PENGGOLONGAN KODEFIKASI & BARANG MILIK NEGARA PERMENKEU 29/2010 DIREKTORAT BARANG MILIK NEGARA I DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Dasar Hukum UU 1/2004 Perbendaharaan Negara; UU 33/2004 Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; PP 23/2005 Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; PP 24/2005 Standar Akuntansi Pemerintahan PP 6/2006 Pengelolaan BMN/D, sebagaimana telah diubah dengan PP 38/2008; PMK 91/2007 Bagan Akun Standar; PMK 120/2007 Penatausahaan BMN; PMK 171/2007 Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Dasar pemikiran Terciptanya keseragaman dalam penggolongan dan klasifikasi BMN Terbatasnya kodefikasi yang sudah ada Kebutuhan untuk menyesuaikan penggolongan barang berdasarkan Bagan Akun Standar (PMK 91/2007) Mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan BMN
Sasaran & Ruang Lingkup Seluruh BMN yang diperoleh dari APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah Ruang Lingkup : Pelaksana Penatausahaan BMN pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang Pelaksana Penatausahaan BMN pada Satker Belanja Subsidi dan Belanja lain-lain (BSBL).
PENGGOLONGAN Penggolongan adalah kegiatan untuk menetapkan secara sistematik mengenai BMN ke dalam golongan, bidang, kelompok, subkelompok dan sub-sub kelompok. SUB KELOMPOK KELOMPOK KELOMPOK SUB-SUB KELOMPOK BIDANG SUB KELOMPOK SUB-SUB KELOMPOK KELOMPOK GOLONGAN SUB KELOMPOK SUB-SUB KELOMPOK BIDANG SUB KELOMPOK KELOMPOK SUB-SUB KELOMPOK
KODE BARANG Kode barang terdiri 10 (sepuluh) angka/digit yang terbagi dalam 5 (lima) kelompok kode dengan susunan sebagai berikut : X . Satu angka/digit pertama : kode Golongan Barang Dua angka/digit kedua : kode Bidang Barang Dua angka/digit ketiga : kode Kelompok Barang Dua angka/digit keempat : kode Sub Kelompok Barang Tiga angka/digit kelima : kode Sub-Sub Kelompok Barang
SUBSTANSI Perubahan dari PMK 97/2007 ke PMK 29/2010 Penambahan kode BMN baru; Aset Tetap renovasi, Makanan/Sembako (Natura). Perubahan dari beberapa BMN yang memiliki nomenklatur yang sama menjadi 1 (satu) kode BMN; Printer; Candi Hindu, Candi Budha, dan Candi Lainnya Menjadi Candi. Perubahan dari beberapa kode BMN menjadi 1 (satu) kode BMN (many to one); Ikan Mujair, Ikan Mas menjadi Ikan Air Tawar Budidaya; 1/2
Perubahan dari PMK 97/2007 ke PMK 29/2010 Perubahan dari satu kode BMN menjadi beberapa kode BMN (one to many); Perubahan BMN dari kode sementara ke kode yang sebenarnya. Perubahan kode BMN; Berubah dari kode lama (PMK 97/2007) menjadi kode baru (PMK 29/2010). Pergeseran Akun Neraca; Peluru berubah dari Peralatan dan Mesin menjadi Persediaan, Peralatan Olah Raga berubah dari Aset Tetap Lainnya menjadi Peralatan dan Mesin. 2/2
Perbandingan Golongan Barang Lama dan Baru PMK 97/2007 GOL. BARANG PMK 29/2010 BARANG TIDAK BERGERAK 1 PERSEDIAAN BARANG BERGERAK 2 TANAH HEWAN, IKAN, DAN TANAMAN 3 PERALATAN DAN MESIN 4 GEDUNG DAN BANGUNAN KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN 5 JALAN, JARINGAN, DAN IRIGASI ASET TAK BERWUJUD 6 ASET TETAP LAINNYA 7 8 9 -
Penggolongan BMN (PMK 29/PMK.06/2010) P E 1 - Persediaan 2 - Tanah 3 - Peralatan dan Mesin 4 - Gedung dan Bangunan 5 - Jalan, Irigasi, dan Jaringan 6 - Aset Tetap Lainnya 7 - Kontruksi Dalam Pengerjaan 8 - Aset Tak Berwujud Golongan Semakin rinci/ detail Bidang Kelompok Sub Kelompok Sub–sub Kelompok Persediaan – 1151 Tanah – 1311 Peralatan dan Mesin – 1313 Gedung dan Bangunan – 1315 Jalan, Irigasi, dan Jaringan – 1317 Aset Tetap Lainnya – 1319 Konstruksi Dalam Pengerjaan – 1321 Aset Tak Berwujud –1531 Bagan Akun Standar PMK 91/PMK.05/2007
P E N A M B A H A N K O D E Penambahan kode barang ditetapkan oleh Menkeu cq. Dirjen Kekayaan Negara dan atas usulan Pengguna Barang Untuk jenis barang baru yang belum ada kodenya dapat menggunakan kode sementara yaitu (9.99.99.99.999) Apabila kode barang baru sudah ditetapkan, dilakukan reklasifikasi dari kode sementara ke kode yang baru tersebut.
KONSEKUENSI PERUBAHAN KODE BMN Aplikasi konversi kodifikasi barang; Pergeseran nilai akun neraca; Perubahan penyajian pelaporan barang milik negara; Reklasifikasi barang dari kode yang lama ke kode yang baru; Reklasifikasi barang dari kode sementara (999) ke kode yang baru.
ILUSTRASI:
Penjelasan dari ilustrasi diatas : BMN dengan kode barang lama 2110301002 yaitu Amunisi Hampa semula disajikan di neraca sebagai Peralatan Mesin. Dalam kodefikasi yang baru, karena sifatnya, amunisi tersebut disajikan di neraca sebagai Persediaan sehingga perubahan kodefikasi Amunisi mengakibatkan reklasifikasi akun neraca, namun secara total nilai tidak mengakibatkan perubahan. Perubahan kodefikasi untuk uraian akun Tanah Hutan Produksi dan Bahan Kimia Lainnya tidak berdampak pada reklasifikasi akun neraca. Sehingga Posisi Neraca Satker A per 31 Desember 2008 menggunakan Penggolongan dan Kodefikasi Barang Sebelum dan Sesudah Perubahan Kodefikasi BMN. Dalam contoh ini yang mengalami pergeseran akun di neraca adalah akun Aset Tetap (Amunisi Hampa) menjadi Akun Persediaan (Amunisi).
“Mari Kita Benahi Aset Negara” Terima Kasih