LEMBAGA NEGARA SEBELUM DAN SETELAH AMANDEMEN UUD NRI 1945

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PETA LEMBAGA NEGARA (Pasca Amandemen UUD )‏
Advertisements

SISTEM POLITIK DAN KETATANEGARAAN RI
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
Impeachment atau Pemakzulan
MPR, DPR dan DPRD Fitra Arsil.
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SETELAH UUD’45
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
KELOMPOK - 2 1) SRI RAHAYU NINGSIH ( ) 2)MOCH. SUHADI ( ) 3) DWI RYAN HARYANTO ( ) 4) AMALIA PRISTIAN ( ) 5) M. ZAZULI YUSUF.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Dasar Pemikiran Perubahan
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
Lembaga Kepresidenan di Indonesia
UNDANG-UNDANG DASAR 1945 BY: SRIYANTO.
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
Presiden dan DPR.
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
Ketanegaraan Indonesia
Materi: Sistem Pembagian Kekuasaan
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
KESADARAN BERKONSTITUSI
UUD 1945 DPR DPD MPR PRESIDEN/WAPRES MK MA BPK MENEG KEJAKSAAN KY DUTA
OTONOMI DAERAH (OTODA)
Fungsi, Wewenang, dan Hak
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
Sistem Pemerintahan Indonesia
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
Tugas Dan Wewenang DPR-RI
HUKUM TATA NEGARA.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Hukum Administrasi Negara
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
( DEWAN PERWAKILAN RAKYAT )
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
KELEMBAGAAN POLITIK (MENURUT UUD 1945)
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
Ketanegaraan Indonesia
LEMBAGA NEGARA DALAM UUD NRI 1945; MPR&DPR
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
Transcript presentasi:

LEMBAGA NEGARA SEBELUM DAN SETELAH AMANDEMEN UUD NRI 1945 Ibnu Sam Widodo

Kelembagaan Negara sebelum Perubahan UUD MPR BPK DPR PRESIDEN DPA MA

SEBELUM PERUBAHAN MPR sebagai lembaga tertinggi negara, dengan doktrin pembagian kekuasaan, dimana MPR membagi-bagikan kewenangannya kepada lembaga-lembaga lain (supremasi MPR) MPR meminta pertanggung jawaban lembaga-lembaga lain Sbg lembaga tertinggi Negara pemegang kedaulatan rakyat MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat RI Berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat pres dan wapres

MPR Membuat putusan yg tdk dpt dibatalkan oleh LN lain Menetapkan GBHN yg pelaksanaannya dlaksanakan oleh Pres sbg mandataris MPR Memberikan penjelasan dan penafsiran thd pasal2 UUD

MPR Dalam prakteknya pernah terjadi : Mengangkat pres seumur hidup Pres dipilih 7 kali berturut turut Memberhentikan pres Meminta pres untuk mundur dari jabatannya

PRESIDEN / WAKIL PRESIDEN Pres memegang jabatan sentral dan dominan : mandataris MPR Menjalankan kekuasaan pemerintahan tertinggi Pres juga memegang kekuasaan legislative dan yudikatif Memp hak prerogative yang besar Tdk ada aturan batasan masa jabatan periode Tdk ada mekanisme pemberhentian pres di tengah masa jabatan

DPR Memberikan persetujuan atas RUU yg disampaikan pres Memberikan persetujuan PERPPU Memberikan persetujuan anggaran Meminta MPR utk menyelenggarakan SI

DPA dan BPK UUD tdk memberikan tugas dan kewenangan yang jelas Kewenangan sangat minim BPK : tanggung jawab thd pelaksanaan dan pemeriksaan keuangan Negara yang ditetapkan oleh UU DPA : memberikan saran dan jawaban thd segala pertanyaan yang diajukan oleh Pres dan berhak memberikan usul thd kebijakan Pres

MA Lembaga peradilan tertinggi Hanya membawahi PU, PTUN, PA, PM

UUD LEMBAGA-LEMBAGA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN menurut UUD hasil Perubahan I - IV UUD BPK Presiden/ Wakil Presiden DPR MPR DPD MA MK KY Kementerian Negara badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman kpu bank sentral dewan pertimbangan TNI/POLRI PUSAT Lingkungan Peradilan PERWAKILAN BPK PROVINSI PEMDA PROVINSI DAERAH KDH DPRD Umum Agama PEMDA KAB/KOTA Militer KDH DPRD TUN

Perubahan doktrin kelembagaan negara Setelah Perubahan UUD: Meletakkan prinsip pemisahan kekuasaan secara tegas dimana antar lembaga negara sederajat, saling mengimbangi dan saling mengontrol (check’s & balances) Tidak ada lembaga negara lebih dominan (supreme) dari lembaga negara lain

Makna kelembagaan Negara: konsepsi dan Kewenangan konstitusionalnya Sebelum amandemen: Adalah alat perlengkapan negara yg tersusun scr hirakhi lembaga tertinggi dan lembaga tinggi Sesudah amandemen: Pendekatan fungsional kelembagaan berdasarkan fungsinya. (sekarang memaknai LN jangan menset alat perlengkapan negara karena akan gagal menangkap eksistensinya)

Pendekatan memahami konsepsi Kelembagaan negara Pendekatan Organ, yaitu bentuk atau wadahnya Fungsi, yaitu isinya sesuai dengan maksud pembentukannya Dalam UUD terdapat organ: Disebut eksplisit nama dan fungsinya Disebut eksplisit fungsinya, Ps 18B (1,2) Ada yg nama, fungsi, kewenangan diserahkan pd aturan lebih rendah, Ps 24 (3)

Dalam konteks kekinian Lembaga Negara memiliki makna yang lebih luas, yang dikelompokkan melaui 3 dasar pembentukan: UUD UU Keppres

Hubungan kelembagaan yang saling mengontrol dan mengimbangi, membuka ruang munculnya sengketa antar lembaga negara, khususnya sengketa kewenangan konstitusionil MK lahir sebagai lembaga peradilan yang memutus dan memeriksa sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD

MPR Kedudukannya sejajar dengan LN yg lain Menghilangkan kewenangan membentuk GBHN Menghilangkan supremasi kewenangan dengan mengembalikan kedaulatan rakyat dilaksanakan berdasarkan UUD Menghilangkan kewenangan mengangkat pres Keanggotaan : anggt DPR dan anggt DPD

DPR Posisi dan kewenangannya diperkuat Memp kekuasaan membentuk UU sedangkan pemerintah hanya berhak mengajukan usulan RUU Mempertegas fungsi DPR yaitu : fungsi legislative, fungsi budgeting, fngsi pengawasan, sbg mekanisme control LN Pasal 20A

Hak angket hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

Hak interpelasi hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

Hak imunitas kekebalan hukum dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan diluar pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik.

Hak menyatakan pendapat Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

DPD LN baru sbg akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah ditingkat nasional (Setelah dihapuskannya perwakilan utusan daerah dalam keanggotaan MPR) Untuk memperkuat konsep KNRI dg tidak meninggalkan kepentingan daerah Anggota dipilih scr langsung melalui pemilu Kewenangan : UUD pasal 22D

BPK Anggt BPK dipilih oleh DPR dg pertimbangan DPD Berwenang mengawasi penggunaan anggaran baik APBN maupun APBD dan menyampaikan hasil nya kepada DPR dan DPD serta dapat ditindak lanjuti oleh aparat penegak hokum jika terjadi penyalah gunaan anggaran Kedudukan di ibukota Negara dan memiliki perwakilan di setiap ibu kota provinsi Mengintegrasi peran BPKP (badan pengawas keuangan dan pembangunan) sebagai pengawas internal disetiap departemen yg terhubungn dengan pegawasan BPK Pasal 23F ayat 1

PRESIDEN / WAKIL PRESIDEN Membatasi kekuasaan pres/wapres dg memperbaiki tata cara pemilihan dan adanya mekanisme pemberhentian pres/wapres di tengah masa jabatan Dikembalikannya kekuasaan legislative Adanya pembatasan masa jabatan pres Utk urusan tertentu melalui pertimbangan DPR dan MA

MA Lembaga yg menyelenggarakan kekuasaan kehakiman Pasal 24 ayat 1 Mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan di bawah UU thd UUD Wewenang lain yang diberikan oleh UU Badan lain yg fungsinya berkaitan dengan MA diatur oleh UU mis : kepolisian, kejaksaan, advokat, dll

MK Sbg LN baru yg dimaksudkan utk menjaga kemurnian UUD dan sbg LN satu satunya penafsir UUD Tugas dan kewenangan MK pasal 24C Anggt : 9 hakim konstitusi

KY Tugasnya mencalonkan hakim agung Melakukan pengawasan moral dan kode etik kehakiman Pasal 24B KEANGGOTAAN Komposisi keanggotaan Komisi Yudisial terdiri atas dua mantan hakim, dua orang praktisi hukum, dua orang akademisi hukum, dan satu anggota masyarakat. Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat negara, terdiri dari 7 orang (termasuk Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap Anggota). Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama masa 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.