ac.id/.../masalahkorupsidiindonesiadanetikabis... http://asepsofyan.multiply.com/journal/item/20/Sejarah_Korupsi_di_Indonesia, diakses tanggal 13 Mei 2007
Sejarah Korupsi di Indonesia Era Pasca Kemerdekaan Era Reformasi Jika pada masa Orde Baru dan sebelumnya "korupsi" lebih banyak dilakukan oleh kalangan elit pemerintahan, maka pada Era Reformasi hampir seluruh elemen penyelenggara negara sudah terjangkit "Virus Korupsi". Presiden BJ Habibie pernah mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru seperti KPKPN, KPPU atau lembaga Ombudsman Presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK). Sumber: staff.ui.ac.id/.../masalahkorupsidiindonesiadanetikabis... http://asepsofyan.multiply.com/journal/item/20/Sejarah_Korupsi_di_Indonesia, diakses tanggal 13 Mei 2007
Sejarah Korupsi di Indonesia Era Pasca Kemerdekaan Era Reformasi KPK lembaga pemberantasan korupsi terbaru yang masih eksis Sumber: staff.ui.ac.id/.../masalahkorupsidiindonesiadanetikabis... http://asepsofyan.multiply.com/journal/item/20/Sejarah_Korupsi_di_Indonesia, diakses tanggal 13 Mei 2007
Sumber: staff.ui.ac.id/.../masalahkorupsidiindonesiadanetikabis... Business ethics is concerned with good and bad or right and wrong behavior that takes place within a business context (Carroll and Buchholtz, 2006) Pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal dan secara ekonomi/sosial, dan penerapan norma dan moralitas ini menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis (Muslich,1998). Batasan-batasan sosial, ekonomi, dan hukum yang bersumber dari nilai-nilai moral masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan oleh perusahaan dalam setiap aktivitasnya (Amirullah & Hardjanto, 2005). Definisi Sumber: staff.ui.ac.id/.../masalahkorupsidiindonesiadanetikabis...
Etika Bisnis dan Korupsi Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tumbuh subur di banyak perusahaan. Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporate values) yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya. Dunia usaha berperan menerapkan GCG dengan antara lain menerapkan etika bisnis secara konsisten sehingga dapat terwujud iklim usaha yang sehat, efisien, dan transparan. Sumber: staff.ui.ac.id/.../masalahkorupsidiindonesiadanetikabis...