LEMBAGA NEGARA SEBELUM DAN SETELAH AMANDEMEN UUD NRI 1945 Ibnu Sam Widodo
Kelembagaan Negara sebelum Perubahan UUD MPR BPK DPR PRESIDEN DPA MA
SEBELUM PERUBAHAN MPR sebagai lembaga tertinggi negara, dengan doktrin pembagian kekuasaan, dimana MPR membagi-bagikan kewenangannya kepada lembaga-lembaga lain (supremasi MPR) MPR meminta pertanggung jawaban lembaga-lembaga lain Sbg lembaga tertinggi Negara pemegang kedaulatan rakyat MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat RI Berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat pres dan wapres
MPR Membuat putusan yg tdk dpt dibatalkan oleh LN lain Menetapkan GBHN yg pelaksanaannya dlaksanakan oleh Pres sbg mandataris MPR Memberikan penjelasan dan penafsiran thd pasal2 UUD
MPR Dalam prakteknya pernah terjadi : Mengangkat pres seumur hidup Pres dipilih 7 kali berturut turut Memberhentikan pres Meminta pres untuk mundur dari jabatannya
PRESIDEN / WAKIL PRESIDEN Pres memegang jabatan sentral dan dominan : mandataris MPR Menjalankan kekuasaan pemerintahan tertinggi Pres juga memegang kekuasaan legislative dan yudikatif Memp hak prerogative yang besar Tdk ada aturan batasan masa jabatan periode Tdk ada mekanisme pemberhentian pres di tengah masa jabatan
DPR Memberikan persetujuan atas RUU yg disampaikan pres Memberikan persetujuan PERPPU Memberikan persetujuan anggaran Meminta MPR utk menyelenggarakan SI
DPA dan BPK UUD tdk memberikan tugas dan kewenangan yang jelas Kewenangan sangat minim BPK : tanggung jawab thd pelaksanaan dan pemeriksaan keuangan Negara yang ditetapkan oleh UU DPA : memberikan saran dan jawaban thd segala pertanyaan yang diajukan oleh Pres dan berhak memberikan usul thd kebijakan Pres
MA Lembaga peradilan tertinggi Hanya membawahi PU, PTUN, PA, PM
UUD LEMBAGA-LEMBAGA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN menurut UUD hasil Perubahan I - IV UUD BPK Presiden/ Wakil Presiden DPR MPR DPD MA MK KY Kementerian Negara badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman kpu bank sentral dewan pertimbangan TNI/POLRI PUSAT Lingkungan Peradilan PERWAKILAN BPK PROVINSI PEMDA PROVINSI DAERAH KDH DPRD Umum Agama PEMDA KAB/KOTA Militer KDH DPRD TUN
Perubahan doktrin kelembagaan negara Setelah Perubahan UUD: Meletakkan prinsip pemisahan kekuasaan secara tegas dimana antar lembaga negara sederajat, saling mengimbangi dan saling mengontrol (check’s & balances) Tidak ada lembaga negara lebih dominan (supreme) dari lembaga negara lain
Makna kelembagaan Negara: konsepsi dan Kewenangan konstitusionalnya Sebelum amandemen: Adalah alat perlengkapan negara yg tersusun scr hirakhi lembaga tertinggi dan lembaga tinggi Sesudah amandemen: Pendekatan fungsional kelembagaan berdasarkan fungsinya. (sekarang memaknai LN jangan menset alat perlengkapan negara karena akan gagal menangkap eksistensinya)
Pendekatan memahami konsepsi Kelembagaan negara Pendekatan Organ, yaitu bentuk atau wadahnya Fungsi, yaitu isinya sesuai dengan maksud pembentukannya Dalam UUD terdapat organ: Disebut eksplisit nama dan fungsinya Disebut eksplisit fungsinya, Ps 18B (1,2) Ada yg nama, fungsi, kewenangan diserahkan pd aturan lebih rendah, Ps 24 (3)
Dalam konteks kekinian Lembaga Negara memiliki makna yang lebih luas, yang dikelompokkan melaui 3 dasar pembentukan: UUD UU Keppres
Hubungan kelembagaan yang saling mengontrol dan mengimbangi, membuka ruang munculnya sengketa antar lembaga negara, khususnya sengketa kewenangan konstitusionil MK lahir sebagai lembaga peradilan yang memutus dan memeriksa sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
MPR Kedudukannya sejajar dengan LN yg lain Menghilangkan kewenangan membentuk GBHN Menghilangkan supremasi kewenangan dengan mengembalikan kedaulatan rakyat dilaksanakan berdasarkan UUD Menghilangkan kewenangan mengangkat pres Keanggotaan : anggt DPR dan anggt DPD
DPR Posisi dan kewenangannya diperkuat Memp kekuasaan membentuk UU sedangkan pemerintah hanya berhak mengajukan usulan RUU Mempertegas fungsi DPR yaitu : fungsi legislative, fungsi budgeting, fngsi pengawasan, sbg mekanisme control LN Pasal 20A
Hak angket hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
Hak interpelasi hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Hak imunitas kekebalan hukum dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan diluar pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik.
Hak menyatakan pendapat Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
DPD LN baru sbg akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah ditingkat nasional (Setelah dihapuskannya perwakilan utusan daerah dalam keanggotaan MPR) Untuk memperkuat konsep KNRI dg tidak meninggalkan kepentingan daerah Anggota dipilih scr langsung melalui pemilu Kewenangan : UUD pasal 22D
BPK Anggt BPK dipilih oleh DPR dg pertimbangan DPD Berwenang mengawasi penggunaan anggaran baik APBN maupun APBD dan menyampaikan hasil nya kepada DPR dan DPD serta dapat ditindak lanjuti oleh aparat penegak hokum jika terjadi penyalah gunaan anggaran Kedudukan di ibukota Negara dan memiliki perwakilan di setiap ibu kota provinsi Mengintegrasi peran BPKP (badan pengawas keuangan dan pembangunan) sebagai pengawas internal disetiap departemen yg terhubungn dengan pegawasan BPK Pasal 23F ayat 1
PRESIDEN / WAKIL PRESIDEN Membatasi kekuasaan pres/wapres dg memperbaiki tata cara pemilihan dan adanya mekanisme pemberhentian pres/wapres di tengah masa jabatan Dikembalikannya kekuasaan legislative Adanya pembatasan masa jabatan pres Utk urusan tertentu melalui pertimbangan DPR dan MA
MA Lembaga yg menyelenggarakan kekuasaan kehakiman Pasal 24 ayat 1 Mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan di bawah UU thd UUD Wewenang lain yang diberikan oleh UU Badan lain yg fungsinya berkaitan dengan MA diatur oleh UU mis : kepolisian, kejaksaan, advokat, dll
MK Sbg LN baru yg dimaksudkan utk menjaga kemurnian UUD dan sbg LN satu satunya penafsir UUD Tugas dan kewenangan MK pasal 24C Anggt : 9 hakim konstitusi
KY Tugasnya mencalonkan hakim agung Melakukan pengawasan moral dan kode etik kehakiman Pasal 24B KEANGGOTAAN Komposisi keanggotaan Komisi Yudisial terdiri atas dua mantan hakim, dua orang praktisi hukum, dua orang akademisi hukum, dan satu anggota masyarakat. Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat negara, terdiri dari 7 orang (termasuk Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap Anggota). Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama masa 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.