ASSALAMUALAIKUM WR WB. Kelompok 10  Lelih Herlina0900725  Yuyun Yuniati0900797  Deri Rahadian N.0901513  Zico Octorachman0901590  Aris Fadly0906944.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
Advertisements

KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
POWER POINT MARET 2014 – KELAS A HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PERTEMUAN 3 PENGERTIAN HUKUM PAJAK
Pertemuan Ke-2 Arti dan Macam Hukum Perdata, Faktor penyebab berbhineka hukum perdata, Pedoman politik pemerintah hindia belanda , Sistematika hukum perdata.
Hukum Acara.
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
KODE ETIK PROFESI HAKIM
Sistem Hukum Dan Peradilan Nasional
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
Asas-Asas Hukum Pidana
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
POLITIK HUKUM m. Hamidi Masykur, s.h., m.Kn..
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK. Pasal 1.
“KEDUDUKAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEBAGAI AKTA OTENTIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERADILAN PIDANA” Oleh : DR. HJ. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH.
PENGERTIAN HUKUM ACARA PERDATA
Pertemuan ke – 4 HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi I
Hukum Pembuktian Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Pembuktian
HUKUM ACARA PERDATA.
PENYIDIKAN NEGARA.
Hak Tersangka / Terdakwa
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PIDANA.
Hukum Acara Perdata.
KEKUASAAN KEHAKIMAN Indonesia adalah negara hukum dan negara demokratis yang meletakkan hukum berada di atas segala-galanya. Kekuasaan negara harus tunduk.
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
HUKUM PAJAK Hukum pajak yang juga disebut sebagai hukum fiskal merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil.
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
DAN PERADILAN NASIONAL
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Pokok-pokok bahasan Pengenalan hukum Macam-macam badan usaha
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
PEMBIDANGAN HUKUM.
POLITIK HUKUM.
PENGERTIAN HUKUM AGRARIA
ASAS LEGALITAS.
Alasan mengajukan gugatan
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
Memahami Macam-Macam Pembagian Hukum
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
POLITIK HUKUM ( POLITIEK RECHT )
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
Asas Peradilan Pidana Pertemuan 2.
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Transcript presentasi:

ASSALAMUALAIKUM WR WB

Kelompok 10  Lelih Herlina  Yuyun Yuniati  Deri Rahadian N  Zico Octorachman  Aris Fadly  Angki aulia

UUDS 1950 Pasal 102  Dalam pasal 102 UUDS 1950 menyebutkan : “Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Hukum Pidana Sipil maupun Hukum Pidana Militer, Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan Undang – Undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dalam Undang – Undang tersendiri”

HUKUM PERDATA  Hukum mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat dan juga mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban itu. Hukum Perdata yang mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat itu disebut hukum perdata.  Hukum Perdata adalah keseluruhan peraturan yang mempelajari hubungan antara orang yang satu dengan lainnya dalam hubungan keluarga dan dalam pergaulan masyarakat.

Hukum Acara Perdata  Pengelompokan hukum berdasarkan fungsinya meletakkan hukum acara perdata dalam ranah hukum perdata formal (adjective law) karena ia merupakan ketentuan hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan, menjamin, sekaligus menegakkan hukum perdata materiil di pengadilan.

 Di dalam upaya penegakan hukum perdata materiil melalui hukum acara perdata di pengadilan, ada beberapa asas penting harus diperhatikan. Asas penting tersebut misalnya adalah asas “pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan yang terbuka” dan asas “Putusan hakim harus memuat alasan-alasannya”.

Hukum Pidana by CST Kansil  “Hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan- kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan yang diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan, selanjutnya ia menyimpulkan bahwa hukum pidana itu bukanlah suatu hukum yang mengandung norma-norma baru, melainkan hanya mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap norma-norma hukum mengenai kepentingan umum“.

Hukum pidana dapat dibagi sebagai berikut: 1. Hukum pidana obyektif ( jus punele ), yang dapat dibagi kedalam  Hukum pidana material  Hukum pidana formal ( hukum acara pidana). 2. Hukum pidana subyektif (Jus puniendi) 3. Hukum pidana umum. 4. Hukum pidana khusus.

Menurut Samidjo, S.H. hukum pidana khusus dapat disebut:  a. Hukum pidana militer,  b. Hukum pidana fiskal (pajak),  c. Hukum pidana ekonomi,  d. Hukum pidana politik.

Hukum Acara Pidana  Hukum acara pidana atau hukum formal atau hukum in konkrito merupakan sekumpulan norma yang mengatur cara alat negara untuk menegakkan hukum pidana materiil.

Tujuan KUHAP  Tujuan KUHAP adalah untuk mencapai kebenaran materiil,  artinya kebenaran yang sesuai dengan peristiwa, tersangka atau terdakwa belum bisa dinyatakan bersalah kecuali ada alat bukti yang cukup, terdapat unsur kesalahan, dan mendapatkan kesempatan untuk melakukan pembelaan secara wajar. KUHAP pada prinsipnya mengatur tentang hak-hak tersangka dan terdakwa serta mengatur pelbagai tatacara penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang, upaya hukum dan eksekusi.

Hukum Dagang  Hukum Dagang adalah aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan lainnya khususnya dalam hal perniagaan.

Hukum Dagang Indonesia bersumber pada (diatur dalam ) : 1 Hukum Tertulis yang dikodifikasikan :  Kitab Undang – Undang Hukum Dagang ( KUHD ) atau Wetboek van Koophandel Indonesia ( W.K)  Kitab Undang – Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia ( BW ). 2 Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yakni peraturan – peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal – hal yang berhubungan dengan perdagangan.

Hukum Tata Negara  Menurut Vanvollen Hoven Hukum Tata Negara adalah mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum disana serta menentukan susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.  Menurut Scolthen Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada negara.

Hukum Administrasi Negara  J.H.P. Beltefroid mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan- aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.”  L.J. Van Apeldoorn mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.”

 pengertian hukum Administrasi negara luas terdiri atas tiga unsur  1. Hukum Tata Pemerintahan  2. Hukum Administrasi negara  3. Hukum Tata Usaha Negara

Hukum Agraria  Hukum Agraria adalah keseluruhan aturan hukum baik tertulis maupun tidak tertulus yang mengatur agrarian (Bumi, Air, Ruang Angkasa, Kekayaan Alam Yang Terkandung Didalamnya).

Hukum Agraria dilaksanakan berdasar UUPA yang bertujuan untuk:  (1) Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional;  (2) meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan;  (3) Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak- hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.

Adapun Hak penguasaan atas tanah dalam hukum tanah nasional, secara hirarkhi dibagi sebagai berikut;  (1) hak Bangsa Indonesia;  (2) hak Menguasai dari Negara;  (3) Hak Ulayat masyarakat-masyarakat hukum adat; dan  (4) Hak-hak perorangan [hak-hak atas tanah; wakaf; hak jaminan atas tanah; hak