ASSALAMUALAIKUM WR WB
Kelompok 10 Lelih Herlina Yuyun Yuniati Deri Rahadian N Zico Octorachman Aris Fadly Angki aulia
UUDS 1950 Pasal 102 Dalam pasal 102 UUDS 1950 menyebutkan : “Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Hukum Pidana Sipil maupun Hukum Pidana Militer, Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan Undang – Undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dalam Undang – Undang tersendiri”
HUKUM PERDATA Hukum mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat dan juga mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban itu. Hukum Perdata yang mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat itu disebut hukum perdata. Hukum Perdata adalah keseluruhan peraturan yang mempelajari hubungan antara orang yang satu dengan lainnya dalam hubungan keluarga dan dalam pergaulan masyarakat.
Hukum Acara Perdata Pengelompokan hukum berdasarkan fungsinya meletakkan hukum acara perdata dalam ranah hukum perdata formal (adjective law) karena ia merupakan ketentuan hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan, menjamin, sekaligus menegakkan hukum perdata materiil di pengadilan.
Di dalam upaya penegakan hukum perdata materiil melalui hukum acara perdata di pengadilan, ada beberapa asas penting harus diperhatikan. Asas penting tersebut misalnya adalah asas “pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan yang terbuka” dan asas “Putusan hakim harus memuat alasan-alasannya”.
Hukum Pidana by CST Kansil “Hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan- kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan yang diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan, selanjutnya ia menyimpulkan bahwa hukum pidana itu bukanlah suatu hukum yang mengandung norma-norma baru, melainkan hanya mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap norma-norma hukum mengenai kepentingan umum“.
Hukum pidana dapat dibagi sebagai berikut: 1. Hukum pidana obyektif ( jus punele ), yang dapat dibagi kedalam Hukum pidana material Hukum pidana formal ( hukum acara pidana). 2. Hukum pidana subyektif (Jus puniendi) 3. Hukum pidana umum. 4. Hukum pidana khusus.
Menurut Samidjo, S.H. hukum pidana khusus dapat disebut: a. Hukum pidana militer, b. Hukum pidana fiskal (pajak), c. Hukum pidana ekonomi, d. Hukum pidana politik.
Hukum Acara Pidana Hukum acara pidana atau hukum formal atau hukum in konkrito merupakan sekumpulan norma yang mengatur cara alat negara untuk menegakkan hukum pidana materiil.
Tujuan KUHAP Tujuan KUHAP adalah untuk mencapai kebenaran materiil, artinya kebenaran yang sesuai dengan peristiwa, tersangka atau terdakwa belum bisa dinyatakan bersalah kecuali ada alat bukti yang cukup, terdapat unsur kesalahan, dan mendapatkan kesempatan untuk melakukan pembelaan secara wajar. KUHAP pada prinsipnya mengatur tentang hak-hak tersangka dan terdakwa serta mengatur pelbagai tatacara penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang, upaya hukum dan eksekusi.
Hukum Dagang Hukum Dagang adalah aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan lainnya khususnya dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang Indonesia bersumber pada (diatur dalam ) : 1 Hukum Tertulis yang dikodifikasikan : Kitab Undang – Undang Hukum Dagang ( KUHD ) atau Wetboek van Koophandel Indonesia ( W.K) Kitab Undang – Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia ( BW ). 2 Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yakni peraturan – peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal – hal yang berhubungan dengan perdagangan.
Hukum Tata Negara Menurut Vanvollen Hoven Hukum Tata Negara adalah mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum disana serta menentukan susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut. Menurut Scolthen Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada negara.
Hukum Administrasi Negara J.H.P. Beltefroid mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan- aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.” L.J. Van Apeldoorn mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.”
pengertian hukum Administrasi negara luas terdiri atas tiga unsur 1. Hukum Tata Pemerintahan 2. Hukum Administrasi negara 3. Hukum Tata Usaha Negara
Hukum Agraria Hukum Agraria adalah keseluruhan aturan hukum baik tertulis maupun tidak tertulus yang mengatur agrarian (Bumi, Air, Ruang Angkasa, Kekayaan Alam Yang Terkandung Didalamnya).
Hukum Agraria dilaksanakan berdasar UUPA yang bertujuan untuk: (1) Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional; (2) meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan; (3) Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak- hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
Adapun Hak penguasaan atas tanah dalam hukum tanah nasional, secara hirarkhi dibagi sebagai berikut; (1) hak Bangsa Indonesia; (2) hak Menguasai dari Negara; (3) Hak Ulayat masyarakat-masyarakat hukum adat; dan (4) Hak-hak perorangan [hak-hak atas tanah; wakaf; hak jaminan atas tanah; hak